Sejumlah buruh di Indonesia sempat melakukan aksi demo besar-besaran di depan Kementerian Ketenagakerjaan pada awal tahun 2024. Aksi ini dipicu oleh kebijakan pemerintah yang memotong Tunjangan Hari Raya (THR) dari upah minimum provinsi (UMP). Kebijakan tersebut menuai banyak protes karena dianggap merugikan pekerja, terutama di tengah kondisi ekonomi pasca-pandemi yang belum sepenuhnya pulih.
Isu potongan THR bukan sekadar soal angka. Ini menyentuh kesejahteraan ribuan pekerja yang mengandalkan THR sebagai bagian penting dari pendapatan menjelang Idul Fitri. Potongan yang dilakukan secara diam-diam melalui mekanisme pajak membuat banyak pihak merasa tidak diberi kejelasan. Kebijakan ini pun akhirnya memancing reaksi keras dari serikat pekerja dan aktivis ketenagakerjaan.
Latar Belakang Isu THR dan Pemotongan Pajak
Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak pekerja yang telah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. THR wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan, terutama Idul Fitri. Besaran THR biasanya setara dengan satu kali gaji pokok atau upah.
Namun, dalam beberapa tahun terakhir, isu pemotongan THR muncul terkait dengan penerapan pajak penghasilan (PPh Pasal 21). Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak memberlakukan pemotongan pajak atas THR yang melebihi ambang batas tertentu. Meski secara teknis hal ini memang sesuai regulasi perpajakan, dampaknya dirasakan langsung oleh para pekerja.
1. Dasar Hukum Pemotongan THR
Pemotongan THR berdasarkan ketentuan pajak bukanlah ilegal. Dalam Pasal 7 ayat (1) huruf i Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Tidak Teratur, THR termasuk dalam komponen penghasilan yang dapat dikenakan pajak jika nilainya melebihi Rp 1 juta per bulan selama 12 bulan berturut-turut.
2. Ambang Batas THR yang Dipotong Pajak
THR akan dikenakan pajak jika jumlahnya melebihi batas tertentu. Untuk tahun 2026, besaran THR yang tidak dikenai pajak adalah maksimal:
- Rp 1.000.000 per bulan dikalikan 12 bulan = Rp 12.000.000 per tahun.
Jika THR melebihi jumlah tersebut, maka selisihnya akan dikenai tarif progresif sesuai ketentuan perpajakan.
3. Tarif Pajak THR yang Melebihi Ambang Batas
THR yang melebihi batas bebas pajak akan dikenai tarif progresif berikut:
| Penghasilan Tahunan | Tarif Pajak |
|---|---|
| Sampai dengan Rp 60 juta | 5% |
| Di atas Rp 60 juta sampai dengan Rp 250 juta | 15% |
| Di atas Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta | 25% |
| Di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp 5 miliar | 30% |
| Di atas Rp 5 miliar | 35% |
Contoh: Seorang pekerja menerima THR sebesar Rp 15 juta. Maka, Rp 3 juta sisanya akan dikenai pajak sebesar 5%, sehingga total pajak yang harus dibayar adalah Rp 150.000.
Reaksi Buruh dan Respons Pemerintah
Aksi demo yang digelar oleh buruh di depan Kemenaker merupakan bentuk penolakan terhadap kebijakan pemotongan THR. Para demonstran menuntut transparansi dan perlindungan hak pekerja. Mereka juga meminta revisi terhadap ketentuan pajak THR agar tidak memberatkan pekerja.
1. Tuntutan Utama Demonstran
- Pembatalan pemotongan THR oleh pemerintah.
- Peninjauan ulang aturan pajak THR agar lebih pro-rakyat.
- Perlindungan upah dan tunjangan pekerja secara menyeluruh.
2. Respons Resmi dari Kemenaker
Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan bahwa THR tetap menjadi hak pekerja sesuai UU. Namun, mekanisme pemotongan pajak dilakukan oleh Dirjen Pajak, bukan Kemenaker. Kemenaker hanya bisa memberikan masukan ke lembaga terkait.
