Batas waktu pelaporan SPT PPh Badan untuk tahun pajak 2025 mengalami perubahan. Dari yang sebelumnya berakhir pada akhir Maret, kini diperpanjang hingga 31 Mei 2026. Perpanjangan ini memberi ruang lebih lega bagi Wajib Pajak Badan untuk menyelesaikan kewajiban pelaporan pajaknya.
Langkah ini diambil sebagai bentuk adaptasi terhadap situasi ekonomi dan kendala teknis yang masih dirasakan oleh pelaku usaha. Dengan penambahan waktu, diharapkan tingkat kepatuhan pelaporan menjadi lebih baik dan mengurangi beban administrasi di akhir periode sebelumnya.
Kapan Tepatnya Batas Waktu SPT PPh Badan 2025?
Penetapan batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2025 kini resmi ditetapkan sampai dengan 31 Mei 2026. Sebelumnya, batas waktu pelaporan berlaku hingga 31 Maret. Perubahan ini menjadi kabar baik bagi perusahaan yang membutuhkan waktu tambahan untuk menyelesaikan laporan keuangan dan administrasi perpajakan.
Perpanjangan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam mendorong digitalisasi perpajakan. Dengan memberikan waktu lebih, diharapkan pengalihan ke sistem e-Filing bisa berjalan lebih optimal.
Alasan di Balik Perpanjangan Batas Waktu Pelaporan
1. Adaptasi terhadap Kondisi Ekonomi
Tahun 2025 menjadi tahun transisi bagi banyak sektor usaha. Perpanjangan batas waktu pelaporan memberi ruang bagi perusahaan untuk menyesuaikan diri dengan dinamika pasar dan beban keuangan yang belum sepenuhnya pulih.
2. Dukungan terhadap Digitalisasi Perpajakan
Beralihnya pelaporan ke sistem elektronik membutuhkan waktu adaptasi. Banyak perusahaan masih dalam proses penyesuaian sistem internal dengan platform e-Filing Direktorat Jenderal Pajak.
3. Pengurangan Beban Administrasi
Dengan penambahan waktu, beban administrasi yang biasanya tinggi di akhir Maret bisa lebih tersebar. Ini mengurangi risiko kesalahan pelaporan akibat tergesa-gesa.
Syarat dan Ketentuan Pelaporan SPT PPh Badan 2025
1. Wajib Lapor Bagi Badan Usaha yang Memperoleh Penghasilan
Setiap badan usaha yang memperoleh penghasilan di tahun 2025 wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan, meskipun tidak memiliki kewajiban pembayaran pajak.
2. Pelaporan Dilakukan Secara Elektronik
SPT PPh Badan tahun 2025 wajib dilaporkan melalui e-Filing. Pelaporan manual atau melalui pos tidak diterima kecuali dalam kondisi khusus yang ditetapkan oleh DJP.
3. Lampiran yang Harus Disertakan
- SPT Induk
- Lampiran Daftar Pemilik Saham
- Lampiran Laba Rugi
- Lampiran Neraca
- Lampiran Keterangan Tambahan (jika diperlukan)
Tahapan Pelaporan SPT PPh Badan 2025
1. Siapkan Dokumen dan Data Pendukung
Sebelum memulai pelaporan, pastikan seluruh dokumen keuangan dan administrasi pajak sudah lengkap. Ini termasuk laporan keuangan tahunan, bukti potong, dan data pemilik saham.
2. Akses e-Filing DJP
Masuk ke laman resmi e-Filing DJP menggunakan NPWP dan password yang terdaftar. Jika belum memiliki akun, lakukan registrasi terlebih dahulu.
3. Isi SPT Induk dan Lampiran
Lengkapi data pada SPT Induk sesuai dengan kondisi keuangan perusahaan. Setelah itu, unggah lampiran yang diperlukan secara berurutan.
4. Validasi dan Kirim SPT
Periksa kembali seluruh data yang telah diisi. Setelah yakin tidak ada kesalahan, kirim SPT dan simpan bukti pelaporan sebagai arsip.
Denda dan Sanksi Pelaporan Terlambat
Pelaporan SPT PPh Badan setelah 31 Mei 2026 akan dikenakan sanksi administrasi. Besaran denda terdiri dari:
| Jenis Sanksi | Besaran |
|---|---|
| Denda per bulan keterlambatan | 2% dari pokok pajak yang terutang |
| Denda maksimal | 24% dari pokok pajak |
| Bunga pajak | 0,66% per bulan dari pajak terutang |
Disclaimer: Besaran denda dan ketentuan sanksi dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan ketetapan DJP atau aturan perpajakan yang berlaku.
Tips Menghindari Kesalahan saat Pelaporan
1. Gunakan Jasa Konsultan Pajak
Untuk perusahaan dengan struktur keuangan kompleks, menggunakan jasa konsultan pajak bisa mengurangi risiko kesalahan dan mempercepat proses pelaporan.
2. Periksa Kembali Data Sebelum Kirim
Kesalahan data bisa berujung pada pembetulan SPT. Lakukan pengecekan menyeluruh sebelum mengirimkan SPT agar tidak membuang waktu di kemudian hari.
3. Simpan Arsip Digital
Simpan salinan SPT dan lampiran dalam format digital. Ini akan memudahkan jika sewaktu-waktu dibutuhkan untuk keperluan audit atau verifikasi.
Perbandingan Jadwal Pelaporan SPT PPh Badan Tahun Sebelumnya
| Tahun Pajak | Batas Akhir Pelaporan Sebelumnya | Batas Akhir Pelaporan Baru |
|---|---|---|
| 2022 | 31 Maret 2023 | 31 Maret 2023 |
| 2023 | 31 Maret 2024 | 31 Maret 2024 |
| 2024 | 31 Maret 2025 | 31 Maret 2025 |
| 2025 | 31 Maret 2026 | 31 Mei 2026 |
Apa yang Harus Dilakukan Jika Telah Melewati Batas Waktu?
Bagi perusahaan yang baru menyadari keterlambatan pelaporan, langkah pertama adalah segera menyampaikan SPT. Meskipun akan terkena denda, pelaporan tetap harus dilakukan untuk memenuhi kewajiban perpajakan.
Selain itu, perusahaan juga bisa memanfaatkan fasilitas pembetulan SPT jika ditemukan kesalahan setelah pelaporan. Namun, pembetulan hanya bisa dilakukan jika SPT awal sudah dilaporkan.
Kesimpulan
Perpanjangan batas waktu pelaporan SPT PPh Badan hingga 31 Mei 2026 memberikan kesempatan lebih besar bagi perusahaan untuk memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat dan akurat. Dengan memanfaatkan waktu tambahan ini, diharapkan tingkat kepatuhan pelaporan meningkat dan beban administrasi bisa dikelola dengan lebih baik.
Pastikan semua dokumen lengkap dan pelaporan dilakukan melalui e-Filing agar prosesnya berjalan lancar. Jangan tunggu mendekati batas akhir, karena biasanya server e-Filing mengalami lonjakan akses menjelang deadline.
Eva Agustin adalah seorang jurnalis profesional, penulis, dan wartawan berpengalaman yang kini berkarya di banjoo.id, salah satu media online terbesar di Indonesia. Lahir pada Juli 1999, Eva telah menunjukkan dedikasi luar biasa dalam dunia jurnalistik dan penulisan kreatif.
