Beranda » Nasional » PMK 105/2025 Resmi Terbit! Pekerja 5 Sektor Ini Bebas Potong Pajak Gaji Sepanjang 2026

PMK 105/2025 Resmi Terbit! Pekerja 5 Sektor Ini Bebas Potong Pajak Gaji Sepanjang 2026

Gaji dipotong pajak setiap bulan memang terasa berat, apalagi di tengah kondisi ekonomi yang dinamis seperti sekarang. Tapi bagaimana jika ada kabar bahwa pemerintah menanggung pajak penghasilan untuk pekerja di sektor tertentu?

Nah, kabar baik ini resmi berlaku sejak Januari 2026. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 yang terbit pada 31 Desember 2025, pemerintah memberikan insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (PPh 21 DTP) bagi pekerja di lima sektor padat karya.

Artinya, pekerja yang memenuhi syarat tidak akan mengalami pemotongan PPh 21 dari gaji mereka sepanjang tahun 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat, sebagaimana disampaikan dalam pertimbangan PMK 105/2025.

Apa Itu Insentif PPh 21 DTP 2026?

Sebelum membahas lebih jauh, penting untuk memahami apa sebenarnya PPh 21 DTP ini.

PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang diterima wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Normalnya, pajak ini dipotong langsung dari penghasilan setiap bulan.

Dengan skema DTP (Ditanggung Pemerintah), PPh 21 yang seharusnya dipotong dari gaji pekerja akan dibayarkan oleh pemerintah. Jadi, pekerja tetap menerima gaji utuh tanpa potongan pajak penghasilan.

Insentif ini berlaku untuk Masa Pajak Januari 2026 sampai dengan Masa Pajak Desember 2026—alias setahun penuh.

Dasar Hukum: PMK Nomor 105 Tahun 2025

Kebijakan PPh 21 DTP 2026 memiliki landasan hukum yang jelas dan resmi.

Tentang PMK 105/2025

PMK Nomor 105 Tahun 2025 ditetapkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 29 Desember 2025. Aturan ini kemudian diundangkan pada 31 Desember 2025 dan mulai berlaku efektif 1 Januari 2026.

Baca Juga:  Cara Lapor Pajak Online 2025 Lewat e-Filing, Lengkap dengan Syarat dan Tips

Dalam pertimbangan beleid tersebut disebutkan tujuan utama kebijakan ini:

“Bahwa untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada tahun 2026, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal.”

Perlu dicatat bahwa ketentuan dalam PMK ini dapat mengalami perubahan sesuai kebijakan pemerintah terbaru. Untuk memastikan informasi terkini, disarankan mengakses laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Daftar 5 Sektor Padat Karya Penerima PPh 21 DTP 2026

Tidak semua sektor industri mendapat fasilitas ini. Berdasarkan PMK 105/2025, hanya lima sektor padat karya berikut yang berhak menerima insentif PPh 21 DTP.

1. Industri Alas Kaki

Sektor ini mencakup seluruh rantai produksi alas kaki, mulai dari alas kaki harian, alas kaki olahraga, hingga jenis alas kaki lainnya.

2. Industri Tekstil dan Pakaian Jadi

Cakupan sektor tekstil cukup luas. Kegiatan yang termasuk di antaranya:

  • Persiapan serat tekstil
  • Pemintalan benang
  • Pertenunan dan kain tenun ikat
  • Penyempurnaan benang dan kain
  • Pencetakan kain dan batik
  • Produksi kain rajutan dan sulaman
  • Pembuatan barang jadi tekstil

3. Industri Furnitur

Pekerja di industri furnitur—termasuk pembuatan mebel kayu, rotan, dan bahan lainnya—juga termasuk penerima insentif.

4. Industri Kulit dan Barang dari Kulit

Sektor ini meliputi pengolahan kulit mentah hingga produksi barang jadi berbahan kulit seperti tas, sepatu, jaket, dan aksesoris lainnya.

5. Sektor Pariwisata

Pekerja di industri pariwisata—termasuk perhotelan, restoran, agen perjalanan, dan usaha terkait—ikut menikmati fasilitas bebas PPh 21 sepanjang 2026.

