Beranda » Nasional » Gaji & Tunjangan Hakim Naik 280%? Ini Penjelasan PP 42/2025 dan Rincian Nominalnya

Gaji & Tunjangan Hakim Naik 280%? Ini Penjelasan PP 42/2025 dan Rincian Nominalnya

Benarkah gaji hakim di Indonesia naik hingga 280 persen? Kabar ini ramai diperbincangkan sejak Presiden Prabowo Subianto mengumumkan rencana kenaikan fantastis tersebut pada Juni 2025 lalu.

Nah, pemerintah kini resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2025 yang mengatur kenaikan tunjangan hakim. Berdasarkan konfirmasi Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Yudisial Suharto kepada Kompas.id (6/1/2026), regulasi ini sudah berlaku dan hakim bisa menerima tunjangan baru mulai Februari 2026.

Jadi, informasi kenaikan gaji hakim ini bukan hoax. Tunjangan hakim memang naik signifikan dengan rentang Rp46,7 juta hingga Rp110,5 juta per bulan, tergantung jabatan dan tingkat pengadilan. Berikut penjelasan lengkap beserta rincian nominalnya.

Asal Muasal Angka Kenaikan 280 Persen

Angka kenaikan 280 persen pertama kali disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Pengumuman ini terjadi saat pengukuhan 1.451 hakim tingkat pertama di Balairung Mahkamah Agung, Jakarta, pada Kamis, 12 Juni 2025.

Dilansir dari Kompas.com, Prabowo menyatakan kenaikan tertinggi mencapai 280 persen dan berlaku untuk golongan junior atau paling bawah. Alasannya cukup mengejutkan: hakim di Indonesia sudah 18 tahun tidak mengalami kenaikan gaji signifikan.

“Kita butuh hakim-hakim yang benar-benar tidak bisa digoyahkan, tidak bisa dibeli,” ujar Prabowo dalam kesempatan tersebut.

Pernyataan ini menjadi dasar penerbitan PP 42/2025 yang kini sudah berlaku efektif.

Apa Itu PP Nomor 42 Tahun 2025?

PP Nomor 42 Tahun 2025 merupakan regulasi terbaru yang mengatur kenaikan tunjangan jabatan bagi hakim karier di Indonesia. Peraturan ini menjadi perubahan dari PP Nomor 94 Tahun 2012 yang terakhir diperbarui melalui PP Nomor 44 Tahun 2024 pada era Presiden Jokowi.

Informasi mengenai PP ini awalnya beredar di kalangan internal pengadilan melalui dokumen berjudul “Referensi Tunjangan PNS” setebal empat halaman. Keabsahannya kemudian dikonfirmasi langsung oleh Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Suharto.

Lingkup Pengaturan

PP 42/2025 secara spesifik mengatur besaran tunjangan jabatan hakim, bukan gaji pokok. Perlu dipahami bahwa penghasilan hakim terdiri dari beberapa komponen:

  • Gaji pokok (sesuai golongan PNS)
  • Tunjangan jabatan
  • Tunjangan keluarga (10% dari gaji pokok untuk suami/istri)
  • Tunjangan anak (2% dari gaji pokok, maksimal 2 anak)
  • Tunjangan beras
  • Tunjangan kemahalan (berdasarkan zona kerja)

Kenaikan 280 persen yang diumumkan Prabowo mengacu pada tunjangan jabatan, bukan total penghasilan secara keseluruhan.

Pihak yang Tercakup dalam PP 42/2025

Kenaikan tunjangan berlaku untuk hakim karier di tiga lingkungan peradilan:

  • Peradilan Umum – Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi
  • Peradilan Agama – Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama
  • Peradilan Tata Usaha Negara (TUN) – PTUN dan PT TUN

Sementara itu, hakim ad hoc termasuk yang menangani perkara tipikor, perikanan, dan HAM belum tercakup dalam regulasi ini. Pengaturan honorarium hakim ad hoc masih dalam proses tersendiri.

Rincian Lengkap Tunjangan Hakim Terbaru

Berikut daftar tunjangan hakim berdasarkan PP Nomor 42 Tahun 2025. Besaran ini berlaku untuk peradilan umum, peradilan agama, dan peradilan TUN.

Tunjangan Hakim Pengadilan Tinggi (Tingkat Banding)

Hakim di tingkat banding mendapat tunjangan tertinggi dibanding tingkat pertama.

