Beranda » Nasional » Aturan Baru Outsourcing Resmi Berlaku, Hanya 6 Jenis Pekerjaan Ini yang Tetap Diizinkan

Aturan Baru Outsourcing Resmi Berlaku, Hanya 6 Jenis Pekerjaan Ini yang Tetap Diizinkan

Ilustrasi. Foto: Freepik.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan secara resmi mengeluarkan aturan baru terkait penggunaan tenaga kerja alih daya atau outsourcing. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 yang dirilis menjelang perayaan May Day. Regulasi terbaru ini membatasi penggunaan outsourcing hanya pada enam jenis pekerjaan penunjang.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang menguji Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 terkait Cipta Kerja. Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa penggunaan tenaga kerja alih daya harus dibatasi agar tidak merugikan hak pekerja.

Sesuai Pasal 66 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, outsourcing pada dasarnya hanya boleh digunakan untuk pekerjaan yang bukan merupakan inti dari kegiatan produksi atau bisnis perusahaan. Artinya, pekerjaan yang bersifat penunjang saja yang bisa menggunakan tenaga dari perusahaan penyedia jasa tenaga kerja.

Penetapan Jenis Pekerjaan Outsourcing Terbaru

Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 secara tegas menyebutkan enam sektor pekerjaan penunjang yang masih diperbolehkan menggunakan skema outsourcing. Pembatasan ini bertujuan untuk melindungi pekerja agar tidak dieksploitasi dan memastikan bahwa pekerjaan inti tetap dikerjakan oleh tenaga tetap.

  1. Layanan kebersihan
    Pekerjaan yang berkaitan dengan kebersihan lingkungan kerja, seperti cleaning service, masih diperbolehkan menggunakan tenaga alih daya. Ini mencakup ruang kantor, area produksi, hingga fasilitas umum di dalam area perusahaan.

  2. Penyediaan makanan dan minuman
    Jasa katering atau kantin yang disediakan oleh pihak ketiga untuk kebutuhan karyawan juga termasuk dalam pekerjaan penunjang. Ini berlaku untuk perusahaan besar yang menyediakan fasilitas makan bagi karyawannya.

  3. Layanan pengamanan
    Tenaga keamanan atau satpam yang biasa ditemui di gedung perkantoran, pabrik, atau area strategis lainnya masih boleh berasal dari perusahaan outsourcing.

  4. Penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja/buruh
    Jasa transportasi yang disediakan untuk membantu mobilitas karyawan, seperti shuttle service atau sopir kendaraan dinas, juga masuk dalam kategori ini.

  5. Layanan penunjang operasional
    Ini mencakup berbagai pekerjaan yang mendukung kelancaran operasional perusahaan, seperti maintenance, laundry, atau administrasi non-inti. Namun, tidak termasuk posisi strategis atau manajerial.

  6. Pekerjaan penunjang di bidang pertambangan, perminyakan, gas, dan ketenagalistrikan
    Di sektor strategis ini, pekerjaan penunjang seperti logistik, pemeliharaan fasilitas, dan jasa teknis lainnya masih bisa menggunakan tenaga alih daya.

Baca Juga:  Cara Mudah Buka Rekening Livin’ Mandiri Tanpa Harus Datang ke Kantor Cabang Langsung Bisa Dilakukan Online dengan 3 Langkah Cepat Ini!

Perlindungan Hak Pekerja Alih Daya

Selain membatasi jenis pekerjaan, Permenaker juga menekankan perlindungan hak-hak pekerja alih daya. Ini penting agar tidak terjadi ketimpangan perlakuan antara pekerja tetap dan pekerja kontrak.

Beberapa hak yang wajib dipenuhi oleh perusahaan antara lain:

  • Besaran upah sesuai UMR atau UMK daerah
  • Upah lembur sesuai ketentuan
  • Jam kerja dan waktu istirahat yang sesuai aturan
  • Cuti tahunan minimal 12 hari kerja
  • Jaminan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
  • Jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan
  • THR keagamaan sesuai ketentuan
  • Hak kompensasi jika terjadi PHK tidak dengan alasan yang jelas

Sistem Kontrak dan Kewajiban Perusahaan

Perusahaan outsourcing kini diwajibkan membuat perjanjian kerja yang jelas antara pekerja dan perusahaan pengguna. Tujuannya agar tidak terjadi praktik hitam di atas putih yang merugikan pekerja.

Dalam hal rekrutmen, perusahaan bisa menggunakan dua jenis kontrak:

  • Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
    Kontrak ini digunakan untuk pekerjaan yang bersifat sementara atau proyek tertentu.

  • Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
    Kontrak ini digunakan untuk pekerjaan yang bersifat permanen atau berkelanjutan.

Perusahaan juga wajib memastikan bahwa perusahaan penyedia tenaga kerja menjalankan seluruh hak pekerja dengan baik. Jika terbukti melanggar, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa denda atau pencabutan izin.

Baca Juga:  Hampers Lebaran Bikin Kantong Jebol? Simak Tips Mengatur Anggaran agar Tak Sering Boncos Saat Idul Fitri Tiba

Tabel Perbandingan Hak Pekerja Tetap dan Alih Daya

Hak Pekerja Tetap Pekerja Alih Daya
Upah Sesuai UMK + Tunjangan Sesuai UMK
Lembur Dibayar 1,5x lipat Dibayar 1,5x lipat
Cuti Tahunan 12 hari kerja 12 hari kerja
THR Wajib Wajib
Jaminan Kesehatan BPJS Kesehatan BPJS Kesehatan
Jaminan Ketenagakerjaan JKK, JKM, JHT, JP JKK, JKM, JHT, JP
PHK Kompensasi sesuai UU Kompensasi sesuai UU

Kesimpulan

Aturan baru ini menjadi langkah nyata pemerintah dalam melindungi hak pekerja dan membatasi praktik outsourcing yang selama ini dinilai merugikan. Dengan hanya memperbolehkan enam jenis pekerjaan penunjang, diharapkan lebih banyak posisi strategis yang ditempati oleh pekerja tetap.

Perusahaan juga dituntut untuk lebih transparan dalam menjalankan sistem kerja alih daya. Perlindungan hak pekerja menjadi fokus utama, termasuk dalam hal upah, cuti, THR, hingga jaminan sosial.

Disclaimer: Informasi dalam artikel ini berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026. Aturan dan ketentuan bisa berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan pemerintah. Data dan nominal yang disebutkan adalah yang berlaku hingga tahun 2026.

Eduardo Simorangkir, Editor/Reporter/Penulis detik.com & banjoo.id. Jurnalis profesional dengan keahlian editorial, investigative reporting & digital media.
Jurnalis

Khusnul Ain adalah jurnalis yang saat ini menjabat sebagai Editor, Reporter, dan Penulis. Dengan pengalaman luas dalam dunia jurnalistik digital, Eduardo menggabungkan kemampuan editorial yang tajam dengan kepekaan terhadap berita aktual dan tren pasar digital.