Apakah gaji PNS naik di Januari 2026?Memasuki awal tahun 2026, kabar mengenai gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali menjadi perbincangan hangat di kalangan Aparatur Sipil Negara. Banyak ASN yang bertanya-tanya apakah tahun ini akan ada kenaikan gaji atau tidak.
Pertanyaan tersebut akhirnya terjawab setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan pernyataan resmi. Kabar yang beredar menyebutkan bahwa tabel gaji PNS 2026 masih mengacu pada regulasi sebelumnya, setidaknya untuk triwulan pertama tahun ini.
Lantas, berapa besaran gaji PNS di Januari 2026? Mengapa keputusan kenaikan gaji ditunda?
Artikel ini akan membahas secara lengkap mulai dari penjelasan Menkeu, tabel gaji per golongan, hingga skenario yang mungkin terjadi di triwulan II 2026.
Disclaimer: Informasi dalam artikel ini disusun berdasarkan pernyataan resmi Kementerian Keuangan dan regulasi yang berlaku hingga Januari 2026. Kebijakan gaji PNS dapat berubah sewaktu-waktu sesuai keputusan pemerintah. Untuk informasi terbaru, selalu pantau pengumuman resmi dari instansi terkait.
Pernyataan Resmi Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah memberikan klarifikasi terkait status gaji PNS di tahun 2026. Dalam pernyataannya, Menkeu menegaskan bahwa belum ada keputusan final mengenai kenaikan gaji PNS untuk tahun 2026.
Beberapa poin penting dari pernyataan Menkeu Purbaya:
- Pemerintah masih menunggu hasil evaluasi kondisi keuangan negara selama kuartal pertama (triwulan I) 2026
- Keputusan terkait penyesuaian gaji baru akan dibahas setelah Maret 2026
- Langkah ini diambil untuk memastikan stabilitas fiskal negara tetap terjaga
- Jika kondisi ekonomi membaik, pembahasan kenaikan gaji ASN—termasuk PNS, TNI, dan Polri—akan segera dilakukan
“Kami perlu melihat dulu bagaimana perkembangan ekonomi di triwulan pertama. Setelah itu, baru kami bisa mengambil keputusan yang tepat,” demikian inti pernyataan Menkeu Purbaya.
Artinya, untuk sementara waktu gaji pokok PNS 2026 masih mengikuti ketentuan dalam PP Nomor 5 Tahun 2024, yaitu setelah kenaikan 8% yang diberlakukan sejak tahun 2024 lalu.
Mengapa Kenaikan Gaji PNS 2026 Ditunda?
Penundaan keputusan kenaikan gaji PNS bukan tanpa alasan. Setidaknya ada beberapa faktor yang melatarbelakangi kebijakan ini:
1. Prinsip Kehati-hatian Fiskal
Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil tidak membebani anggaran negara secara berlebihan. Kenaikan gaji ASN membutuhkan alokasi dana yang sangat besar dalam APBN.
2. Evaluasi Kondisi Ekonomi
Triwulan pertama 2026 dijadikan periode evaluasi untuk melihat bagaimana kondisi perekonomian nasional. Indikator seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan penerimaan negara menjadi bahan pertimbangan utama.
3. Efisiensi Anggaran
Program efisiensi anggaran yang tengah dijalankan pemerintah turut mempengaruhi keputusan ini. Prioritas belanja negara perlu disesuaikan dengan kondisi riil di lapangan.
4. Menunggu Realisasi Penerimaan Negara
Pemerintah ingin memastikan bahwa penerimaan negara di awal tahun berjalan sesuai target sebelum mengambil keputusan yang berdampak besar pada pengeluaran.
Kondisi Fiskal Negara Jadi Pertimbangan Utama
Stabilitas fiskal menjadi kata kunci dalam penundaan keputusan kenaikan gaji PNS 2026. Berikut gambaran kondisi yang menjadi pertimbangan pemerintah:
| Aspek | Kondisi | Dampak pada Kebijakan Gaji |
|---|---|---|
| Pertumbuhan Ekonomi | Masih dalam evaluasi Q1 2026 | Menentukan ruang fiskal untuk kenaikan gaji |
| Penerimaan Pajak | Target perlu tercapai | Sumber utama pendanaan belanja pegawai |
| Defisit Anggaran | Harus tetap terkendali | Pembatasan penambahan belanja rutin |
| Inflasi | Perlu dijaga stabil | Pertimbangan daya beli ASN |
| Program Prioritas | Sesuai Perpres 79/2025 | Alokasi anggaran harus seimbang |
Meskipun wacana kenaikan gaji sudah masuk dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah, implementasinya tetap bergantung pada kesiapan fiskal negara.
