Beranda » Nasional » Cara Mudah Hitung THR Prorata Sebelum Setahun Bekerja, Simak Aturannya!

Cara Mudah Hitung THR Prorata Sebelum Setahun Bekerja, Simak Aturannya!

Ilustrasi THR. Foto: noslip.id

Menjelang Lebaran 2026, banyak karyawan baru mulai memperhitungkan haknya atas THR. Bagi yang belum genap setahun bekerja, THR tetap bisa dinikmati, meski jumlahnya tidak penuh. THR prorata jadi solusi bagi mereka yang belum memenuhi masa kerja satu tahun penuh. Besaran THR ini dihitung berdasarkan proporsi waktu kerja dan total penghasilan bulanan.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Dalam pasalnya, disebutkan bahwa karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan tetap berhak mendapat THR, hanya saja jumlahnya disesuaikan dengan lama masa kerja. Jadi, semakin lama bekerja, semakin besar juga THR yang diterima.

Apa Itu THR Prorata?

THR Prorata adalah tunjangan hari raya yang diberikan kepada karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan. Tidak seperti karyawan tetap yang sudah bekerja lebih dari setahun, THR mereka dihitung secara penuh. Sementara karyawan baru hanya mendapat bagian sesuai proporsi masa kerja.

Berdasarkan Permenaker No.6 Tahun 2016 pasal 3 ayat 1, karyawan yang telah bekerja minimal satu bulan berhak atas THR. Namun, jumlahnya dihitung secara proporsional. Artinya, THR tidak langsung diberikan secara penuh, melainkan disesuaikan dengan lama waktu karyawan tersebut bergabung di perusahaan.

Cara Menghitung THR Prorata

Perhitungan THR prorata tidak rumit, asal sudah tahu komponen gaji dan masa kerja. Ada dua elemen utama yang perlu diperhatikan: gaji pokok dan tunjangan tetap. Setelah itu, tinggal dikalikan dengan proporsi masa kerja selama setahun.

Rumus dasar THR prorata adalah:

Baca Juga:  Kebijakan Pajak UMKM 0,5 Persen Resmi Ditetapkan sebagai Aturan Permanen oleh Pemerintah

(Masa Kerja ÷ 12) × (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap)

Berikut beberapa contoh perhitungan THR prorata berdasarkan masa kerja:

1. Pekerja dengan Masa Kerja 6 Bulan

Misalnya, seorang karyawan sudah bekerja selama 6 bulan. Gaji pokoknya Rp5.000.000 dan tunjangan tetap Rp1.000.000 per bulan.

  • THR Prorata = (6 ÷ 12) × (Rp5.000.000 + Rp1.000.000)
  • THR Prorata = 0,5 × Rp6.000.000 = Rp3.000.000

Jadi, karyawan tersebut berhak mendapat THR sebesar Rp3 juta.

2. Pekerja dengan Masa Kerja 9 Bulan

Jika masa kerja sudah mencapai 9 bulan, dengan komponen gaji yang sama:

  • THR Prorata = (9 ÷ 12) × (Rp5.000.000 + Rp1.000.000)
  • THR Prorata = 0,75 × Rp6.000.000 = Rp4.500.000

Maka, THR yang diterima adalah Rp4,5 juta.

Aturan THR untuk Karyawan Baru

Perhitungan THR prorata bukan semata kebijakan perusahaan, tapi sudah diatur dalam regulasi nasional. Permenaker No.6 Tahun 2016 menjadi dasar hukum THR bagi seluruh pekerja, termasuk yang baru masuk.

Syarat Menerima THR Prorata

  1. Telah bekerja minimal 1 bulan penuh di perusahaan.
  2. Masih aktif bekerja saat pencairan THR.
  3. THR diberikan sesuai agama dan hari raya masing-masing.

Waktu Pencairan THR

Menurut Kemnaker, THR wajib dibayarkan paling lambat H-7 sebelum hari raya. Jadi, baik karyawan tetap maupun prorata, harusnya mendapat THR sebelum Lebaran.

Bagi perusahaan yang terlambat membayar THR, ada konsekuensi berupa denda sebesar 5 persen dari total THR yang terlambat dibayarkan. Ini menjadi pengingat penting agar THR tidak hanya dihitung, tapi juga tepat waktu pencairannya.

Tabel Perbandingan THR Prorata Berdasarkan Masa Kerja

Berikut tabel estimasi THR prorata berdasarkan masa kerja dan komponen gaji Rp6.000.000 per bulan (gaji pokok + tunjangan tetap):

Baca Juga:  Cara Jaga Keamanan Akun GoPay Agar Saldo Tidak Dibobol, Begini Caranya
Masa Kerja Proporsi THR THR Prorata (Rp)
1 bulan 1/12 500.000
3 bulan 3/12 1.500.000
6 bulan 6/12 3.000.000
9 bulan 9/12 4.500.000
11 bulan 11/12 5.500.000

Catatan: Tabel ini hanya estimasi berdasarkan komponen gaji tetap. THR bisa berbeda jika ada komponen lain seperti bonus atau tunjangan tidak tetap.

Tips untuk Karyawan Baru

  1. Pahami komponen gaji
    Pastikan tahu apa saja yang termasuk dalam gaji pokok dan tunjangan tetap. Ini akan memudahkan dalam menghitung THR secara mandiri.

  2. Simpan bukti masa kerja
    Data kehadiran dan slip gaji bisa jadi acuan jika terjadi ketidaksesuaian THR yang diterima.

  3. Komunikasi dengan HRD
    Jika THR tidak sesuai dengan perhitungan, tanyakan langsung ke bagian HRD atau manajemen. Kadang, kesalahan bisa terjadi karena kesalahan input data.

  4. Pantau jadwal pencairan THR
    Biasanya THR cair sebelum Lebaran. Jika lebih dari H-7 dan belum cair, bisa dilaporkan ke pihak terkait.

Disclaimer

Perhitungan THR prorata di atas berdasarkan Permenaker No.6 Tahun 2016. Namun, besaran THR bisa berbeda tergantung kebijakan perusahaan dan komponen gaji yang diterima. Data dan regulasi bisa berubah sewaktu-waktu, sehingga penting untuk selalu mengacu pada sumber resmi terbaru dari Kementerian Ketenagakerjaan.

(Ilustrasi. Foto: dok MI)

Agung Budianto

Agung Budianto adalah seorang jurnalis senior yang Lahir di Jakarta pada tahun 1992, Ardhi telah mengabdikan hampir dua dekade hidupnya dalam dunia jurnalistik digital Indonesia.