No Sektor Industri Cakupan Kegiatan
1 Alas Kaki Produksi alas kaki harian, olahraga, dan lainnya
2 Tekstil & Pakaian Jadi Pemintalan, pertenunan, batik, garmen
3 Furnitur Mebel kayu, rotan, dan bahan lainnya
4 Kulit & Barang dari Kulit Pengolahan kulit, tas, sepatu kulit, aksesoris
5 Pariwisata Perhotelan, restoran, agen perjalanan

Syarat Pekerja yang Berhak Menerima Insentif

Bekerja di salah satu dari lima sektor di atas saja tidak cukup. Ada kriteria penghasilan dan administrasi yang harus dipenuhi.

Kriteria untuk Pegawai Tetap

Pegawai tetap berhak menerima PPh 21 DTP jika memenuhi ketentuan berikut:

  • Penghasilan bruto maksimal Rp10.000.000 per bulan
  • Memiliki NPWP atau NIK yang terintegrasi dengan sistem DJP
  • Tidak menerima insentif PPh 21 DTP lainnya

Penghasilan bruto yang dimaksud mencakup gaji pokok dan tunjangan tetap/teratur sesuai peraturan perusahaan atau kontrak kerja.

Kriteria untuk Pegawai Tidak Tetap

Bagi pegawai tidak tetap (harian, mingguan, satuan, atau borongan), ketentuannya sedikit berbeda:

  • Upah harian rata-rata maksimal Rp500.000 per hari
  • Penghasilan bulanan tetap tidak boleh melebihi Rp10.000.000
  • Memiliki NPWP atau NIK terintegrasi dengan sistem DJP
  • Tidak menerima insentif PPh 21 DTP lainnya
Baca Juga:  Cara Balik Nama Kendaraan Tanpa BBNKB secara Gratis, Ini Dia Syarat-syaratnya
Kriteria Pegawai Tetap Pegawai Tidak Tetap
Batas Penghasilan Bulanan ≤ Rp10 Juta ≤ Rp10 Juta
Batas Upah Harian ≤ Rp500 Ribu/hari
NPWP/NIK Terintegrasi DJP ✓ Wajib ✓ Wajib
Tidak Terima Insentif PPh 21 Lain ✓ Wajib ✓ Wajib

Mekanisme Pembayaran PPh 21 DTP

Bagaimana sebenarnya proses pembayaran insentif ini bekerja? Berikut mekanismenya berdasarkan Pasal 5 PMK 105/2025.

Proses Pembayaran Tunai

PPh 21 yang dipotong atas penghasilan pegawai dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran gaji. Jadi, pekerja langsung menerima “uang tambahan” senilai PPh 21 yang seharusnya dipotong.

Kewajiban pembayaran tunai ini tetap berlaku meskipun pemberi kerja sudah memberikan tunjangan PPh 21 atau menanggung PPh 21 bagi pegawainya.

Status Pajak atas Pembayaran Tunai

Poin penting yang perlu dipahami: pembayaran tunai PPh 21 DTP tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak. Artinya, uang insentif ini benar-benar bersih diterima tanpa potongan tambahan.

Kewajiban Pemberi Kerja

Perusahaan atau pemberi kerja di lima sektor tersebut memiliki tanggung jawab administratif yang harus dipenuhi.

Pembuatan Bukti Potong

Pemberi kerja wajib membuat bukti potong atas pemberian fasilitas PPh 21 DTP kepada setiap pegawai yang menerima insentif.

Pelaporan SPT Masa PPh 21

Selain bukti potong, pemberi kerja juga harus melaporkan pemberian insentif ini dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21 secara rutin sesuai ketentuan perpajakan.

Singkatnya, meskipun pajak ditanggung pemerintah, proses administrasi tetap berjalan normal. Perusahaan harus memastikan pencatatan dan pelaporan dilakukan dengan benar.

Tujuan Pemerintah di Balik Kebijakan PPh 21 DTP 2026

Mengapa pemerintah rela menanggung beban pajak ini? Ada beberapa alasan strategis di baliknya.

Menjaga Daya Beli Masyarakat

Dengan tidak adanya potongan PPh 21, take-home pay pekerja otomatis bertambah. Uang lebih ini diharapkan bisa meningkatkan konsumsi rumah tangga yang menjadi motor penggerak ekonomi.

Stabilisasi Ekonomi dan Sosial

Sektor padat karya menyerap jutaan tenaga kerja. Memberikan insentif di sektor ini membantu menjaga stabilitas lapangan kerja sekaligus kesejahteraan pekerja.