Tabel Gaji PNS 2026 Berdasarkan Regulasi Berlaku
Selama belum ada peraturan baru, gaji pokok PNS 2026 masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024. Berikut tabel gaji PNS yang berlaku untuk triwulan I tahun 2026:
Gaji Pokok PNS Golongan I (Juru)
| Golongan | Masa Kerja 0 Tahun | Masa Kerja 10 Tahun | Masa Kerja 20 Tahun | Masa Kerja 26 Tahun |
|---|---|---|---|---|
| I/a | Rp1.685.700 | Rp1.945.000 | Rp2.244.200 | Rp2.449.500 |
| I/b | Rp1.840.800 | Rp2.124.000 | Rp2.451.000 | Rp2.675.000 |
| I/c | Rp1.918.700 | Rp2.213.900 | Rp2.554.700 | Rp2.788.200 |
| I/d | Rp1.999.900 | Rp2.307.600 | Rp2.662.800 | Rp2.906.100 |
Gaji Pokok PNS Golongan II (Pengatur)
| Golongan | Masa Kerja 0 Tahun | Masa Kerja 10 Tahun | Masa Kerja 20 Tahun | Masa Kerja 26 Tahun |
|---|---|---|---|---|
| II/a | Rp2.184.000 | Rp2.575.600 | Rp3.037.200 | Rp3.331.000 |
| II/b | Rp2.385.000 | Rp2.812.500 | Rp3.316.700 | Rp3.637.500 |
| II/c | Rp2.485.900 | Rp2.931.500 | Rp3.457.000 | Rp3.791.400 |
| II/d | Rp2.591.100 | Rp3.055.500 | Rp3.603.300 | Rp3.951.800 |
Gaji Pokok PNS Golongan III (Penata)
| Golongan | Masa Kerja 0 Tahun | Masa Kerja 10 Tahun | Masa Kerja 20 Tahun | Masa Kerja 26 Tahun |
|---|---|---|---|---|
| III/a | Rp2.785.700 | Rp3.312.900 | Rp3.939.700 | Rp4.338.600 |
| III/b | Rp2.903.600 | Rp3.453.200 | Rp4.106.500 | Rp4.522.200 |
| III/c | Rp3.026.400 | Rp3.599.300 | Rp4.280.200 | Rp4.713.400 |
| III/d | Rp3.154.400 | Rp3.751.600 | Rp4.461.300 | Rp4.912.700 |
Gaji Pokok PNS Golongan IV (Pembina)
| Golongan | Masa Kerja 0 Tahun | Masa Kerja 10 Tahun | Masa Kerja 20 Tahun | Masa Kerja 26 Tahun |
|---|---|---|---|---|
| IV/a | Rp3.287.800 | Rp3.910.200 | Rp4.649.800 | Rp5.120.300 |
| IV/b | Rp3.426.900 | Rp4.075.700 | Rp4.846.600 | Rp5.337.000 |
| IV/c | Rp3.571.900 | Rp4.248.100 | Rp5.051.600 | Rp5.562.800 |
| IV/d | Rp3.723.000 | Rp4.427.800 | Rp5.265.200 | Rp5.798.100 |
| IV/e | Rp3.880.400 | Rp4.614.900 | Rp5.487.700 | Rp6.043.000 |
Catatan: Besaran gaji di atas merupakan gaji pokok sebelum ditambah tunjangan dan sebelum dipotong iuran wajib.
Rincian Gaji PNS Per Golongan dan Masa Kerja
Untuk memahami lebih jelas mengenai struktur gaji PNS, berikut penjelasan tentang klasifikasi golongan:
Klasifikasi Golongan PNS
| Golongan | Sebutan | Pendidikan Minimal | Jabatan |
|---|---|---|---|
| Golongan I | Juru | SD/SMP | Juru Muda – Juru Tingkat I |
| Golongan II | Pengatur | SMA/D1/D2/D3 | Pengatur Muda – Pengatur Tingkat I |
| Golongan III | Penata | S1/D4 | Penata Muda – Penata Tingkat I |
| Golongan IV | Pembina | S1/S2/S3 | Pembina – Pembina Utama |
Faktor yang Mempengaruhi Besaran Gaji
Selain golongan, ada beberapa faktor yang menentukan besaran gaji PNS:
- Masa Kerja Golongan (MKG) — Semakin lama masa kerja, semakin tinggi gaji pokok dalam golongan yang sama
- Kenaikan Pangkat — Perpindahan ke golongan lebih tinggi otomatis menaikkan gaji pokok
- Jenis Jabatan — Jabatan struktural, fungsional, atau pelaksana mempengaruhi tunjangan
- Lokasi Penempatan — Daerah terpencil biasanya mendapat tunjangan tambahan
- Kinerja — Mempengaruhi besaran tunjangan kinerja yang diterima
Komponen Penghasilan PNS Selain Gaji Pokok
Penghasilan bulanan PNS tidak hanya terdiri dari gaji pokok. Terdapat berbagai komponen tambahan yang membuat total take home pay lebih besar:
Tunjangan yang Diterima PNS
| Jenis Tunjangan | Keterangan | Besaran |
|---|---|---|
| Tunjangan Suami/Istri | Untuk PNS yang sudah menikah | 5% dari gaji pokok |
| Tunjangan Anak | Maksimal 2 anak, usia di bawah 21 tahun | 2% per anak dari gaji pokok |
