Beranda » Nasional » UMP dan UMK Jawa Tengah 2026: Begini Simulasi Kenaikan dengan Formula Baru PP Pengupahan

UMP dan UMK Jawa Tengah 2026: Begini Simulasi Kenaikan dengan Formula Baru PP Pengupahan

Kabar yang ditunggu jutaan pekerja di Jawa Tengah akhirnya datang. Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan pada Selasa, 16 Desember 2025.

Regulasi ini menjadi landasan utama penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026. Nah, yang menarik, formula perhitungannya mengalami perubahan signifikan dibanding tahun sebelumnya.

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi akan menetapkan besaran UMP dan UMK secara serentak pada 24 Desember 2025. Jadi, bagaimana proyeksi kenaikan gaji minimum untuk 35 kabupaten/kota di Jateng tahun depan?

Apa Itu PP Pengupahan Baru dan Mengapa Penting?

PP Nomor 49 Tahun 2025 merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/2023. Berdasarkan keterangan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, regulasi ini disusun melalui proses kajian panjang dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

Poin krusial dalam aturan baru ini terletak pada perluasan rentang indeks Alfa. Sebelumnya dalam PP Nomor 51 Tahun 2023, rentang Alfa hanya 0,1 hingga 0,3.

Kini, Presiden Prabowo menetapkan rentang Alfa menjadi 0,5 hingga 0,9. Perubahan ini membuka peluang kenaikan upah yang lebih besar bagi pekerja di seluruh Indonesia, termasuk Jawa Tengah.

“Setelah memperhatikan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh, akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5-0,9,” ujar Yassierli dalam keterangan resmi, Rabu (17/12/2025).

Perbedaan PP Pengupahan Lama vs Baru

Aspek PP Lama (No. 51/2023) PP Baru (No. 49/2025)
Rentang Alfa 0,1 – 0,3 0,5 – 0,9
Formula Inflasi + (PE x Alfa) Inflasi + (PE x Alfa)
Penetapan Alfa Pusat Dewan Pengupahan Daerah
Metode KHL Standar nasional Standar ILO
Baca Juga:  UMK Jateng 2026 Naik 10,5%, Tertinggi Semarang Rp3,8 Juta, Ini Daftar Lengkapnya

Perubahan rentang Alfa ini cukup signifikan. Dengan rentang lebih tinggi, potensi kenaikan upah bagi pekerja menjadi lebih besar dibanding formula sebelumnya.

Memahami Rumus Baru: Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa)

Formula perhitungan upah minimum 2026 tetap menggunakan pola yang sama, namun dengan rentang Alfa yang diperluas. Berikut breakdown komponennya:

Komponen Formula UMP/UMK 2026

Inflasi Mengacu pada inflasi year on year (tahunan) berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS). Komponen ini menjadi dasar minimum kenaikan upah.

Pertumbuhan Ekonomi (PE) Dihitung dari perubahan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) harga konstan provinsi. Data yang digunakan mencakup kuartal I, II, III tahun berjalan, dan kuartal IV tahun sebelumnya.

Indeks Alfa (α) Merepresentasikan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Rentang baru ditetapkan 0,5 hingga 0,9, naik signifikan dari sebelumnya 0,1-0,3.

Menaker Yassierli menjelaskan bahwa Alfa berfungsi sebagai instrumen bagi daerah untuk melakukan penyesuaian ketika terjadi disparitas upah. Penentuan nilai Alfa final menjadi kewenangan Dewan Pengupahan Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Contoh Cara Menghitung

Jika inflasi 2,5% dan pertumbuhan ekonomi 5,1%:

  • Dengan Alfa 0,5: 2,5% + (5,1% x 0,5) = 5,05%
  • Dengan Alfa 0,9: 2,5% + (5,1% x 0,9) = 7,09%

Selisih antara Alfa terendah dan tertinggi bisa mencapai sekitar 2% poin. Angka ini tentu berpengaruh signifikan terhadap nominal upah yang diterima pekerja.

