Beranda » Bansos Kemensos » Verifikasi Terbaru Pemerintah Batalkan THR Lebaran untuk Sebagian Penerima Bansos KPM, Ini Rinciannya

Verifikasi Terbaru Pemerintah Batalkan THR Lebaran untuk Sebagian Penerima Bansos KPM, Ini Rinciannya

Sebagian besar masyarakat Indonesia masih mengharapkan adanya bantuan tambahan jelang Hari Raya Idul Fitri 2026. Termasuk para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos yang berharap bisa mendapatkan THR Lebaran. Sayangnya, tak semua KPM berhak atas tunjangan tersebut. Pemerintah telah melakukan verifikasi ulang data penerima bansos secara menyeluruh, dan hasilnya cukup mengejutkan banyak orang.

Proses validasi ini dilakukan untuk memastikan bahwa bantuan yang disalurkan tepat sasaran. Artinya, hanya mereka yang benar-benar membutuhkan saja yang akan mendapatkan bantuan tambahan. Beberapa KPM justru harus gugur karena tidak memenuhi kriteria baru yang ditetapkan oleh pemerintah.

Siapa Saja yang Tidak Lagi Berhak Dapat THR Bansos?

Pemerintah melalui Kementerian Sosial telah merilis beberapa kriteria baru dalam menentukan siapa saja yang layak menerima bantuan THR Lebaran 2026. Ada beberapa kelompok yang otomatis tidak memenuhi syarat, meski sebelumnya masuk dalam daftar penerima bansos reguler seperti PKH atau BPNT.

1. KPM dengan Kondisi Ekonomi yang Telah Meningkat

Salah satu faktor utama yang membuat seseorang kehilangan hak sebagai penerima THR bansos adalah jika kondisi ekonominya sudah membaik. Hasil verifikasi data menunjukkan bahwa keluarga tersebut tidak lagi termasuk dalam golongan rentan miskin.

Pemerintah menggunakan indikator desil dalam menilai tingkat kesejahteraan rumah tangga. Semakin rendah nilai desilnya, semakin besar kemungkinan keluarga tersebut layak mendapat bantuan. Desil 1 sampai 4 merupakan prioritas utama penerima bansos tambahan.

2. Individu dengan Penghasilan Tetap dari Negara

ASN, TNI, Polri, perangkat desa, hingga pensiunan yang menerima gaji rutin dari APBN/APBD tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima THR bansos. Alasannya cukup logis: mereka dianggap memiliki penghasilan tetap dan relatif stabil.

Selain itu, karyawan tetap di perusahaan swasta, BUMN, BUMD, atau instansi pemerintah juga tidak termasuk dalam daftar penerima. Begitu juga dengan pensiunan yang mendapatkan uang pensiun bulanan secara konsisten.

Jenis Pegawai Status THR Bansos
ASN/TNI/POLRI Tidak Layak
Perangkat Desa Tidak Layak
Pegawai Swasta Tetap Tidak Layak
BUMN/BUMD Tidak Layak
Pensiunan Rutin Tidak Layak
Baca Juga:  Program Bantuan Sosial Cair Mulai Juni 2026, BLT Desa hingga Bantuan Beras Diperpanjang Sampai April Mendatang

3. Pemilik Usaha atau Kendaraan Bermotor

KPM yang diketahui memiliki usaha sendiri dengan omzet tinggi atau memiliki kendaraan bermotor roda empat ke atas juga tidak berhak mendapatkan THR bansos. Informasi ini didapat dari hasil crosscheck data digital antar instansi pemerintah.

Pemerintah menggunakan data administrasi kependudukan, pajak, serta kepemilikan aset sebagai dasar evaluasi. Jika seseorang tercatat sebagai wajib pajak kendaraan mahal atau memiliki usaha formal dengan NPWP aktif, maka ia dianggap mampu secara ekonomi.

4. Anggota Keluarga dengan Rekening Tabungan Aktif

Rekening tabungan aktif di bank swasta atau BUMN juga menjadi salah satu parameter. Apabila rekening tersebut menunjukkan aktivitas transaksi besar secara rutin, maka keluarga pemilik rekening dianggap tidak memerlukan bantuan tambahan.

