Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 kini punya metode baru yang lebih ringkas dan mudah diterapkan, terutama buat perusahaan yang tiap bulan harus memotong pajak karyawan. Mulai 2024 lalu, Direktorat Jenderal Pajak resmi menerapkan sistem Tarif Efektif Rata-rata (TER) dalam penghitungan potongan pajak bulanan. Ini bukan pajak baru, melainkan cara baru menghitung potongan pajak yang lebih sederhana dan transparan.
Sistem ini dirancang agar proses pemotongan PPh 21 dari bulan Januari hingga November lebih efisien. Tapi, untuk penyesuaian akhir tahun, Desember masih menggunakan tarif progresif seperti biasa. Tujuannya jelas: mengurangi beban administrasi perusahaan sekaligus memberi kepastian hukum bagi wajib pajak.
Apa Itu Pajak TER?
Tarif Efektif Rata-rata (TER) adalah metode alternatif dalam menghitung pemotongan PPh Pasal 21 yang berlaku untuk karyawan tetap. Metode ini mempermudah perusahaan dalam memperkirakan jumlah pajak yang harus dipotong tiap bulan tanpa harus menghitung ulang komponen gaji satu per satu.
Alih-alih menghitung pajak berdasarkan tarif progresif yang kompleks, perusahaan cukup menggunakan tarif efektif rata-rata dari penghasilan bruto karyawan. Tarif ini kemudian diaplikasikan secara konsisten sepanjang tahun, kecuali saat penyesuaian akhir di bulan Desember.
Dengan TER, beban administrasi perusahaan berkurang karena tidak perlu menghitung ulang komponen gaji dan tanggungan setiap bulan. Ini juga membuat pembukuan lebih rapi dan mengurangi potensi kesalahan perhitungan.
Dasar Hukum Penerapan Pajak TER
Penerapan TER bukan asal ada, tapi punya dasar hukum yang kuat dan jelas. Beberapa aturan yang mendukung sistem ini antara lain:
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP)
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan PPh Pasal 21
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023
Aturan ini menyelaraskan sistem pemotongan pajak agar lebih mudah dipahami dan diterapkan, tanpa mengurangi kewajiban membayar pajak secara keseluruhan.
Bagaimana Cara Kerja Pajak TER?
Cara kerja pajak TER sebenarnya cukup sederhana, tapi tetap perlu pemahaman dasar agar tidak salah terapkan. Sistem ini bekerja dengan menghitung tarif efektif rata-rata dari penghasilan bruto karyawan dalam setahun, lalu tarif ini digunakan untuk memotong pajak tiap bulan.
Misalnya, jika seseorang punya penghasilan bruto Rp1 miliar per tahun, maka tarif efektif rata-ratanya dihitung berdasarkan tarif progresif yang berlaku. Tarif efektif ini kemudian digunakan sebagai dasar pemotongan pajak bulanan dari Januari hingga November.
Pada akhir tahun, perusahaan tetap melakukan penyesuaian akhir menggunakan tarif progresif untuk memastikan jumlah pajak yang terutang sudah sesuai dengan ketentuan.
Siapa yang Terkena Pajak TER?
Pajak TER diterapkan untuk karyawan tetap yang menerima penghasilan rutin tiap bulan dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Tapi, tidak semua karyawan otomatis masuk ke sistem ini. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar bisa menggunakan metode TER.
1. Status Karyawan Tetap
Karyawan harus memiliki status tetap dan menerima penghasilan rutin setiap bulan. Ini berarti tidak termasuk karyawan kontrak jangka pendek atau pekerja lepas.
2. Memiliki NPWP
Wajib pajak harus sudah memiliki NPWP. Tanpa NPWP, karyawan tidak bisa menggunakan metode TER dan akan dikenakan tarif flat 6 persen sesuai ketentuan umum.
3. Penghasilan Rutin
Penghasilan yang diterima harus bersifat rutin, seperti gaji pokok, tunjangan tetap, dan bonus bulanan. Penghasilan tidak rutin seperti THR atau bonus tahunan tidak termasuk dalam penghitungan TER.
