Beranda » Nasional » UMP Jakarta 2026 Resmi Naik, Begini Simulasi Gaji Berdasarkan Formula Baru PP Pengupahan

UMP Jakarta 2026 Resmi Naik, Begini Simulasi Gaji Berdasarkan Formula Baru PP Pengupahan

Kabar menggembirakan bagi jutaan pekerja di Ibu Kota. Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan pada Selasa, 16 Desember 2025.

Regulasi ini menjadi landasan hukum penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta dan seluruh daerah di Indonesia untuk tahun 2026. Artinya, kepastian kenaikan gaji sudah di depan mata.

Nah, pertanyaan besarnya: berapa nominal UMP Jakarta 2026 nantinya? Artikel ini akan membedah formula baru, simulasi perhitungan, hingga respons berbagai pihak terkait kebijakan pengupahan terbaru.

Apa Itu PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan?

PP Nomor 49 Tahun 2025 merupakan regulasi terbaru yang mengatur mekanisme penetapan upah minimum di Indonesia. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa penyusunan PP ini telah melalui kajian dan pembahasan panjang sebelum akhirnya ditandatangani Presiden.

Regulasi ini hadir sebagai bentuk kepatuhan pemerintah terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/2023. Dalam putusan tersebut, MK memerintahkan pemerintah untuk menyusun formula pengupahan yang lebih berkeadilan bagi pekerja.

Beberapa poin penting dalam PP Pengupahan terbaru meliputi:

  • Formula baru kenaikan upah minimum dengan variabel Alfa
  • Kewajiban gubernur menetapkan UMP, UMK, UMSP, dan UMSK
  • Deadline penetapan upah minimum paling lambat 24 Desember 2025
  • Berlaku efektif mulai 1 Januari 2026

Formula Baru Kenaikan UMP 2026: Memahami Rumus dan Variabel Alfa

Pemerintah menetapkan formula kenaikan upah sebagai berikut:

Kenaikan Upah = Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi × Alfa)

Rentang nilai Alfa ditetapkan antara 0,5 hingga 0,9. Jadi, apa sebenarnya Alfa itu?

Baca Juga:  Pemprov DKI Rilis Kartu Layanan Gratis Transportasi Umum, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Pengertian Indeks Alfa

Alfa merupakan indeks yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Nilai ini bervariasi di setiap daerah, tergantung kondisi ekonomi lokal masing-masing provinsi dan kabupaten/kota.

Semakin tinggi nilai Alfa yang digunakan, semakin besar persentase kenaikan UMP. Sebaliknya, Alfa rendah menghasilkan kenaikan yang lebih moderat.

Variabel dalam Formula

Berdasarkan data APBN 2026, berikut asumsi yang digunakan dalam perhitungan:

  • Inflasi nasional: 2,5%
  • Target pertumbuhan ekonomi: 5,1% – 5,4%
  • Rentang Alfa: 0,5 – 0,9

Angka-angka ini menjadi dasar simulasi kenaikan UMP di seluruh Indonesia, termasuk Jakarta.

Simulasi Perhitungan UMP Jakarta 2026

Saat ini, UMP DKI Jakarta 2025 tercatat sebesar Rp5.396.761. Berdasarkan formula baru dengan asumsi inflasi 2,5% dan pertumbuhan ekonomi 5,1%, berikut simulasi UMP Jakarta 2026:

Skenario Nilai Alfa Perhitungan % Kenaikan Perkiraan UMP 2026 Kenaikan Nominal
Minimal 0,5 2,5% + (5,1% × 0,5) 5,05% ± Rp5.669.000 + Rp272.239
Tengah 0,7 2,5% + (5,1% × 0,7) 6,07% ± Rp5.724.000 + Rp327.239
Maksimal 0,9 2,5% + (5,1% × 0,9) 7,09% ± Rp5.779.000 + Rp382.239

Simulasi di atas menggunakan proyeksi makroekonomi APBN 2026. Perhitungan final akan didasarkan pada data resmi dari Badan Pusat Statistik (BPS) dan keputusan Dewan Pengupahan Daerah DKI Jakarta.

