Beranda » Investasi » Beli Bitcoin Aman 2026: Daftar Checklist dan Platform Crypto Berizin OJK

Beli Bitcoin Aman 2026: Daftar Checklist dan Platform Crypto Berizin OJK

Ingin beli Bitcoin tapi takut tertipu platform abal-abal? Kekhawatiran ini sangat wajar. Per Januari 2026, OJK mencatat lebih dari 19 juta investor crypto di Indonesia—dan tidak sedikit yang pernah jadi korban platform ilegal.

Kabar baiknya, OJK sudah menerbitkan whitelist resmi berisi 29 platform crypto yang legal dan diawasi. Daftar ini menjadi rujukan wajib sebelum memutuskan tempat beli Bitcoin atau aset kripto lainnya.

Nah, artikel ini akan membahas checklist keamanan, daftar lengkap platform berizin, hingga cara melaporkan platform ilegal. Simak sampai selesai agar investasi crypto tetap aman.

Memilih platform crypto bukan sekadar soal fitur atau tampilan aplikasi yang menarik. Ada risiko finansial dan hukum yang sangat serius jika bertransaksi di platform tidak berizin.

Risiko Platform Ilegal

Berikut risiko yang mengintai jika menggunakan platform crypto tanpa izin:

Risiko Dampak
Aset tidak terlindungi Jika platform bangkrut atau kabur, tidak ada jaminan pengembalian dana
Tidak ada pengawasan Platform bisa memanipulasi harga atau membekukan akun tanpa alasan
Data pribadi rentan KTP dan data sensitif bisa disalahgunakan untuk penipuan lain
Tidak bisa mengadu OJK tidak bisa membantu karena platform di luar yurisdiksi

Keuntungan Platform Berizin OJK

Sebaliknya, bertransaksi di platform legal memberikan perlindungan:

  • Dana nasabah terpisah — Aset crypto disimpan di kustodian berizin, bukan di rekening perusahaan
  • Audit berkala — OJK melakukan pengawasan dan pemeriksaan rutin
  • Mekanisme pengaduan — Jika ada masalah, bisa melapor ke OJK dan Satgas PASTI
  • Standar keamanan — Wajib memenuhi ketentuan keamanan siber sesuai POJK

Perubahan Regulasi: Bappebti ke OJK

Sejak Januari 2025, pengawasan aset crypto di Indonesia resmi berpindah dari Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Ini adalah perubahan besar yang perlu dipahami setiap investor.

Dasar Hukum Perpindahan

Perpindahan kewenangan ini diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Beberapa pasal penting:

Pasal Isi
Pasal 218 Penyelenggara ITSK wajib memenuhi ketentuan perizinan OJK atau Bank Indonesia
Pasal 304 Sanksi pidana penjara 5-10 tahun dan denda Rp1 miliar – Rp1 triliun bagi pelanggar

Regulasi Turunan yang Berlaku

Selain UU P2SK, beberapa peraturan turunan yang mengatur crypto:

  • POJK Nomor 27 Tahun 2024 — Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital (berlaku 10 Januari 2025)
  • POJK Nomor 23 Tahun 2025 — Pengawasan aset keuangan digital dan produk turunannya
  • Whitelist OJK — Daftar resmi platform berizin (terbit 19 Desember 2025)

Istilah Baru yang Perlu Diketahui

Dengan perpindahan ke OJK, ada perubahan istilah:

Istilah Lama (Bappebti) Istilah Baru (OJK)
PFAK (Pedagang Fisik Aset Kripto) PAKD (Pedagang Aset Keuangan Digital)
CPFAK (Calon Pedagang Fisik Aset Kripto) CPAKD (Calon Pedagang Aset Keuangan Digital)
Aset Kripto Aset Keuangan Digital
Baca Juga:  Stop Ikut-ikutan Sinyal Grup! Pelajari Cara Analisis Crypto Sendiri Agar Profit Lebih Konsisten

Checklist Keamanan Platform Crypto

Sebelum mendaftar di platform crypto manapun, pastikan sudah memeriksa semua poin berikut. Ini adalah checklist keamanan yang direkomendasikan berdasarkan pedoman OJK.

Legalitas dan Izin OJK

Ini adalah checklist paling penting. Platform yang tidak tercantum dalam whitelist OJK = ilegal.

