Beranda » Nasional » RESMI! Tabel Gaji PNS Januari 2026 Masih Sama, Menkeu Purbaya Jelaskan Alasannya

RESMI! Tabel Gaji PNS Januari 2026 Masih Sama, Menkeu Purbaya Jelaskan Alasannya

Apakah gaji PNS naik di Januari 2026?Memasuki awal tahun 2026, kabar mengenai gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali menjadi perbincangan hangat di kalangan Aparatur Sipil Negara. Banyak ASN yang bertanya-tanya apakah tahun ini akan ada kenaikan gaji atau tidak.

Pertanyaan tersebut akhirnya terjawab setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan pernyataan resmi. Kabar yang beredar menyebutkan bahwa tabel gaji PNS 2026 masih mengacu pada regulasi sebelumnya, setidaknya untuk triwulan pertama tahun ini.

Lantas, berapa besaran gaji PNS di Januari 2026? Mengapa keputusan kenaikan gaji ditunda?

Artikel ini akan membahas secara lengkap mulai dari penjelasan Menkeu, tabel gaji per golongan, hingga skenario yang mungkin terjadi di triwulan II 2026.

Disclaimer: Informasi dalam artikel ini disusun berdasarkan pernyataan resmi Kementerian Keuangan dan regulasi yang berlaku hingga Januari 2026. Kebijakan gaji PNS dapat berubah sewaktu-waktu sesuai keputusan pemerintah. Untuk informasi terbaru, selalu pantau pengumuman resmi dari instansi terkait.

Pernyataan Resmi Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah memberikan klarifikasi terkait status gaji PNS di tahun 2026. Dalam pernyataannya, Menkeu menegaskan bahwa belum ada keputusan final mengenai kenaikan gaji PNS untuk tahun 2026.

Beberapa poin penting dari pernyataan Menkeu Purbaya:

  • Pemerintah masih menunggu hasil evaluasi kondisi keuangan negara selama kuartal pertama (triwulan I) 2026
  • Keputusan terkait penyesuaian gaji baru akan dibahas setelah Maret 2026
  • Langkah ini diambil untuk memastikan stabilitas fiskal negara tetap terjaga
  • Jika kondisi ekonomi membaik, pembahasan kenaikan gaji ASN—termasuk PNS, TNI, dan Polri—akan segera dilakukan

“Kami perlu melihat dulu bagaimana perkembangan ekonomi di triwulan pertama. Setelah itu, baru kami bisa mengambil keputusan yang tepat,” demikian inti pernyataan Menkeu Purbaya.

Artinya, untuk sementara waktu gaji pokok PNS 2026 masih mengikuti ketentuan dalam PP Nomor 5 Tahun 2024, yaitu setelah kenaikan 8% yang diberlakukan sejak tahun 2024 lalu.

Baca Juga:  Gaji PNS 2026 Naik atau Tidak? Cek Tabel Resmi dan Jadwal Cairnya di Sini

Mengapa Kenaikan Gaji PNS 2026 Ditunda?

Penundaan keputusan kenaikan gaji PNS bukan tanpa alasan. Setidaknya ada beberapa faktor yang melatarbelakangi kebijakan ini:

1. Prinsip Kehati-hatian Fiskal

Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil tidak membebani anggaran negara secara berlebihan. Kenaikan gaji ASN membutuhkan alokasi dana yang sangat besar dalam APBN.

2. Evaluasi Kondisi Ekonomi

Triwulan pertama 2026 dijadikan periode evaluasi untuk melihat bagaimana kondisi perekonomian nasional. Indikator seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan penerimaan negara menjadi bahan pertimbangan utama.

3. Efisiensi Anggaran

Program efisiensi anggaran yang tengah dijalankan pemerintah turut mempengaruhi keputusan ini. Prioritas belanja negara perlu disesuaikan dengan kondisi riil di lapangan.

4. Menunggu Realisasi Penerimaan Negara

Pemerintah ingin memastikan bahwa penerimaan negara di awal tahun berjalan sesuai target sebelum mengambil keputusan yang berdampak besar pada pengeluaran.

