Beranda » Nasional » E-KTP Terkelupas? Begini Cara Ganti Baru Gratis & Tanpa Surat Pengantar

E-KTP Terkelupas? Begini Cara Ganti Baru Gratis & Tanpa Surat Pengantar

Pernahkah mengalami momen canggung saat berdiri di depan teller bank atau gerbang pemeriksaan bandara? Situasi sering menjadi runyam ketika petugas mengembalikan kartu identitas sambil menggelengkan kepala karena data gagal terbaca oleh mesin (card reader).

Penyebabnya sering kali sepele namun fatal: kondisi fisik KTP yang sudah “babak belur”. Entah itu lapisan plastik pelindung yang terkelupas, foto wajah yang memudar hingga tak dikenali, atau sudut kartu yang patah karena terlalu lama terhimpit di dompet.

Kepanikan biasanya memicu tindakan impulsif. Banyak masyarakat mengambil jalan pintas dengan merekatkan bagian yang terkelupas menggunakan lem super kuat atau melaminating ulang di tukang fotokopi. Padahal, tindakan ini justru memperburuk keadaan dan merusak komponen digital di dalamnya.

Kabar baiknya, di tahun 2025 ini, birokrasi pengurusan administrasi kependudukan (Adminduk) sudah dipangkas habis. Mengurus penggantian KTP rusak kini tidak lagi memerlukan surat pengantar RT/RW, sepenuhnya GRATIS, dan prosedurnya jauh lebih ringkas.

⚠️ PENTING UNTUK DIKETAHUI
  • Ketersediaan pencetakan fisik bergantung pada stok Blanko KTP-el di Disdukcapil setempat.
  • Seluruh proses GRATIS (Tidak dipungut biaya). Waspada terhadap pungli atau calo.
  • Wajib membawa fisik KTP lama yang rusak untuk ditukar (surrender) dengan yang baru.

Kenapa KTP Rusak Dilarang Di-Lem?

Cara Mengecek Validitas NIK KTP yang Benar Sesuai Rekomendasi Dukcapil Kemendagri
Penjelasan Cara Cek NIK KTP Aktif Sesuai Mekanisme Dukcapil dan Kemendagri

Sebelum melangkah ke proses penggantian, penting untuk meluruskan mitos yang beredar. Mengapa pemerintah melarang keras masyarakat mengelem atau menstaples KTP yang terkelupas?

Baca Juga:  Jangan Asal Pilih! Ini Bedanya Pinjol Tanpa Verifikasi Wajah Selfie KTP yang Legal dan Ilegal

KTP elektronik bukan sekadar lembaran plastik mika biasa. Di lapisan tengah kartu tersebut (layer PETG), tertanam Chip Kontak Elektronik penyimpan data biometrik dan Antena tembaga halus yang melingkar di sekeliling kartu.

Risiko Fatal Perbaikan Mandiri

Penggunaan lem kimia keras (seperti cyanoacrylate/lem Korea) dapat melelehkan lapisan pelindung dan memutus jalur sirkuit mikro pada chip. Begitu juga dengan pemanasan suhu tinggi saat proses laminating ulang.

Akibatnya, meski fisik terlihat mulus menyatu kembali, kartu akan menjadi “sampah elektronik”. Saat dipindai di kantor pelayanan publik, data tidak akan muncul (Invalid) karena chip sudah mati. Solusi satu-satunya bukanlah reparasi, melainkan Cetak Ulang (Replacement).

Syarat Dokumen Penggantian

Lupakan prosedur lama yang mengharuskan pemohon meminta tanda tangan berjenjang mulai dari RT, RW, hingga Kelurahan.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018, persyaratan surat pengantar RT/RW untuk pengurusan KTP rusak atau hilang sudah DIHAPUS. Regulasi ini dibuat untuk mempermudah masyarakat agar tertib administrasi.

Dokumen Wajib:

  • Fisik KTP elektronik yang rusak (Jangan dibuang, harus diserahkan sebagai bukti bukan hilang).
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) terbaru.

Catatan: Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (Polsek) HANYA diperlukan jika fisik KTP hilang total/tercecer. Untuk kasus rusak fisik, surat polisi tidak diperlukan.

Cara Mengurus Secara Offline (Tatap Muka)

Bagi masyarakat yang memiliki waktu luang atau lokasi tempat tinggalnya dekat dengan kantor pelayanan, metode tatap muka adalah opsi paling pasti.

Berikut langkah-langkah proseduralnya:

  1. Datang ke Kantor Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota atau Kantor Kecamatan (tergantung kebijakan pelimpahan wewenang cetak di tiap daerah).
  2. Ambil nomor antrean untuk loket “Cetak Ulang KTP-el” atau “Pelayanan Penduduk”.
  3. Serahkan berkas (Fotokopi KK) dan fisik KTP lama kepada petugas loket.
  4. Petugas akan memverifikasi kesesuaian data NIK di sistem SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan).
  5. Tunggu proses pencetakan blanko baru.
Baca Juga:  Update Identitas Pajak 2025: Penjelasan Lengkap NIK Jadi NPWP

Pada daerah yang menerapkan standar One Day Service, KTP baru bisa dibawa pulang dalam hitungan jam. Namun, jika antrean padat, biasanya membutuhkan waktu maksimal 1-3 hari kerja.

Cara Mengurus Secara Online (Aplikasi Daerah)

Transformasi digital memungkinkan urusan dokumen negara diselesaikan dari genggaman. Hampir setiap kota besar kini memiliki aplikasi layanan mandiri.

