Benarkah gaji hakim di Indonesia naik hingga 280 persen? Kabar ini ramai diperbincangkan sejak Presiden Prabowo Subianto mengumumkan rencana kenaikan fantastis tersebut pada Juni 2025 lalu.
Nah, pemerintah kini resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2025 yang mengatur kenaikan tunjangan hakim. Berdasarkan konfirmasi Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Yudisial Suharto kepada Kompas.id (6/1/2026), regulasi ini sudah berlaku dan hakim bisa menerima tunjangan baru mulai Februari 2026.
Jadi, informasi kenaikan gaji hakim ini bukan hoax. Tunjangan hakim memang naik signifikan dengan rentang Rp46,7 juta hingga Rp110,5 juta per bulan, tergantung jabatan dan tingkat pengadilan. Berikut penjelasan lengkap beserta rincian nominalnya.
Asal Muasal Angka Kenaikan 280 Persen
Angka kenaikan 280 persen pertama kali disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Pengumuman ini terjadi saat pengukuhan 1.451 hakim tingkat pertama di Balairung Mahkamah Agung, Jakarta, pada Kamis, 12 Juni 2025.
Dilansir dari Kompas.com, Prabowo menyatakan kenaikan tertinggi mencapai 280 persen dan berlaku untuk golongan junior atau paling bawah. Alasannya cukup mengejutkan: hakim di Indonesia sudah 18 tahun tidak mengalami kenaikan gaji signifikan.
“Kita butuh hakim-hakim yang benar-benar tidak bisa digoyahkan, tidak bisa dibeli,” ujar Prabowo dalam kesempatan tersebut.
Pernyataan ini menjadi dasar penerbitan PP 42/2025 yang kini sudah berlaku efektif.
Apa Itu PP Nomor 42 Tahun 2025?
PP Nomor 42 Tahun 2025 merupakan regulasi terbaru yang mengatur kenaikan tunjangan jabatan bagi hakim karier di Indonesia. Peraturan ini menjadi perubahan dari PP Nomor 94 Tahun 2012 yang terakhir diperbarui melalui PP Nomor 44 Tahun 2024 pada era Presiden Jokowi.
Informasi mengenai PP ini awalnya beredar di kalangan internal pengadilan melalui dokumen berjudul “Referensi Tunjangan PNS” setebal empat halaman. Keabsahannya kemudian dikonfirmasi langsung oleh Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Suharto.
Lingkup Pengaturan
PP 42/2025 secara spesifik mengatur besaran tunjangan jabatan hakim, bukan gaji pokok. Perlu dipahami bahwa penghasilan hakim terdiri dari beberapa komponen:
- Gaji pokok (sesuai golongan PNS)
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan keluarga (10% dari gaji pokok untuk suami/istri)
- Tunjangan anak (2% dari gaji pokok, maksimal 2 anak)
- Tunjangan beras
- Tunjangan kemahalan (berdasarkan zona kerja)
Kenaikan 280 persen yang diumumkan Prabowo mengacu pada tunjangan jabatan, bukan total penghasilan secara keseluruhan.
Pihak yang Tercakup dalam PP 42/2025
Kenaikan tunjangan berlaku untuk hakim karier di tiga lingkungan peradilan:
- Peradilan Umum – Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi
- Peradilan Agama – Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama
- Peradilan Tata Usaha Negara (TUN) – PTUN dan PT TUN
Sementara itu, hakim ad hoc termasuk yang menangani perkara tipikor, perikanan, dan HAM belum tercakup dalam regulasi ini. Pengaturan honorarium hakim ad hoc masih dalam proses tersendiri.
Rincian Lengkap Tunjangan Hakim Terbaru
Berikut daftar tunjangan hakim berdasarkan PP Nomor 42 Tahun 2025. Besaran ini berlaku untuk peradilan umum, peradilan agama, dan peradilan TUN.
Tunjangan Hakim Pengadilan Tinggi (Tingkat Banding)
Hakim di tingkat banding mendapat tunjangan tertinggi dibanding tingkat pertama.
| Jabatan | Tunjangan per Bulan |
|---|---|
| Ketua Pengadilan Tinggi | Rp110.500.000 |
| Wakil Ketua Pengadilan Tinggi | Rp105.500.000 |
| Hakim Utama | Rp101.500.000 |
| Hakim Utama Muda | Rp99.500.000 |
| Hakim Madya Utama | Rp95.500.000 |
Tunjangan di atas berlaku untuk Pengadilan Tinggi di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, dan peradilan TUN.
