Beranda » Bansos Kemensos » Laporan Wajib Dikirim KPM untuk Hentikan Pungli Bansos dengan Modus Ubah Data Desil BPJS PBI, Ini Langkahnya

Laporan Wajib Dikirim KPM untuk Hentikan Pungli Bansos dengan Modus Ubah Data Desil BPJS PBI, Ini Langkahnya

Kasus pungutan liar (pungli) dalam program bantuan sosial kembali mencuat. Kali ini terkait praktik ilegal yang memanfaatkan sistem perubahan data desil untuk mengakses BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI). Modus ini kerap menjerat warga kurang mampu yang ingin mendapatkan layanan kesehatan gratis, namun dipaksa membayar sejumlah uang kepada oknum tertentu. Padahal, seluruh proses pemutakhiran data dan perubahan status desil seharusnya dilakukan secara gratis dan transparan.

Isu ini kembali ramai setelah video viral menunjukkan bentrokan antara Kepala Desa Rahong dengan seorang ASN Dinas Sosial Kabupaten Lebak. Dalam video tersebut, ASN tersebut diduga meminta uang hingga Rp900.000 sebagai imbalan untuk mengubah data desil warga agar bisa mendapatkan BPJS PBI. Praktik ini bukan hanya merugikan secara finansial, tapi juga mengkhianati prinsip keadilan distribusi bantuan sosial.

Stop Pungli BPJS PBI, Begini Fakta dan Modusnya

Sejumlah pihak, termasuk Kementerian Sosial, telah menegaskan bahwa tidak ada biaya yang dikenakan dalam proses pengajuan atau pemutakhiran data bantuan sosial. Namun, oknum tidak bertanggung jawab masih memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat untuk mencari keuntungan pribadi.

1. Modus Pungli BPJS PBI yang Sering Terjadi

Praktik pungli dalam program BPJS PBI biasanya dilakukan dengan modus tertentu. Berikut beberapa cara yang kerap digunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab:

  • Menjanjikan jalur cepat: Oknum mengaku punya akses khusus untuk mempercepat proses perubahan status desil.
  • Meminta uang untuk perbaikan data: Warga diminta membayar untuk memperbaiki data yang tidak sesuai atau tidak padan.
  • Mengaku bisa menjamin kelulusan bansos: Padahal, kelulusan bansos melalui proses verifikasi dan musyawarah yang ketat.

2. Penyebab Rentan Terjadi Pungli

Masyarakat rentan menjadi korban pungli karena beberapa alasan. Pertama, kurangnya pemahaman tentang mekanisme resmi bansos. Kedua, tekanan ekonomi membuat warga rela membayar demi mendapatkan akses layanan kesehatan.

Baca Juga:  Penerima BLT Dana Desa 2026 Akan Terima Rp900 Ribu Sekaligus, Ini Jadwal dan Daftar Desa Penerima Dana

Mekanisme Resmi Perubahan Data Desil

Perubahan status desil bukanlah hal yang bisa dilakukan secara instan oleh individu. Ada mekanisme resmi yang harus diikuti agar data yang masuk akurat dan sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.

1. Usulan dari Desa/Kelurahan

Perubahan data dimulai dari usulan di tingkat desa atau kelurahan. Usulan ini diajukan oleh warga atau melalui pendamping sosial setempat.

2. Verifikasi Lapangan

Setelah usulan masuk, tim verifikasi dari dinas sosial akan melakukan peninjauan langsung ke lokasi untuk memastikan kondisi warga sesuai dengan data yang diajukan.

3. Musyawarah Desa/Kelurahan (Musdes/Muskel)

Usulan yang lolos verifikasi akan dibahas dalam forum musyawarah desa atau kelurahan. Di sinilah keputusan akhir tentang kelayakan seseorang untuk menerima bansos ditentukan secara kolektif.

4. Rekonsiliasi Data di Sistem DTKS

Data yang telah disetujui akan direkonsiliasi ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai dasar penyaluran bantuan.

Cara Melapor jika Menemukan Pungli

Masyarakat berperan penting dalam memberantas praktik pungli. Jika menemukan indikasi pungli, langkah terbaik adalah melaporkannya melalui saluran resmi yang telah disediakan oleh pemerintah.

1. Hubungi Command Center Kemensos

Layanan call center Kemensos dapat dihubungi melalui nomor 021-171. Masyarakat bisa menyampaikan pengaduan secara langsung dengan bantuan operator.

2. Gunakan Layanan WhatsApp Resmi

Selain telepon, masyarakat juga bisa menggunakan layanan WhatsApp resmi Kemensos di nomor 0887 7171 171. Pengaduan bisa dikirim kapan saja dan akan ditindaklanjuti oleh tim terkait.

3. Laporkan ke Aparat Desa atau Pendamping Sosial

Pendamping sosial dan aparatur desa setempat juga bisa menjadi saluran pengaduan awal. Mereka biasanya lebih mengenal kondisi warga dan bisa membantu mengarahkan laporan ke pihak berwenang.

Perbandingan Jalur Resmi vs Ilegal

Aspek Jalur Resmi Jalur Ilegal
Biaya Gratis Berbayar
Proses Transparan dan terverifikasi Tertutup dan tidak jelas
Waktu Memerlukan waktu sesuai tahapan Janji cepat, tapi berisiko
Keamanan Data Aman dan terlindungi Rentan disalahgunakan
Keberhasilan Tergantung verifikasi lapangan Tidak dijamin dan ilegal
Baca Juga:  Update Bansos PKH BPNT PIP dan Bantuan Pangan Sampai Lebaran Idul Fitri 2026 Tetap Cair

Tips Aman Mengurus BPJS PBI

Agar tidak terjebak pungli, masyarakat perlu memahami beberapa hal penting saat mengurus BPJS PBI. Berikut beberapa tips yang bisa diikuti:

1. Pahami Mekanisme Bansos

Sebelum mengurus, ketahui alur resmi perubahan data desil dan penyaluran bansos. Informasi ini bisa didapat dari pendamping sosial atau situs resmi Kemensos.

2. Jangan Percaya Janji Instan

Hindari oknum yang menjanjikan proses cepat atau kelulusan otomatis. Bansos bukan barang dagangan yang bisa dibeli.

3. Simpan Bukti Setiap Proses

Simpan semua dokumen dan bukti komunikasi selama proses pengajuan. Jika terjadi pungli, bukti ini bisa menjadi alat laporan yang kuat.

4. Laporkan Jika Menemukan Indikasi Pungli

Jika ada oknum yang meminta uang, jangan ragu untuk melaporkannya. Suara masyarakat sangat penting untuk menjaga transparansi program sosial.

Disclaimer

Informasi dalam artikel ini bersifat umum dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan pemerintah. Data dan kontak yang disebutkan di atas merupakan yang terbaru hingga tahun 2026. Untuk informasi lebih akurat dan terkini, selalu rujuk ke sumber resmi Kementerian Sosial atau dinas sosial setempat.

Berani melapor adalah langkah awal untuk melindungi hak masyarakat. Jangan biarkan oknum nakal merusak program yang seharusnya membantu rakyat kecil.

Rosatyani Puspita
Jurnalis

Rosatyani Puspita adalah jurnalis berpengalaman yang saat ini berkarier sebagai Editor, Reporter, dan Penulis di dua platform media digital terkemuka Indonesiadi banjoo.id. Dengan dedikasi tinggi terhadap jurnalisme berkualitas dan integritas editorial, Rosatyani konsisten menghadirkan konten yang akurat, berimbang, dan berdampak bagi masyarakat.