Isu pembatasan penerima bantuan sosial (bansos) seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hanya untuk desil 1 dan 2 mulai menyita perhatian publik menjelang tahun 2026. Banyak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari kelompok desil 3 dan 4 merasa khawatir nasib bantuan mereka akan terbuang begitu saja. Benarkah bansos hanya untuk desil 1 dan 2 mulai tahun ini?
Sebenarnya, kebijakan resmi pemerintah tidak serta merta membatasi penerima bansos hanya pada dua kelompok terbawah itu. Namun, dalam pelaksanaannya, prioritas memang diberikan pada desil 1 dan 2 karena keterbatasan anggaran serta upaya memastikan bantuan sampai pada kelompok paling rentan lebih dulu.
Memahami Sistem Desil dalam Bansos
Sebelum membahas lebih jauh, penting untuk mengerti bagaimana sistem desil bekerja dalam konteks bantuan sosial. Desil adalah pengelompokan tingkat kesejahteraan rumah tangga yang dibagi menjadi sepuluh bagian. Semakin rendah angka desilnya, semakin rentan kondisi ekonomi keluarga tersebut.
- Desil 1 dan 2: Keluarga dengan kondisi ekonomi paling rendah, termasuk dalam kategori miskin ekstrem dan miskin.
- Desil 3 dan 4: Masuk dalam kategori hampir miskin dan rentan miskin.
- Desil 5 hingga 10: Keluarga dengan kesejahteraan lebih tinggi dan umumnya tidak termasuk dalam sasaran bansos.
Dalam kebijakan resmi, PKH dan BPNT masih menyasar hingga desil 4. Artinya, keluarga dalam kelompok ini tetap berhak menerima bantuan, tergantung pada ketersediaan anggaran dan prioritas penyaluran.
Penjelasan Resmi Soal Penerima Bansos di Tahun 2026
Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) belum merilis kebijakan resmi yang membatasi penerima bansos hanya untuk desil 1 dan 2 di tahun 2026. Namun, dalam praktiknya, penyaluran bansos memang dilakukan secara bertahap.
Berikut penjelasan lengkap mengenai penerima bansos di tahun 2026:
1. Sasaran Bansos Tetap Sampai Desil 4
PKH dan BPNT masih menyasar keluarga dengan desil 1 hingga 4. Ini berarti keluarga dalam kelompok desil 3 dan 4 tetap bisa menjadi penerima manfaat, terutama jika memenuhi kriteria lain seperti kepemilikan Kartu Sembako atau terdata dalam Data Terpadu Program Kesejahteraan Sosial (DTKS).
2. Penyaluran Bansos Dilakukan Bertahap
- Tahap Awal: Prioritas diberikan pada desil 1 dan 2.
- Tahap Lanjutan: Desil 3 dan 4 akan mendapat jatah di tahap berikutnya, tergantung anggaran dan kuota yang tersedia.
3. Ketersediaan Anggaran dan Kuota Jadi Penentu
Penyaluran bansos tidak bisa dilakukan secara serentak karena keterbatasan anggaran APBN dan kuota penerima yang ditetapkan setiap tahun. Oleh karena itu, pemerintah menetapkan mekanisme prioritas berdasarkan tingkat kesejahteraan.
Data dan Perbandingan Penerima Bansos Tahun 2026
Berikut adalah rincian estimasi penerima bansos PKH dan BPNT berdasarkan desil di tahun 2026:
| Desil | Kategori Kesejahteraan | Estimasi Jumlah Penerima (Juta) | Status Bansos |
|---|---|---|---|
| 1 | Miskin Ekstrem | 4,2 juta | Prioritas Utama |
| 2 | Miskin | 5,1 juta | Prioritas Utama |
| 3 | Hampir Miskin | 4,8 juta | Tahap Lanjutan |
| 4 | Rentan Miskin | 4,5 juta | Tahap Lanjutan |
| 5+ | Sejahtera | – | Tidak Termasuk |
Catatan: Data bersifat estimasi dan dapat berubah sesuai kebijakan dan anggaran pemerintah.
Apa yang Harus Dilakukan KPM Desil 3 dan 4?
Bagi keluarga dalam kelompok desil 3 dan 4 yang belum menerima bansos di awal tahun 2026, tidak perlu langsung khawatir. Ada beberapa hal yang bisa dilakukan untuk memastikan hak mereka tetap terjaga:
1. Pastikan Data Terdaftar di DTKS
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) adalah basis utama dalam penetapan penerima bansos. Pastikan keluarga sudah terdaftar dan data masih valid.
2. Cek Status Kartu Sembako
Kartu Sembako atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) adalah syarat penting untuk menerima BPNT. Jika kartu tidak aktif, segera lakukan verifikasi ke kantor kelurahan atau dinas sosial setempat.
3. Ikuti Pengumuman Penyaluran Tahap Lanjutan
Pemerintah biasanya akan mengumumkan jadwal penyaluran bansos tahap lanjutan melalui media resmi. Tetap pantau informasi dari Kemensos atau situs resmi daerah.
Isu Prioritas dan Harapan ke Depan
Meski pemerintah belum membatasi bansos hanya untuk desil 1 dan 2, realitas di lapangan menunjukkan bahwa penyaluran masih sangat bergantung pada prioritas anggaran. Ini membuat keluarga desil 3 dan 4 rentan tertinggal.
Namun, dengan semakin baiknya sistem data dan penyaluran digital seperti melalui aplikasi SIKAS (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial), diharapkan distribusi bansos bisa lebih merata dan transparan ke depannya.
Kesimpulan
Isu pembatasan bansos hanya untuk desil 1 dan 2 di tahun 2026 lebih merupakan hasil dari keterbatasan anggaran dan prioritas penyaluran, bukan kebijakan mutlak. Keluarga desil 3 dan 4 tetap berpeluang menerima PKH dan BPNT, terutama di tahap lanjutan.
Yang terpenting adalah memastikan data terdaftar dengan benar dan aktif di sistem pemerintah. Dengan begitu, ketika giliran penyaluran tiba, keluarga tetap bisa menikmati haknya atas bantuan sosial yang menjadi jaring pengaman ekonomi.
Disclaimer: Informasi dalam artikel ini bersifat estimasi dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan pemerintah dan ketersediaan anggaran APBN/APBD tahun 2026.
Khusnul Ain adalah jurnalis yang saat ini menjabat sebagai Editor, Reporter, dan Penulis. Dengan pengalaman luas dalam dunia jurnalistik digital, Eduardo menggabungkan kemampuan editorial yang tajam dengan kepekaan terhadap berita aktual dan tren pasar digital.