Tunjangan Hakim Pengadilan Tingkat Pertama
Untuk hakim tingkat pertama, besaran tunjangan bervariasi berdasarkan kelas pengadilan. Berikut rinciannya:
Pengadilan Kelas IA Khusus
| Jabatan | Tunjangan per Bulan |
|---|---|
| Ketua Pengadilan | Rp87.200.000 |
| Wakil Ketua Pengadilan | Rp80.200.000 |
| Hakim Utama | Rp69.200.000 |
| Hakim Utama Muda | Rp68.200.000 |
| Hakim Madya Utama | Rp67.200.000 |
| Hakim Madya Muda | Rp66.200.000 |
| Hakim Madya Pratama | Rp65.200.000 |
| Hakim Pratama Utama | Rp64.200.000 |
| Hakim Pratama Madya | Rp63.200.000 |
| Hakim Pratama Muda | Rp62.200.000 |
| Hakim Pratama | Rp61.200.000 |
Pengadilan Kelas IA
| Jabatan | Tunjangan per Bulan |
|---|---|
| Ketua Pengadilan | Rp59.300.000 – Rp80.000.000 |
| Wakil Ketua Pengadilan | Rp55.000.000 – Rp75.000.000 |
| Hakim Pratama hingga Utama | Rp51.300.000 – Rp59.300.000 |
Pengadilan Kelas IB
| Jabatan | Tunjangan per Bulan |
|---|---|
| Ketua Pengadilan | Rp54.700.000 – Rp70.000.000 |
| Wakil Ketua Pengadilan | Rp50.000.000 – Rp65.000.000 |
| Hakim Pratama hingga Utama | Rp46.700.000 – Rp54.700.000 |
Pengadilan Kelas II
| Jabatan | Tunjangan per Bulan |
|---|---|
| Ketua Pengadilan | Rp50.000.000 – Rp60.000.000 |
| Wakil Ketua Pengadilan | Rp45.000.000 – Rp55.000.000 |
| Hakim Pratama (Terendah) | Rp46.700.000 |
Tunjangan terendah sebesar Rp46,7 juta per bulan diterima oleh Hakim Pratama di Pengadilan Kelas II. Angka ini tetap jauh lebih tinggi dibanding tunjangan sebelumnya yang hanya berkisar Rp8,5 juta hingga Rp11,9 juta.
Perbandingan Tunjangan Hakim Sebelum dan Sesudah Kenaikan
Untuk memberikan gambaran lebih jelas mengenai besaran kenaikan, berikut perbandingan tunjangan hakim berdasarkan PP 44/2024 (lama) dengan PP 42/2025 (baru):
| Jabatan | PP 44/2024 (Lama) | PP 42/2025 (Baru) | Kenaikan |
|---|---|---|---|
| Ketua PT | Rp56.500.000 | Rp110.500.000 | +95% |
| Wakil Ketua PT | Rp51.300.000 | Rp105.500.000 | +105% |
| Ketua PN Kelas IA Khusus | Rp37.900.000 | Rp87.200.000 | +130% |
| Hakim Pratama Kelas IA Khusus | Rp19.600.000 | Rp61.200.000 | +212% |
| Hakim Pratama Kelas II | Rp11.900.000 | Rp46.700.000 | +292% |
Data di atas menunjukkan bahwa kenaikan tertinggi memang diterima oleh hakim golongan junior. Hakim Pratama di Pengadilan Kelas II mengalami kenaikan hingga 292 persen, sesuai dengan pernyataan Presiden Prabowo bahwa kenaikan terbesar mencapai 280 persen untuk golongan paling bawah.
Kapan Hakim Mulai Menerima Tunjangan Baru?
Berdasarkan penjelasan Wakil Ketua MA Suharto kepada Kompas.id, mekanisme pencairan tunjangan baru mengikuti siklus pengajuan gaji bulanan. Gaji Januari biasanya diajukan pada awal Desember tahun sebelumnya, sedangkan gaji Februari diajukan pada awal Januari.
“Jadi mungkin Februari bisa dengan gaji baru sesuai dengan PP yang baru,” ujar Suharto.
Artinya, hakim kemungkinan besar mulai menerima tunjangan sesuai PP 42/2025 pada Februari 2026. Selisih atau kekurangan dari bulan sebelumnya juga dapat dimintakan setelah tanggal pemberlakuan diketahui.