Jabatan Tunjangan per Bulan
Ketua Pengadilan Tinggi Rp110.500.000
Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Rp105.500.000
Hakim Utama Rp101.500.000
Hakim Utama Muda Rp99.500.000
Hakim Madya Utama Rp95.500.000
Baca Juga:  Gaji ke-13 PNS Cair Bulan Depan, Simak Rincian Komponen dan Besaran Tunjangannya

Tunjangan di atas berlaku untuk Pengadilan Tinggi di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, dan peradilan TUN.

Tunjangan Hakim Pengadilan Tingkat Pertama

Untuk hakim tingkat pertama, besaran tunjangan bervariasi berdasarkan kelas pengadilan. Berikut rinciannya:

Pengadilan Kelas IA Khusus

Jabatan Tunjangan per Bulan
Ketua Pengadilan Rp87.200.000
Wakil Ketua Pengadilan Rp80.200.000
Hakim Utama Rp69.200.000
Hakim Utama Muda Rp68.200.000
Hakim Madya Utama Rp67.200.000
Hakim Madya Muda Rp66.200.000
Hakim Madya Pratama Rp65.200.000
Hakim Pratama Utama Rp64.200.000
Hakim Pratama Madya Rp63.200.000
Hakim Pratama Muda Rp62.200.000
Hakim Pratama Rp61.200.000

Pengadilan Kelas IA

Jabatan Tunjangan per Bulan
Ketua Pengadilan Rp59.300.000 – Rp80.000.000
Wakil Ketua Pengadilan Rp55.000.000 – Rp75.000.000
Hakim Pratama hingga Utama Rp51.300.000 – Rp59.300.000

Pengadilan Kelas IB

Jabatan Tunjangan per Bulan
Ketua Pengadilan Rp54.700.000 – Rp70.000.000
Wakil Ketua Pengadilan Rp50.000.000 – Rp65.000.000
Hakim Pratama hingga Utama Rp46.700.000 – Rp54.700.000

Pengadilan Kelas II

Jabatan Tunjangan per Bulan
Ketua Pengadilan Rp50.000.000 – Rp60.000.000
Wakil Ketua Pengadilan Rp45.000.000 – Rp55.000.000
Hakim Pratama (Terendah) Rp46.700.000

Tunjangan terendah sebesar Rp46,7 juta per bulan diterima oleh Hakim Pratama di Pengadilan Kelas II. Angka ini tetap jauh lebih tinggi dibanding tunjangan sebelumnya yang hanya berkisar Rp8,5 juta hingga Rp11,9 juta.

Perbandingan Tunjangan Hakim Sebelum dan Sesudah Kenaikan

Untuk memberikan gambaran lebih jelas mengenai besaran kenaikan, berikut perbandingan tunjangan hakim berdasarkan PP 44/2024 (lama) dengan PP 42/2025 (baru):

Jabatan PP 44/2024 (Lama) PP 42/2025 (Baru) Kenaikan
Ketua PT Rp56.500.000 Rp110.500.000 +95%
Wakil Ketua PT Rp51.300.000 Rp105.500.000 +105%
Ketua PN Kelas IA Khusus Rp37.900.000 Rp87.200.000 +130%
Hakim Pratama Kelas IA Khusus Rp19.600.000 Rp61.200.000 +212%
Hakim Pratama Kelas II Rp11.900.000 Rp46.700.000 +292%

Data di atas menunjukkan bahwa kenaikan tertinggi memang diterima oleh hakim golongan junior. Hakim Pratama di Pengadilan Kelas II mengalami kenaikan hingga 292 persen, sesuai dengan pernyataan Presiden Prabowo bahwa kenaikan terbesar mencapai 280 persen untuk golongan paling bawah.

Kapan Hakim Mulai Menerima Tunjangan Baru?

Berdasarkan penjelasan Wakil Ketua MA Suharto kepada Kompas.id, mekanisme pencairan tunjangan baru mengikuti siklus pengajuan gaji bulanan. Gaji Januari biasanya diajukan pada awal Desember tahun sebelumnya, sedangkan gaji Februari diajukan pada awal Januari.

“Jadi mungkin Februari bisa dengan gaji baru sesuai dengan PP yang baru,” ujar Suharto.

Artinya, hakim kemungkinan besar mulai menerima tunjangan sesuai PP 42/2025 pada Februari 2026. Selisih atau kekurangan dari bulan sebelumnya juga dapat dimintakan setelah tanggal pemberlakuan diketahui.

Status Hakim Ad Hoc dalam PP 42/2025

Sayangnya, PP 42/2025 belum mengakomodasi kenaikan honorarium untuk hakim ad hoc. Kelompok ini mencakup hakim ad hoc tipikor, perikanan, HAM, hubungan industrial, dan lainnya.

