Bantuan sosial atau bansos menjadi salah satu program andalan pemerintah untuk membantu masyarakat kurang mampu. Namun, banyak yang masih belum paham bagaimana proses penentuan siapa saja yang berhak menerima bantuan ini. Salah satu faktor penentu adalah desil DTSEN, yang sering jadi bahan perdebatan di lapangan.
Menteri Sosial, Gus Ipul, tegas menjelaskan bahwa penentuan desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) bukanlah wewenang pendamping sosial, kepala desa, atau aparat daerah lainnya. Proses ini sepenuhnya diatur dan dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dengan metode statistik yang ilmiah dan terukur. Artinya, tidak ada ruang untuk intervensi subjektif dari pihak manapun.
Mengenal Lebih Dalam DTSEN dan Penentuan Desil
DTSEN adalah basis data tunggal yang digunakan pemerintah untuk mengidentifikasi dan mengukur tingkat kesejahteraan rumah tangga di Indonesia. Data ini menjadi dasar dalam menyalurkan berbagai program bantuan sosial, termasuk PKH, BPNT, dan program lainnya.
Desil sendiri adalah pengelompokan rumah tangga berdasarkan tingkat kesejahteraan, dari desil 1 (paling miskin) hingga desil 10 (paling sejahtera). Semakin rendah desilnya, semakin besar kemungkinan rumah tangga tersebut menerima bantuan dari pemerintah.
1. Metode Penentuan Desil oleh BPS
BPS menggunakan data dari berbagai sumber lintas sektor, termasuk Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, hingga basis data kependudukan. Data ini kemudian diproses melalui sistem terintegrasi yang menghasilkan skor kesejahteraan berdasarkan indikator statistik.
2. Peran Pemerintah Daerah dan Masyarakat
Peran pendamping sosial dan aparatur desa bukan untuk menentukan desil, melainkan untuk memastikan data yang masuk ke BPS akurat dan sesuai kondisi lapangan. Mereka bertugas membantu pemutakhiran data, bukan mengubah atau menilai tingkat kesejahteraan.
3. Partisipasi Masyarakat dalam Pemutakhiran Data
Masyarakat juga memiliki peran penting. Jika ada warga yang dirasa pantas menerima bansos namun belum tercatat, bisa ikut serta dalam pemutakhiran data melalui dua jalur yang disediakan pemerintah.
Jalur Partisipasi Masyarakat dalam Pemutakhiran DTSEN
Pemerintah membuka dua jalur agar masyarakat bisa turut serta dalam memperbarui data DTSEN. Keduanya dirancang agar proses pemutakhiran lebih inklusif dan akurat.
1. Jalur Formal
Jalur ini melibatkan struktur pemerintahan dari tingkat RT/RW hingga operator SIKS-NG. Masyarakat bisa menyampaikan data atau usulan melalui ketua RT/RW, yang kemudian diteruskan ke operator untuk diverifikasi dan diinput ke dalam sistem.
2. Jalur Partisipatif
Jalur ini lebih langsung dan mudah diakses. Masyarakat bisa menyampaikan informasi melalui aplikasi resmi, layanan call center, atau bahkan melalui WhatsApp. Data yang masuk akan diverifikasi oleh BPS dan diperbarui secara berkala.
Data DTSEN Saat Ini
Per Januari 2026, DTSEN telah mencatat sekitar 289 juta individu dan lebih dari 95 juta keluarga di seluruh Indonesia. Data ini digunakan oleh puluhan kementerian dan lembaga sebagai dasar pengambilan kebijakan dan penyaluran bantuan.
| Kategori | Jumlah |
|---|---|
| Individu Terdata | 289 juta |
| Keluarga Terdata | 95 juta |
| Kementerian/Lembaga Pengguna Data | 30+ |
Data ini terus diperbarui setiap tiga bulan sekali untuk memastikan akurasi dan relevansinya dengan kondisi di lapangan.
Peran Inpres Nomor 4 Tahun 2025
Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 menjadi payung hukum penting dalam memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam pemutakhiran DTSEN. Tujuannya jelas: menghapus ego sektoral dan memastikan data yang dihasilkan bisa digunakan secara maksimal untuk program kesejahteraan masyarakat.
Tantangan dan Harapan ke Depan
Meski sudah banyak kemajuan, BPS mengakui bahwa data DTSEN belum sepenuhnya sempurna. Masih ada kelompok masyarakat yang belum terjangkau, yang disebut sebagai The Invisible People oleh Presiden Prabowo Subianto. Kelompok ini seharusnya mendapat bantuan namun belum masuk dalam data resmi karena berbagai kendala.
Namun, dengan sistem yang terus diperbaiki dan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan DTSEN bisa menjadi lebih akurat dan inklusif. BPS berkomitmen untuk terus memutakhirkan data agar bisa menjadi dasar kebijakan yang tepat sasaran.
Kesimpulan
Penentuan desil DTSEN bukanlah ranah pendamping sosial atau kepala desa. Semuanya diatur oleh BPS dengan metode statistik yang ilmiah. Peran masyarakat dan pemerintah daerah lebih ke arah pemutakhiran data agar sesuai kondisi riil di lapangan. Dengan kolaborasi semua pihak, diharapkan program bansos bisa lebih tepat sasaran dan bermanfaat bagi mereka yang benar-benar membutuhkan.
Disclaimer: Data dan informasi dalam artikel ini bersifat terkini per Maret 2026 dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan perkembangan kebijakan dan pemutakhiran data oleh pemerintah.
Agung Budianto adalah profesional media multitalenta yang saat ini berperan sebagai Engagement Editor, Reporter, dan Penulis. Dengan kemampuan yang komprehensif dalam jurnalistik digital dan content engagement, Ardan membawa perspektif unik dalam setiap konten yang dihasilkannya.