Data ini dikumpulkan melalui kolaborasi Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tujuannya untuk memastikan bahwa bantuan bansos tidak disalurkan kepada pihak yang sebenarnya tidak butuh.

Kriteria Prioritas Penerima THR Bansos 2026

Agar lebih jelas, berikut adalah kriteria utama yang digunakan pemerintah dalam menentukan siapa saja yang tetap berhak menerima THR bansos menjelang Lebaran 2026:

5. Termasuk dalam Desil 1 sampai 4

Desil merupakan penggolongan tingkat kesejahteraan ekonomi rumah tangga. Rumah tangga dengan desil 1 hingga 4 adalah kelompok paling rawan kemiskinan dan menjadi fokus utama program bansos.

Mereka yang masuk dalam kategori ini biasanya memiliki akses terbatas terhadap fasilitas dasar seperti air bersih, listrik, pendidikan, dan layanan kesehatan.

6. Tidak Memiliki Aset Produktif Signifikan

Aset produktif seperti lahan pertanian luas, bangunan komersial, atau alat transportasi besar turut menjadi pertimbangan. Jika seseorang memiliki aset tersebut, maka ia dianggap punya kapasitas finansial yang baik.

7. Tidak Mendapat Penghasilan Rutin dari Institusi Formal

Seperti disebutkan sebelumnya, individu yang bekerja di institusi formal dengan penghasilan rutin tidak termasuk dalam kategori penerima THR bansos. Ini termasuk ASN, BUMN, BUMD, hingga perusahaan swasta besar.

Baca Juga:  Jadwal Penyaluran Saldo KKS Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Mei-Juni 2026 Sudah Pasti: Simak Bocoran Waktu Cair dan Langkah Mudah Cek Status di SIKS-NG Tanpa Ribet!

8. Tidak Memiliki Riwayat Investasi atau Tabungan Besar

Riwayat investasi saham, deposito, atau tabungan besar di lembaga keuangan resmi juga menjadi indikator bahwa seseorang tidak membutuhkan bantuan ekstra. Hal ini didasarkan pada data pelaporan keuangan nasional.

Apa yang Harus Dilakukan oleh Calon Penerima?

Bagi calon penerima THR bansos yang ingin memastikan statusnya, ada beberapa langkah pentahui. Mulai dari cek desil hingga pastikan tidak ada data ganda dalam sistem.

9. Cek Status Desil Melalui Aplikasi SIKS

Aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) bisa diakses secara online. Pengguna dapat melihat apakah nama mereka masuk dalam daftar penerima bansos dan pada desil berapa posisinya.

10. Pastikan Data Identitas Sudah Sesuai

Perbedaan NIK, KK, atau nama lengkap bisa menyebabkan kesalahan dalam proses seleksi. Maka dari itu, pastikan seluruh data identitas sudah benar dan terupdate di sistem dinas sosial setempat.

11. Ajukan Banding Jika Dirasa Salah Sasaran

Jika dirasa layak namun tidak muncul dalam daftar penerima, masyarakat bisa mengajukan banding ke kantor kelurahan atau dinas sosial wilayah. Proses ini biasanya dilakukan secara manual dengan membawa dokumen pendukung.

Disclaimer

Informasi dalam artikel ini bersifat referensi dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan pemerintah. Data tentang penerima bansos dan THR Lebaran 2026 akan terus diperbarui melalui mekanisme verifikasi internal. Untuk informasi resmi dan akurat, silakan hubungi instansi terkait atau kunjungi situs resmi Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Eva Agustin
Jurnalis

Eva Agustin adalah seorang jurnalis profesional, penulis, dan wartawan berpengalaman yang kini berkarya di banjoo.id, salah satu media online terbesar di Indonesia. Lahir pada Juli 1999, Eva telah menunjukkan dedikasi luar biasa dalam dunia jurnalistik dan penulisan kreatif.