Beberapa entitas aplikasi resmi yang populer:

  • Alpukat Betawi (DKI Jakarta)
  • Sobat Dukcapil (Tangerang)
  • E-Open (Bekasi)
  • Sipenduduk (Surakarta)
  • Disdukcapil Smart (Berbagai daerah)

Alur Pendaftaran Daring:

  1. Unduh aplikasi layanan Dukcapil sesuai domisili di Play Store/App Store.
  2. Registrasi akun menggunakan NIK dan Nomor KK.
  3. Pilih menu “Cetak KTP-el” atau “KTP Rusak”.
  4. Unggah foto Kartu Keluarga (format JPEG/PDF).
  5. Unggah foto fisik KTP yang rusak sebagai bukti validasi.
  6. Pilih lokasi pengambilan (Kecamatan, Dinas, atau Mesin ADM).
  7. Pantau notifikasi status pengajuan hingga “Siap Ambil”.

Jika daerah sudah memiliki fasilitas ADM (Anjungan Dukcapil Mandiri), pencetakan bisa dilakukan sendiri oleh pemohon dengan memindai QR Code yang dikirim ke email, layaknya menggunakan mesin ATM.

Perbandingan Cetak Fisik dan Beralih ke IKD

Terkadang, kendala di lapangan bukan pada sistem, melainkan stok Blanko KTP yang habis dari pusat. Sebagai solusi antisipatif, Kemendagri menggencarkan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Berikut tabel perbandingan untuk pertimbangan:

Fitur & Aspek KTP Fisik (Elektronik) IKD (KTP Digital)
Risiko Kerusakan Tinggi (Patah/Pudar/Terkelupas) Aman (Tersimpan di Server)
Aksesibilitas Harus bawa dompet Cukup bawa Smartphone
Proses Pembuatan Butuh stok blanko Scan QR Code Petugas
Fungsi Pelayanan Diterima semua instansi Bertahap (Bank/Bandara/KA)

Solusi untuk “Anak Rantau” (Luar Domisili)

Bagaimana jika KTP rusak saat sedang merantau atau kuliah di luar kota? Apakah harus pulang kampung hanya untuk mengurus selembar kartu?

Jawabannya: TIDAK PERLU.

Baca Juga:  Cara Memvalidkan Status Penerima BPNT via cekbansos.kemensos.go.id, Hanya Perlu NIK KTP

Sesuai azas pelayanan Dukcapil Go Digital, masyarakat bisa memanfaatkan layanan Rekam Cetak Luar Domisili. Pemohon cukup mendatangi Dinas Dukcapil di kota tempat tinggal saat ini (kota rantau) dengan membawa KK dan KTP rusak.

Petugas akan melakukan penarikan data dari database pusat tanpa memerlukan surat pindah. Namun, layanan ini sangat bergantung pada kestabilan jaringan SIAK Terpusat.

Kontak Layanan Pengaduan

Jika menemukan kendala di lapangan, seperti petugas yang meminta biaya (pungli), layanan yang dipersulit, atau antrean yang tidak wajar, masyarakat berhak melapor.

Direktorat Jenderal Dukcapil menyediakan kanal pengaduan resmi Halo Dukcapil:

  • Call Center: 1500537
  • WhatsApp: 0811-800-5373
  • Media Sosial: @ccdukcapil (Instagram/Twitter)

Simpan nomor ini sebagai antisipasi jika proses pengurusan tidak berjalan sesuai SOP.

FAQ

Apakah ganti KTP rusak harus foto ulang?

Tidak perlu. Jika hanya ganti fisik kartu (reprint), petugas akan menggunakan foto, tanda tangan, dan sidik jari lama yang sudah ada di database biometrik. Foto ulang hanya dilakukan jika ada perubahan fisik wajah yang drastis atau perubahan status (misal: dulu tidak berhijab, sekarang berhijab).

Bisakah pengurusan diwakilkan orang lain?

Bisa, asalkan yang mewakilkan tercantum dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang sama. Jika diwakilkan oleh orang lain yang berbeda KK, wajib menyertakan Surat Kuasa bermaterai Rp10.000 untuk keamanan data.

Berapa lama masa berlaku KTP elektronik?

Meskipun di fisik kartu tertulis tanggal kedaluwarsa (untuk cetakan tahun 2011-2013), KTP elektronik berlaku Seumur Hidup. Tidak perlu diperpanjang kecuali rusak, hilang, atau ada perubahan elemen data (status perkawinan, alamat, gelar, dll).

Pesan Penutup

Identitas kependudukan adalah “nyawa” administrasi setiap warga negara. Membiarkan KTP dalam kondisi rusak parah sama saja dengan menabung risiko masalah di kemudian hari.

Jangan menunggu sampai keadaan mendesak baru sibuk mengurusnya. Prosedur sudah dipermudah, biaya sudah digratiskan, dan teknologi sudah disiapkan. Cek dompet sekarang! Jika kondisi KTP sudah “memprihatinkan”, segera jadwalkan kunjungan ke Dukcapil atau lakukan aktivasi IKD.

Semangat tertib administrasi!

Debora Danisa Sitanggang
Jurnalis

Debora Danisa Sitanggang (juga dikenal sebagai Deborah Danisa Kurniasih PS) adalah seorang jurnalis profesional, penulis, dan wartawan berpengalaman. Lahir pada Juli 1994, Debora telah menunjukkan dedikasi luar biasa dalam dunia jurnalistik dan penulisan kreatif.