3. Pernyataan Ditjen Pajak
Dirjen Pajak menyampaikan bahwa pemotongan pajak THR dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Namun demikian, pihaknya terus mengevaluasi dampak sosial dari kebijakan tersebut.
Dampak Pemotongan THR bagi Pekerja
Bagi pekerja dengan penghasilan rendah hingga menengah, THR sering kali menjadi andalan utama menjelang Lebaran. Potongan pajak yang dilakukan secara otomatis membuat uang yang diterima berkurang, padahal pengeluaran menjelang hari raya justru meningkat.
1. Penurunan Daya Beli
THR yang dipotong pajak berdampak langsung pada daya beli pekerja. Terutama bagi mereka yang tidak memiliki tabungan cukup, THR menjadi sumber dana utama untuk membeli kebutuhan Lebaran.
2. Ketidakpuasan terhadap Kebijakan Fiskal
Banyak pekerja merasa bahwa kebijakan fiskal pemerintah cenderung mengutamakan pendapatan negara daripada kesejahteraan rakyat. Hal ini memperkuat persepsi bahwa sistem perpajakan masih kurang adil.
3. Risiko Radikalisme di Kalangan Buruh
Jika isu ini tidak segera diselesaikan dengan baik, ada risiko meningkatnya ketegangan sosial. Sentimen anti-pemerintah bisa meningkat, terutama di kalangan buruh yang merasa tertindas.
Solusi dan Rekomendasi
Menyelesaikan konflik THR bukan hanya soal menghapus pajak, tetapi juga soal keadilan dan komunikasi kebijakan yang lebih transparan.
1. Evaluasi Ulang Ketentuan Pajak THR
Pemerintah perlu merevisi ketentuan ambang batas THR yang dikenai pajak. Saat ini, batas bebas pajak masih terlalu rendah dibandingkan dengan kebutuhan hidup layak.
2. Sinkronisasi Kebijakan antara Kemenaker dan DJP
Harus ada koordinasi yang lebih intens antara Kementerian Ketenagakerjaan dan Direktorat Jenderal Pajak agar kebijakan THR tidak saling tumpang tindih dan merugikan pekerja.
3. Penyuluhan Kepada Pekerja
Banyak pekerja tidak memahami bagaimana THR mereka dipotong pajak. Penyuluhan yang tepat bisa membantu masyarakat memahami mekanisme perpajakan dan hak-hak mereka.
4. Subsidi THR untuk Golongan Rentan
Pemerintah bisa mempertimbangkan subsidi THR untuk kelompok pekerja dengan penghasilan rendah agar tidak terkena dampak pemotongan pajak.
Kesimpulan
Isu pemotongan THR oleh pemerintah mencerminkan ketegangan antara kebijakan fiskal dan perlindungan sosial. Meskipun secara hukum pemotongan ini sah, dampaknya sangat dirasakan oleh pekerja, terutama di masa-masa sulit seperti menjelang hari raya. Aksi demo buruh adalah panggilan untuk keadilan dan dialog yang lebih terbuka.
Solusi terbaik adalah melalui kolaborasi lintas instansi dan kebijakan yang lebih manusiawi. THR seharusnya tetap menjadi simbol penghargaan atas kerja keras selama setahun, bukan beban tambahan menjelang momen bahagia.
Disclaimer: Data dan ketentuan dalam artikel ini berlaku hingga tahun 2026 dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan pemerintah terkait.
Rosatyani Puspita adalah jurnalis berpengalaman yang saat ini berkarier sebagai Editor, Reporter, dan Penulis di dua platform media digital terkemuka Indonesiadi banjoo.id. Dengan dedikasi tinggi terhadap jurnalisme berkualitas dan integritas editorial, Rosatyani konsisten menghadirkan konten yang akurat, berimbang, dan berdampak bagi masyarakat.
