Pemerintah resmi mengubah formula penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 melalui Peraturan Pemerintah (PP) terbaru yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. Perubahan signifikan terletak pada nilai Alfa yang naik drastis dari rentang 0,1-0,3 menjadi 0,5-0,9 poin.
Kebijakan ini langsung menuai respons dari kalangan pengusaha. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W Kamdani menyatakan kekhawatirannya, mengingat sejumlah sektor industri masih mengalami kontraksi hingga kuartal III-2025.
Nah, bagaimana sebenarnya formula baru ini bekerja? Dan apa dampaknya bagi dunia usaha serta pekerja?
Apa Itu Formula Alfa dalam Penetapan UMP 2026?
Formula Alfa merupakan komponen variabel dalam rumus penetapan upah minimum yang diatur dalam PP Pengupahan. Secara teknis, kenaikan UMP dihitung dengan formula:
Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi × Alfa)
Nilai Alfa berfungsi sebagai pengali yang menentukan seberapa besar pertumbuhan ekonomi berkontribusi terhadap kenaikan upah. Semakin tinggi nilai Alfa, semakin besar pula potensi kenaikan UMP.
Jadi, jika inflasi tercatat 3% dan pertumbuhan ekonomi 5% dengan Alfa 0,9, maka kenaikan UMP bisa mencapai 3% + (5% × 0,9) = 7,5%. Angka ini tentu lebih tinggi dibanding menggunakan Alfa 0,3 yang hanya menghasilkan kenaikan 4,5%.
Perubahan Rentang Alfa: Dari PP 51/2023 ke PP Terbaru
Peraturan terbaru mengubah ketentuan yang sebelumnya diatur dalam PP Nomor 51 Tahun 2023. Pada Pasal 26 ayat (6) PP 51/2023, rentang Alfa ditetapkan sebesar 0,1-0,3 poin.
Berikut perbandingan lengkapnya:
| Aspek | PP 51/2023 (Lama) | PP Terbaru 2025 |
|---|---|---|
| Rentang Nilai Alfa | 0,1 – 0,3 | 0,5 – 0,9 |
| Formula Kenaikan | Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi × Alfa) | |
| Potensi Kenaikan Maksimal* | ~4,5% | ~7,5% |
| Kewenangan Penetapan | Gubernur | |
*Asumsi inflasi 3% dan pertumbuhan ekonomi 5%
Perubahan ini cukup signifikan karena rentang Alfa naik hampir tiga kali lipat dari batas atas sebelumnya.
Respons Apindo: 6 Sektor Industri Masih Alami Kontraksi
Ketua Umum Apindo Shinta W Kamdani menyampaikan kekhawatirannya terhadap penerapan formula baru ini. Dilansir dari Antara pada Kamis, 18 Desember 2025, Shinta mengungkapkan bahwa sejumlah sektor industri masih tumbuh di bawah pertumbuhan ekonomi nasional.
“Dunia usaha memahami bahwa kebijakan pengupahan memiliki tujuan fundamental untuk melindungi pekerja dan menjaga daya beli masyarakat. Namun demikian, kebijakan tersebut perlu dijalankan secara hati-hati dan proporsional,” ujar Shinta.
Berikut data pertumbuhan sektor industri pada kuartal III-2025 yang menjadi dasar kekhawatiran Apindo:
| Sektor Industri | Pertumbuhan (YoY) | Status |
|---|---|---|
| Tekstil dan Pakaian Jadi | +0,93% | Di Bawah PDB Nasional |
| Alas Kaki | -0,25% | Kontraksi |
| Pengolahan Tembakau | -0,93% | Kontraksi |
| Karet dan Plastik | -3,2% | Kontraksi |
| Furnitur | -4,34% | Kontraksi |
| Otomotif (per Oktober 2025) | -10% | Kontraksi Tajam |
Data ini menunjukkan bahwa ruang penyesuaian bagi dunia usaha di sektor-sektor tersebut cukup terbatas.
Shinta juga menekankan pentingnya menjauhkan penetapan upah minimum dari dinamika politisasi. Hal ini menjadi perhatian serius mengingat penetapan UMP merupakan kewenangan gubernur yang rentan dipengaruhi kepentingan politik menjelang atau sesudah pemilihan kepala daerah.