Kondisi Fiskal Negara Jadi Pertimbangan Utama

Stabilitas fiskal menjadi kata kunci dalam penundaan keputusan kenaikan gaji PNS 2026. Berikut gambaran kondisi yang menjadi pertimbangan pemerintah:

Aspek Kondisi Dampak pada Kebijakan Gaji
Pertumbuhan Ekonomi Masih dalam evaluasi Q1 2026 Menentukan ruang fiskal untuk kenaikan gaji
Penerimaan Pajak Target perlu tercapai Sumber utama pendanaan belanja pegawai
Defisit Anggaran Harus tetap terkendali Pembatasan penambahan belanja rutin
Inflasi Perlu dijaga stabil Pertimbangan daya beli ASN
Program Prioritas Sesuai Perpres 79/2025 Alokasi anggaran harus seimbang

Meskipun wacana kenaikan gaji sudah masuk dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah, implementasinya tetap bergantung pada kesiapan fiskal negara.

Tabel Gaji PNS 2026 Berdasarkan Regulasi Berlaku

Selama belum ada peraturan baru, gaji pokok PNS 2026 masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024. Berikut tabel gaji PNS yang berlaku untuk triwulan I tahun 2026:

Gaji Pokok PNS Golongan I (Juru)

Golongan Masa Kerja 0 Tahun Masa Kerja 10 Tahun Masa Kerja 20 Tahun Masa Kerja 26 Tahun
I/a Rp1.685.700 Rp1.945.000 Rp2.244.200 Rp2.449.500
I/b Rp1.840.800 Rp2.124.000 Rp2.451.000 Rp2.675.000
I/c Rp1.918.700 Rp2.213.900 Rp2.554.700 Rp2.788.200
I/d Rp1.999.900 Rp2.307.600 Rp2.662.800 Rp2.906.100

Gaji Pokok PNS Golongan II (Pengatur)

Golongan Masa Kerja 0 Tahun Masa Kerja 10 Tahun Masa Kerja 20 Tahun Masa Kerja 26 Tahun
II/a Rp2.184.000 Rp2.575.600 Rp3.037.200 Rp3.331.000
II/b Rp2.385.000 Rp2.812.500 Rp3.316.700 Rp3.637.500
II/c Rp2.485.900 Rp2.931.500 Rp3.457.000 Rp3.791.400
II/d Rp2.591.100 Rp3.055.500 Rp3.603.300 Rp3.951.800

Gaji Pokok PNS Golongan III (Penata)

Golongan Masa Kerja 0 Tahun Masa Kerja 10 Tahun Masa Kerja 20 Tahun Masa Kerja 26 Tahun
III/a Rp2.785.700 Rp3.312.900 Rp3.939.700 Rp4.338.600
III/b Rp2.903.600 Rp3.453.200 Rp4.106.500 Rp4.522.200
III/c Rp3.026.400 Rp3.599.300 Rp4.280.200 Rp4.713.400
III/d Rp3.154.400 Rp3.751.600 Rp4.461.300 Rp4.912.700

Gaji Pokok PNS Golongan IV (Pembina)

Golongan Masa Kerja 0 Tahun Masa Kerja 10 Tahun Masa Kerja 20 Tahun Masa Kerja 26 Tahun
IV/a Rp3.287.800 Rp3.910.200 Rp4.649.800 Rp5.120.300
IV/b Rp3.426.900 Rp4.075.700 Rp4.846.600 Rp5.337.000
IV/c Rp3.571.900 Rp4.248.100 Rp5.051.600 Rp5.562.800
IV/d Rp3.723.000 Rp4.427.800 Rp5.265.200 Rp5.798.100
IV/e Rp3.880.400 Rp4.614.900 Rp5.487.700 Rp6.043.000
Baca Juga:  UMP 2026 Diumumkan Menaker 21 November, Ini Prediksi Kenaikan Gaji dari Rp1,9 Juta ke Rp3,3 Juta

Catatan: Besaran gaji di atas merupakan gaji pokok sebelum ditambah tunjangan dan sebelum dipotong iuran wajib.

