Ingin beli Bitcoin tapi takut tertipu platform abal-abal? Kekhawatiran ini sangat wajar. Per Januari 2026, OJK mencatat lebih dari 19 juta investor crypto di Indonesia—dan tidak sedikit yang pernah jadi korban platform ilegal.
Kabar baiknya, OJK sudah menerbitkan whitelist resmi berisi 29 platform crypto yang legal dan diawasi. Daftar ini menjadi rujukan wajib sebelum memutuskan tempat beli Bitcoin atau aset kripto lainnya.
Nah, artikel ini akan membahas checklist keamanan, daftar lengkap platform berizin, hingga cara melaporkan platform ilegal. Simak sampai selesai agar investasi crypto tetap aman.
Pentingnya Memilih Platform Crypto Legal
Memilih platform crypto bukan sekadar soal fitur atau tampilan aplikasi yang menarik. Ada risiko finansial dan hukum yang sangat serius jika bertransaksi di platform tidak berizin.
Risiko Platform Ilegal
Berikut risiko yang mengintai jika menggunakan platform crypto tanpa izin:
| Risiko | Dampak |
|---|---|
| Aset tidak terlindungi | Jika platform bangkrut atau kabur, tidak ada jaminan pengembalian dana |
| Tidak ada pengawasan | Platform bisa memanipulasi harga atau membekukan akun tanpa alasan |
| Data pribadi rentan | KTP dan data sensitif bisa disalahgunakan untuk penipuan lain |
| Tidak bisa mengadu | OJK tidak bisa membantu karena platform di luar yurisdiksi |
Keuntungan Platform Berizin OJK
Sebaliknya, bertransaksi di platform legal memberikan perlindungan:
- Dana nasabah terpisah — Aset crypto disimpan di kustodian berizin, bukan di rekening perusahaan
- Audit berkala — OJK melakukan pengawasan dan pemeriksaan rutin
- Mekanisme pengaduan — Jika ada masalah, bisa melapor ke OJK dan Satgas PASTI
- Standar keamanan — Wajib memenuhi ketentuan keamanan siber sesuai POJK
Perubahan Regulasi: Bappebti ke OJK
Sejak Januari 2025, pengawasan aset crypto di Indonesia resmi berpindah dari Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Ini adalah perubahan besar yang perlu dipahami setiap investor.
Dasar Hukum Perpindahan
Perpindahan kewenangan ini diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Beberapa pasal penting:
| Pasal | Isi |
|---|---|
| Pasal 218 | Penyelenggara ITSK wajib memenuhi ketentuan perizinan OJK atau Bank Indonesia |
| Pasal 304 | Sanksi pidana penjara 5-10 tahun dan denda Rp1 miliar – Rp1 triliun bagi pelanggar |
Regulasi Turunan yang Berlaku
Selain UU P2SK, beberapa peraturan turunan yang mengatur crypto:
- POJK Nomor 27 Tahun 2024 — Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital (berlaku 10 Januari 2025)
- POJK Nomor 23 Tahun 2025 — Pengawasan aset keuangan digital dan produk turunannya
- Whitelist OJK — Daftar resmi platform berizin (terbit 19 Desember 2025)
Istilah Baru yang Perlu Diketahui
Dengan perpindahan ke OJK, ada perubahan istilah:
| Istilah Lama (Bappebti) | Istilah Baru (OJK) |
|---|---|
| PFAK (Pedagang Fisik Aset Kripto) | PAKD (Pedagang Aset Keuangan Digital) |
| CPFAK (Calon Pedagang Fisik Aset Kripto) | CPAKD (Calon Pedagang Aset Keuangan Digital) |
| Aset Kripto | Aset Keuangan Digital |
Checklist Keamanan Platform Crypto
Sebelum mendaftar di platform crypto manapun, pastikan sudah memeriksa semua poin berikut. Ini adalah checklist keamanan yang direkomendasikan berdasarkan pedoman OJK.
Legalitas dan Izin OJK
Ini adalah checklist paling penting. Platform yang tidak tercantum dalam whitelist OJK = ilegal.
