Gaji dipotong pajak setiap bulan memang terasa berat, apalagi di tengah kondisi ekonomi yang dinamis seperti sekarang. Tapi bagaimana jika ada kabar bahwa pemerintah menanggung pajak penghasilan untuk pekerja di sektor tertentu?
Nah, kabar baik ini resmi berlaku sejak Januari 2026. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 yang terbit pada 31 Desember 2025, pemerintah memberikan insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (PPh 21 DTP) bagi pekerja di lima sektor padat karya.
Artinya, pekerja yang memenuhi syarat tidak akan mengalami pemotongan PPh 21 dari gaji mereka sepanjang tahun 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat, sebagaimana disampaikan dalam pertimbangan PMK 105/2025.
Apa Itu Insentif PPh 21 DTP 2026?
Sebelum membahas lebih jauh, penting untuk memahami apa sebenarnya PPh 21 DTP ini.
PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang diterima wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Normalnya, pajak ini dipotong langsung dari penghasilan setiap bulan.
Dengan skema DTP (Ditanggung Pemerintah), PPh 21 yang seharusnya dipotong dari gaji pekerja akan dibayarkan oleh pemerintah. Jadi, pekerja tetap menerima gaji utuh tanpa potongan pajak penghasilan.
Insentif ini berlaku untuk Masa Pajak Januari 2026 sampai dengan Masa Pajak Desember 2026—alias setahun penuh.
Dasar Hukum: PMK Nomor 105 Tahun 2025
Kebijakan PPh 21 DTP 2026 memiliki landasan hukum yang jelas dan resmi.
Tentang PMK 105/2025
PMK Nomor 105 Tahun 2025 ditetapkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 29 Desember 2025. Aturan ini kemudian diundangkan pada 31 Desember 2025 dan mulai berlaku efektif 1 Januari 2026.
Dalam pertimbangan beleid tersebut disebutkan tujuan utama kebijakan ini:
“Bahwa untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada tahun 2026, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal.”
Perlu dicatat bahwa ketentuan dalam PMK ini dapat mengalami perubahan sesuai kebijakan pemerintah terbaru. Untuk memastikan informasi terkini, disarankan mengakses laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Daftar 5 Sektor Padat Karya Penerima PPh 21 DTP 2026
Tidak semua sektor industri mendapat fasilitas ini. Berdasarkan PMK 105/2025, hanya lima sektor padat karya berikut yang berhak menerima insentif PPh 21 DTP.
1. Industri Alas Kaki
Sektor ini mencakup seluruh rantai produksi alas kaki, mulai dari alas kaki harian, alas kaki olahraga, hingga jenis alas kaki lainnya.
2. Industri Tekstil dan Pakaian Jadi
Cakupan sektor tekstil cukup luas. Kegiatan yang termasuk di antaranya:
- Persiapan serat tekstil
- Pemintalan benang
- Pertenunan dan kain tenun ikat
- Penyempurnaan benang dan kain
- Pencetakan kain dan batik
- Produksi kain rajutan dan sulaman
- Pembuatan barang jadi tekstil
3. Industri Furnitur
Pekerja di industri furnitur—termasuk pembuatan mebel kayu, rotan, dan bahan lainnya—juga termasuk penerima insentif.
4. Industri Kulit dan Barang dari Kulit
Sektor ini meliputi pengolahan kulit mentah hingga produksi barang jadi berbahan kulit seperti tas, sepatu, jaket, dan aksesoris lainnya.
5. Sektor Pariwisata
Pekerja di industri pariwisata—termasuk perhotelan, restoran, agen perjalanan, dan usaha terkait—ikut menikmati fasilitas bebas PPh 21 sepanjang 2026.
| No | Sektor Industri | Cakupan Kegiatan |
|---|---|---|
| 1 | Alas Kaki | Produksi alas kaki harian, olahraga, dan lainnya |
| 2 | Tekstil & Pakaian Jadi | Pemintalan, pertenunan, batik, garmen |
| 3 | Furnitur | Mebel kayu, rotan, dan bahan lainnya |
| 4 | Kulit & Barang dari Kulit | Pengolahan kulit, tas, sepatu kulit, aksesoris |
| 5 | Pariwisata | Perhotelan, restoran, agen perjalanan |
Syarat Pekerja yang Berhak Menerima Insentif
Bekerja di salah satu dari lima sektor di atas saja tidak cukup. Ada kriteria penghasilan dan administrasi yang harus dipenuhi.