Mendukung Industri Padat Karya

Industri tekstil, alas kaki, furnitur, kulit, dan pariwisata menghadapi tekanan kompetisi global. Insentif ini menjadi “angin segar” bagi keberlangsungan industri sekaligus kesejahteraan pekerjanya.

Kontak Layanan dan Pengaduan

Untuk pertanyaan lebih lanjut atau pengaduan terkait PPh 21 DTP 2026, berikut kontak resmi yang bisa dihubungi.

Baca Juga:  Kemenkeu Resmi Umumkan Pencairan: TPG, THR, dan Gaji 13 Guru ASN, Cair Serentak Akhir 2025

Direktorat Jenderal Pajak (DJP)

  • Website: www.pajak.go.id
  • Kring Pajak: 1500200
  • Email: [email protected]
  • Live Chat: Tersedia di website resmi DJP
  • Alamat: Gedung Mar’ie Muhammad, Jl. Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta Selatan 12190

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Terdekat

Untuk konsultasi langsung, pekerja atau pemberi kerja dapat mengunjungi KPP terdekat sesuai domisili. Daftar alamat KPP tersedia di laman www.pajak.go.id/unit-kerja.

Kementerian Keuangan

Informasi yang disampaikan dalam artikel ini bersumber dari PMK 105/2025 dan pemberitaan media kredibel. Untuk kepastian hukum dan teknis, disarankan menghubungi DJP atau konsultan pajak terdaftar.

Penutup

PMK 105/2025 membawa kabar positif bagi jutaan pekerja di sektor alas kaki, tekstil, furnitur, kulit, dan pariwisata. Dengan skema PPh 21 Ditanggung Pemerintah sepanjang 2026, gaji yang diterima menjadi lebih utuh tanpa potongan pajak penghasilan—selama memenuhi syarat yang ditetapkan.

Bagi pekerja yang merasa memenuhi kriteria, pastikan NIK sudah terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak. Sementara bagi pemberi kerja, jangan lupa untuk memenuhi kewajiban administratif berupa pembuatan bukti potong dan pelaporan SPT Masa. Kebijakan ini dapat berubah sewaktu-waktu sesuai regulasi terbaru dari Kementerian Keuangan.

Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu memahami hak serta kewajiban terkait insentif PPh 21 DTP 2026. Terima kasih sudah membaca, dan semoga rezeki selalu lancar!


FAQ

PPh 21 DTP (Ditanggung Pemerintah) adalah fasilitas di mana Pajak Penghasilan Pasal 21 yang seharusnya dipotong dari gaji pekerja dibayarkan oleh pemerintah. Kebijakan ini berlaku sepanjang Januari–Desember 2026 berdasarkan PMK 105/2025.

Lima sektor padat karya yang berhak menerima insentif yaitu: industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata.

Untuk pegawai tetap, batas penghasilan bruto maksimal Rp10 juta per bulan. Untuk pegawai tidak tetap, upah harian maksimal Rp500 ribu dengan total bulanan tidak melebihi Rp10 juta.

Pekerja harus memiliki NPWP atau NIK yang terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP), serta tidak menerima insentif PPh 21 DTP lainnya.

Pemberi kerja membayarkan PPh 21 secara tunai kepada pekerja bersamaan dengan pembayaran gaji. Pembayaran tunai ini tidak dihitung sebagai penghasilan kena pajak.

Ya, pemberi kerja tetap wajib membuat bukti potong atas fasilitas PPh 21 DTP dan melaporkannya dalam SPT Masa PPh Pasal 21 sesuai ketentuan.

PMK 105/2025 ditetapkan pada 29 Desember 2025, diundangkan 31 Desember 2025, dan berlaku efektif untuk Masa Pajak Januari sampai Desember 2026.

Hubungi Kring Pajak di 1500200, kunjungi website pajak.go.id, atau datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk konsultasi.

Andrea Hirata
Jurnalis

Andrea Hirata Seman Said Harun atau lebih dikenal sebagai Andrea Hirata adalah novelis dan jurnalis yang berasal dari Pulau Belitung, provinsi Bangka Belitung. Novel pertamanya adalah Laskar Pelangi yang menghasilkan tiga sekuel.