Rincian Gaji PNS Per Golongan dan Masa Kerja

Untuk memahami lebih jelas mengenai struktur gaji PNS, berikut penjelasan tentang klasifikasi golongan:

Klasifikasi Golongan PNS

Golongan Sebutan Pendidikan Minimal Jabatan
Golongan I Juru SD/SMP Juru Muda – Juru Tingkat I
Golongan II Pengatur SMA/D1/D2/D3 Pengatur Muda – Pengatur Tingkat I
Golongan III Penata S1/D4 Penata Muda – Penata Tingkat I
Golongan IV Pembina S1/S2/S3 Pembina – Pembina Utama

Faktor yang Mempengaruhi Besaran Gaji

Selain golongan, ada beberapa faktor yang menentukan besaran gaji PNS:

  1. Masa Kerja Golongan (MKG) — Semakin lama masa kerja, semakin tinggi gaji pokok dalam golongan yang sama
  2. Kenaikan Pangkat — Perpindahan ke golongan lebih tinggi otomatis menaikkan gaji pokok
  3. Jenis Jabatan — Jabatan struktural, fungsional, atau pelaksana mempengaruhi tunjangan
  4. Lokasi Penempatan — Daerah terpencil biasanya mendapat tunjangan tambahan
  5. Kinerja — Mempengaruhi besaran tunjangan kinerja yang diterima

Komponen Penghasilan PNS Selain Gaji Pokok

Penghasilan bulanan PNS tidak hanya terdiri dari gaji pokok. Terdapat berbagai komponen tambahan yang membuat total take home pay lebih besar:

Tunjangan yang Diterima PNS

Jenis Tunjangan Keterangan Besaran
Tunjangan Suami/Istri Untuk PNS yang sudah menikah 5% dari gaji pokok
Tunjangan Anak Maksimal 2 anak, usia di bawah 21 tahun 2% per anak dari gaji pokok
Tunjangan Pangan Bantuan biaya makan Sesuai ketentuan per daerah
Tunjangan Jabatan Struktural Untuk pejabat struktural Rp360.000 – Rp5.500.000
Tunjangan Jabatan Fungsional Untuk pejabat fungsional Sesuai jenis jabatan
Tunjangan Kinerja (Tukin) Berdasarkan capaian kinerja Bervariasi per instansi
Tunjangan Umum Untuk PNS tanpa jabatan struktural/fungsional Rp180.000 – Rp245.000

Potongan Penghasilan PNS

Di sisi lain, ada beberapa potongan wajib yang mengurangi penghasilan:

  • Iuran BPJS Kesehatan — 5% dari gaji (1% ditanggung PNS, 4% pemerintah)
  • Iuran Taspen — 4,75% dari gaji pokok
  • Pajak Penghasilan (PPh 21) — Sesuai tarif progresif
  • Iuran Koperasi — Jika menjadi anggota (bersifat sukarela)

Simulasi Perhitungan Take Home Pay

Sebagai gambaran, berikut simulasi penghasilan PNS Golongan III/a dengan masa kerja 5 tahun:

Simulasi Penghasilan PNS Gol. III/a (MKG 5 Tahun)
Gaji Pokok Rp3.045.000
Tunjangan Suami/Istri (5%) Rp152.250
Tunjangan Anak 2 orang (4%) Rp121.800
Tunjangan Pangan Rp450.000
Tunjangan Kinerja (estimasi) Rp3.500.000
Total Penghasilan Kotor Rp7.269.050
Potongan BPJS (1%) -Rp30.450
Potongan Taspen (4,75%) -Rp144.637
Potongan PPh 21 (estimasi) -Rp150.000
Take Home Pay (Estimasi) Rp6.943.963

Catatan: Besaran tunjangan kinerja sangat bervariasi tergantung instansi dan daerah penempatan. Simulasi di atas hanya sebagai gambaran umum.

