Disclaimer: Informasi mengenai besaran UMK Jawa Timur 2026 dalam artikel ini disusun berdasarkan data keputusan resmi pemerintah provinsi. Pembaca disarankan untuk melakukan konfirmasi ulang kepada bagian HRD perusahaan masing-masing atau Dinas Tenaga Kerja setempat untuk detail teknis pemberlakuan pada slip gaji Anda.
Kabar yang sangat dinantikan oleh jutaan buruh dan pelaku usaha di Jawa Timur akhirnya menemui titik terang. Gubernur Khofifah Indar Parawansa telah secara resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2026. Langkah ini diambil setelah serangkaian rapat panjang yang melibatkan Dewan Pengupahan, perwakilan serikat pekerja, dan asosiasi pengusaha (APINDO).
Penetapan upah tahun ini menjadi sangat krusial mengingat kondisi ekonomi yang mulai merangkak naik, namun tetap dibayangi oleh fluktuasi harga kebutuhan pokok. Gubernur Khofifah menekankan bahwa angka yang diputuskan merupakan hasil kalkulasi yang paling adil demi menjaga keseimbangan daya beli pekerja serta keberlangsungan operasional perusahaan di 38 kabupaten/kota.
Rincian Kenaikan UMK Jatim 2026
Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun ini menerapkan skema kenaikan yang cukup kompetitif jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Fokus utama tetap pada daerah-daerah penyangga ekonomi utama atau yang sering kita sebut sebagai wilayah Ring 1.
Berikut adalah ringkasan rata-rata kenaikan di berbagai zona ekonomi Jawa Timur:
| Zona Wilayah | Rata-Rata Kenaikan (%) | Status Ekonomi |
|---|---|---|
| Ring 1 (Industri Utama) | 6,5% – 7,2% | Sangat Tinggi |
| Zona Penyangga | 5,8% – 6,2% | Menengah |
| Zona Agrobisnis/Pesisir | 4,5% – 5,5% | Stabil |
Keputusan ini tertuang secara sah dalam Keputusan Gubernur Jatim Nomor 100.3.3.1/937/013/2025. Dokumen tersebut menjadi landasan hukum tunggal yang wajib dipatuhi oleh seluruh sektor swasta tanpa terkecuali.
Daftar Lengkap UMK 38 Kabupaten/Kota di Jawa Timur
Bagi Anda yang ingin melihat rincian gaji di wilayah masing-masing, berikut adalah daftar lengkap nominal UMK 2026 untuk seluruh daerah di Jawa Timur. Data ini telah dikelompokkan agar Anda lebih mudah membandingkan standar upah antar wilayah tetangga.
| No | Kabupaten / Kota | Besaran UMK 2026 |
|---|---|---|
| 1 | Kota Surabaya | Rp 5.288.796 |
| 2 | Kabupaten Gresik | Rp 5.195.401 |
| 3 | Kabupaten Sidoarjo | Rp 5.191.541 |
| 4 | Kabupaten Pasuruan | Rp 5.115.100 |
| 5 | Kabupaten Mojokerto | Rp 5.090.000 |
| 6 | Kabupaten Malang | Rp 3.585.000 |
| 7 | Kota Malang | Rp 3.520.000 |
| 8 | Kota Batu | Rp 3.350.000 |
| 9 | Kabupaten Jombang | Rp 3.150.000 |
| 10 | Kabupaten Tuban | Rp 3.020.000 |
| 11 | Kota Kediri | Rp 2.650.000 |
| 12 | Kabupaten Kediri | Rp 2.580.000 |
| 13 | Kabupaten Bojonegoro | Rp 2.550.000 |
| 14 | Kabupaten Banyuwangi | Rp 2.790.000 |
| 15 | Kabupaten Situbondo | Rp 2.385.000 |
Sorotan Wilayah Ring 1 (Surabaya Raya)
Dominasi Surabaya Raya dalam peta pengupahan Jawa Timur seolah tidak tergoyahkan. Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Sidoarjo tetap menduduki peringkat tiga besar. Hal ini sangat wajar mengingat ketiga wilayah tersebut merupakan jantung industri manufaktur dan pusat logistik di Indonesia Timur.
Ada beberapa alasan mengapa kenaikan di wilayah ini sangat signifikan:
- Peningkatan indeks harga konsumen yang lebih tinggi dibanding daerah pedesaan.
- Konsentrasi industri padat modal yang membutuhkan tenaga kerja dengan kualifikasi tertentu.
- Adanya kebijakan khusus untuk meminimalisir kesenjangan biaya hidup di pusat kota.
Penerapan upah di atas angka 5 juta rupiah ini diharapkan mampu memicu perputaran ekonomi lokal yang lebih masif melalui konsumsi rumah tangga para pekerja industri.
Rumus Perhitungan UMK 2026
Banyak yang bertanya-tanya, bagaimana pemerintah mendapatkan angka tersebut? Penentuan nilai UMK 2026 tetap merujuk pada formula baku yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah mengenai pengupahan. Komponen utamanya melibatkan inflasi provinsi dan pertumbuhan ekonomi.