✅ Yang harus dicek:
- Nama platform tercantum dalam whitelist OJK
- Status izin: PAKD (izin penuh) atau CPAKD (terdaftar, dalam proses)
- Nama entitas hukum (PT) sesuai dengan yang terdaftar
- URL/website resmi sesuai dengan whitelist
✅ Cara verifikasi:
- Kunjungi website resmi OJK: ojk.go.id
- Cari siaran pers tentang whitelist crypto
- Cocokkan nama platform, nama PT, dan URL
⚠️ Red flag:
- Platform tidak ada dalam whitelist
- Mengklaim “sedang proses izin” tapi tidak tercantum sebagai CPAKD
- URL berbeda dengan yang terdaftar (typosquatting)
Sistem Keamanan Platform
Keamanan teknis platform juga penting untuk melindungi aset dan data pribadi.
✅ Fitur keamanan wajib:
- Two-Factor Authentication (2FA) — Verifikasi ganda saat login dan transaksi
- Enkripsi data — SSL/TLS untuk komunikasi, enkripsi untuk penyimpanan
- Cold storage — Sebagian besar aset disimpan offline
- Whitelist alamat withdrawal — Hanya bisa tarik ke alamat yang sudah diverifikasi
- Anti-phishing code — Kode unik di email resmi platform
✅ Sertifikasi keamanan:
- ISO 27001 (Manajemen Keamanan Informasi)
- SOC 2 Type II
- Penetration testing berkala
Transparansi Biaya
Platform legal wajib menampilkan struktur biaya secara jelas dan tidak ada biaya tersembunyi.
✅ Biaya yang harus ditampilkan:
- Trading fee — Biaya jual/beli (maker & taker fee)
- Deposit fee — Biaya setor dana (IDR atau crypto)
- Withdrawal fee — Biaya tarik dana
- Spread — Selisih harga beli dan jual
✅ Perbandingan biaya umum platform lokal:
| Jenis Biaya | Kisaran Umum |
|---|---|
| Trading fee | 0,1% – 0,5% per transaksi |
| Deposit IDR | Gratis – Rp5.000 |
| Withdrawal IDR | Rp5.000 – Rp25.000 |
| Withdrawal crypto | Bervariasi per coin (network fee) |
⚠️ Red flag:
- Tidak ada halaman fee schedule
- Biaya berubah-ubah tanpa pemberitahuan
- Spread terlalu lebar (lebih dari 2-3%)
Customer Support
Layanan pelanggan yang responsif adalah tanda platform yang serius dan bertanggung jawab.
✅ Standar customer support:
- Tersedia 24/7 atau minimal jam kerja
- Multiple channel: live chat, email, telepon
- Response time jelas (SLA)
- Pusat bantuan/FAQ lengkap
- Akun media sosial resmi terverifikasi
✅ Yang perlu diuji:
- Coba hubungi CS sebelum deposit dana besar
- Lihat review pengguna soal kecepatan respons
- Pastikan ada alamat kantor fisik di Indonesia
Checklist Tambahan
Selain empat poin utama di atas, pertimbangkan juga:
✅ Fitur platform:
- Minimum deposit terjangkau
- Variasi aset crypto yang tersedia
- Fitur staking/earn (jika dibutuhkan)
- Aplikasi mobile yang stabil
- Riwayat tidak pernah diretas
✅ Reputasi:
- Sudah beroperasi berapa lama
- Jumlah pengguna aktif
- Rating di Play Store/App Store
- Liputan media mainstream
Daftar 29 Platform Crypto Whitelist OJK
Berikut daftar lengkap 29 platform crypto yang tercantum dalam whitelist OJK per 19 Desember 2025. Daftar ini terbagi menjadi dua kategori: PAKD (berizin penuh) dan CPAKD (terdaftar).