Salah satu hakim ad hoc tipikor di Pengadilan Tinggi Bandung, Lufsiana Abdullah, menyampaikan keluhannya terkait hal ini kepada Kompas.id.

“Di mata pemerintah, hakim ad hoc terpinggirkan. Hakim ad hoc diminta menunggu dan menunggu tanpa kejelasan,” ujarnya.

Wakil Ketua MA Suharto mengakui bahwa pihaknya sudah lama mengajukan usulan penyesuaian honorarium hakim ad hoc kepada pemerintah. Hingga Januari 2026, regulasi khusus untuk hakim ad hoc masih dalam proses pembahasan.

Baca Juga:  Kemampuan Ray Tracing Chipset Exynos 2600 Berhasil Lampaui Ekspektasi dengan Skor Tinggi

Informasi Kontak Mahkamah Agung RI

Bagi yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai regulasi kepegawaian hakim atau ingin menyampaikan pengaduan, berikut kontak resmi Mahkamah Agung:

Layanan Kontak
Website Resmi www.mahkamahagung.go.id
Sistem Informasi Kepegawaian sikep.mahkamahagung.go.id
Pengaduan Online siwas.mahkamahagung.go.id
Alamat Kantor Jl. Medan Merdeka Utara No. 9-13, Jakarta Pusat 10110
Telepon (021) 3843348, 3810350
Email [email protected]

Informasi resmi mengenai regulasi dan kebijakan terbaru juga dapat diakses melalui portal JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) Mahkamah Agung di jdih.mahkamahagung.go.id.

Penutup

Kenaikan tunjangan hakim melalui PP 42/2025 memang sudah resmi berlaku. Besaran kenaikan mencapai 280 persen untuk golongan junior, dengan rentang tunjangan Rp46,7 juta hingga Rp110,5 juta per bulan tergantung jabatan dan kelas pengadilan.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintahan Presiden Prabowo untuk meningkatkan kesejahteraan hakim sekaligus memperkuat integritas lembaga peradilan. Harapannya, dengan kesejahteraan yang lebih baik, hakim dapat bekerja secara independen tanpa terpengaruh faktor eksternal.

Perlu dicatat bahwa besaran tunjangan dalam artikel ini mengacu pada PP Nomor 42 Tahun 2025 dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan pemerintah terbaru. Untuk informasi paling akurat dan terkini, silakan mengakses portal resmi Mahkamah Agung atau JDIH. Terima kasih sudah membaca, semoga informasi ini bermanfaat.


Pertanyaan Umum Seputar Gaji Hakim 2026

Benar. Kenaikan 280 persen berlaku untuk tunjangan jabatan hakim golongan junior berdasarkan PP Nomor 42 Tahun 2025. Kenaikan ini diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo pada Juni 2025 dan sudah dikonfirmasi oleh Mahkamah Agung.

Tunjangan tertinggi adalah Rp110,5 juta per bulan untuk Ketua Pengadilan Tinggi. Sementara tunjangan terendah sebesar Rp46,7 juta per bulan untuk Hakim Pratama di Pengadilan Kelas II.

PP 42/2025 sudah berlaku efektif. Berdasarkan penjelasan Wakil Ketua MA Suharto, hakim diperkirakan mulai menerima tunjangan baru pada Februari 2026 sesuai mekanisme pengajuan gaji bulanan.

Belum. PP 42/2025 hanya mengatur tunjangan hakim karier di peradilan umum, agama, dan TUN. Pengaturan honorarium hakim ad hoc (tipikor, perikanan, HAM) masih dalam proses tersendiri.

Selain tunjangan jabatan, hakim juga menerima gaji pokok sesuai golongan PNS, tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan beras, dan tunjangan kemahalan berdasarkan zona kerja.

Dasar hukumnya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2025. Regulasi ini merupakan perubahan dari PP Nomor 94 Tahun 2012 yang terakhir diperbarui melalui PP Nomor 44 Tahun 2024.

Ardan Adhi Chandra, Engagement Editor/Reporter/Penulis detik.com & banjoo.id. Jurnalis digital expert dalam investigative reporting & viral content.
Jurnalis

Agung Budianto adalah profesional media multitalenta yang saat ini berperan sebagai Engagement Editor, Reporter, dan Penulis. Dengan kemampuan yang komprehensif dalam jurnalistik digital dan content engagement, Ardan membawa perspektif unik dalam setiap konten yang dihasilkannya.