Simulasi Kenaikan UMP Jawa Tengah 2026

Berdasarkan data UMP Jateng 2025 sebesar Rp2.169.349 (sesuai SK Gubernur Nomor 561/38 Tahun 2024), berikut proyeksi perhitungan kasar UMP 2026.

Simulasi ini menggunakan asumsi angka makroekonomi: inflasi 2,5% dan pertumbuhan ekonomi 5,1%.

Skenario Alfa Persentase Kenaikan Proyeksi UMP 2026 Kenaikan Nominal
Alfa 0,5 (Moderat) 5,05% Rp2.278.923 +Rp109.574
Alfa 0,7 (Tengah) 6,07% Rp2.301.049 +Rp131.700
Alfa 0,9 (Optimis) 7,09% Rp2.323.175 +Rp153.826

Perlu dicatat, angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi dalam simulasi ini merupakan contoh proyeksi. Perhitungan final akan menggunakan data resmi dari BPS dan ditetapkan melalui pembahasan Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah.

Klarifikasi: UMP Tidak Akan Turun

Beredar kabar bahwa upah minimum bisa turun jika pertumbuhan ekonomi negatif. Faktanya, hal ini tidak benar.

Menaker Yassierli menegaskan bahwa formula dalam PP Pengupahan hanya memungkinkan penyesuaian ke atas, bukan penurunan.

“Tidak ada istilahnya upah turun. Kalau pertumbuhan ekonomi negatif, maka Dewan Pengupahan Daerah mempertimbangkan kenaikan berdasarkan inflasi,” jelasnya.

Baca Juga:  Kabar Gembira! Upah Magang Batch I Sudah Cair ke Rekening, dan Ini Cara Daftar Batch 3 Desember 2025

Jadi, dalam kondisi terburuk sekalipun, UMP minimal akan naik sesuai tingkat inflasi.

Daftar Lengkap Proyeksi UMK 35 Kabupaten/Kota Jateng 2026

Berikut proyeksi UMK 2026 untuk seluruh kabupaten/kota di Jawa Tengah. Simulasi menggunakan rentang kenaikan 5,05% (Alfa 0,5) hingga 7,09% (Alfa 0,9).

Data UMK 2025 bersumber dari SK Gubernur Jateng Nomor 561/45 Tahun 2024.

UMK Tertinggi di Jawa Tengah

Kabupaten/Kota UMK 2025 Proyeksi 2026 (Alfa 0,5) Proyeksi 2026 (Alfa 0,9)
Kota Semarang Rp3.454.827 Rp3.629.296 Rp3.699.741
Kabupaten Demak Rp2.940.716 Rp3.089.222 Rp3.149.228
Kabupaten Kendal Rp2.783.455 Rp2.923.999 Rp2.980.780
Kabupaten Semarang Rp2.750.136 Rp2.888.980 Rp2.945.121
Kabupaten Kudus Rp2.680.485 Rp2.815.849 Rp2.870.527