Perbedaan Formula UMP 2025 dan 2026

Apa yang membedakan sistem pengupahan tahun ini dengan tahun depan? Berikut perbandingannya:

Aspek UMP 2025 UMP 2026
Dasar Hukum Permenaker No. 16 Tahun 2024 PP No. 49 Tahun 2025
Formula Kenaikan tunggal 6,5% Inflasi + (PE × Alfa)
Variabel Alfa Tidak ada Rentang 0,5 – 0,9
Fleksibilitas Daerah Seragam nasional Menyesuaikan kondisi ekonomi lokal
Persentase Kenaikan 6,5% (tetap) 5,2% – 7,36% (bervariasi)

Singkatnya, formula 2026 memberikan ruang penyesuaian berdasarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah. Pendekatan ini dianggap lebih adil karena mempertimbangkan kondisi riil setiap wilayah.

Deadline Penetapan UMP 2026: Gubernur Wajib Umumkan Sebelum 24 Desember

PP Pengupahan terbaru menetapkan tenggat waktu yang ketat. Seluruh gubernur di Indonesia wajib mengumumkan besaran UMP 2026 paling lambat tanggal 24 Desember 2025.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa proses penetapan harus berjalan tepat waktu, terkoordinasi, dan kondusif. Setelah ditetapkan, gubernur wajib mengumumkan keputusan ke publik sebagai bentuk transparansi kebijakan pengupahan.

Baca Juga:  Sultan HB X Pastikan UMP DIY 2026 Naik, Ini Nominal dan Penjelasan Lengkapnya

Alur Penetapan UMP 2026

  1. Dewan Pengupahan Daerah melakukan perhitungan berdasarkan formula baru
  2. Rekomendasi disampaikan kepada gubernur
  3. Gubernur mempertimbangkan aspirasi buruh dan pengusaha
  4. Penetapan melalui Keputusan Gubernur
  5. Pengumuman resmi ke publik (maksimal 24 Desember 2025)
  6. UMP berlaku efektif mulai 1 Januari 2026

Untuk upah minimum sektoral (UMSP dan UMSK), penetapan dilakukan paling lambat lima hari setelah UMP diumumkan.

Respons Gubernur Pramono Anung: Jakarta Siap Umumkan Lebih Cepat

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan sinyal positif. Dalam keterangannya di Balai Kota Jakarta pada Rabu (17/12/2025), Pramono memastikan penetapan UMP Jakarta 2026 akan lebih cepat dari deadline nasional.

“Bismillah, Jakarta selesai lebih dari itu, lebih cepat,” ujar Pramono.

Pramono juga menegaskan bahwa UMP Jakarta 2026 dipastikan mengalami kenaikan. Besarannya akan mengacu pada formula baru dengan mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta.

“Pasti ada kenaikan. Karena Alfa-nya ada range-nya, tinggal disesuaikan dengan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan sebagainya,” jelasnya.

Komitmen Jadi “Juri yang Adil”

Pramono menekankan bahwa Pemprov DKI akan menjadi penengah yang netral antara kepentingan buruh dan pengusaha. Ia telah menginstruksikan jajarannya untuk segera menggelar rapat pembahasan.

“Pemerintah DKI Jakarta akan menjadi juri yang adil bagi buruh dan juga pengusaha. Saya sudah meminta agar segera diadakan rapat, kita tidak boleh terlambat,” kata Pramono.

Aspirasi Buruh dan Pengusaha: Tarik-Menarik Nilai Alfa

Penetapan rentang Alfa 0,5 – 0,9 merupakan jalan tengah dari dua kutub aspirasi yang berbeda. Berikut posisi masing-masing pihak:

Tuntutan Serikat Pekerja (KSPI)

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal sebelumnya menyampaikan empat alternatif kebijakan upah minimum 2026. Kalangan buruh mengusulkan rentang Alfa berada di 0,7 – 0,9.

Said Iqbal menekankan bahwa buruh menolak kenaikan upah yang hanya sekitar 4%. KSPI menuntut kenaikan minimal setara dengan tahun lalu, yakni sekitar 6,5%.

Alasannya, kondisi makroekonomi antara tahun lalu dan tahun ini tidak jauh berbeda. Kenaikan di bawah 6% dianggap tidak cukup untuk menjaga daya beli pekerja di tengah tekanan inflasi.