Platform PAKD (Pedagang Aset Keuangan Digital Berizin)
Platform dengan status PAKD sudah mengantongi izin penuh dari OJK:
| No | Nama Platform | Nama Entitas |
|---|---|---|
| 1 | Indodax | PT Indodax Nasional Indonesia |
| 2 | Tokocrypto | PT Tokocrypto Indonesia |
| 3 | Pintu | PT Pintu Kemana Saja |
| 4 | Luno Indonesia | PT Luno Indonesia LTD |
| 5 | Upbit Indonesia | PT Upbit Exchange Indonesia |
| 6 | Triv | PT Tiga Inti Utama |
| 7 | Reku | PT Rekeningku Dotcom Indonesia |
| 8 | Zipmex | PT Zipmex Exchange Indonesia |
Platform CPAKD (Calon Pedagang Aset Keuangan Digital Terdaftar)
Platform dengan status CPAKD sudah terdaftar dan dalam proses penyelesaian perizinan:
| No | Nama Platform | Nama Entitas |
|---|---|---|
| 9 | Ajaib Kripto | PT Kagum Teknologi Indonesia |
| 10 | ASTAL | PT Aset Instrumen Digital |
| 11 | Bittime | PT Utama Aset Digital Indonesia |
| 12 | Bitwewe | PT Sentra Bitwewe Indonesia |
| 13 | Bitwyre | PT Teknologi Struktur Berantai |
| 14 | BTSE Indonesia | PT Aset Kripto Internasional |
| 15 | Coinvest | PT Pedagang Aset Kripto |
| 16 | CoinX | PT Kripto Inovasi Nusantara |
| 17 | CYRA | PT Cyrameta Exchange Indonesia |
| 18 | Pluang Crypto | PT Pluang Kripto Indonesia |
| 19 | Nanovest | PT Tumbuh Bersama Nano |
| 20 | Mobee | PT Mobee Digital Kripto |
| 21 | Dextrade | PT Dextrade Digital Asset |
| 22 | Gudangcrypto | PT Gudang Kripto Indonesia |
| 23 | Bitocto | PT Bitocto Exchange Indonesia |
| 24 | Digitalexchange | PT Digitalexchange Indonesia |
| 25 | KriptoMax | PT Kripto Maksima Indonesia |
| 26 | Roberts | PT Roberts Aset Digital |
| 27 | Plutonix | PT Plutonix Aset Digital |
| 28 | Onemint | PT One Mint Indonesia |
| 29 | Kripto Indonesia | PT Kripto Indonesia Pintar |
Catatan Penting:
- Daftar ini dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan OJK
- Selalu verifikasi ke website resmi OJK untuk informasi terbaru
- Platform di luar daftar ini tidak berizin dan tidak diawasi OJK
Infrastruktur Pendukung Pasar Crypto
Selain platform perdagangan (exchange), OJK juga mengawasi infrastruktur pendukung yang menjamin keamanan ekosistem crypto Indonesia.
Bursa Aset Keuangan Digital
CFX (PT Bursa Komoditi Nusantara) adalah satu-satunya bursa aset keuangan digital yang berizin OJK. Fungsinya:
- Menyediakan sistem perdagangan terpusat
- Menetapkan aturan perdagangan
- Mengawasi aktivitas transaksi
Lembaga Kliring
KKI (PT Kliring Komoditi Indonesia) bertugas:
- Menjamin penyelesaian transaksi
- Mengelola risiko counterparty
- Memastikan settlement berjalan lancar
Kustodian (Penyimpan Aset)
Dua kustodian berizin yang bertugas menyimpan aset crypto nasabah:
| Nama | Entitas | Fungsi |
|---|---|---|
| ICC | PT Kustodian Koin Indonesia | Penyimpanan aset crypto nasabah |
| Tennet Depository | PT Tennet Depository Indonesia | Penyimpanan aset crypto nasabah |
Keberadaan kustodian terpisah ini memastikan dana nasabah tidak tercampur dengan aset perusahaan platform.
