Pekerja yang belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 kini punya saluran resmi untuk menyampaikan pengaduan. Melalui Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), proses pelaporan bisa dilakukan secara daring, memudahkan siapa pun yang mengalami kendala terkait pencairan THR.
Layanan ini dirancang untuk menampung berbagai keluhan, mulai dari THR yang terlambat cair, jumlahnya tidak sesuai ketentuan, hingga THR yang sama sekali belum dibayarkan oleh perusahaan. Dengan adanya sistem online, tidak perlu lagi datang ke kantor pemerintah hanya demi melapor.
Pemerintah sendiri sudah menetapkan aturan soal THR lewat Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026. Di dalamnya disebutkan bahwa THR wajib diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri 2026. Artinya, batas akhir penyaluran THR adalah 3 April 2026.
Link Pengaduan dan Cara Lapor THR 2026 di Posko Kemnaker
Bagi pekerja yang merasa haknya tidak dipenuhi, penting untuk tahu cara melaporkan THR yang bermasalah. Prosesnya cukup mudah dan bisa dilakukan dari mana saja selama terhubung internet. Berikut langkah-langkah lengkapnya.
1. Akses Situs Resmi Posko THR
Langkah pertama adalah membuka situs resmi Posko THR Kemnaker di alamat https://poskothr.kemnaker.go.id. Situs ini merupakan portal utama untuk semua pengaduan terkait THR 2026.
Antarmuka situs dirancang agar ramah pengguna, sehingga bahkan pekerja yang kurang familiar dengan teknologi tetap bisa mengaksesnya dengan mudah.
2. Masuk atau Daftar Akun SIAPKerja
Untuk bisa menggunakan layanan Posko THR, pengguna harus login terlebih dahulu menggunakan akun SIAPKerja. Bagi yang belum punya akun, wajib mendaftar dulu.
SIAPKerja adalah sistem digital Kemnaker yang digunakan untuk berbagai layanan ketenagakerjaan, termasuk pelaporan THR.
3. Isi Formulir Pengaduan THR
Setelah berhasil login, pengguna akan diarahkan ke halaman pengaduan. Di sinilah formulir isian tersedia untuk melaporkan masalah THR yang dialami.
Beberapa informasi yang biasanya diminta antara lain:
- Data diri lengkap
- Informasi perusahaan tempat bekerja
- Jenis pengaduan (terlambat, tidak penuh, tidak dibayar)
- Kronologi singkat kejadian
- Bukti pendukung (jika ada)
4. Unggah Bukti Pendukung
Bukti pendukung sangat penting untuk memperkuat laporan. Beberapa dokumen yang bisa diunggah misalnya slip gaji, kontrak kerja, atau percakapan dengan HRD terkait THR.
Unggahan file biasanya dibatasi dalam format tertentu seperti PDF, JPG, atau PNG, dengan ukuran maksimal tertentu.
5. Kirim dan Simpan Nomor Tiket
Setelah semua data diisi dan bukti diunggah, langkah terakhir adalah mengirimkan laporan. Setiap laporan yang masuk akan mendapatkan nomor tiket sebagai tanda bukti pelaporan.
Nomor tiket ini bisa digunakan untuk mengecek status pengaduan secara berkala.
Ketentuan THR 2026 yang Perlu Diketahui
Sebelum melaporkan THR yang bermasalah, ada baiknya memahami dulu ketentuan resmi yang berlaku. Hal ini penting agar tidak salah lapor atau mengira THR yang diterima tidak sesuai padahal memang begitu ketentuannya.
Waktu Penyaluran THR
Berdasarkan SE Kemnaker Nomor M/3/HK.04.00/III/2026, THR harus sudah diterima pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri. Untuk tahun 2026, batas akhir penyaluran THR adalah 3 April 2026.
Perusahaan yang tidak memenuhi batas waktu ini dianggap melanggar ketentuan dan bisa dilaporkan.
Besaran THR yang Harus Dibayar
THR yang dibayarkan setidaknya setara satu kali upah penuh bagi pekerja yang masa kerjanya sudah mencapai satu tahun. Bagi yang belum genap setahun, THR tetap diberikan secara proporsional.
Contoh rinciannya bisa dilihat pada tabel berikut:
| Masa Kerja | Besaran THR |
|---|---|
| ≥ 12 bulan | 100% upah/bulan |
| < 12 bulan | Proporsional sesuai masa kerja |
Pengecualian THR
Ada beberapa kasus di mana THR tidak wajib diberikan, seperti:
- Pekerja yang melakukan pelanggaran berat
- Pekerja yang cuti melebihi batas tanpa izin
- Pekerja yang sudah mendapat tunjangan serupa dari perusahaan
Namun, semua pengecualian harus didasari regulasi dan tidak boleh sewenang-wenang.
Fungsi Posko THR Kemnaker
Posko THR Kemnaker bukan hanya sebagai tempat pelaporan, tapi juga sebagai pusat koordinasi antara pekerja, serikat pekerja, dan pihak perusahaan. Tujuannya agar penyelesaian masalah THR bisa dilakukan secara cepat dan transparan.
Selain itu, posko ini juga memberikan edukasi kepada masyarakat terkait hak-hak pekerja dan tanggung jawab perusahaan.
Jenis Keluhan yang Ditangani
Berikut beberapa jenis keluhan yang bisa ditangani melalui Posko THR:
- THR belum cair menjelang Idulfitri
- THR yang diterima tidak sesuai ketentuan
- THR hanya diberikan sebagian
- THR diberikan dalam bentuk barang atau simbolis
- Pekerja dilepas atau diberhentikan karena menuntut THR
Tips Menghindari Masalah THR
Agar tidak sampai harus melapor ke Posko THR, baik pekerja maupun perusahaan sebaiknya memahami hak dan kewajiban masing-masing. Berikut beberapa tips untuk pekerja agar THR cair tepat waktu:
-
Kenali Hak THR
Pahami besaran dan waktu pencairan THR sesuai ketentuan. -
Simpan Bukti Kontrak Kerja
Dokumen ini penting sebagai acuan saat terjadi sengketa. -
Catat Komunikasi dengan Atasan
Jika ada janji pencairan THR, simpan bukti komunikasinya. -
Ikuti Update dari Serikat Pekerja
Banyak masalah THR bisa diselesaikan kolektif melalui serikat. -
Gunakan Saluran Resmi jika Ada Masalah
Hindari aksi sendiri-sendiri yang bisa memperbesar risiko.
Disclaimer
Data dan ketentuan terkait THR bisa berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan pemerintah. Artikel ini disusun berdasarkan informasi yang berlaku hingga Mei 2026. Untuk informasi terbaru, selalu cek langsung situs resmi Posko THR Kemnaker atau hubungi layanan pengaduan terdekat.
Rosatyani Puspita adalah jurnalis berpengalaman yang saat ini berkarier sebagai Editor, Reporter, dan Penulis di dua platform media digital terkemuka Indonesiadi banjoo.id. Dengan dedikasi tinggi terhadap jurnalisme berkualitas dan integritas editorial, Rosatyani konsisten menghadirkan konten yang akurat, berimbang, dan berdampak bagi masyarakat.
