Pemberantasan under invoicing kini menjadi fokus utama dalam upaya pemerintah meningkatkan penerimaan negara dari sektor ekspor. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah pengenalan skema ekspor baru bernama One Platform Multiple Benefit (OPMB). Skema ini dirancang untuk memberikan kemudahan sekaligus kepastian hukum bagi pelaku ekspor, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap praktik under invoicing yang selama ini merugikan negara.
Under invoicing adalah praktik pengurangan nilai barang ekspor dalam dokumen resmi untuk menghindari pajak dan bea masuk. Praktik ini tidak hanya merugikan fiskus, tetapi juga menciptakan ketidakadilan bagi pelaku usaha yang mematuhi aturan. OPMB hadir sebagai solusi terintegrasi yang menggabungkan berbagai layanan ekspor dalam satu platform digital.
One Platform Multiple Benefit: Solusi Modern untuk Ekspor yang Transparan
OPMB merupakan inovasi digital yang dirancang untuk menyederhanakan proses ekspor sekaligus meningkatkan transparansi data. Dengan platform ini, pelaku ekspor bisa mengakses berbagai layanan dalam satu sistem, mulai dari pelaporan nilai ekspor hingga verifikasi dokumen.
Platform ini juga dilengkapi dengan fitur deteksi dini terhadap potensi under invoicing berdasarkan data historis dan pola transaksi. Dengan begitu, risiko manipulasi nilai barang bisa diminimalisir sejak dini.
1. Pendaftaran Akun Resmi di Platform OPMB
Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mendaftar melalui situs resmi OPMB. Pelaku ekspor harus melengkapi data perusahaan, termasuk NPWP, SIUP, dan nomor induk kependudukan penanggung jawab. Proses verifikasi memakan waktu 1×24 jam kerja.
2. Integrasi Data dengan Bea Cukai dan Kementerian Lainnya
Setelah akun aktif, sistem akan mengintegrasikan data dari berbagai instansi, seperti Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kementerian Perdagangan, dan Bank Indonesia. Integrasi ini memungkinkan validasi data secara real-time dan mempercepat proses clearance ekspor.
3. Pelaporan Nilai Ekspor dan Verifikasi Otomatis
Setiap transaksi ekspor wajib dilaporkan melalui OPMB. Sistem akan memverifikasi nilai barang secara otomatis berdasarkan referensi harga pasar global dan data historis ekspor. Jika ditemukan ketidaksesuaian, pelaku ekspor akan menerima notifikasi untuk klarifikasi.
4. Penerbitan Bukti Kepatuhan dan Fasilitas Pajak
Pelaku ekspor yang telah memenuhi kriteria akan menerima bukti kepatuhan yang bisa digunakan sebagai syarat akses ke berbagai fasilitas, seperti pengembalian pajak ekspor atau kredit pajak tambahan. Ini menjadi insentif langsung bagi kejujuran pelaporan nilai barang.
Fitur Unggulan OPMB yang Mendukung Kepatuhan
OPMB tidak hanya sekadar platform pelaporan. Platform ini juga dilengkapi dengan berbagai fitur pendukung yang mempermudah pelaku ekspor menjalankan operasionalnya secara legal dan efisien.
Dashboard Real-Time
Dashboard ini menampilkan seluruh aktivitas ekspor secara real-time, termasuk status pelaporan, riwayat verifikasi, dan rekomendasi kepatuhan. Pengguna bisa memantau kinerja ekspor bulanan dan melihat potensi risiko berdasarkan pola transaksi.
Sistem Peringatan Dini
Fitur ini memberikan notifikasi otomatis jika terdapat indikasi under invoicing atau ketidaksesuaian data. Pelaku ekspor bisa langsung mengambil langkah koreksi sebelum terlambat.
Akses ke Data Referensi Global
OPMB menyediakan akses ke database harga komoditas global, sehingga pelaku ekspor bisa membandingkan nilai transaksi mereka dengan harga pasar internasional. Ini membantu menjaga akurasi pelaporan dan mencegah manipulasi nilai.
Perbandingan Skema Ekspor Lama dan Baru
| Aspek | Skema Ekspor Lama | Skema OPMB |
|---|---|---|
| Pengajuan Dokumen | Manual dan terpisah | Digital dan terintegrasi |
| Verifikasi Nilai Barang | Manual | Otomatis berbasis data |
| Waktu Proses | 3-5 hari kerja | 1 hari kerja |
| Deteksi Under Invoicing | Terbatas | Real-time dan akurat |
| Fasilitas Pajak | Terbatas | Berdasarkan bukti kepatuhan |
Syarat dan Ketentuan Penggunaan OPMB
Untuk bisa menggunakan OPMB, pelaku ekspor harus memenuhi beberapa syarat dasar agar sistem dapat berjalan optimal dan sesuai regulasi.
1. Memiliki NPWP Badan
Perusahaan wajib memiliki NPWP badan yang masih aktif dan tidak dalam daftar hitam Direktorat Jenderal Pajak.
2. Terdaftar di Sistem Kepabeanan
Perusahaan harus terdaftar sebagai eksportir terdaftar di sistem kepabeanan elektronik (SKE) Bea Cukai.
3. Melengkapi Profil Perusahaan
Data perusahaan harus lengkap dan valid, termasuk alamat, kontak, dan informasi kepemilikan.
4. Mengikuti Pelatihan Penggunaan OPMB
Sebelum aktif, pengguna wajib mengikuti pelatihan singkat penggunaan platform OPMB yang bisa diakses secara online.
Manfaat Jangka Panjang dari OPMB
Dengan adopsi OPMB, diharapkan transparansi ekspor meningkat secara signifikan. Negara bisa memperoleh penerimaan lebih besar dari ekspor yang dilaporkan secara jujur. Di sisi lain, pelaku ekspor yang patuh bisa menikmati reputasi baik dan akses ke berbagai fasilitas.
Selain itu, OPMB juga membuka peluang untuk integrasi dengan sistem internasional, seperti World Customs Organization (WCO) dan ASEAN Single Window, sehingga ekspor Indonesia bisa bersaing lebih baik di pasar global.
OPMB bukan sekadar platform digital, tetapi juga alat transformasi sistem ekspor nasional. Dengan pendekatan berbasis data dan kepatuhan, skema ini menjadi langkah nyata dalam memerangi under invoicing dan memperkuat ekonomi negara.
Disclaimer
Data dan informasi dalam artikel ini berlaku hingga tahun 2026 dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan pemerintah dan regulasi yang berlaku. Pengguna diharapkan untuk selalu memeriksa informasi terbaru melalui sumber resmi terkait.
Agung Budianto adalah profesional media multitalenta yang saat ini berperan sebagai Engagement Editor, Reporter, dan Penulis. Dengan kemampuan yang komprehensif dalam jurnalistik digital dan content engagement, Ardan membawa perspektif unik dalam setiap konten yang dihasilkannya.