Bank Indonesia kembali membuka layanan penukaran uang baru menjelang Lebaran 2026. Program ini dilakukan melalui layanan Kas Keliling yang sudah menjadi andalan BI dalam menyalurkan uang rupiah ke berbagai daerah. Tahun ini, cakupan layanan diperluas dengan melibatkan sejumlah bank umum. Tujuannya jelas: mempermudah masyarakat mendapatkan uang tunai layak edar sesuai kebutuhan saat Hari Raya tiba.
Layanan ini sangat ditunggu-tunggu, terutama oleh mereka yang ingin menyambut Lebaran dengan uang baru yang rapi dan layak edar. Program ini juga menjadi solusi bagi warga yang tinggal di daerah terpencil atau tidak dekat dengan kantor BI. Dengan adanya kerja sama dengan bank-bank besar, distribusi uang baru bisa dilakukan lebih merata dan efisien.
Cara Daftar Penukaran Uang Baru 2026
Pendaftaran untuk mengikuti layanan penukaran uang baru ini dilakukan secara daring atau online. Prosesnya cukup mudah, asalkan mengikuti langkah-langkah yang telah ditentukan. Berikut ini panduan lengkapnya agar tidak bingung saat mendaftar.
1. Akses Situs Resmi BI
Langkah pertama adalah mengunjungi situs resmi Bank Indonesia di pintar.bi.go.id. Situs ini merupakan portal utama untuk berbagai layanan BI, termasuk penukaran uang baru.
2. Pilih Menu Penukaran Uang
Setelah membuka situs, cari dan klik menu “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling”. Menu ini akan membawa ke halaman pendaftaran khusus untuk layanan penukaran uang baru.
3. Tentukan Lokasi dan Jadwal
Pada tahap ini, pengguna diminta memilih provinsi dan lokasi penukaran yang paling dekat dengan domisili. Setelah itu, pilih jadwal yang tersedia sesuai dengan waktu yang diinginkan.
4. Isi Data Diri
Data yang perlu diisi meliputi NIK, nama lengkap, nomor telepon aktif, dan alamat email. Semua informasi ini harus sesuai dengan data pada KTP agar tidak terjadi kendala saat verifikasi.
5. Tentukan Jumlah Pecahan Uang
Setiap orang memiliki batas maksimal penukaran. Pada program SERAMBI 2026, batasnya adalah Rp5.300.000 per orang. Pengguna bisa memilih pecahan uang mulai dari Rp1.000 hingga Rp50.000 sesuai kebutuhan.
6. Unduh Bukti Pemesanan
Setelah semua data terisi dan dikirim, sistem akan menghasilkan bukti pemesanan. Bukti ini harus diunduh dan disimpan baik-baik karena akan digunakan saat pengambilan uang di lokasi.
7. Datang ke Lokasi Sesuai Jadwal
Langkah terakhir adalah datang ke lokasi penukaran sesuai jadwal yang telah dipilih. Bawa KTP asli dan bukti pemesanan untuk diverifikasi oleh petugas.
Syarat dan Ketentuan Penukaran Uang Baru
Sebelum mendaftar, penting untuk memahami syarat dan ketentuan yang berlaku. Hal ini agar proses penukaran berjalan lancar dan tidak ada kendala di lapangan.
Batas Nominal Penukaran
Setiap individu hanya boleh menukar uang hingga maksimal Rp5.300.000. Pembatasan ini bertujuan untuk memastikan distribusi uang baru bisa merata ke lebih banyak orang.
Rincian Pecahan Uang
Berikut adalah rincian batas maksimal penukaran untuk setiap pecahan uang:
| Pecahan Uang | Maksimal Lembar |
|---|---|
| Rp50.000 | 50 lembar |
| Rp20.000 | 50 lembar |
| Rp10.000 | 100 lembar |
| Rp5.000 | 100 lembar |
| Rp2.000 | 100 lembar |
| Rp1.000 | 100 lembar |
Kondisi Uang yang Ditukarkan
Uang lama yang ingin ditukarkan harus dalam kondisi layak edar. Artinya, tidak sobek parah, tidak rusak berat, dan masih bisa dibaca nominalnya. Selain itu, uang harus disusun rapi untuk mempermudah proses pemeriksaan oleh petugas.
Keuntungan Menggunakan Layanan Resmi BI
Layanan penukaran uang baru ini tidak dikenakan biaya tambahan. Artinya, setiap orang yang menukarkan uang senilai Rp100.000 akan mendapatkan uang baru senilai sama, tanpa potongan.
Selain itu, layanan ini juga lebih aman karena menggunakan sistem terintegrasi dan pengawasan ketat. Masyarakat tidak perlu khawatir soal keaslian uang yang diterima karena semua uang baru disalurkan langsung dari BI.
Tips Menghindari Penipuan
Menjelang Lebaran, banyak pihak tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan antusiasme masyarakat untuk mendapatkan uang baru. Untuk menghindari penipuan, pastikan hanya menggunakan situs resmi BI dan tidak percaya pada pihak ketiga yang menjanjikan penukaran uang di luar jalur resmi.
Disclaimer
Informasi yang disajikan dalam artikel ini bersifat valid berdasarkan data yang tersedia hingga April 2025. Jadwal, syarat, dan ketentuan layanan penukaran uang baru bisa berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan Bank Indonesia. Disarankan untuk selalu mengakses situs resmi BI agar mendapatkan informasi terbaru.
Program penukaran uang baru menjelang Lebaran 2026 ini merupakan upaya BI dalam mendukung stabilitas ekonomi dan memastikan masyarakat memiliki akses terhadap uang tunai yang layak edar. Dengan sistem yang transparan dan terintegrasi, layanan ini diharapkan bisa memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Rosatyani Puspita adalah jurnalis berpengalaman yang saat ini berkarier sebagai Editor, Reporter, dan Penulis di dua platform media digital terkemuka Indonesiadi banjoo.id. Dengan dedikasi tinggi terhadap jurnalisme berkualitas dan integritas editorial, Rosatyani konsisten menghadirkan konten yang akurat, berimbang, dan berdampak bagi masyarakat.