Posisi Pengusaha (Apindo)

Di sisi lain, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan Alfa pada rentang 0,1 – 0,5. Nurjaman selaku Ketua Bidang Ketenagakerjaan DPP Apindo DKI Jakarta menyampaikan bahwa besaran kenaikan UMP harus terjangkau oleh perusahaan.

Baca Juga:  Kabar Gembira! Upah Magang Batch I Sudah Cair ke Rekening, dan Ini Cara Daftar Batch 3 Desember 2025

“Tentu kami berharap besaran Alfa-nya itu antara 0,1 sampai 0,3, atau kalau bergerak sedikit maksimal 0,2 sampai 0,5. Itu yang kami harapkan,” kata Nurjaman.

Apindo menekankan bahwa kebijakan pengupahan harus mempertimbangkan keberlangsungan usaha dan kemampuan perusahaan membayar upah sesuai ketentuan.

Keputusan Pemerintah: Jalan Tengah

Dengan menetapkan rentang Alfa 0,5 – 0,9, pemerintah mengambil posisi yang lebih dekat dengan aspirasi buruh dibandingkan pengusaha. Formula ini diharapkan menjadi titik temu yang dapat diterima semua pihak.

Pihak Usulan Rentang Alfa Estimasi Kenaikan
Apindo (Pengusaha) 0,1 – 0,5 3% – 5%
KSPI (Buruh) 0,7 – 0,9 6% – 7,5%
Keputusan Pemerintah 0,5 – 0,9 5% – 7,5%

Kontak Layanan dan Pengaduan Ketenagakerjaan

Bagi pekerja yang membutuhkan informasi lebih lanjut atau ingin menyampaikan pengaduan terkait pengupahan, berikut kontak resmi yang dapat dihubungi:

Kementerian Ketenagakerjaan RI

  • Website: kemnaker.go.id
  • Call Center: 1500-630
  • Email: [email protected]
  • Alamat: Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 51, Jakarta Selatan

Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta

  • Website: disnakertrans.jakarta.go.id
  • Telepon: (021) 8379-4906
  • Email: [email protected]
  • Alamat: Jl. Prajurit KKO Usman dan Harun No. 52, Jakarta Timur

Pengaduan Online

  • LAPOR!: lapor.go.id (Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat)
  • SP4N LAPOR Kemnaker: Tersedia di aplikasi mobile

Seluruh informasi dan kontak di atas berdasarkan data resmi per Desember 2025 dan dapat berubah sesuai kebijakan instansi terkait.

Penutup

Penandatanganan PP Nomor 49 Tahun 2025 membawa angin segar bagi pekerja di Jakarta dan seluruh Indonesia. Kepastian kenaikan UMP 2026 sudah di tangan, tinggal menunggu pengumuman resmi dari masing-masing gubernur sebelum 24 Desember 2025.

Bagi pekerja di DKI Jakarta, kabar baiknya Gubernur Pramono Anung berkomitmen mengumumkan lebih cepat dari deadline. Simulasi menunjukkan UMP Jakarta 2026 berpotensi berada di kisaran Rp5,6 juta hingga Rp5,7 juta, tergantung nilai Alfa yang ditetapkan Dewan Pengupahan Daerah.

Perlu diingat, seluruh angka simulasi dalam artikel ini merupakan proyeksi berdasarkan asumsi makroekonomi APBN 2026. Besaran final UMP Jakarta 2026 akan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur setelah mempertimbangkan rekomendasi Dewan Pengupahan dan aspirasi berbagai pihak. Pastikan untuk memantau pengumuman resmi dari Pemprov DKI Jakarta dan Dinas Tenaga Kerja setempat.

Semoga kebijakan pengupahan ini membawa kebaikan bagi semua pihak, baik pekerja maupun pelaku usaha. Terima kasih sudah membaca, dan semoga rezeki selalu dimudahkan di tahun 2026 nanti.

Eduardo Simorangkir, Editor/Reporter/Penulis detik.com & banjoo.id. Jurnalis profesional dengan keahlian editorial, investigative reporting & digital media.
Jurnalis

Eduardo Simorangkir adalah jurnalis yang saat ini menjabat sebagai Editor, Reporter, dan Penulis. Dengan pengalaman luas dalam dunia jurnalistik digital, Eduardo menggabungkan kemampuan editorial yang tajam dengan kepekaan terhadap berita aktual dan tren pasar digital.