Proses penurunan desil bansos tahun 2026 bisa dilakukan secara mandiri tanpa dikenakan biaya apapun. Banyak orang masih salah kaprah, mengira ada tarif atau uang administrasi yang harus dibayar saat mengurus penurunan desil. Padahal, seluruh tahapan pengajuan bisa dilakukan secara gratis melalui sistem digital yang disediakan pemerintah. Sayangnya, masih ada oknum tertentu yang memanfaatkan situasi ini untuk melakukan pungutan liar (pungli), terutama di tingkat kelurahan atau desa.
Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) telah menyiapkan mekanisme yang transparan dan mudah diakses agar masyarakat bisa mengajukan perubahan desil secara mandiri. Penurunan desil penting dilakukan jika posisi desil seseorang tidak sesuai dengan kondisi ekonomi sebenarnya. Misalnya, seseorang yang sebenarnya berada di desil 7 atau 8, namun karena data yang tidak akurat masih tercatat di desil yang lebih rendah, maka bisa mengajukan penurunan desil agar tidak lagi masuk dalam daftar penerima bansos.
Apa Itu Desil dalam Sistem Bansos?
Desil adalah pengelompokan tingkat kesejahteraan ekonomi masyarakat dalam sistem data terpadu Kementerian Sosial. Skala desil terdiri dari angka 1 hingga 10. Semakin rendah angka desilnya, maka semakin besar kemungkinan seseorang atau keluarga tersebut berhak mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah.
Desil 1 hingga 4 umumnya menjadi target utama program bantuan seperti PKH (Program Keluarga Harapan) dan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai). Sementara desil 5 hingga 10 dianggap memiliki kesejahteraan ekonomi yang lebih baik dan tidak termasuk dalam kelompok prioritas penerima bansos.
Desil Berapa yang Perlu Mengajukan Penurunan?
Tidak semua desil wajib mengajukan penurunan. Berikut panduan berdasarkan posisi desil masing-masing:
- Desil 1 hingga 4: Tidak perlu mengajukan penurunan karena sudah masuk dalam kategori penerima bansos.
- Desil 5 hingga 7: Bisa mengajukan penurunan jika dirasa data tidak sesuai dengan kondisi ekonomi sebenarnya.
- Desil 8 hingga 10: Umumnya tidak perlu mengajukan penurunan karena sudah berada di luar kategori penerima bansos.
Syarat dan Ketentuan Pengajuan Penurunan Desil
Sebelum mengajukan penurunan desil, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar pengajuan bisa diproses. Berikut adalah syarat utamanya:
-
KTP Elektronik
Pemohon harus memiliki KTP elektronik yang masih berlaku. -
Nomor KK (Kartu Keluarga)
Nomor KK digunakan sebagai data referensi dalam sistem SIKS (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial). -
Akses Internet dan Gawai
Pengajuan dilakukan secara online melalui aplikasi atau website resmi, jadi pastikan memiliki koneksi internet yang stabil dan perangkat yang bisa digunakan. -
Data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)
Pemohon harus terdaftar dalam DTKS Kemensos. Jika tidak terdaftar, pengajuan penurunan desil tidak bisa dilakukan.
Langkah-Langkah Mengajukan Penurunan Desil Secara Online
Berikut adalah langkah-langkah yang bisa diikuti untuk mengajukan penurunan desil bansos secara mandiri dan gratis melalui aplikasi atau website resmi:
1. Unduh Aplikasi SIKS-NG atau Akses Website Resmi
Aplikasi SIKS-NG bisa diunduh melalui Google Play Store atau App Store. Alternatifnya, bisa langsung mengakses website resmi SIKS-NG Kemensos.
2. Masuk Menggunakan Akun Terdaftar
Gunakan NIK dan password yang sudah terdaftar. Jika belum memiliki akun, lakukan registrasi terlebih dahulu dengan mengikuti panduan di aplikasi.