Prinsip 2L: Legal dan Logis
OJK mengimbau masyarakat menerapkan Prinsip 2L sebelum berinvestasi di aset crypto:
Legal
- Pastikan platform tercantum dalam whitelist OJK
- Verifikasi nama entitas, aplikasi, dan URL website
- Waspada domain tiruan (typosquatting)
Logis
- Jangan tergiur janji keuntungan tidak wajar
- Imbal hasil terlalu tinggi = potensi penipuan atau skema Ponzi
- Pahami bahwa crypto adalah aset berisiko tinggi
Waspada Modus Penipuan Platform Crypto
Banyak modus penipuan yang mengatasnamakan investasi crypto. Berikut yang harus diwaspadai:
Ciri-ciri Platform Ilegal
- Tidak ada dalam whitelist OJK
- Menjanjikan fixed return (misal: 10% per bulan pasti)
- Meminta transfer ke rekening pribadi
- Tidak ada kantor fisik di Indonesia
- Customer service hanya via WhatsApp pribadi
- Promosi agresif di grup Telegram/media sosial
Modus yang Sering Digunakan
- Edukasi/seminar palsu — Dikemas sebagai pelatihan tapi berujung ajakan investasi di platform ilegal
- Komunitas crypto — Grup yang sebenarnya untuk mempromosikan platform tidak berizin
- Influencer endorsement — Dibayar untuk mempromosikan tanpa disclosure
- Airdrop/giveaway palsu — Meminta transfer “biaya admin” terlebih dahulu
Cara Lapor Platform Ilegal ke Satgas PASTI
Jika menemukan indikasi platform crypto ilegal, segera laporkan ke Satgas PASTI (Penanganan Aktivitas Keuangan Ilegal). Laporan bisa dilakukan dengan cara berikut:
Channel Pelaporan
| Channel | Kontak |
|---|---|
| Website | sipasti.ojk.go.id |
| Telepon | 157 |
| 081-157-157-157 | |
| [email protected] |
Informasi yang Perlu Dilaporkan
- Nama platform/aplikasi yang diduga ilegal
- URL website atau link aplikasi
- Bukti promosi atau penawaran
- Bukti transaksi (jika ada)
- Kronologi kejadian
Informasi dan Kontak Layanan Terkait
Berikut informasi kontak resmi untuk berbagai keperluan terkait investasi crypto.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
- Hotline Konsumen: 157
- WhatsApp: 081-157-157-157
- Email: [email protected]
- Website: www.ojk.go.id
- Alamat: Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4, Jakarta Pusat 10710
Satgas PASTI
- Website Pelaporan: sipasti.ojk.go.id
- Telepon: 157
- WhatsApp: 081-157-157-157
- Email: [email protected]
- Fungsi: Penanganan pengaduan investasi ilegal
Bank Indonesia
- Call Center: 131
- Email: [email protected]
- Website: www.bi.go.id
- Fungsi: Pengaduan terkait sistem pembayaran
Kepolisian (Cyber Crime)
- Website: patrolisiber.id
- Email: [email protected]
- Fungsi: Pelaporan kejahatan siber termasuk penipuan crypto
Penutup
Beli Bitcoin dan aset crypto lainnya di tahun 2026 sudah jauh lebih aman dibandingkan beberapa tahun lalu. OJK telah menerbitkan whitelist resmi berisi 29 platform berizin yang bisa dijadikan rujukan. Kuncinya adalah selalu verifikasi legalitas platform sebelum mendaftar, terapkan prinsip 2L (Legal dan Logis), dan jangan tergiur janji keuntungan yang tidak masuk akal.
Informasi dalam artikel ini bersumber dari siaran pers resmi OJK dan dapat berubah sewaktu-waktu. Untuk daftar terbaru platform berizin, selalu cek langsung di website ojk.go.id. Artikel ini bukan merupakan saran investasi—keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Aset crypto memiliki risiko tinggi dan nilainya bisa naik atau turun secara drastis.
Semoga panduan ini membantu dalam memilih platform crypto yang aman. Jika menemukan indikasi platform ilegal, jangan ragu melaporkan ke Satgas PASTI di nomor 157 atau WhatsApp 081-157-157-157.
FAQ
Apa itu whitelist OJK untuk platform crypto?
Apa bedanya PAKD dan CPAKD?
Apakah Binance, Bybit, atau OKX legal di Indonesia?
Bagaimana cara mengecek legalitas platform crypto?
Apa sanksi untuk platform crypto tanpa izin?
Bagaimana cara melaporkan platform crypto ilegal?
Apakah dana di platform berizin dijamin aman 100%?
Eva Agustin adalah seorang jurnalis profesional, penulis, dan wartawan berpengalaman yang kini berkarya di banjoo.id, salah satu media online terbesar di Indonesia. Lahir pada Juli 1999, Eva telah menunjukkan dedikasi luar biasa dalam dunia jurnalistik dan penulisan kreatif.