4. Tidak Ada Penghasilan Lain di Luar Gaji
Jika karyawan memiliki penghasilan lain dari luar pekerjaan utamanya, seperti dari investasi atau bisnis sampingan, maka sistem TER tidak bisa digunakan. Dalam hal ini, karyawan tetap harus melaporkan penghasilan tersebut secara terpisah.
Batas Gaji yang Terkena Pajak TER
Tidak semua karyawan yang terkena PPh 21 otomatis masuk ke sistem TER. Ada batas penghasilan tertentu yang menjadi syarat agar bisa menggunakan metode ini.
Berdasarkan ketentuan, karyawan yang memiliki penghasilan bruto setahun di bawah Rp500 juta belum dikenakan PPh Pasal 21. Artinya, mereka tidak masuk dalam sistem TER karena tidak terkena pajak.
Sementara itu, untuk karyawan dengan penghasilan bruto di atas Rp500 juta hingga Rp5 miliar per tahun, akan dikenakan tarif efektif rata-rata sesuai dengan tabel yang telah ditetapkan oleh DJP.
Tabel Tarif Efektif Rata-rata (TER) 2026
Berikut adalah tabel tarif efektif rata-rata yang berlaku untuk tahun 2026, berdasarkan penghasilan bruto tahunan karyawan:
| Penghasilan Bruto Tahunan | Tarif Efektif Rata-rata (TER) |
|---|---|
| Rp500 juta – Rp1 miliar | 3,25% |
| Rp1 miliar – Rp2,5 miliar | 6,50% |
| Rp2,5 miliar – Rp5 miliar | 10,50% |
Tarif ini digunakan untuk memotong pajak bulanan dari Januari hingga November. Pada bulan Desember, penyesuaian tetap dilakukan menggunakan tarif progresif.
Contoh Perhitungan Pajak TER
Untuk lebih memahami bagaimana sistem TER bekerja, berikut adalah contoh perhitungan pajak untuk karyawan dengan penghasilan bruto Rp1,8 miliar per tahun.
1. Menentukan Tarif Efektif Rata-rata
Berdasarkan tabel, penghasilan Rp1,8 miliar masuk dalam kategori Rp1 miliar – Rp2,5 miliar. Maka, tarif efektif rata-ratanya adalah 6,50%.
2. Menghitung Pajak Bulanan
Pajak bulanan = 6,50% x (Rp1,8 miliar : 12)
= 6,50% x Rp150 juta
= Rp9,75 juta per bulan
Jadi, setiap bulan dari Januari hingga November, karyawan ini akan dipotong pajak sebesar Rp9,75 juta.
3. Penyesuaian Akhir Tahun
Pada bulan Desember, perusahaan melakukan penyesuaian menggunakan tarif progresif. Jika ternyata pajak yang terutang sebenarnya lebih besar, maka selisihnya akan dipotong di bulan Desember. Sebaliknya, jika terlalu banyak yang dipotong, karyawan bisa mengajukan pengembalian pajak.
Keuntungan Pajak TER bagi Perusahaan dan Karyawan
Penerapan pajak TER membawa sejumlah manfaat, baik bagi perusahaan maupun karyawan. Untuk perusahaan, sistem ini mengurangi kompleksitas penghitungan pajak bulanan dan mempercepat proses administrasi penggajian.
Sementara bagi karyawan, sistem ini memberikan kepastian jumlah pajak yang dipotong tiap bulan. Tidak ada lagi fluktuasi besar karena perhitungan progresif yang rumit.
Disclaimer
Data dan ketentuan pajak bisa berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan pemerintah. Informasi dalam artikel ini berlaku hingga tahun 2026 dan disarankan untuk selalu mengecek regulasi terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak atau berkonsultasi dengan ahli pajak profesional.
Andrea Hirata Seman Said Harun atau lebih dikenal sebagai Andrea Hirata adalah novelis dan jurnalis yang berasal dari Pulau Belitung, provinsi Bangka Belitung. Novel pertamanya adalah Laskar Pelangi yang menghasilkan tiga sekuel.