UMK Kota/Kabupaten Lainnya

Kabupaten/Kota UMK 2025 Proyeksi 2026 (Alfa 0,5) Proyeksi 2026 (Alfa 0,9)
Kabupaten Cilacap Rp2.640.248 Rp2.773.580 Rp2.827.465
Kabupaten Jepara Rp2.610.224 Rp2.742.040 Rp2.795.290
Kota Pekalongan Rp2.545.138 Rp2.673.668 Rp2.725.566
Kabupaten Batang Rp2.534.383 Rp2.662.368 Rp2.714.046
Kota Salatiga Rp2.533.583 Rp2.661.528 Rp2.713.190
Kabupaten Pekalongan Rp2.485.875 Rp2.611.426 Rp2.662.098
Kabupaten Sukoharjo Rp2.445.150 Rp2.568.632 Rp2.618.499
Kabupaten Karanganyar Rp2.418.428 Rp2.540.558 Rp2.589.894
Kota Surakarta (Solo) Rp2.416.560 Rp2.538.595 Rp2.587.893
Kabupaten Boyolali Rp2.400.292 Rp2.521.507 Rp2.570.473
Kabupaten Klaten Rp2.389.227 Rp2.509.882 Rp2.558.628
Kabupaten Tegal Rp2.379.482 Rp2.499.647 Rp2.548.195
Kota Tegal Rp2.376.684 Rp2.496.707 Rp2.545.199
Kabupaten Pemalang Rp2.351.537 Rp2.470.290 Rp2.518.274
Kabupaten Purbalingga Rp2.338.283 Rp2.456.366 Rp2.504.088
Kabupaten Banyumas Rp2.338.410 Rp2.456.500 Rp2.504.224
Kabupaten Pati Rp2.319.548 Rp2.436.679 Rp2.484.004
Kabupaten Grobogan Rp2.318.098 Rp2.435.156 Rp2.482.452
Kabupaten Rembang Rp2.310.568 Rp2.427.252 Rp2.474.397
Kabupaten Kebumen Rp2.292.453 Rp2.408.220 Rp2.454.995
Kota Magelang Rp2.281.230 Rp2.396.432 Rp2.442.980
Kabupaten Magelang Rp2.261.198 Rp2.375.408 Rp2.421.561
Kabupaten Purworejo Rp2.250.698 Rp2.364.381 Rp2.410.322
Kabupaten Temanggung Rp2.246.850 Rp2.360.339 Rp2.406.204
Kabupaten Brebes Rp2.239.802 Rp2.352.932 Rp2.398.658
Kabupaten Wonosobo Rp2.230.108 Rp2.342.748 Rp2.388.284
Kabupaten Blora Rp2.218.820 Rp2.330.890 Rp2.376.202
Kabupaten Sragen Rp2.217.195 Rp2.329.183 Rp2.374.463
Kabupaten Wonogiri Rp2.200.495 Rp2.311.620 Rp2.356.570
Kabupaten Tuban Rp2.195.030 Rp2.305.879 Rp2.350.719
Kabupaten Demak Rp2.183.060 Rp2.293.304 Rp2.337.841
Kabupaten Kendal Rp2.177.958 Rp2.287.942 Rp2.332.381

UMK Terendah di Jawa Tengah

Kabupaten/Kota UMK 2025 Proyeksi 2026 (Alfa 0,5) Proyeksi 2026 (Alfa 0,9)
Kabupaten Banjarnegara Rp2.170.475 Rp2.280.084 Rp2.324.321

Kota Semarang tetap menjadi daerah dengan UMK tertinggi di Jateng, sementara Kabupaten Banjarnegara berada di posisi terendah. Meski demikian, semua daerah dipastikan mengalami kenaikan berdasarkan formula baru ini.

Mekanisme Penetapan oleh Dewan Pengupahan dan Gubernur

Proses penetapan UMP dan UMK 2026 di Jawa Tengah mengikuti alur yang sistematis. Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jateng, Ahmad Aziz, menjelaskan tahapannya sebagai berikut:

Alur Penetapan UMP dan UMSP

  1. Pembahasan dilakukan di Dewan Pengupahan Provinsi
  2. Hasil pembahasan direkomendasikan kepada Gubernur
  3. Gubernur menetapkan UMP dan UMSP pada 24 Desember 2025
Baca Juga:  Kapan UMP 2026 Diumumkan? Ini Jadwal Pengumumannya dan Daftar UMP 38 Provinsi

Alur Penetapan UMK dan UMSK

  1. Pembahasan di Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota
  2. Rekomendasi disampaikan kepada Bupati/Wali Kota
  3. Bupati/Wali Kota meneruskan ke Gubernur (paling lambat 22 Desember 2025)
  4. Gubernur menetapkan UMK dan UMSK pada 24 Desember 2025

Siapa yang Menentukan Nilai Alfa?