Usulan Apindo: Penerapan Alfa Proporsional Berdasarkan KHL
Dunia usaha tidak sekadar menyampaikan kekhawatiran. Apindo juga mengajukan usulan konkret terkait penerapan nilai Alfa yang lebih proporsional.
Usulan tersebut berbasis pada rasio upah minimum terhadap Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di masing-masing daerah:
| Kondisi Daerah | Rentang Alfa yang Diusulkan |
|---|---|
| Rasio UMP > KHL (Upah sudah di atas kebutuhan hidup layak) | 0,1 – 0,3 |
| Rasio UMP < KHL (Upah masih di bawah kebutuhan hidup layak) | 0,3 – 0,5 |
Singkatnya, Apindo berharap daerah dengan upah minimum yang sudah memenuhi KHL tidak perlu menerapkan Alfa tinggi. Sebaliknya, daerah yang upah minimumnya masih di bawah KHL bisa menggunakan Alfa lebih tinggi untuk mengejar ketertinggalan.
Pendekatan ini dinilai lebih adil karena mempertimbangkan kondisi riil ketenagakerjaan dan kemampuan dunia usaha di setiap daerah.
Deadline Penetapan UMP 2026 dan Jenis Upah Minimum
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli telah memberikan instruksi kepada seluruh gubernur untuk menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025.
Berdasarkan PP terbaru, berikut jenis upah minimum yang menjadi kewenangan gubernur:
Wajib Ditetapkan:
- Upah Minimum Provinsi (UMP)
- Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP)
Dapat Ditetapkan (Opsional):
- Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)
- Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK)
Dengan demikian, gubernur memiliki kewenangan penuh dalam menentukan besaran Alfa yang digunakan, selama masih dalam rentang 0,5-0,9 yang ditetapkan PP terbaru.
Shinta W Kamdani berharap para gubernur dapat menjalankan kewenangan ini secara bijak. Penetapan upah minimum perlu mempertimbangkan secara menyeluruh kondisi perekonomian daerah, tingkat penyerapan tenaga kerja, angka pengangguran, struktur industri, serta keberlangsungan usaha.
Kontak Layanan dan Pengaduan Ketenagakerjaan
Bagi pekerja maupun pengusaha yang membutuhkan informasi lebih lanjut atau ingin menyampaikan pengaduan terkait kebijakan pengupahan, berikut kanal resmi yang bisa dihubungi:
| Instansi | Layanan | Kontak |
|---|---|---|
| Kementerian Ketenagakerjaan | Call Center | 1500-630 |
| Kemnaker | Website Resmi | kemnaker.go.id |
| Kemnaker | Pengaduan Online | lapor.go.id |
| Apindo | Website Resmi | apindo.or.id |
| Dinas Ketenagakerjaan | Layanan Daerah | Hubungi Disnaker provinsi/kabupaten/kota setempat |
Pastikan untuk mengecek informasi terbaru langsung dari sumber resmi karena kebijakan pengupahan dapat berubah sesuai peraturan yang berlaku.
Mencari Titik Temu Daya Beli Pekerja dan Kelangsungan Usaha
Kebijakan pengupahan memang selalu menjadi isu yang kompleks. Di satu sisi, kenaikan UMP bertujuan melindungi pekerja dan menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan inflasi. Di sisi lain, dunia usaha membutuhkan ruang untuk bertahan, terutama di sektor-sektor yang sedang mengalami kontraksi.
Harapannya, para gubernur dapat menetapkan besaran Alfa secara bijak dengan mempertimbangkan data ekonomi riil di daerahnya masing-masing. Kebijakan yang seimbang akan mendukung penciptaan lapangan kerja formal sekaligus menjaga kesejahteraan pekerja.
Terima kasih sudah membaca hingga akhir. Semoga informasi ini bermanfaat bagi siapa pun yang ingin memahami dinamika penetapan UMP 2026. Data dan regulasi dalam artikel ini dapat berubah sesuai kebijakan pemerintah terbaru, jadi pastikan untuk selalu mengecek pembaruan dari sumber resmi seperti Kemnaker.go.id.
Ignacio Geordi Oswaldo adalah jurnalis yang saat ini memegang posisi strategis sebagai Editor, Reporter, dan Penulis. Ignacio membawa perspektif internasional dalam peliputan berita lokal dan nasional.