Skenario Kenaikan Gaji di Triwulan II 2026

Berdasarkan pernyataan Menkeu Purbaya, ada beberapa kemungkinan skenario yang bisa terjadi setelah evaluasi triwulan I 2026:

Skenario 1: Ekonomi Membaik — Kenaikan Gaji Disetujui

Jika kondisi ekonomi dan fiskal negara menunjukkan perkembangan positif selama Januari-Maret 2026, pemerintah kemungkinan besar akan:

  • Membahas kenaikan gaji ASN di triwulan II
  • Menerbitkan Peraturan Pemerintah baru tentang gaji PNS
  • Memberlakukan kenaikan gaji mulai pertengahan 2026
  • Memberikan rapel untuk bulan-bulan sebelumnya (kemungkinan)
Baca Juga:  Ini Cara Efektif Hadapi Ujian CAT CPNS 2026 Tanpa Burnout

Skenario 2: Kondisi Fiskal Belum Stabil — Keputusan Ditunda Lagi

Apabila evaluasi menunjukkan bahwa kondisi fiskal belum memungkinkan, maka:

  • Pembahasan kenaikan gaji ditunda ke triwulan III atau IV
  • Gaji PNS tetap mengacu pada PP No. 5 Tahun 2024
  • Pemerintah mungkin memberikan kompensasi dalam bentuk lain (THR, tunjangan tambahan)

Timeline Kemungkinan Kenaikan Gaji PNS 2026

Periode Kegiatan Status
Januari – Maret 2026 Evaluasi kondisi fiskal negara Sedang berjalan
April 2026 Pembahasan hasil evaluasi Menunggu
Mei – Juni 2026 Penyusunan regulasi baru (jika disetujui) Menunggu
Juli 2026 Kemungkinan pemberlakuan gaji baru Menunggu

FAQ: Pertanyaan Umum Seputar Gaji PNS 2026

Apakah gaji PNS naik di Januari 2026?
Tidak. Berdasarkan pernyataan Menkeu Purbaya, gaji PNS di Januari 2026 masih sama dengan tahun sebelumnya. Keputusan mengenai kenaikan gaji baru akan diambil setelah evaluasi triwulan I 2026.
Regulasi apa yang mengatur gaji PNS 2026 saat ini?
Gaji PNS 2026 masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024, yang merupakan regulasi setelah kenaikan 8% di tahun 2024.
Kapan keputusan kenaikan gaji PNS akan diumumkan?
Pemerintah akan mengumumkan keputusan setelah evaluasi kondisi fiskal di triwulan I 2026, kemungkinan pada April 2026 atau setelahnya.
Apakah tunjangan PNS juga tetap sama?
Ya, selama belum ada regulasi baru, komponen tunjangan PNS juga tetap mengikuti ketentuan yang berlaku sebelumnya.
Bagaimana dengan gaji TNI dan Polri?
Kebijakan gaji TNI dan Polri juga dalam kondisi yang sama — menunggu hasil evaluasi fiskal triwulan I 2026 sebelum ada keputusan tentang penyesuaian.
Apakah akan ada rapel jika gaji naik di pertengahan tahun?
Hal ini belum dapat dipastikan. Pemberian rapel tergantung pada kebijakan pemerintah saat menerbitkan regulasi baru nantinya.
Apa yang bisa dilakukan ASN selama menunggu keputusan?
Tetap fokus pada tugas dan kinerja, serta memantau informasi resmi dari Kementerian Keuangan dan BKN untuk update terbaru mengenai kebijakan gaji.

Penutup

Nah, itulah informasi lengkap mengenai tabel gaji PNS 2026 yang masih berlaku untuk triwulan pertama tahun ini, ya. Meskipun belum ada kenaikan di awal tahun, ASN tetap perlu optimis karena pemerintah masih membuka peluang penyesuaian gaji setelah evaluasi kondisi fiskal selesai, lho. Semoga kabar baik segera datang di triwulan II nanti, nih!

Rosatyani Puspita
Jurnalis

Rosatyani Puspita adalah jurnalis berpengalaman yang saat ini berkarier sebagai Editor, Reporter, dan Penulis di dua platform media digital terkemuka Indonesiadi banjoo.id. Dengan dedikasi tinggi terhadap jurnalisme berkualitas dan integritas editorial, Rosatyani konsisten menghadirkan konten yang akurat, berimbang, dan berdampak bagi masyarakat.