Beranda » Finansial » 72% Pedagang Kripto RI Boncos, Ternyata Ini Dalang Utamanya!

72% Pedagang Kripto RI Boncos, Ternyata Ini Dalang Utamanya!

Mengapa mayoritas exchange kripto di Indonesia masih merugi padahal jumlah investor terus bertambah?

Pertanyaan ini menjadi sorotan setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis data terbaru yang cukup mengejutkan. Sebanyak 72% Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) atau exchange kripto di Indonesia tercatat masih mengalami kerugian hingga akhir 2025. Kondisi ini terjadi di tengah pertumbuhan pengguna aset kripto yang sudah menembus 20 juta akun.

Nah, faktanya nilai transaksi kripto nasional justru anjlok dari Rp650 triliun (2024) menjadi Rp482,23 triliun (2025). Simak penjelasan lengkap dari banjoo.id berikut ini untuk memahami siapa dalang di balik fenomena ini dan bagaimana dampaknya bagi industri kripto tanah air.

OJK Ungkap Data Kerugian Masif Exchange Kripto Indonesia

Data resmi OJK menunjukkan kondisi industri kripto dalam negeri sedang tidak baik-baik saja.

Berdasarkan laporan OJK per akhir 2025, nilai transaksi aset kripto nasional tercatat sebesar Rp482,23 triliun. Angka ini turun signifikan sekitar Rp168 triliun dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp650 triliun.

Yang menarik, penurunan nilai transaksi ini justru berbanding terbalik dengan pertumbuhan jumlah pengguna. Total investor kripto di Indonesia sudah melampaui 20 juta akun hingga penghujung 2025.

Jadi, ada paradoks yang terjadi di sini. Pengguna bertambah, tapi aktivitas transaksi di ekosistem domestik malah menurun.

Indikator 2024 2025 Perubahan
Nilai Transaksi Kripto Rp650 Triliun Rp482,23 Triliun ↓ Rp168 Triliun
Jumlah Pengguna Kripto ±18 Juta Akun >20 Juta Akun ↑ Naik
Exchange Kripto Merugi 72% Mayoritas Rugi

Data di atas menunjukkan ketimpangan yang cukup serius antara pertumbuhan pengguna dan aktivitas transaksi domestik. Angka-angka tersebut berdasarkan laporan OJK dan dapat berubah sesuai pembaruan data resmi terkini.

Dalang di Balik Lesunya Industri Kripto Domestik

Ada beberapa faktor utama yang membuat mayoritas exchange kripto dalam negeri masih boncos. Berikut penjelasannya berdasarkan analisis OJK dan pelaku industri.

Investor Berbondong-bondong ke Exchange Luar Negeri

Salah satu penyebab utama lesunya transaksi domestik adalah eksodus investor ke platform global.

CEO Indodax, William Sutanto, menjelaskan bahwa arus transaksi ke luar negeri terjadi karena sebagian pelaku pasar mengejar kondisi perdagangan yang lebih kompetitif. Mulai dari likuiditas yang lebih besar hingga efisiensi biaya transaksi.

“Jumlah pengguna kripto di Indonesia sudah besar, tetapi nilai transaksi domestik belum maksimal karena aktivitasnya masih banyak yang mengalir ke ekosistem global. Ini menunjukkan bahwa pasar akan mencari tempat dengan eksekusi yang lebih efisien dan biaya yang lebih kompetitif,” jelas William dalam keterangan tertulis, Rabu, 28 Januari 2026.

Baca Juga:  Mengejutkan! Robert Kiyosaki Jual Bitcoin $2,25 Juta di Tengah Harga Turun, Alihkan ke Bisnis Ini

Fenomena ini dipermudah dengan akses VPN yang memungkinkan investor Indonesia bertransaksi di platform luar negeri. Proses deposit pun bisa dilakukan melalui perbankan domestik dengan mudah.

Biaya Operasional Tinggi Mencekik Pelaku Lokal

Struktur biaya yang tidak seimbang menjadi beban berat bagi exchange dalam negeri.

Exchange domestik harus menanggung berbagai biaya yang tidak ditanggung kompetitor asing, antara lain:

  • Pajak transaksi kripto (PPh dan PPN)
  • Biaya bursa dan kliring
  • Biaya kepatuhan regulasi OJK
  • Biaya operasional dan infrastruktur lokal
  • Biaya lisensi dan perizinan

Sementara itu, platform luar negeri yang tidak terdaftar di Indonesia tidak memiliki kewajiban serupa. Mereka bebas beroperasi tanpa beban pajak dan kepatuhan terhadap regulasi domestik.

“Exchange luar tidak memiliki beban pajak dan kepatuhan yang sama seperti pelaku domestik, namun tetap dapat diakses oleh investor Indonesia menggunakan VPN,” papar William.

Kondisi ini menciptakan persaingan yang tidak adil. Exchange lokal harus berjuang dengan margin tipis sementara kompetitor asing bisa menawarkan biaya lebih rendah.

Platform Ilegal Beroperasi Tanpa Beban Pajak

Keberadaan platform kripto ilegal menambah tekanan bagi industri dalam negeri.