Kriteria untuk Pegawai Tetap
Pegawai tetap berhak menerima PPh 21 DTP jika memenuhi ketentuan berikut:
- Penghasilan bruto maksimal Rp10.000.000 per bulan
- Memiliki NPWP atau NIK yang terintegrasi dengan sistem DJP
- Tidak menerima insentif PPh 21 DTP lainnya
Penghasilan bruto yang dimaksud mencakup gaji pokok dan tunjangan tetap/teratur sesuai peraturan perusahaan atau kontrak kerja.
Kriteria untuk Pegawai Tidak Tetap
Bagi pegawai tidak tetap (harian, mingguan, satuan, atau borongan), ketentuannya sedikit berbeda:
- Upah harian rata-rata maksimal Rp500.000 per hari
- Penghasilan bulanan tetap tidak boleh melebihi Rp10.000.000
- Memiliki NPWP atau NIK terintegrasi dengan sistem DJP
- Tidak menerima insentif PPh 21 DTP lainnya
| Kriteria | Pegawai Tetap | Pegawai Tidak Tetap |
|---|---|---|
| Batas Penghasilan Bulanan | ≤ Rp10 Juta | ≤ Rp10 Juta |
| Batas Upah Harian | – | ≤ Rp500 Ribu/hari |
| NPWP/NIK Terintegrasi DJP | ✓ Wajib | ✓ Wajib |
| Tidak Terima Insentif PPh 21 Lain | ✓ Wajib | ✓ Wajib |
Mekanisme Pembayaran PPh 21 DTP
Bagaimana sebenarnya proses pembayaran insentif ini bekerja? Berikut mekanismenya berdasarkan Pasal 5 PMK 105/2025.
Proses Pembayaran Tunai
PPh 21 yang dipotong atas penghasilan pegawai dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran gaji. Jadi, pekerja langsung menerima “uang tambahan” senilai PPh 21 yang seharusnya dipotong.
Kewajiban pembayaran tunai ini tetap berlaku meskipun pemberi kerja sudah memberikan tunjangan PPh 21 atau menanggung PPh 21 bagi pegawainya.
Status Pajak atas Pembayaran Tunai
Poin penting yang perlu dipahami: pembayaran tunai PPh 21 DTP tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak. Artinya, uang insentif ini benar-benar bersih diterima tanpa potongan tambahan.
Kewajiban Pemberi Kerja
Perusahaan atau pemberi kerja di lima sektor tersebut memiliki tanggung jawab administratif yang harus dipenuhi.
Pembuatan Bukti Potong
Pemberi kerja wajib membuat bukti potong atas pemberian fasilitas PPh 21 DTP kepada setiap pegawai yang menerima insentif.
Pelaporan SPT Masa PPh 21
Selain bukti potong, pemberi kerja juga harus melaporkan pemberian insentif ini dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21 secara rutin sesuai ketentuan perpajakan.
Singkatnya, meskipun pajak ditanggung pemerintah, proses administrasi tetap berjalan normal. Perusahaan harus memastikan pencatatan dan pelaporan dilakukan dengan benar.
Tujuan Pemerintah di Balik Kebijakan PPh 21 DTP 2026
Mengapa pemerintah rela menanggung beban pajak ini? Ada beberapa alasan strategis di baliknya.
Menjaga Daya Beli Masyarakat
Dengan tidak adanya potongan PPh 21, take-home pay pekerja otomatis bertambah. Uang lebih ini diharapkan bisa meningkatkan konsumsi rumah tangga yang menjadi motor penggerak ekonomi.
Stabilisasi Ekonomi dan Sosial
Sektor padat karya menyerap jutaan tenaga kerja. Memberikan insentif di sektor ini membantu menjaga stabilitas lapangan kerja sekaligus kesejahteraan pekerja.
