Harga emas Antam kembali naik pada Selasa, 10 Maret 2026. Kenaikan ini mencerminkan dinamika pasar logam mulia yang terus berevolusi, dipengaruhi oleh faktor ekonomi global dan lokal. Bagi investor atau masyarakat umum yang tertarik membeli emas batangan sebagai instrumen investasi maupun simpanan nilai, informasi terkini tentang harga sangat penting untuk diikuti.
PT Aneka Tambang (Antam) melalui unit usaha Logam Mulia menetapkan harga baru emas batangan per gram sebesar Rp3.047.000. Angka ini naik Rp8.000 dibandingkan hari sebelumnya yang mencatat harga Rp3.039.000 per gram. Tak hanya harga jual, harga buyback atau tebus emas juga mengalami penyesuaian menjadi Rp2.802.000 per gram.
Daftar Harga Emas Antam Terbaru
Emas batangan Antam tersedia dalam berbagai ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram. Setiap ukuran memiliki harga jual yang bervariasi sesuai dengan besaran beratnya. Berikut adalah rincian lengkap harga emas Antam hari ini, Selasa 10 Maret 2026:
| Berat | Harga Jual |
|---|---|
| 0,5 gram | Rp1.573.500 |
| 1 gram | Rp3.047.000 |
| 2 gram | Rp6.034.000 |
| 3 gram | Rp9.026.000 |
| 5 gram | Rp15.010.000 |
| 10 gram | Rp29.965.000 |
| 25 gram | Rp74.787.000 |
| 50 gram | Rp149.495.000 |
| 100 gram | Rp298.912.000 |
| 250 gram | Rp747.015.000 |
| 500 gram | Rp1.493.820.000 |
| 1.000 gram | Rp2.987.600.000 |
Faktor-Faktor yang Mendorong Kenaikan Harga Emas
Pergerakan harga emas tidak lepas dari kondisi makroekonomi global dan domestik. Beberapa faktor utama sering kali menjadi pemicu volatilitas harga emas di pasar dunia, termasuk kebijakan moneter bank sentral, inflasi, dan ketidakpastian geopolitik.
1. Kebijakan Suku Bunga Global
Bank sentral besar dunia seperti Federal Reserve AS dan European Central Bank (ECB) memiliki dampak signifikan terhadap harga emas. Ketika suku bunga turun, emas cenderung lebih menarik karena tidak memberikan yield tetap seperti obligasi.
2. Inflasi yang Meningkat
Inflasi tinggi membuat daya beli uang menurun. Emas biasanya dijadikan pelindung nilai karena kemampuannya menjaga nilai jangka panjang meski situasi ekonomi tidak stabil.
3. Sentimen Investor Terhadap Risiko
Di tengah ketidakpastian ekonomi global, investor cenderung mencari aset safe haven seperti emas. Hal ini meningkatkan permintaan dan pada akhirnya mendorong harga naik.
Cara Beli Emas Batangan Antam
Bagi yang ingin membeli emas batangan Antam, prosesnya cukup mudah dan dapat dilakukan baik secara langsung maupun online. Namun, ada beberapa hal yang perlu diketahui sebelum memutuskan untuk melakukan transaksi.
1. Kunjungi Kantor Cabang Resmi Antam
Untuk pembelian langsung, calon pembeli bisa datang ke lokasi cabang resmi Antam yang tersebar di seluruh Indonesia. Lokasi cabang dapat dicek melalui situs web resmi Logam Mulia.
2. Lakukan Pembayaran Sesuai Harga Pasaran
Harga emas Antam mengacu pada harga jual yang berlaku pada hari transaksi. Pastikan untuk membawa identitas diri dan dana tunai atau kartu debit/kredit jika pembayaran dilakukan secara elektronik.
3. Simpan Bukti Transaksi dan Sertifikat Keaslian
Setiap pembelian emas batangan Antam akan disertai dengan sertifikat keaslian. Simpan dokumen ini dengan baik karena dibutuhkan saat melakukan transaksi buyback nantinya.
Syarat dan Ketentuan Buyback Emas Antam
Transaksi buyback atau penjualan kembali emas batangan ke Antam juga memiliki aturan tersendiri. Proses ini memungkinkan pemilik emas untuk menukar kembali fisik emas menjadi uang tunai sesuai harga buyback terkini.
1. Emas Harus Asli Produk Antam
Buyback hanya berlaku untuk emas batangan merek Antam yang masih dalam kondisi utuh dan dilengkapi dengan sertifikat asli dari Logam Mulia.
2. Minimal Berat Emas Adalah 0,5 Gram
Antam menerima buyback untuk semua ukuran emas batangan mulai dari 0,5 gram. Namun, nilai transaksi harus melebihi ambang batas minimum tertentu agar bisa diproses.
3. Pajak Penghasilan Dipotong Otomatis
Setiap transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22. Besarnya tarif tergantung status kepemilikan NPWP.
Pajak Buyback Emas Antam
Pajak merupakan bagian tak terpisahkan dalam transaksi jual beli emas batangan. Antam menerapkan ketentuan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017.
Berikut ringkasan ketentuan pajak buyback emas Antam:
- PPh Pasal 22 sebesar 1,5% untuk pemilik NPWP
- PPh Pasal 22 sebesar 3% untuk non-NPWP
- Potongan pajak langsung dilakukan dari nilai buyback
- Untuk pembelian, PPh 22 sebesar 0,45% (NPWP) dan 0,9% (non-NPWP)
Setiap transaksi pembelian akan disertai dengan bukti potong pajak sebagai arsip resmi.
Tips Investasi Emas Batangan
Investasi emas batangan bisa menjadi pilihan cerdas jika dilakukan dengan strategi yang tepat. Berikut beberapa tips yang bisa dijadikan panduan agar investasi emas lebih efektif dan aman.
1. Tentukan Tujuan Investasi dengan Jelas
Apakah ingin menyimpan nilai jangka panjang, proteksi terhadap risiko ekonomi, atau sekadar koleksi? Jawaban atas pertanyaan ini akan menentukan jenis produk dan jumlah emas yang ideal untuk dimiliki.
2. Hindari Spekulasi Jangka Pendek
Emas bukan instrumen investasi likuid yang cocok untuk trading harian. Lebih baik fokus pada penyimpanan jangka panjang yang memberikan keuntungan real ketimbang rentan terkena volatilitas pasar.
3. Simpan Emas di Tempat Aman
Pastikan emas batangan disimpan di tempat yang aman, seperti brankas rumah atau bank. Hindari menyimpannya di lokasi yang mudah dijangkau orang lain demi alasan keamanan.
Disclaimer
Data harga emas Antam dalam artikel ini bersifat terkini per tanggal 10 Maret 2026 dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai perkembangan pasar. Informasi pajak dan ketentuan transaksi juga mengacu pada regulasi yang berlaku sampai dengan tahun 2026. Disarankan untuk selalu memverifikasi data terbaru melalui situs resmi Logam Mulia atau kantor cabang Antam terdekat.
Rosatyani Puspita adalah jurnalis berpengalaman yang saat ini berkarier sebagai Editor, Reporter, dan Penulis di dua platform media digital terkemuka Indonesiadi banjoo.id. Dengan dedikasi tinggi terhadap jurnalisme berkualitas dan integritas editorial, Rosatyani konsisten menghadirkan konten yang akurat, berimbang, dan berdampak bagi masyarakat.