Yang harus dicek:

  • Nama platform tercantum dalam whitelist OJK
  • Status izin: PAKD (izin penuh) atau CPAKD (terdaftar, dalam proses)
  • Nama entitas hukum (PT) sesuai dengan yang terdaftar
  • URL/website resmi sesuai dengan whitelist

Cara verifikasi:

  1. Kunjungi website resmi OJK: ojk.go.id
  2. Cari siaran pers tentang whitelist crypto
  3. Cocokkan nama platform, nama PT, dan URL

⚠️ Red flag:

  • Platform tidak ada dalam whitelist
  • Mengklaim “sedang proses izin” tapi tidak tercantum sebagai CPAKD
  • URL berbeda dengan yang terdaftar (typosquatting)

Sistem Keamanan Platform

Keamanan teknis platform juga penting untuk melindungi aset dan data pribadi.

Fitur keamanan wajib:

  • Two-Factor Authentication (2FA) — Verifikasi ganda saat login dan transaksi
  • Enkripsi data — SSL/TLS untuk komunikasi, enkripsi untuk penyimpanan
  • Cold storage — Sebagian besar aset disimpan offline
  • Whitelist alamat withdrawal — Hanya bisa tarik ke alamat yang sudah diverifikasi
  • Anti-phishing code — Kode unik di email resmi platform

Sertifikasi keamanan:

  • ISO 27001 (Manajemen Keamanan Informasi)
  • SOC 2 Type II
  • Penetration testing berkala

Transparansi Biaya

Platform legal wajib menampilkan struktur biaya secara jelas dan tidak ada biaya tersembunyi.

Biaya yang harus ditampilkan:

  • Trading fee — Biaya jual/beli (maker & taker fee)
  • Deposit fee — Biaya setor dana (IDR atau crypto)
  • Withdrawal fee — Biaya tarik dana
  • Spread — Selisih harga beli dan jual

Perbandingan biaya umum platform lokal:

Jenis Biaya Kisaran Umum
Trading fee 0,1% – 0,5% per transaksi
Deposit IDR Gratis – Rp5.000
Withdrawal IDR Rp5.000 – Rp25.000
Withdrawal crypto Bervariasi per coin (network fee)

⚠️ Red flag:

  • Tidak ada halaman fee schedule
  • Biaya berubah-ubah tanpa pemberitahuan
  • Spread terlalu lebar (lebih dari 2-3%)

Customer Support

Layanan pelanggan yang responsif adalah tanda platform yang serius dan bertanggung jawab.

Standar customer support:

  • Tersedia 24/7 atau minimal jam kerja
  • Multiple channel: live chat, email, telepon
  • Response time jelas (SLA)
  • Pusat bantuan/FAQ lengkap
  • Akun media sosial resmi terverifikasi

Yang perlu diuji:

  • Coba hubungi CS sebelum deposit dana besar
  • Lihat review pengguna soal kecepatan respons
  • Pastikan ada alamat kantor fisik di Indonesia

Checklist Tambahan

Selain empat poin utama di atas, pertimbangkan juga:

Fitur platform:

  • Minimum deposit terjangkau
  • Variasi aset crypto yang tersedia
  • Fitur staking/earn (jika dibutuhkan)
  • Aplikasi mobile yang stabil
  • Riwayat tidak pernah diretas

Reputasi:

  • Sudah beroperasi berapa lama
  • Jumlah pengguna aktif
  • Rating di Play Store/App Store
  • Liputan media mainstream

Daftar 29 Platform Crypto Whitelist OJK

Berikut daftar lengkap 29 platform crypto yang tercantum dalam whitelist OJK per 19 Desember 2025. Daftar ini terbagi menjadi dua kategori: PAKD (berizin penuh) dan CPAKD (terdaftar).

Platform PAKD (Pedagang Aset Keuangan Digital Berizin)

Platform dengan status PAKD sudah mengantongi izin penuh dari OJK:

No Nama Platform Nama Entitas
1 Indodax PT Indodax Nasional Indonesia
2 Tokocrypto PT Tokocrypto Indonesia
3 Pintu PT Pintu Kemana Saja
4 Luno Indonesia PT Luno Indonesia LTD
5 Upbit Indonesia PT Upbit Exchange Indonesia
6 Triv PT Tiga Inti Utama
7 Reku PT Rekeningku Dotcom Indonesia
8 Zipmex PT Zipmex Exchange Indonesia

Platform CPAKD (Calon Pedagang Aset Keuangan Digital Terdaftar)

Platform dengan status CPAKD sudah terdaftar dan dalam proses penyelesaian perizinan:

Baca Juga:  Cara Aman Trading Futures Kripto dengan Leverage 10x-25x Tanpa Deg-degan
No Nama Platform Nama Entitas
9 Ajaib Kripto PT Kagum Teknologi Indonesia
10 ASTAL PT Aset Instrumen Digital
11 Bittime PT Utama Aset Digital Indonesia
12 Bitwewe PT Sentra Bitwewe Indonesia
13 Bitwyre PT Teknologi Struktur Berantai
14 BTSE Indonesia PT Aset Kripto Internasional
15 Coinvest PT Pedagang Aset Kripto
16 CoinX PT Kripto Inovasi Nusantara
17 CYRA PT Cyrameta Exchange Indonesia
18 Pluang Crypto PT Pluang Kripto Indonesia
19 Nanovest PT Tumbuh Bersama Nano
20 Mobee PT Mobee Digital Kripto
21 Dextrade PT Dextrade Digital Asset
22 Gudangcrypto PT Gudang Kripto Indonesia
23 Bitocto PT Bitocto Exchange Indonesia
24 Digitalexchange PT Digitalexchange Indonesia
25 KriptoMax PT Kripto Maksima Indonesia
26 Roberts PT Roberts Aset Digital
27 Plutonix PT Plutonix Aset Digital
28 Onemint PT One Mint Indonesia
29 Kripto Indonesia PT Kripto Indonesia Pintar

Catatan Penting:

  • Daftar ini dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan OJK
  • Selalu verifikasi ke website resmi OJK untuk informasi terbaru
  • Platform di luar daftar ini tidak berizin dan tidak diawasi OJK

Infrastruktur Pendukung Pasar Crypto

Selain platform perdagangan (exchange), OJK juga mengawasi infrastruktur pendukung yang menjamin keamanan ekosistem crypto Indonesia.

Bursa Aset Keuangan Digital

CFX (PT Bursa Komoditi Nusantara) adalah satu-satunya bursa aset keuangan digital yang berizin OJK. Fungsinya:

  • Menyediakan sistem perdagangan terpusat
  • Menetapkan aturan perdagangan
  • Mengawasi aktivitas transaksi

Lembaga Kliring

KKI (PT Kliring Komoditi Indonesia) bertugas:

  • Menjamin penyelesaian transaksi
  • Mengelola risiko counterparty
  • Memastikan settlement berjalan lancar

Kustodian (Penyimpan Aset)

Dua kustodian berizin yang bertugas menyimpan aset crypto nasabah:

Nama Entitas Fungsi
ICC PT Kustodian Koin Indonesia Penyimpanan aset crypto nasabah
Tennet Depository PT Tennet Depository Indonesia Penyimpanan aset crypto nasabah

Keberadaan kustodian terpisah ini memastikan dana nasabah tidak tercampur dengan aset perusahaan platform.

Prinsip 2L: Legal dan Logis

OJK mengimbau masyarakat menerapkan Prinsip 2L sebelum berinvestasi di aset crypto:

Legal

  • Pastikan platform tercantum dalam whitelist OJK
  • Verifikasi nama entitas, aplikasi, dan URL website
  • Waspada domain tiruan (typosquatting)

Logis

  • Jangan tergiur janji keuntungan tidak wajar
  • Imbal hasil terlalu tinggi = potensi penipuan atau skema Ponzi
  • Pahami bahwa crypto adalah aset berisiko tinggi

Waspada Modus Penipuan Platform Crypto

Banyak modus penipuan yang mengatasnamakan investasi crypto. Berikut yang harus diwaspadai:

Ciri-ciri Platform Ilegal

  • Tidak ada dalam whitelist OJK
  • Menjanjikan fixed return (misal: 10% per bulan pasti)
  • Meminta transfer ke rekening pribadi
  • Tidak ada kantor fisik di Indonesia
  • Customer service hanya via WhatsApp pribadi
  • Promosi agresif di grup Telegram/media sosial

Modus yang Sering Digunakan

  • Edukasi/seminar palsu — Dikemas sebagai pelatihan tapi berujung ajakan investasi di platform ilegal
  • Komunitas crypto — Grup yang sebenarnya untuk mempromosikan platform tidak berizin
  • Influencer endorsement — Dibayar untuk mempromosikan tanpa disclosure
  • Airdrop/giveaway palsu — Meminta transfer “biaya admin” terlebih dahulu

Cara Lapor Platform Ilegal ke Satgas PASTI

Jika menemukan indikasi platform crypto ilegal, segera laporkan ke Satgas PASTI (Penanganan Aktivitas Keuangan Ilegal). Laporan bisa dilakukan dengan cara berikut:

Channel Pelaporan

Channel Kontak
Website sipasti.ojk.go.id
Telepon 157
WhatsApp 081-157-157-157
Email [email protected]

Informasi yang Perlu Dilaporkan

  • Nama platform/aplikasi yang diduga ilegal
  • URL website atau link aplikasi
  • Bukti promosi atau penawaran
  • Bukti transaksi (jika ada)
  • Kronologi kejadian

Informasi dan Kontak Layanan Terkait

Berikut informasi kontak resmi untuk berbagai keperluan terkait investasi crypto.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

