Sudah cek status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bulan ini?
Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 menjadi topik yang ramai diperbincangkan pekerja sejak awal tahun. Program bantuan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) ini memang selalu dinantikan, terutama bagi buruh dan pekerja dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan.
Banyak informasi beredar di media sosial menyebut BSU 2026 sudah bisa dicairkan. Faktanya, berdasarkan klarifikasi resmi Kepala Biro Humas Kemnaker Faried Abdurrahman Nur Yuliono yang dilansir dari Detik.com, hingga Januari 2026 belum ada pengumuman resmi terkait penyaluran BSU tahun ini. Meski demikian, memahami syarat dan kriteria penerima tetap penting sebagai persiapan jika program ini kembali digulirkan.
BSU 2026: Program Bantuan untuk Menjaga Daya Beli Pekerja
Bantuan Subsidi Upah merupakan program pemerintah yang bertujuan menjaga daya beli pekerja di tengah dinamika ekonomi.
Berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, BSU diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan, yang dicairkan sekaligus sebesar Rp600.000. Dana ini ditransfer langsung ke rekening penerima melalui bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) atau PT Pos Indonesia.
Nah, untuk status BSU 2026 sendiri, Kemnaker menegaskan bahwa program ini bersifat kondisional. Artinya, pencairan bergantung pada kondisi ekonomi nasional dan keputusan pemerintah pusat. Pada 2025 lalu, BSU berhasil disalurkan kepada lebih dari 16 juta pekerja dengan total anggaran Rp10,72 triliun.
Jadi, meskipun belum ada kepastian untuk 2026, pekerja sangat disarankan untuk tetap mempersiapkan data agar tidak ketinggalan saat program dibuka sewaktu-waktu.
Kriteria Pekerja yang Berhak Menerima BSU 2026
Mengacu pada Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 dan regulasi sebelumnya, berikut kriteria lengkap calon penerima BSU yang perlu dipahami.
Pekerja dengan NIK Valid dan Terdaftar di Dukcapil
Syarat pertama adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
NIK harus terdaftar valid di database Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri. Data NIK ini nantinya akan dicocokkan dengan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan saat proses verifikasi.
Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan Kategori Penerima Upah
Calon penerima wajib terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan hingga periode cut-off yang ditentukan.
Pada BSU 2025, cut-off data ditetapkan sampai 30 April 2025. Artinya, pekerja yang baru didaftarkan setelah tanggal tersebut tidak masuk dalam daftar penerima. Status kepesertaan bisa dicek melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).
Pekerja dengan Gaji Maksimal Rp3,5 Juta per Bulan
BSU menyasar pekerja berpenghasilan rendah dengan ketentuan gaji maksimal Rp3.500.000 per bulan.
Namun, ada pengecualian untuk daerah dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) lebih tinggi dari Rp3,5 juta. Dalam kondisi ini, batas gaji mengikuti UMK setempat yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh. Ketentuan ini sesuai Pasal 4 ayat (3) Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.
Bukan Aparatur Sipil Negara, TNI, atau Polri
BSU secara tegas dikecualikan bagi beberapa kategori pekerja sektor publik.
Berdasarkan regulasi Kemnaker, yang tidak berhak menerima BSU meliputi:
- Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS dan PPPK
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
Siapa yang Tidak Berhak Menerima BSU 2026?
Selain kriteria di atas, ada beberapa kondisi yang membuat pekerja tidak lolos seleksi BSU meski merasa sudah memenuhi syarat.
Pertama, penerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU diprioritaskan untuk tidak menerima bantuan ini. Tujuannya agar distribusi bantuan lebih merata dan tidak terjadi duplikasi penerima bansos.
Kedua, pekerja yang sedang aktif menerima Kartu Prakerja juga biasanya tereliminasi dari daftar calon penerima BSU. Sistem Kemnaker melakukan proses cleansing data untuk memastikan tidak ada tumpang tindih bantuan sosial.
Ketiga, pekerja dengan data tidak valid juga otomatis gugur. Beberapa penyebab data tidak valid antara lain:
- NIK di KTP berbeda dengan data yang didaftarkan perusahaan ke BPJS
- Nama tidak sesuai antara KTP, Kartu Keluarga, dan data BPJS
- Rekening berstatus pasif, dibekukan, atau bukan atas nama sendiri
- Perusahaan menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan
Cara Verifikasi NIK untuk Persiapan BSU 2026
Validasi NIK adalah langkah krusial agar tidak gagal menerima BSU karena masalah administratif. Berikut panduan lengkapnya.