Selain platform luar negeri yang legal di negaranya, ada juga entitas yang memang beroperasi secara ilegal tanpa izin dari otoritas manapun. Platform-platform ini menawarkan iming-iming keuntungan besar tanpa transparansi yang jelas.

William menegaskan bahwa pengawasan dan tindakan konsisten terhadap aktivitas ilegal platform kripto luar negeri menjadi faktor penting dalam membangun industri kripto dalam negeri.

“Penegakan terhadap platform ilegal perlu berjalan seiring dengan upaya membangun ekosistem yang tertata, agar pelaku usaha berizin dan konsumennya berada dalam ekosistem yang sehat,” tutur dia.

Ada isu yang beredar bahwa semua platform luar negeri itu ilegal. Faktanya tidak demikian. Berdasarkan penjelasan OJK, yang dikategorikan ilegal adalah platform yang tidak terdaftar dan beroperasi tanpa izin, baik di Indonesia maupun di negara asalnya.

Kerugian Negara Akibat Transaksi Kripto di Luar Ekosistem

Dampak dari eksodus transaksi ke luar negeri tidak hanya dirasakan pelaku industri, tapi juga negara.

Menurut riset LPEM FEB UI, keberadaan platform ilegal berpotensi menyebabkan hilangnya penerimaan pajak negara hingga kisaran Rp1,1 triliun sampai Rp1,7 triliun per tahun.

Dampak Estimasi Kerugian Sumber Data
Potensi Kehilangan Pajak Negara Rp1,1 – Rp1,7 Triliun/Tahun Riset LPEM FEB UI
Penurunan Nilai Transaksi Domestik Rp168 Triliun (YoY) Data OJK 2025

Angka di atas merupakan estimasi berdasarkan riset akademis dan dapat berubah sesuai kondisi pasar terkini.

Singkatnya, ketika investor bertransaksi di platform luar negeri, pajak yang seharusnya masuk ke kas negara justru tidak terpungut. Dana yang seharusnya berputar di ekosistem domestik malah mengalir ke luar.

Langkah OJK dan Harapan Pemulihan Industri

OJK tidak tinggal diam menghadapi kondisi ini.

Sejak pengawasan aset kripto resmi beralih ke OJK pada awal 2025, regulator telah mengambil beberapa langkah strategis untuk menata industri kripto nasional.

Baca Juga:  Harga Bitcoin Turun di Bawah USD100K, Panik Jual atau Hold? Ini Saran dari VP Indodax

Beberapa upaya yang dilakukan OJK antara lain:

  • Merilis whitelist 29 exchange kripto berizin (PAKD dan CPAKD)
  • Memperketat pengawasan terhadap platform ilegal
  • Meningkatkan literasi keuangan digital masyarakat
  • Berkoordinasi dengan Satgas PASTI untuk penindakan entitas ilegal
  • Menyusun regulasi yang mendukung pertumbuhan industri sehat

William mengapresiasi langkah-langkah OJK tersebut.

“Saya mengapresiasi OJK atas perumusan regulasi dan pengawasan yang konsisten dalam melindungi konsumen serta menata industri aset kripto nasional. Ke depan, kolaborasi regulator dan pelaku industri menjadi kunci untuk bersama-sama membangun industri kripto Indonesia yang lebih besar, sehat, dan kompetitif,” tegas William.

Harapannya, dengan regulasi yang lebih tertata dan penegakan hukum yang konsisten, ekosistem kripto domestik bisa berkembang optimal. Investor pun akan lebih percaya bertransaksi di platform lokal yang sudah terjamin keamanannya.

Bagi yang ingin berinvestasi kripto dengan aman, pemilihan platform yang tepat sangat krusial.

Berikut panduan memilih exchange kripto yang legal dan terpercaya di Indonesia:

Cek Status Izin di OJK

Langkah pertama dan paling penting adalah memastikan platform sudah terdaftar di OJK.

  1. Kunjungi website resmi OJK di ojk.go.id
  2. Cari menu daftar Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD)
  3. Pastikan nama exchange ada dalam whitelist
  4. Verifikasi juga nama PT dan alamat resminya

Daftar Exchange Kripto Berizin OJK 2025

OJK telah merilis whitelist 29 platform exchange kripto yang legal beroperasi di Indonesia.

No Nama Exchange Status
1 Indodax Berizin
2 Pintu Berizin
3 Tokocrypto Berizin
4 Reku Berizin
5 Upbit Indonesia Berizin
6 Pluang Berizin
7 Ajaib Kripto Berizin
8 Stockbit Crypto Berizin
9 Nanovest Berizin
10 Triv Berizin
11 Bittime Berizin
12 Nobi Berizin
13-29 Lainnya (termasuk CPAKD) Berizin/Proses

Daftar lengkap dapat diakses di website resmi OJK. Status perizinan dapat berubah sesuai kebijakan regulator terbaru.