Secara matematis, rumus yang digunakan adalah:
UM(t+1)=UM(t)+{Inflasi+(Pertumbuhan Ekonomi×α)}×UM(t)
Keterangan variabel:
- UM(t+1) adalah upah minimum yang akan ditetapkan.
- UM(t) adalah upah minimum tahun berjalan.
- α merupakan indeks tertentu yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi (biasanya berada di rentang 0,10 hingga 0,30).
Ketentuan Berlaku dan Sanksi Perusahaan
Sesuai dengan mandat gubernur, aturan ini akan efektif berlaku per 1 Januari 2026. Seluruh perusahaan skala menengah dan besar dilarang membayar gaji di bawah nominal tersebut bagi karyawan dengan masa kerja di bawah satu tahun.
Bagi perusahaan yang melanggar, pemerintah telah menyiapkan sanksi tegas mulai dari teguran administratif hingga pencabutan izin operasional. Jika Anda merasa perusahaan tidak mematuhi aturan ini, langkah-langkah berikut bisa dilakukan:
- Simpan salinan slip gaji sebagai bukti otentik.
- Lakukan koordinasi dengan Serikat Pekerja di internal perusahaan.
- Kunjungi kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kabupaten/kota setempat.
- Temui petugas di bagian hubungan industrial untuk melakukan konsultasi.
- Isi formulir pengaduan jika mediasi internal dengan perusahaan mengalami kebuntuan.
Dasar Hukum Penetapan UMK 2026
Ketentuan ini tidak muncul begitu saja, melainkan berpijak pada hierarki hukum yang kuat di Indonesia:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
- Instruksi Menteri Ketenagakerjaan terkait standar perhitungan upah minimum nasional.
Respons Buruh terhadap Penetapan UMK 2026
Meskipun terdapat kenaikan, respons dari serikat buruh cukup beragam. Sebagian besar mengapresiasi kenaikan yang konsisten, namun beberapa elemen buruh masih menyuarakan bahwa angka kenaikan ideal seharusnya berada di angka 10-15% guna mengimbangi kenaikan harga BBM dan biaya kontrak rumah.
Di sisi lain, perwakilan pengusaha meminta pemerintah untuk juga memperhatikan produktivitas kerja agar kenaikan upah ini tidak menjadi beban yang memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) masif di sektor padat karya.
Dampak Kenaikan UMK bagi Pekerja dan Perusahaan
Kenaikan upah selalu memiliki dua sisi mata uang. Berikut adalah beberapa poin yang perlu dipahami:
Bagi Pekerja:
- Meningkatnya standar kesejahteraan keluarga.
- Motivasi kerja yang lebih tinggi karena merasa dihargai secara finansial.
- Peluang untuk menabung atau melakukan investasi kecil-kecilan.
Bagi Perusahaan:
- Perlunya efisiensi biaya operasional di sektor lain.
- Dorongan untuk melakukan digitalisasi atau automasi pada proses produksi.
- Tantangan dalam menjaga harga jual produk agar tetap kompetitif di pasar.
Informasi Kontak Dinas Ketenagakerjaan Jawa Timur
Jika Anda memerlukan bantuan hukum atau informasi lebih lanjut, silakan hubungi kantor Disnaker di wilayah Anda:
- Disnakertrans Prov. Jatim: Jl. Dukuh Menanggal No.124-126, Surabaya. (Telp: 031-8282618)
- Disnaker Kota Surabaya: Jl. Jemursari No.125, Surabaya.
- Disnaker Kab. Gresik: Jl. Dr. Wahidin Sudiro Husodo No.233, Gresik.
- Disnaker Kab. Sidoarjo: Jl. Raya Jati No.4, Sidoarjo.
FAQ (Pertanyaan Sering Diajukan)
Apakah karyawan lama juga naik gajinya? UMK adalah jaring pengaman untuk karyawan baru. Untuk karyawan lama (di atas 1 tahun), besaran kenaikan diatur melalui struktur dan skala upah (SUSU) perusahaan masing-masing.
Bagaimana dengan UMKM? Sektor usaha mikro dan kecil memiliki pengecualian berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, namun tetap harus berada di atas garis kemiskinan provinsi.
Apakah tunjangan makan masuk dalam nominal UMK? UMK adalah upah pokok plus tunjangan tetap. Tunjangan tidak tetap seperti uang transport atau makan biasanya dihitung sebagai tambahan di luar nominal UMK.
Nah, itulah informasi lengkap mengenai pengumuman UMK Jawa Timur 2026 yang telah resmi disahkan oleh Ibu Khofifah. Semoga informasi ini bisa membantu kamu untuk merencanakan keuangan tahun depan dengan lebih tenang ya! Jangan lupa share artikel ini ke teman sejawatmu biar mereka juga update soal gaji terbaru ini, lho.
Annisa Nur Indriyanti adalah seorang Engagement Content/SEO Editor yang saat ini berkontribusi pada kesuksesan konten digital. Dengan kombinasi unik antara keahlian editorial dan SEO, Annisa berperan penting dalam menciptakan konten yang tidak hanya menarik bagi pembaca, tetapi juga optimal untuk mesin pencari.