Cek Validitas NIK via Layanan Dukcapil
Langkah pertama adalah memastikan NIK terdaftar valid di sistem kependudukan nasional.
Pengecekan bisa dilakukan melalui:
- Website Dukcapil di dukcapil.kemendagri.go.id
- Layanan WhatsApp Dukcapil di 08118005373
- Kunjungi Disdukcapil setempat dengan membawa KTP dan KK asli
Jika ditemukan ketidaksesuaian data, segera lakukan perbaikan di kantor Disdukcapil sebelum program BSU dibuka.
Pastikan Data di BPJS Ketenagakerjaan Sesuai KTP
Setelah NIK dipastikan valid, langkah berikutnya adalah mencocokkan data di BPJS Ketenagakerjaan.
Buka aplikasi JMO atau website BPJS Ketenagakerjaan, lalu periksa apakah:
- NIK yang tercatat sesuai dengan KTP terbaru
- Nama lengkap tertulis sama persis (termasuk gelar jika ada)
- Tanggal lahir sesuai dokumen resmi
- Data gaji yang dilaporkan perusahaan sudah benar
Konfirmasi Laporan Gaji ke HRD Perusahaan
Satu hal yang sering terlewat adalah memastikan gaji yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Hubungi bagian HRD atau personalia untuk mengkonfirmasi apakah upah yang dilaporkan sesuai dengan gaji pokok yang diterima. Jika gaji yang dilaporkan lebih tinggi dari aktual (melebihi Rp3,5 juta), maka otomatis tidak masuk kriteria penerima BSU.
Cara Cek Status Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
Mengetahui status kepesertaan BPJS adalah langkah penting sebelum BSU 2026 dibuka. Berikut tiga cara yang bisa dilakukan.
Via Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
Aplikasi JMO adalah cara tercepat dan paling praktis untuk mengecek status kepesertaan secara real-time.
Langkah-langkahnya:
- Download aplikasi JMO di Play Store atau App Store
- Registrasi akun menggunakan NIK, email, dan nomor HP aktif
- Login ke aplikasi
- Pilih menu “Kepesertaan” atau “Info Saldo”
- Status kepesertaan akan muncul: Aktif atau Non-Aktif
Pastikan status menunjukkan “Aktif” agar memenuhi syarat BSU.
Via Website BPJS Ketenagakerjaan
Alternatif lain adalah melalui website resmi di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Prosesnya cukup sederhana:
- Kunjungi website dan login dengan akun yang sudah terdaftar
- Akses menu dashboard atau profil kepesertaan
- Cek status dan riwayat pembayaran iuran
Via Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan
Bagi yang kesulitan akses online, datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat juga bisa menjadi opsi.
Bawa dokumen berikut:
- KTP asli
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan (jika ada)
Petugas akan membantu pengecekan status dan memberikan informasi jika ada data yang perlu diperbaiki.
Checklist Persiapan Data Sebelum BSU 2026 Dibuka
Sambil menunggu pengumuman resmi, ada baiknya melakukan persiapan preventif. Berikut checklist yang bisa dijadikan panduan.
| No | Item Persiapan | Cara Mengecek | Status |
|---|---|---|---|
| 1 | NIK valid di Dukcapil | Website/WA Dukcapil | ☐ |
| 2 | Status BPJS Ketenagakerjaan aktif | Aplikasi JMO | ☐ |
| 3 | Data NIK di BPJS sesuai KTP | JMO / Website BPJS | ☐ |
| 4 | Gaji yang dilaporkan ≤ Rp3,5 juta | Konfirmasi ke HRD | ☐ |
| 5 | Rekening Bank Himbara aktif | Cek saldo via ATM/m-banking | ☐ |
| 6 | Tidak sedang terima PKH/Prakerja | Cek di cekbansos.kemensos.go.id | ☐ |
| 7 | Nomor HP aktif terdaftar di akun | Update di JMO/SIAPKerja | ☐ |
Jika semua item sudah tercentang, peluang untuk lolos seleksi BSU akan jauh lebih besar saat program resmi dibuka.
Waspada Penipuan Mengatasnamakan BSU 2026
Maraknya informasi tentang BSU 2026 dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan.