| Tunjangan Pangan | Bantuan biaya makan | Sesuai ketentuan per daerah |
| Tunjangan Jabatan Struktural | Untuk pejabat struktural | Rp360.000 – Rp5.500.000 |
| Tunjangan Jabatan Fungsional | Untuk pejabat fungsional | Sesuai jenis jabatan |
| Tunjangan Kinerja (Tukin) | Berdasarkan capaian kinerja | Bervariasi per instansi |
| Tunjangan Umum | Untuk PNS tanpa jabatan struktural/fungsional | Rp180.000 – Rp245.000 |
Potongan Penghasilan PNS
Di sisi lain, ada beberapa potongan wajib yang mengurangi penghasilan:
- Iuran BPJS Kesehatan — 5% dari gaji (1% ditanggung PNS, 4% pemerintah)
- Iuran Taspen — 4,75% dari gaji pokok
- Pajak Penghasilan (PPh 21) — Sesuai tarif progresif
- Iuran Koperasi — Jika menjadi anggota (bersifat sukarela)
Simulasi Perhitungan Take Home Pay
Sebagai gambaran, berikut simulasi penghasilan PNS Golongan III/a dengan masa kerja 5 tahun:
| Simulasi Penghasilan PNS Gol. III/a (MKG 5 Tahun) | |
|---|---|
| Gaji Pokok | Rp3.045.000 |
| Tunjangan Suami/Istri (5%) | Rp152.250 |
| Tunjangan Anak 2 orang (4%) | Rp121.800 |
| Tunjangan Pangan | Rp450.000 |
| Tunjangan Kinerja (estimasi) | Rp3.500.000 |
| Total Penghasilan Kotor | Rp7.269.050 |
| Potongan BPJS (1%) | -Rp30.450 |
| Potongan Taspen (4,75%) | -Rp144.637 |
| Potongan PPh 21 (estimasi) | -Rp150.000 |
| Take Home Pay (Estimasi) | Rp6.943.963 |
Catatan: Besaran tunjangan kinerja sangat bervariasi tergantung instansi dan daerah penempatan. Simulasi di atas hanya sebagai gambaran umum.
Skenario Kenaikan Gaji di Triwulan II 2026
Berdasarkan pernyataan Menkeu Purbaya, ada beberapa kemungkinan skenario yang bisa terjadi setelah evaluasi triwulan I 2026:
Skenario 1: Ekonomi Membaik — Kenaikan Gaji Disetujui
Jika kondisi ekonomi dan fiskal negara menunjukkan perkembangan positif selama Januari-Maret 2026, pemerintah kemungkinan besar akan:
- Membahas kenaikan gaji ASN di triwulan II
- Menerbitkan Peraturan Pemerintah baru tentang gaji PNS
- Memberlakukan kenaikan gaji mulai pertengahan 2026
- Memberikan rapel untuk bulan-bulan sebelumnya (kemungkinan)
Skenario 2: Kondisi Fiskal Belum Stabil — Keputusan Ditunda Lagi
Apabila evaluasi menunjukkan bahwa kondisi fiskal belum memungkinkan, maka:
- Pembahasan kenaikan gaji ditunda ke triwulan III atau IV
- Gaji PNS tetap mengacu pada PP No. 5 Tahun 2024
- Pemerintah mungkin memberikan kompensasi dalam bentuk lain (THR, tunjangan tambahan)
Timeline Kemungkinan Kenaikan Gaji PNS 2026
| Periode | Kegiatan | Status |
|---|---|---|
| Januari – Maret 2026 | Evaluasi kondisi fiskal negara | Sedang berjalan |
| April 2026 | Pembahasan hasil evaluasi | Menunggu |
| Mei – Juni 2026 | Penyusunan regulasi baru (jika disetujui) | Menunggu |
| Juli 2026 | Kemungkinan pemberlakuan gaji baru | Menunggu |
FAQ: Pertanyaan Umum Seputar Gaji PNS 2026
Penutup
Nah, itulah informasi lengkap mengenai tabel gaji PNS 2026 yang masih berlaku untuk triwulan pertama tahun ini, ya. Meskipun belum ada kenaikan di awal tahun, ASN tetap perlu optimis karena pemerintah masih membuka peluang penyesuaian gaji setelah evaluasi kondisi fiskal selesai, lho. Semoga kabar baik segera datang di triwulan II nanti, nih!
Rosatyani Puspita adalah jurnalis berpengalaman yang saat ini berkarier sebagai Editor, Reporter, dan Penulis di dua platform media digital terkemuka Indonesiadi banjoo.id. Dengan dedikasi tinggi terhadap jurnalisme berkualitas dan integritas editorial, Rosatyani konsisten menghadirkan konten yang akurat, berimbang, dan berdampak bagi masyarakat.