Tips Menghindari Platform Ilegal

Waspadai ciri-ciri platform kripto ilegal berikut:

  • Menjanjikan keuntungan pasti atau return tinggi tidak wajar
  • Tidak terdaftar dalam whitelist OJK
  • Tidak memiliki alamat kantor jelas di Indonesia
  • Menawarkan bonus referral berlebihan (skema ponzi)
  • Tidak ada fitur KYC (Know Your Customer)
  • Website atau aplikasi tidak profesional
  • Customer service sulit dihubungi

Jika menemukan platform dengan ciri-ciri di atas, segera hindari dan laporkan ke OJK.

Waspada Penipuan dan Kontak Pengaduan Resmi

Maraknya platform kripto ilegal membuat masyarakat perlu lebih waspada.

Jika menjadi korban atau menemukan indikasi penipuan investasi kripto, segera laporkan ke kanal resmi berikut:

Kontak Layanan OJK

Kanal Kontak
Telepon OJK 157
WhatsApp OJK 081 157 157 157
Email Pengaduan [email protected]
Email Satgas Waspada Investasi [email protected]
Portal SIPASTI sipasti.ojk.go.id
Website Resmi OJK ojk.go.id

Cara Melaporkan Platform Kripto Ilegal

Berikut langkah-langkah melaporkan aktivitas kripto ilegal ke OJK:

  1. Kumpulkan bukti berupa screenshot aplikasi, chat, bukti transfer, dan promosi
  2. Kunjungi portal SIPASTI di sipasti.ojk.go.id
  3. Pilih menu pengaduan dan isi formulir lengkap
  4. Lampirkan semua bukti pendukung
  5. Tunggu konfirmasi dan tindak lanjut dari Satgas PASTI
Baca Juga:  Mengenal Ethereum (ETH): Cara Kerja, Keunggulan, Perbedaan dengan Bitcoin & Cara Investasi

Pelaporan juga bisa dilakukan via WhatsApp dengan format: Nama lengkap#Nama entitas/produk#Uraian pengaduan.

Penutup

Kondisi 72% exchange kripto Indonesia yang masih merugi memang menjadi perhatian serius bagi industri dan regulator.

Faktor utamanya sudah jelas, mulai dari eksodus transaksi ke platform global, ketimpangan biaya operasional, hingga maraknya platform ilegal. Namun dengan langkah-langkah yang diambil OJK dan kesadaran masyarakat untuk bertransaksi di platform legal, ada harapan industri kripto domestik bisa bangkit.

Bagi yang tertarik berinvestasi kripto, pastikan selalu menggunakan platform berizin OJK dan pahami risikonya dengan baik. Semua data dalam artikel ini berdasarkan laporan resmi OJK, riset LPEM FEB UI, dan keterangan pelaku industri per Januari 2026, serta dapat berubah sesuai perkembangan regulasi dan kondisi pasar terkini. Terima kasih sudah membaca, semoga informasi ini bermanfaat dan investasi selalu dalam perlindungan yang aman.

FAQ

 
 

Berdasarkan data OJK, penyebab utamanya adalah arus transaksi yang mengalir ke platform global, beban biaya operasional dan pajak yang tinggi bagi exchange lokal, serta persaingan tidak seimbang dengan platform luar negeri yang tidak memiliki kewajiban serupa terhadap regulasi Indonesia.

 

OJK mencatat nilai transaksi aset kripto sepanjang 2025 sebesar Rp482,23 triliun, turun dari Rp650 triliun pada 2024. Penurunan ini terjadi meskipun jumlah pengguna kripto sudah melampaui 20 juta akun.

 

Cek status izin exchange di website resmi OJK (ojk.go.id) pada menu daftar Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD). OJK telah merilis whitelist 29 platform exchange kripto yang legal beroperasi di Indonesia. Pastikan selalu verifikasi sebelum bertransaksi.

 

Menurut riset LPEM FEB UI, keberadaan platform kripto ilegal berpotensi menyebabkan hilangnya penerimaan pajak negara hingga Rp1,1 triliun sampai Rp1,7 triliun per tahun. Selain itu, investor juga berisiko kehilangan dana tanpa perlindungan hukum.

 

Laporkan melalui portal SIPASTI di sipasti.ojk.go.id, telepon 157, WhatsApp 081 157 157 157, atau email [email protected]. Siapkan bukti berupa screenshot aplikasi, chat, bukti transfer, dan kronologi kejadian untuk mempercepat proses penanganan.

 

Tidak semua. Yang dikategorikan ilegal adalah platform yang tidak terdaftar di OJK dan beroperasi tanpa izin di Indonesia. Platform global yang legal di negaranya tetap bisa digunakan, namun tidak mendapat perlindungan hukum Indonesia jika terjadi masalah.

 
Eduardo Simorangkir, Editor/Reporter/Penulis detik.com & banjoo.id. Jurnalis profesional dengan keahlian editorial, investigative reporting & digital media.
Jurnalis

Khusnul Ain adalah jurnalis yang saat ini menjabat sebagai Editor, Reporter, dan Penulis. Dengan pengalaman luas dalam dunia jurnalistik digital, Eduardo menggabungkan kemampuan editorial yang tajam dengan kepekaan terhadap berita aktual dan tren pasar digital.