Kemnaker secara tegas mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada tautan pendaftaran BSU yang beredar di luar kanal resmi. Faktanya, BSU tidak memerlukan pendaftaran mandiri karena data penerima diambil otomatis dari sistem BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut ciri-ciri penipuan BSU yang perlu diwaspadai:
- Meminta transfer uang untuk “biaya administrasi”
- Mengarahkan ke link website selain domain .go.id
- Meminta data pribadi sensitif seperti PIN atau password
- Menjanjikan pencairan instan tanpa verifikasi
Jika menemukan indikasi penipuan, segera laporkan ke pihak berwenang.
Kontak Layanan Resmi dan Pengaduan BSU
Untuk mendapatkan informasi valid dan melaporkan masalah, berikut daftar kontak resmi yang bisa dihubungi.
| Instansi | Layanan | Kontak |
|---|---|---|
| Kementerian Ketenagakerjaan | Website Cek BSU | bsu.kemnaker.go.id |
| Kemnaker | Call Center | 1500-630 |
| BPJS Ketenagakerjaan | Website Resmi | bpjsketenagakerjaan.go.id |
| BPJS Ketenagakerjaan | Call Center | 175 |
| Dukcapil Kemendagri | 08118005373 | |
| Kemnaker | Media Sosial Resmi | @KemnakerRI (Twitter/X, Instagram) |
Pastikan hanya mengandalkan kanal resmi di atas untuk mendapatkan informasi akurat seputar BSU 2026.
Penutup
BSU 2026 memang belum memiliki kepastian jadwal pencairan dari pemerintah. Namun, mempersiapkan data sejak dini adalah langkah bijak agar tidak ketinggalan saat program ini kembali digulirkan.
Pastikan NIK valid di Dukcapil, status BPJS Ketenagakerjaan aktif, dan rekening Bank Himbara dalam kondisi normal. Informasi dalam artikel ini disusun berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 dan pernyataan resmi Kemnaker, yang dapat berubah sesuai kebijakan terbaru pemerintah.
Terima kasih sudah membaca. Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu persiapan menerima BSU 2026 nantinya. Tetap pantau kanal resmi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan untuk update terbaru.
FAQ
Belum. Hingga Januari 2026, Kemnaker belum mengeluarkan pengumuman resmi terkait penyaluran BSU tahun ini. Program BSU bersifat kondisional dan bergantung pada keputusan pemerintah pusat serta kondisi ekonomi nasional. Masyarakat diimbau waspada terhadap informasi palsu yang beredar.
Tidak otomatis. Hanya peserta aktif kategori Penerima Upah (PU) dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan yang berhak menerima. Selain itu, penerima tidak boleh sedang menerima bansos lain seperti PKH atau Kartu Prakerja pada periode yang sama.
BSU tidak memerlukan pendaftaran mandiri. Data calon penerima diambil secara otomatis dari database peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang dilaporkan perusahaan. Yang perlu dilakukan adalah memastikan data kepesertaan valid dan status aktif.
Ada beberapa kemungkinan penyebabnya: data NIK tidak valid di Dukcapil, status BPJS Ketenagakerjaan non-aktif, gaji yang dilaporkan perusahaan ke BPJS melebihi batas, rekening bermasalah, atau sudah menerima bantuan sosial lain seperti PKH dan Prakerja.
Pemerintah biasanya akan membukakan rekening kolektif (Burekol) secara otomatis. Alternatif lain, pencairan bisa dilakukan melalui kantor PT Pos Indonesia terdekat dengan membawa KTP asli dan bukti penetapan penerima dari aplikasi Pospay atau surat undangan resmi.
Guru honorer yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Penerima Upah dan bukan berstatus ASN (PNS/PPPK) bisa menerima BSU Kemnaker. Namun, guru honorer di bawah naungan Kemendikdasmen atau Kemenag biasanya memiliki skema BSU tersendiri yang terpisah dari BSU Kemnaker.
Berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, BSU diberikan sebesar Rp300.000 per bulan selama 2 bulan dan dicairkan sekaligus sebesar Rp600.000. Nominal ini dapat berubah sesuai kebijakan pemerintah untuk periode berikutnya.
Pengecekan status BSU bisa dilakukan melalui tiga kanal resmi: website Kemnaker di bsu.kemnaker.go.id dengan memasukkan NIK, aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), atau mengunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa KTP asli.
Agung Budianto adalah seorang jurnalis senior yang Lahir di Jakarta pada tahun 1992, Ardhi telah mengabdikan hampir dua dekade hidupnya dalam dunia jurnalistik digital Indonesia.
