Pemerintah kembali menyiapkan anggaran besar menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026. Kali ini, total dana yang dialokasikan mencapai Rp55 triliun. Anggaran tersebut digunakan untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) bagi berbagai kelompok, mulai dari aparatur sipil negara, pekerja swasta, mitra pengemudi ojek online, hingga keluarga penerima manfaat bansos.
Pencairan THR dan BHR ini dirancang agar masyarakat bisa merasakan manfaatnya sebelum momentum lebaran tiba. Jadwal penyaluran pun sudah ditentukan dengan cukup rinci agar tidak terjadi penumpukan atau keterlambatan pembayaran.
THR untuk Aparatur Sipil Negara dan TNI/Polri
THR bagi ASN, TNI, Polri, serta pensiunan menjadi prioritas utama dalam rencana ini. Anggaran yang disiapkan mencapai Rp55 triliun, naik dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Dana ini mencakup pembayaran penuh sebesar 100 persen dari komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau kinerja.
-
Jumlah Penerima THR ASN dan TNI/Polri
- Total penerima THR diperkirakan mencapai 10,5 juta orang.
- Meliputi PNS, CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pensiunan.
-
Jadwal Pencairan THR ASN dan TNI/Polri
- Pencairan dimulai pada 26 Februari 2026.
- Dilakukan secara bertahap menjelang Ramadan.
THR untuk Pekerja Swasta
THR bagi pekerja swasta juga menjadi bagian dari kebijakan ini. Pemerintah menegaskan bahwa THR wajib dibayarkan secara penuh oleh perusahaan. Tidak diperkenankan dicicil atau ditunda.
-
Syarat Penerima THR Pekerja Swasta
- Karyawan harus telah bekerja minimal 12 bulan.
- THR setara dengan satu kali upah bulanan.
-
Batas Waktu Pencairan THR Swasta
- THR wajib disalurkan paling lambat H-7 sebelum Idul Fitri 2026.
BHR untuk Mitra Pengemudi Ojek Online
Kebijakan tahun ini juga mencakup Bonus Hari Raya (BHR) untuk mitra pengemudi ojek online. Ini merupakan langkah strategis untuk memberikan tambahan penghasilan kepada para pekerja digital yang jumlahnya terus meningkat.
-
Jumlah Penerima dan Anggaran BHR Ojol
- Penerima BHR diperkirakan mencapai 850.000 orang.
- Total anggaran yang disiapkan sekitar Rp220 miliar.
- Anggaran ini naik hingga dua kali lipat dibanding tahun sebelumnya.
-
Waktu Penyaluran BHR Ojol
- Penyaluran dimulai paling awal H-14 sebelum Idul Fitri.
- Paling lambat H-7 sebelum lebaran.
Bansos dan Bantuan Pangan untuk Keluarga Penerima Manfaat
Selain THR dan BHR, pemerintah juga menyalurkan bantuan sosial dan pangan untuk keluarga penerima manfaat (KPM). Bantuan ini berupa paket sembako dan kebutuhan dasar lainnya menjelang lebaran.
-
Komponen Bantuan Sosial dan Pangan
- Paket beras.
- Minyak goreng.
- Kebutuhan pokok lainnya.
-
Mekanisme Penyaluran Bansos dan Bantuan Pangan
- Disalurkan melalui jaringan distribusi terpadu.
- Penyaluran dilakukan sebelum lebaran tiba.
Perbandingan Anggaran THR dan BHR Tahun 2025 dan 2026
Berikut adalah rincian perbandingan anggaran THR dan BHR antara tahun 2025 dan 2026:
| Jenis Bantuan | Tahun 2025 | Tahun 2026 | Kenaikan (%) |
|---|---|---|---|
| THR ASN dan TNI/Polri | Rp52 triliun | Rp55 triliun | 5,8% |
| BHR Ojol | Rp110 miliar | Rp220 miliar | 100% |
| Bansos dan Pangan | Rp10 triliun | Rp10,5 triliun | 5% |
Jadwal Penyaluran THR, BHR, dan Bansos 2026
Untuk memastikan semua penerima mendapatkan haknya lebih awal, berikut jadwal penyaluran THR, BHR, dan bantuan sosial menjelang Idul Fitri 2026:
| Jenis Bantuan | Awal Penyaluran | Akhir Penyaluran |
|---|---|---|
| THR ASN dan TNI/Polri | 26 Februari 2026 | 15 April 2026 |
| THR Swasta | 1 Maret 2026 | 10 April 2026 |
| BHR Ojol | 27 Maret 2026 | 7 April 2026 |
| Bansos dan Pangan | 1 April 2026 | 10 April 2026 |
Tips Mengantisipasi Pencairan THR dan BHR
Meskipun pencairan THR dan BHR sudah diatur dengan jelas, ada baiknya masyarakat tetap waspada agar tidak terjadi kendala.
- Simpan informasi resmi dari sumber terpercaya.
- Cek jadwal pencairan sesuai kategori penerima.
- Pastikan data kepesertaan sudah benar dan terupdate.
Disclaimer
Data dan anggaran yang disebutkan dalam artikel ini bersifat estimasi berdasarkan informasi resmi hingga awal 2026. Angka bisa berubah sewaktu-waktu mengikuti kebijakan pemerintah atau kondisi makro ekonomi nasional.
THR, BHR, dan bantuan sosial tetap menjadi bagian penting dari kebijakan pemerintah dalam mendukung daya beli masyarakat menjelang lebaran. Dengan penyaluran yang terjadwal dan transparan, diharapkan manfaatnya bisa dirasakan secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat.
Rosatyani Puspita adalah jurnalis berpengalaman yang saat ini berkarier sebagai Editor, Reporter, dan Penulis di dua platform media digital terkemuka Indonesiadi banjoo.id. Dengan dedikasi tinggi terhadap jurnalisme berkualitas dan integritas editorial, Rosatyani konsisten menghadirkan konten yang akurat, berimbang, dan berdampak bagi masyarakat.