3. Pilih Menu “Ajukan Perubahan Desil”
Setelah berhasil masuk, cari menu yang berkaitan dengan pengajuan perubahan desil. Menu ini biasanya ada di halaman utama atau dalam kategori “Permohonan”.
4. Isi Formulir Pengajuan
Lengkapi data diri dan lampirkan informasi yang diminta. Pastikan semua data sesuai dengan kondisi sebenarnya agar proses verifikasi berjalan lancar.
5. Unggah Dokumen Pendukung
Beberapa dokumen yang biasanya diminta antara lain:
- Scan KTP
- Scan KK
- Foto rumah atau dokumen kepemilikan aset (jika diminta)
- Bukti penghasilan atau usaha (jika relevan)
6. Kirim dan Tunggu Verifikasi
Setelah semua data lengkap, kirim formulir pengajuan. Proses verifikasi dilakukan oleh petugas terkait dan biasanya memakan waktu beberapa hari kerja.
7. Cek Status Pengajuan
Status pengajuan bisa dicek secara berkala melalui aplikasi atau website. Jika disetujui, maka desil akan diperbarui sesuai hasil verifikasi.
Waspada terhadap Oknum yang Lakukan Pungli
Sayangnya, masih banyak oknum yang memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat untuk memungut biaya secara ilegal. Mereka biasanya mengaku sebagai petugas kelurahan atau fasilitator bansos dan menjanjikan proses yang lebih cepat jika diberi uang.
Beberapa ciri oknum pungli antara lain:
- Meminta uang untuk mempercepat proses
- Mengaku bisa menjamin penurunan desil
- Menawarkan layanan “khusus” di luar jalur resmi
- Tidak memiliki identitas resmi atau surat tugas
Ingat, seluruh proses penurunan desil bisa dilakukan secara gratis melalui jalur resmi. Jika ada yang meminta uang, itu adalah tindakan ilegal dan bisa dilaporkan.
Perbandingan Jalur Pengajuan: Mandiri vs Melalui Petugas
| Kriteria | Jalur Mandiri (Online) | Jalur Petugas (Offline) |
|---|---|---|
| Biaya | Gratis | Gratis (jika resmi), berisiko pungli |
| Kecepatan | Tergantung verifikasi sistem | Tergantung kesiapan petugas |
| Transparansi | Tinggi | Rendah (jika tidak resmi) |
| Risiko | Minim | Berisiko jika melalui oknum |
Tips agar Pengajuan Penurunan Desil Berhasil
-
Pastikan Data Awal Akurat
Periksa kembali data di SIKS-NG sebelum mengajukan. Jika ada kesalahan dasar seperti NIK atau KK, segera laporkan. -
Gunakan Data Pendukung yang Valid
Lampirkan dokumen yang benar-benar relevan dan terpercaya agar tidak menimbulkan keberatan saat verifikasi. -
Ajukan pada Waktu yang Tepat
Biasanya, pengajuan bisa dilakukan sepanjang tahun, tapi akan lebih efektif jika dilakukan menjelang periode penyaluran bansos baru. -
Hindari Pengajuan yang Tidak Perlu
Jika desil sudah sesuai dengan kondisi ekonomi, tidak perlu mengajukan penurunan karena hanya akan memperlambat proses bansos bagi yang memang berhak.
Disclaimer
Data dan prosedur terkait bansos serta penurunan desil bisa berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan pemerintah. Artikel ini disusun berdasarkan informasi yang berlaku hingga tahun 2026 dan sumber resmi dari Kementerian Sosial. Pastikan selalu mengakses informasi terbaru melalui saluran resmi pemerintah untuk menghindari kesalahan atau penipuan.
Rosatyani Puspita adalah jurnalis berpengalaman yang saat ini berkarier sebagai Editor, Reporter, dan Penulis di dua platform media digital terkemuka Indonesiadi banjoo.id. Dengan dedikasi tinggi terhadap jurnalisme berkualitas dan integritas editorial, Rosatyani konsisten menghadirkan konten yang akurat, berimbang, dan berdampak bagi masyarakat.