Mendukung Industri Padat Karya
Industri tekstil, alas kaki, furnitur, kulit, dan pariwisata menghadapi tekanan kompetisi global. Insentif ini menjadi “angin segar” bagi keberlangsungan industri sekaligus kesejahteraan pekerjanya.
Kontak Layanan dan Pengaduan
Untuk pertanyaan lebih lanjut atau pengaduan terkait PPh 21 DTP 2026, berikut kontak resmi yang bisa dihubungi.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
- Website: www.pajak.go.id
- Kring Pajak: 1500200
- Email: [email protected]
- Live Chat: Tersedia di website resmi DJP
- Alamat: Gedung Mar’ie Muhammad, Jl. Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta Selatan 12190
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Terdekat
Untuk konsultasi langsung, pekerja atau pemberi kerja dapat mengunjungi KPP terdekat sesuai domisili. Daftar alamat KPP tersedia di laman www.pajak.go.id/unit-kerja.
Kementerian Keuangan
- Website: www.kemenkeu.go.id
- PPID Kemenkeu: ppid.kemenkeu.go.id
- Call Center: 134
Informasi yang disampaikan dalam artikel ini bersumber dari PMK 105/2025 dan pemberitaan media kredibel. Untuk kepastian hukum dan teknis, disarankan menghubungi DJP atau konsultan pajak terdaftar.
Penutup
PMK 105/2025 membawa kabar positif bagi jutaan pekerja di sektor alas kaki, tekstil, furnitur, kulit, dan pariwisata. Dengan skema PPh 21 Ditanggung Pemerintah sepanjang 2026, gaji yang diterima menjadi lebih utuh tanpa potongan pajak penghasilan—selama memenuhi syarat yang ditetapkan.
Bagi pekerja yang merasa memenuhi kriteria, pastikan NIK sudah terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak. Sementara bagi pemberi kerja, jangan lupa untuk memenuhi kewajiban administratif berupa pembuatan bukti potong dan pelaporan SPT Masa. Kebijakan ini dapat berubah sewaktu-waktu sesuai regulasi terbaru dari Kementerian Keuangan.
Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu memahami hak serta kewajiban terkait insentif PPh 21 DTP 2026. Terima kasih sudah membaca, dan semoga rezeki selalu lancar!
FAQ
PPh 21 DTP (Ditanggung Pemerintah) adalah fasilitas di mana Pajak Penghasilan Pasal 21 yang seharusnya dipotong dari gaji pekerja dibayarkan oleh pemerintah. Kebijakan ini berlaku sepanjang Januari–Desember 2026 berdasarkan PMK 105/2025.
Lima sektor padat karya yang berhak menerima insentif yaitu: industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata.
Untuk pegawai tetap, batas penghasilan bruto maksimal Rp10 juta per bulan. Untuk pegawai tidak tetap, upah harian maksimal Rp500 ribu dengan total bulanan tidak melebihi Rp10 juta.
Pekerja harus memiliki NPWP atau NIK yang terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP), serta tidak menerima insentif PPh 21 DTP lainnya.
Pemberi kerja membayarkan PPh 21 secara tunai kepada pekerja bersamaan dengan pembayaran gaji. Pembayaran tunai ini tidak dihitung sebagai penghasilan kena pajak.
Ya, pemberi kerja tetap wajib membuat bukti potong atas fasilitas PPh 21 DTP dan melaporkannya dalam SPT Masa PPh Pasal 21 sesuai ketentuan.
PMK 105/2025 ditetapkan pada 29 Desember 2025, diundangkan 31 Desember 2025, dan berlaku efektif untuk Masa Pajak Januari sampai Desember 2026.
Hubungi Kring Pajak di 1500200, kunjungi website pajak.go.id, atau datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk konsultasi.
Andrea Hirata Seman Said Harun atau lebih dikenal sebagai Andrea Hirata adalah novelis dan jurnalis yang berasal dari Pulau Belitung, provinsi Bangka Belitung. Novel pertamanya adalah Laskar Pelangi yang menghasilkan tiga sekuel.