Status Hakim Ad Hoc dalam PP 42/2025
Sayangnya, PP 42/2025 belum mengakomodasi kenaikan honorarium untuk hakim ad hoc. Kelompok ini mencakup hakim ad hoc tipikor, perikanan, HAM, hubungan industrial, dan lainnya.
Salah satu hakim ad hoc tipikor di Pengadilan Tinggi Bandung, Lufsiana Abdullah, menyampaikan keluhannya terkait hal ini kepada Kompas.id.
“Di mata pemerintah, hakim ad hoc terpinggirkan. Hakim ad hoc diminta menunggu dan menunggu tanpa kejelasan,” ujarnya.
Wakil Ketua MA Suharto mengakui bahwa pihaknya sudah lama mengajukan usulan penyesuaian honorarium hakim ad hoc kepada pemerintah. Hingga Januari 2026, regulasi khusus untuk hakim ad hoc masih dalam proses pembahasan.
Informasi Kontak Mahkamah Agung RI
Bagi yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai regulasi kepegawaian hakim atau ingin menyampaikan pengaduan, berikut kontak resmi Mahkamah Agung:
| Layanan | Kontak |
|---|---|
| Website Resmi | www.mahkamahagung.go.id |
| Sistem Informasi Kepegawaian | sikep.mahkamahagung.go.id |
| Pengaduan Online | siwas.mahkamahagung.go.id |
| Alamat Kantor | Jl. Medan Merdeka Utara No. 9-13, Jakarta Pusat 10110 |
| Telepon | (021) 3843348, 3810350 |
| [email protected] |
Informasi resmi mengenai regulasi dan kebijakan terbaru juga dapat diakses melalui portal JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) Mahkamah Agung di jdih.mahkamahagung.go.id.
Penutup
Kenaikan tunjangan hakim melalui PP 42/2025 memang sudah resmi berlaku. Besaran kenaikan mencapai 280 persen untuk golongan junior, dengan rentang tunjangan Rp46,7 juta hingga Rp110,5 juta per bulan tergantung jabatan dan kelas pengadilan.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintahan Presiden Prabowo untuk meningkatkan kesejahteraan hakim sekaligus memperkuat integritas lembaga peradilan. Harapannya, dengan kesejahteraan yang lebih baik, hakim dapat bekerja secara independen tanpa terpengaruh faktor eksternal.
Perlu dicatat bahwa besaran tunjangan dalam artikel ini mengacu pada PP Nomor 42 Tahun 2025 dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan pemerintah terbaru. Untuk informasi paling akurat dan terkini, silakan mengakses portal resmi Mahkamah Agung atau JDIH. Terima kasih sudah membaca, semoga informasi ini bermanfaat.
Pertanyaan Umum Seputar Gaji Hakim 2026
Benar. Kenaikan 280 persen berlaku untuk tunjangan jabatan hakim golongan junior berdasarkan PP Nomor 42 Tahun 2025. Kenaikan ini diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo pada Juni 2025 dan sudah dikonfirmasi oleh Mahkamah Agung.
Tunjangan tertinggi adalah Rp110,5 juta per bulan untuk Ketua Pengadilan Tinggi. Sementara tunjangan terendah sebesar Rp46,7 juta per bulan untuk Hakim Pratama di Pengadilan Kelas II.
PP 42/2025 sudah berlaku efektif. Berdasarkan penjelasan Wakil Ketua MA Suharto, hakim diperkirakan mulai menerima tunjangan baru pada Februari 2026 sesuai mekanisme pengajuan gaji bulanan.
Belum. PP 42/2025 hanya mengatur tunjangan hakim karier di peradilan umum, agama, dan TUN. Pengaturan honorarium hakim ad hoc (tipikor, perikanan, HAM) masih dalam proses tersendiri.
Selain tunjangan jabatan, hakim juga menerima gaji pokok sesuai golongan PNS, tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan beras, dan tunjangan kemahalan berdasarkan zona kerja.
Dasar hukumnya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2025. Regulasi ini merupakan perubahan dari PP Nomor 94 Tahun 2012 yang terakhir diperbarui melalui PP Nomor 44 Tahun 2024.
Agung Budianto adalah profesional media multitalenta yang saat ini berperan sebagai Engagement Editor, Reporter, dan Penulis. Dengan kemampuan yang komprehensif dalam jurnalistik digital dan content engagement, Ardan membawa perspektif unik dalam setiap konten yang dihasilkannya.