Beranda » Nasional » Harga Emas Antam Terkini Hari Ini Senin 1 Juni 2026 Lengkap dengan Rincian Terbaru

Harga Emas Antam Terkini Hari Ini Senin 1 Juni 2026 Lengkap dengan Rincian Terbaru

Harga emas batangan Antam hari ini, Senin 1 Juni 2026, tetap stabil. Tak ada perubahan harga jual maupun harga buyback dibandingkan hari sebelumnya. Stabilitas ini memberi sinyal bahwa pasar logam mulia saat ini cukup tenang, meski investor tetap perlu waspada terhadap dinamika global yang bisa memengaruhi harga di masa mendatang.

Di Butik Emas Antam, harga jual emas batangan ukuran 1 gram masih berada di angka Rp2,779 juta. Sementara itu, harga buyback atau penebusan emas kembali ke Antam tetap di posisi Rp2,609 juta per gram. Angka-angka ini belum termasuk pajak yang berlaku sesuai ketentuan pemerintah.

Harga Emas Antam Hari Ini

Untuk memahami lebih lanjut, berikut rincian harga emas batangan Antam berdasarkan berbagai pecahan yang tersedia di pasaran. Harga ini berlaku untuk pembelian langsung di Butik Emas Antam dan sudah mencerminkan potongan pajak sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017.

1. Pecahan Emas 0,5 gram hingga 1000 gram

Pecahan Harga Jual (Rp)
0,5 gram 1.449.500
1 gram 2.799.000
2 gram 5.538.000
3 gram 8.282.000
5 gram 13.770.000
10 gram 27.485.000
25 gram 68.587.000
50 gram 137.095.000
100 gram 274.112.000
250 gram 685.015.000
500 gram 1.369.000.000
1.000 gram 2.739.000.000

Harga di atas belum termasuk biaya administrasi atau pengiriman jika pembelian dilakukan secara online. Namun untuk pembelian langsung di butik, umumnya tidak dikenakan biaya tambahan selain pajak yang sudah disebutkan.

Ketentuan Pajak dalam Transaksi Emas Antam

Transaksi emas batangan di Antam tidak hanya soal harga. Pajak juga menjadi komponen penting yang perlu dipahami agar tidak terkejut saat checkout.

Baca Juga:  Kadin Ajak RI Gabung OECD untuk Capai Target Indonesia Emas 2045 dengan Akselerasi Pembangunan Ekonomi

2. Pajak Saat Pembelian (PPh 22)

Saat membeli emas batangan, pembeli akan dikenakan PPh 22 sebesar:

  • 0,45% untuk pemilik NPWP
  • 0,9% untuk non-NPWP

Pajak ini langsung dipotong dari total transaksi dan dicatat sebagai bukti potong yang bisa digunakan untuk pelaporan pajak tahunan.

3. Pajak Saat Buyback (PPh 22)

Untuk transaksi buyback atau penebusan emas ke Antam, berlaku ketentuan berikut:

  • 1,5% untuk pemilik NPWP
  • 3% untuk non-NPWP

Potongan ini berlaku jika nilai transaksi melebihi Rp10 juta. Jika di bawah jumlah tersebut, biasanya tidak dikenakan PPh 22.

Tips Investasi Emas di Antam

Investasi emas melalui Antam cukup praktis dan aman karena produknya sudah terstandarisasi. Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar investasi ini lebih efektif.

4. Pilih Pecahan yang Sesuai dengan Tujuan Investasi

Emas tersedia dalam berbagai ukuran, dari 0,5 gram hingga 1.000 gram. Pemilihan pecahan tergantung pada tujuan dan kemampuan finansial. Untuk investor pemula, memulai dengan ukuran kecil seperti 1 gram atau 5 gram bisa menjadi langkah awal yang bijak.

5. Simpan Bukti Transaksi dan Potongan Pajak

Setiap pembelian emas batangan akan diberikan bukti potong PPh 22. Simpan dokumen ini dengan baik karena bisa digunakan untuk keperluan pelaporan pajak atau klaim di masa depan.

Baca Juga:  Harga Emas Antam 13 April 2026 Turun Jadi Rp2.818.000 per Gram, Ini Waktu yang Tepat untuk Investasi?

6. Cek Harga Secara Berkala

Harga emas bisa berubah setiap hari tergantung pada dinamika pasar global. Meskipun hari ini tidak ada perubahan, besok bisa saja berbeda. Maka dari itu, selalu pantau perkembangan harga melalui situs resmi Logam Mulia atau media keuangan terpercaya.

Mengapa Harga Emas Hari Ini Stabil?

Stabilitas harga emas hari ini bisa dipengaruhi oleh beberapa faktor makro ekonomi. Di pasar internasional, harga emas juga tidak mengalami fluktuasi signifikan. Indeks dolar AS yang stabil dan data inflasi yang tidak terlalu mengejutkan membuat investor tidak terlalu panik untuk jual beli emas.

Namun, situasi ini bisa berubah kapan saja. Gejolak politik global, kenaikan suku bunga, atau kebijakan moneter bank sentral bisa memicu pergerakan harga yang lebih dramatis.

Disclaimer

Harga emas dan ketentuan pajak yang tercantum dalam artikel ini berlaku per 1 Juni 2026. Harga bisa berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Data pajak mengacu pada ketentuan yang berlaku saat ini dan dapat disesuaikan sesuai regulasi terbaru dari pemerintah. Selalu pastikan informasi terbaru sebelum melakukan transaksi.

Eduardo Simorangkir, Editor/Reporter/Penulis detik.com & banjoo.id. Jurnalis profesional dengan keahlian editorial, investigative reporting & digital media.
Jurnalis

Khusnul Ain adalah jurnalis yang saat ini menjabat sebagai Editor, Reporter, dan Penulis. Dengan pengalaman luas dalam dunia jurnalistik digital, Eduardo menggabungkan kemampuan editorial yang tajam dengan kepekaan terhadap berita aktual dan tren pasar digital.