  • Hotline Konsumen: 157
  • WhatsApp: 081-157-157-157
  • Email: [email protected]
  • Website: www.ojk.go.id
  • Alamat: Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4, Jakarta Pusat 10710
Baca Juga:  Harga Bitcoin Turun di Bawah USD100K, Panik Jual atau Hold? Ini Saran dari VP Indodax

Satgas PASTI

  • Website Pelaporan: sipasti.ojk.go.id
  • Telepon: 157
  • WhatsApp: 081-157-157-157
  • Email: [email protected]
  • Fungsi: Penanganan pengaduan investasi ilegal

Bank Indonesia

Kepolisian (Cyber Crime)

  • Website: patrolisiber.id
  • Email: [email protected]
  • Fungsi: Pelaporan kejahatan siber termasuk penipuan crypto

Penutup

Beli Bitcoin dan aset crypto lainnya di tahun 2026 sudah jauh lebih aman dibandingkan beberapa tahun lalu. OJK telah menerbitkan whitelist resmi berisi 29 platform berizin yang bisa dijadikan rujukan. Kuncinya adalah selalu verifikasi legalitas platform sebelum mendaftar, terapkan prinsip 2L (Legal dan Logis), dan jangan tergiur janji keuntungan yang tidak masuk akal.

Informasi dalam artikel ini bersumber dari siaran pers resmi OJK dan dapat berubah sewaktu-waktu. Untuk daftar terbaru platform berizin, selalu cek langsung di website ojk.go.id. Artikel ini bukan merupakan saran investasi—keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Aset crypto memiliki risiko tinggi dan nilainya bisa naik atau turun secara drastis.

Semoga panduan ini membantu dalam memilih platform crypto yang aman. Jika menemukan indikasi platform ilegal, jangan ragu melaporkan ke Satgas PASTI di nomor 157 atau WhatsApp 081-157-157-157.

FAQ

Apa itu whitelist OJK untuk platform crypto?
Whitelist OJK adalah daftar resmi platform perdagangan aset crypto yang telah mengantongi izin atau terdaftar di OJK. Platform yang tercantum dalam whitelist berarti legal dan berada di bawah pengawasan regulator. Daftar ini diterbitkan pada 19 Desember 2025 dan diperbarui secara berkala.
Apa bedanya PAKD dan CPAKD?
PAKD (Pedagang Aset Keuangan Digital) adalah platform yang sudah mengantongi izin penuh dari OJK. Sementara CPAKD (Calon Pedagang Aset Keuangan Digital) adalah platform yang sudah terdaftar dan dalam proses penyelesaian perizinan. Keduanya sama-sama legal dan berada dalam pengawasan OJK.
Apakah Binance, Bybit, atau OKX legal di Indonesia?
Per Januari 2026, platform crypto internasional seperti Binance, Bybit, OKX, dan sejenisnya tidak tercantum dalam whitelist OJK. Artinya, platform tersebut tidak berizin dan tidak berada dalam pengawasan regulator Indonesia. Bertransaksi di platform tidak berizin memiliki risiko tinggi karena tidak ada perlindungan hukum.
Bagaimana cara mengecek legalitas platform crypto?
Kunjungi website resmi OJK di ojk.go.id dan cari siaran pers tentang whitelist platform crypto. Cocokkan nama platform, nama entitas (PT), dan URL website dengan yang tercantum dalam daftar. Jika tidak ada dalam daftar, platform tersebut tidak berizin.
Apa sanksi untuk platform crypto tanpa izin?
Berdasarkan Pasal 304 UU P2SK, platform yang beroperasi tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana penjara 5-10 tahun dan denda Rp1 miliar hingga Rp1 triliun. OJK berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindak pelanggar.
Bagaimana cara melaporkan platform crypto ilegal?
Lapor ke Satgas PASTI melalui: website sipasti.ojk.go.id, telepon 157, WhatsApp 081-157-157-157, atau email [email protected]. Sertakan nama platform, URL, bukti promosi, dan kronologi kejadian.
Apakah dana di platform berizin dijamin aman 100%?
Platform berizin memberikan perlindungan lebih baik karena diawasi OJK, dana nasabah terpisah di kustodian, dan ada mekanisme pengaduan. Namun, investasi crypto tetap berisiko tinggi—nilainya bisa naik atau turun drastis. Tidak ada jaminan keuntungan dan investasikan hanya dana yang siap hilang.
Eva Agustin
Jurnalis

Eva Agustin adalah seorang jurnalis profesional, penulis, dan wartawan berpengalaman yang kini berkarya di banjoo.id, salah satu media online terbesar di Indonesia. Lahir pada Juli 1999, Eva telah menunjukkan dedikasi luar biasa dalam dunia jurnalistik dan penulisan kreatif.