Menjelang perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah atau tahun 2026, pemerintah kembali menyiapkan sejumlah stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat. Paket kebijakan ini mencakup pembayaran THR bagi ASN, TNI, Polri, dan pensiunan, serta bonus khusus untuk ojek online. Tak ketinggalan, bantuan pangan berupa beras dan minyak goreng juga akan disalurkan ke keluarga kurang mampu.
Pemerintah menyebutkan bahwa total anggaran yang disiapkan mencapai Rp55 triliun. Jumlah ini meningkat sekitar 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Penyaluran akan dilakukan secara bertahap mulai akhir Februari 2026, dengan target penerima yang tersebar di berbagai sektor.
THR untuk ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan
Penyaluran THR tahun ini akan dimulai sejak 26 Februari 2026. Anggaran yang disiapkan mencapai Rp55 triliun, naik sekitar 10 persen dibanding tahun lalu. THR ini diberikan secara penuh tanpa potongan apapun.
Penerima THR meliputi:
- 2,4 juta ASN pusat
- 4,3 juta ASN daerah
- 3,8 juta pensiunan
- Seluruh anggota TNI dan Polri aktif
THR mencakup komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau kinerja. Ini berbeda dengan gaji ke-13 yang baru akan cair pada Juni 2026.
THR untuk Pekerja Sektor Swasta
Bagi pekerja swasta, pemerintah kembali menegaskan kewajiban perusahaan untuk membayar THR secara penuh. THR ini merupakan hak pekerja yang diatur dalam ketentuan ketenagakerjaan.
Perusahaan diwajibkan membayar THR selambat-lambatnya satu minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri. Besaran THR minimal adalah satu kali gaji bulanan penuh.
Bonus Hari Raya untuk Ojol
Sebagai bentuk apresiasi terhadap kontribusi pengemudi ojek online, pemerintah juga menyiapkan Bonus Hari Raya (BHR). Bonus ini diberikan kepada ojol yang aktif dan terdaftar di platform digital resmi.
BHR akan disalurkan melalui platform digital mitra kerja pemerintah. Besaran bonus ditetapkan sebesar Rp600.000 per pengemudi.
Syarat penerima BHR antara lain:
- Aktif beroperasi selama minimal 6 bulan sebelum Idul Fitri
- Terdaftar di aplikasi mitra resmi
- Tidak memiliki catatan pelanggaran berat
Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng
Selain THR dan bonus, pemerintah juga menyalurkan bantuan pangan berupa beras dan minyak goreng. Bantuan ini ditujukan bagi keluarga penerima manfaat (KPM) program PKH, BPNT, dan KIS.
Penyaluran bantuan pangan dilakukan melalui mekanisme yang sudah ada. Beras dan minyak goreng akan didistribusikan melalui posko-posko di tingkat desa dan kelurahan.
Rincian bantuan pangan per keluarga:
| Jenis Bantuan | Jumlah |
|---|---|
| Beras | 10 kg |
| Minyak Goreng | 2 liter |
Penyaluran bantuan ini dimulai sejak awal April 2026 dan akan selesai sebelum Lebaran. Sasaran utama adalah keluarga kurang mampu yang tercatat dalam database terpadu.
Jadwal Penyaluran THR dan Bantuan
Berikut jadwal lengkap penyaluran THR dan bantuan menjelang Idul Fitri 2026:
| Jenis Penyaluran | Tanggal Mulai | Target Penerima |
|---|---|---|
| THR ASN Pusat | 26 Februari | 2,4 juta |
| THR ASN Daerah | 5 Maret | 4,3 juta |
| THR TNI/Polri | 12 Maret | Seluruh anggota |
| THR Pensiunan | 19 Maret | 3,8 juta |
| BHR Ojol | 1 April | Pengemudi aktif |
| Bantuan Pangan | 5 April | KPM terdaftar |
Syarat dan Ketentuan Penerima THR
THR yang diberikan memiliki ketentuan khusus agar penyaluran berjalan efektif dan tepat sasaran. Penerima THR harus memenuhi beberapa syarat administrasi.
Untuk ASN dan pensiunan, THR diberikan secara otomatis melalui sistem gaji dan pensiunan yang sudah ada. Tidak ada potongan apapun selama proses penyaluran.
Bagi pekerja swasta, THR wajib dibayarkan oleh perusahaan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenai sanksi sesuai undang-undang ketenagakerjaan.
Tips Mengantisipasi Penyaluran THR
Menjelang penyaluran THR, masyarakat disarankan untuk mempersiapkan beberapa hal agar tidak terjadi kendala. Berikut beberapa tips yang bisa diikuti:
- Pastikan data kepegawaian atau kepesertaan sudah benar dan terupdate
- Cek secara berkala melalui situs resmi atau aplikasi terkait
- Waspadai informasi palsu terkait THR dan bonus
- Simpan bukti penerimaan THR untuk keperluan administrasi
- Gunakan THR secara bijak untuk memenuhi kebutuhan pokok keluarga
Disclaimer
Data dan informasi dalam artikel ini bersifat estimasi berdasarkan pengumuman resmi pemerintah per Februari 2026. Jumlah penerima, jadwal penyaluran, dan besaran THR dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan terbaru. Masyarakat dihimbau untuk selalu mengacu pada sumber resmi pemerintah untuk informasi terkini.
Penyaluran THR dan bantuan lainnya merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi menjelang Idul Fitri. Dengan peningkatan anggaran dan penyesuaian mekanisme, diharapkan masyarakat dapat merasakan manfaat secara maksimal menjelang perayaan hari raya.
Eva Agustin adalah seorang jurnalis profesional, penulis, dan wartawan berpengalaman yang kini berkarya di banjoo.id, salah satu media online terbesar di Indonesia. Lahir pada Juli 1999, Eva telah menunjukkan dedikasi luar biasa dalam dunia jurnalistik dan penulisan kreatif.