Penetapan nilai Alfa tidak dilakukan sepihak oleh pemerintah. Proses ini melibatkan pembahasan bersama di Dewan Pengupahan yang terdiri dari:

  • Perwakilan serikat pekerja/buruh
  • Organisasi pengusaha (Apindo)
  • Unsur pemerintah daerah
  • Pakar dan akademisi

“Nilai Alfa menjadi bagian dari dinamika pembahasan di Dewan Pengupahan. Ada kajian dan pertimbangan sebelum ditetapkan,” jelas Ahmad Aziz.

Dewan Pengupahan mempertimbangkan beberapa faktor dalam menentukan Alfa, antara lain kondisi ekonomi daerah, kelangsungan usaha, dan perlindungan terhadap pekerja.

Timeline Penting: Deadline 24 Desember 2025

Berikut jadwal penetapan upah minimum 2026 di Jawa Tengah yang perlu diketahui:

Tanggal Agenda
16 Desember 2025 Presiden Prabowo menandatangani PP Pengupahan
17 Desember 2025 Sosialisasi kebijakan oleh Mendagri dan Menaker
18 Desember 2025 Rapat Dewan Pengupahan Provinsi Jateng
22 Desember 2025 Deadline rekomendasi UMK dari Bupati/Wali Kota ke Gubernur
24 Desember 2025 Penetapan serentak UMP, UMK, UMSP, UMSK oleh Gubernur
1 Januari 2026 UMP dan UMK 2026 mulai berlaku

Informasi Kontak Layanan dan Pengaduan

Bagi pekerja atau pengusaha yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait penetapan upah minimum, berikut kontak layanan yang dapat dihubungi:

Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah

  • Alamat: Jl. Pahlawan No. 16, Semarang
  • Telepon: (024) 8311289
  • Email: [email protected]
  • Website: disnakertrans.jatengprov.go.id

Layanan Pengaduan Ketenagakerjaan

  • Posko Pengaduan THR dan Upah: Hubungi Disnakertrans Provinsi atau Kabupaten/Kota setempat
  • LAPOR! (Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat): lapor.go.id
  • Call Center Kemnaker: 1500630

Serikat Pekerja/Buruh

Jika terdapat permasalahan terkait pembayaran upah minimum, pekerja dapat berkonsultasi dengan serikat pekerja di perusahaan masing-masing atau menghubungi organisasi buruh seperti KSPI, KSPSI, atau KSBSI.

Penutup

Penetapan UMP dan UMK Jawa Tengah 2026 tinggal menghitung hari. Dengan formula baru yang membawa rentang Alfa lebih tinggi (0,5-0,9), pekerja di 35 kabupaten/kota berpeluang mendapatkan kenaikan upah yang lebih baik dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Semua data proyeksi dalam artikel ini merupakan simulasi berdasarkan asumsi inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Besaran final UMP dan UMK akan ditetapkan oleh Gubernur Ahmad Luthfi pada 24 Desember 2025, sesuai rekomendasi Dewan Pengupahan dan data resmi dari BPS. Angka yang berlaku dapat berbeda dari simulasi ini, tergantung pada nilai Alfa yang disepakati dan kondisi ekonomi aktual.

Semoga penetapan upah minimum 2026 membawa berkah bagi seluruh pekerja di Jawa Tengah. Terima kasih sudah membaca, dan semoga informasi ini bermanfaat untuk mempersiapkan tahun baru dengan lebih baik.

Sylke Febrina Laucereno, Editor/Reporter/Penulis detik.com & banjoo.id. Jurnalis profesional expert dalam digital journalism & investigative reporting.
Jurnalis

Sylke Febrina Laucereno adalah jurnalis profesional yang saat ini berkarier sebagai Editor, Reporter, dan Penulis. Dengan dedikasi tinggi terhadap jurnalisme berkualitas, Sylke membawa perspektif fresh dan analitis dalam setiap konten yang diproduksinya.