Bantuan sosial dari pemerintah melalui program PKH dan BPNT kembali mencairkan dana ke rekening penerima. Namun, di balik kemudahan yang ditawarkan, ada sejumlah aturan yang wajib dipahami dan dipatuhi oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Salah satunya adalah imbauan penting dari Kementerian Sosial agar bantuan yang sudah cair tidak hangus begitu saja. Jika tidak diambil atau tidak digunakan sesuai ketentuan, dana bansos bisa kembali ke kas negara.
Mengingat pentingnya hal ini, setiap KPM perlu memperhatikan tiga poin utama yang disampaikan Kemensos. Ketiga imbauan ini bukan sekadar saran, tapi langkah konkret agar bantuan yang sudah didapat tidak sia-sia. Terutama di tahun 2026, ketentuan ini semakin diperketat untuk memastikan bahwa bantuan tepat sasaran dan benar-benar digunakan oleh yang berhak.
Aturan Penting yang Harus Dipahami KPM
Seiring dengan perkembangan sistem penyaluran bansos, Kementerian Sosial terus melakukan penyesuaian agar program lebih efektif dan efisien. Salah satu upaya itu adalah dengan memberikan imbauan yang jelas kepada KPM agar tidak menunda pengambilan dana yang sudah cair. Jika tidak segera diambil, dana bisa hangus dan kembali ke negara.
Berikut ini adalah tiga imbauan penting dari Kemensos yang wajib diketahui oleh setiap penerima bansos, terutama yang baru saja menerima pencairan dana.
1. Tarik Seluruh Saldo Bansos yang Masuk ke Rekening
Ketika dana bansos sudah masuk ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), KPM diwajibkan untuk segera menarik seluruh saldo yang ada. Tidak boleh menyisakan dana meski hanya Rp50.000 atau Rp100.000. Jika masih ada sisa saldo, maka dana tersebut bisa ditarik kembali oleh negara.
Langkah ini dimaksudkan agar bantuan yang diberikan benar-benar digunakan oleh penerima. Dengan menarik seluruh saldo, pemerintah bisa memastikan bahwa dana tersebut digunakan untuk kebutuhan pokok seperti beras, minyak goreng, atau kebutuhan sehari-hari lainnya.
2. Jangan Biarkan Saldo Mengendap di Kartu KKS Lebih dari 30 Hari
Selain wajib ditarik seluruhnya, dana bansos juga tidak boleh dibiarkan mengendap di kartu KKS melebihi batas waktu yang ditentukan. Jangka waktunya adalah 30 hari sejak dana masuk. Jika melewati batas waktu tersebut, maka saldo bisa secara otomatis dikembalikan ke kas negara.
Ini menjadi pengingat keras bagi KPM agar tidak menunda-nunda pengambilan dana. Banyak yang mungkin berpikir dana bisa diambil kapan saja, tapi ternyata ada batas waktu yang ketat. Oleh karena itu, segera setelah dana masuk, sebaiknya langsung digunakan atau ditarik.
3. Cek Status Bansos Secara Berkala Melalui SIKS NG
Imbauan terakhir adalah agar KPM selalu memantau status bantuan mereka melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS NG). Aplikasi ini menjadi pusat informasi utama untuk mengetahui apakah bansos sudah cair, berapa jumlahnya, dan kapan harus digunakan.
Bagi yang belum menerima dana, bisa langsung mengecek statusnya di aplikasi ini. Jika ada kendala atau ketidaksesuaian data, KPM bisa menghubungi pendamping desa atau kelurahan setempat untuk bantuan lebih lanjut.
Mengapa Bansos Bisa Hangus?
Banyak KPM yang tidak menyadari bahwa bansos bisa hangus jika tidak diambil atau tidak digunakan sesuai aturan. Hal ini bukan tanpa alasan. Ada beberapa faktor yang menyebabkan dana bansos bisa kembali ke negara.
Pertama, tujuan bansos adalah untuk membantu kebutuhan pokok penerima. Jika dana tidak digunakan dalam waktu tertentu, maka dianggap tidak tepat sasaran. Kedua, sistem penyaluran bansos saat ini sudah menggunakan teknologi yang memungkinkan pengawasan secara ketat. Jika ada indikasi penyalahgunaan atau penundaan pengambilan, sistem akan secara otomatis mengembalikan dana tersebut.
Berikut adalah tabel perbandingan antara bansos yang digunakan sesuai aturan dan yang tidak:
| Kondisi | Bansos Digunakan Sesuai Aturan | Bansos Tidak Digunakan Sesuai Aturan |
|---|---|---|
| Waktu Penarikan | Ditarik dalam 30 hari sejak cair | Melewati batas waktu 30 hari |
| Status Saldo | Hangus jika disisakan | Hangus dan kembali ke kas negara |
| Pengawasan | Tidak ada masalah | Bisa diblokir atau dikembalikan |
| Tujuan Bansos | Tepat sasaran | Dianggap tidak tepat sasaran |
Tips Agar Bansos Tidak Hangus
Agar tidak kehilangan bantuan yang sudah cair, KPM perlu memperhatikan beberapa hal berikut ini. Langkah-langkah ini bisa membantu memastikan bahwa bansos digunakan secara maksimal dan tidak sia-sia.
1. Segera Cek Rekening Setelah Bansos Cair
Setiap kali bansos cair, segera cek saldo di rekening KKS. Jangan menunggu terlalu lama karena waktu penarikan sangat terbatas.
2. Gunakan Seluruh Saldo untuk Kebutuhan Pokok
Pastikan seluruh dana digunakan untuk membeli kebutuhan pokok seperti beras, minyak goreng, gula, dan lainnya. Jangan menyisakan saldo karena bisa hangus.
3. Manfaatkan Aplikasi SIKS NG untuk Monitoring
Gunakan aplikasi SIKS NG untuk memantau status bansos secara berkala. Jika ada kendala, segera hubungi pihak terkait.
4. Koordinasi dengan Pendamping Desa
Jika ada masalah atau pertanyaan terkait bansos, jangan ragu untuk bertanya langsung ke pendamping desa atau kelurahan. Mereka bisa memberikan bantuan dan penjelasan lebih lanjut.
Kesimpulan
Bansos yang sudah cair bukan berarti langsung aman. Ada aturan ketat yang harus dipatuhi agar dana tidak hangus dan kembali ke negara. KPM perlu segera menarik seluruh saldo, tidak menyisakan dana, dan memantau status bansos secara berkala. Dengan mematuhi ketentuan ini, bantuan yang diterima bisa benar-benar bermanfaat dan membantu kebutuhan sehari-hari.
Disclaimer: Informasi dalam artikel ini berdasarkan ketentuan yang berlaku hingga tahun 2026. Aturan dan kebijakan terkait bansos bisa berubah sewaktu-waktu sesuai dengan arahan pemerintah. Selalu cek informasi terbaru melalui sumber resmi untuk memastikan keakuratan data.
Rosatyani Puspita adalah jurnalis berpengalaman yang saat ini berkarier sebagai Editor, Reporter, dan Penulis di dua platform media digital terkemuka Indonesiadi banjoo.id. Dengan dedikasi tinggi terhadap jurnalisme berkualitas dan integritas editorial, Rosatyani konsisten menghadirkan konten yang akurat, berimbang, dan berdampak bagi masyarakat.
