Beranda » Nasional » Direktorat Jenderal Pajak Siapkan Peluncuran Aplikasi Coretax Mobile dalam Waktu Dekat Ini

Direktorat Jenderal Pajak Siapkan Peluncuran Aplikasi Coretax Mobile dalam Waktu Dekat Ini

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan siap meluncurkan aplikasi Coretax Mobile, atau yang biasa disebut M-Pajak, dalam waktu dekat. Rencananya, peluncuran ini akan berlangsung dalam dua pekan ke depan. Aplikasi ini merupakan bagian dari upaya DJP untuk memperluas akses layanan perpajakan secara digital dan lebih mudah digunakan oleh wajib pajak di seluruh Indonesia.

Coretax Mobile hadir sebagai solusi modern untuk memenuhi kebutuhan wajib pajak yang semakin terbiasa dengan layanan berbasis aplikasi. Dengan antarmuka yang ramah pengguna, aplikasi ini dirancang untuk memberikan kemudahan dalam mengakses berbagai layanan perpajakan, mulai dari pelaporan SPT hingga konsultasi pajak.

Fitur dan Fungsi Coretax Mobile

Aplikasi ini tidak hanya sekadar versi mobile dari sistem Coretax yang sudah ada. DJP berkomitmen untuk menjadikan Coretax Mobile sebagai bagian dari ekosistem digital perpajakan yang lebih komprehensif dan terintegrasi. Dengan begitu, pengalaman pengguna bisa lebih efisien dan efektif.

1. Akses Mudah ke Layanan Perpajakan

Coretax Mobile dirancang untuk memberikan akses cepat ke berbagai layanan perpajakan utama. Pengguna bisa melihat status SPT, melakukan pelaporan, hingga mengunduh bukti pelaporan dalam satu genggaman.

2. Integrasi dengan Sistem Coretax

Aplikasi ini terintegrasi langsung dengan sistem Coretax yang digunakan di situs web resmi DJP. Artinya, data yang diakses melalui aplikasi ini adalah data real time dan selalu diperbarui sesuai dengan aktivitas terbaru pengguna.

Manfaat Penggunaan Coretax Mobile

Adopsi teknologi melalui Coretax Mobile memberikan sejumlah manfaat bagi wajib pajak. Tidak hanya soal kemudahan akses, tapi juga efisiensi waktu dan pengurangan birokrasi.

Baca Juga:  Cara Cek NPWP Pakai NIK KTP 2026, Panduan Lengkap Lewat HP untuk Persiapan Lapor SPT

1. Efisiensi Waktu

Wajib pajak tidak perlu lagi datang ke kantor pajak untuk melakukan pelaporan atau konsultasi tertentu. Semua bisa dilakukan dari ponsel masing-masing, kapan saja dan di mana saja.

2. Transparansi Data

Dengan adanya fitur pelacakan status pelaporan dan pembayaran pajak, pengguna bisa memantau proses secara mandiri. Ini membantu meningkatkan kepercayaan terhadap sistem perpajakan nasional.

Tahapan Penggunaan Coretax Mobile

Untuk memaksimalkan penggunaan aplikasi ini, wajib pajak perlu memahami tahapan dasar dalam mengakses dan memanfaatkan fitur-fiturnya.

1. Unduh dan Instal Aplikasi

Coretax Mobile dapat diunduh melalui toko aplikasi resmi, baik di Google Play Store maupun App Store. Setelah diunduh, pengguna bisa langsung menginstalnya seperti aplikasi lain pada umumnya.

2. Daftar atau Masuk ke Akun DJP

Pengguna yang sudah memiliki akun DJP dapat langsung masuk menggunakan NPWP dan kata sandi. Bagi yang belum memiliki akun, bisa melakukan pendaftaran melalui fitur registrasi di aplikasi.

3. Pilih Layanan yang Dibutuhkan

Setelah berhasil masuk, pengguna bisa memilih layanan yang dibutuhkan, seperti pelaporan SPT Tahunan, pembayaran pajak, atau konsultasi melalui fitur chat dengan petugas pajak.

Perbandingan Fitur Coretax Mobile dan Web

Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, berikut adalah perbandingan antara layanan melalui aplikasi Coretax Mobile dan versi web.

Fitur Coretax Web Coretax Mobile
Akses SPT Tersedia Tersedia
Pelaporan SPT Tahunan Tersedia Tersedia
Konsultasi Pajak Terbatas Tersedia via Chat
Notifikasi Real-Time Terbatas Tersedia
Pengunduhan Bukti Tersedia Tersedia

Dari tabel di atas terlihat bahwa Coretax Mobile memberikan fleksibilitas lebih dalam hal notifikasi dan konsultasi langsung. Ini menjadikannya pilihan yang lebih praktis bagi pengguna aktif.

Baca Juga:  Pelaporan SPT PPh Badan Dijadwalkan Selesai pada 31 Mei 2026 Mendatang

Target Pengguna dan Dampaknya

Aplikasi ini ditujukan untuk semua wajib pajak, baik individu maupun badan usaha. Terutama bagi mereka yang memiliki mobilitas tinggi dan membutuhkan akses cepat ke layanan perpajakan.

Dengan adanya Coretax Mobile, DJP berharap dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Selain itu, aplikasi ini juga diharapkan bisa mengurangi antrian di kantor pajak, terutama saat puncak pelaporan SPT Tahunan.

Tantangan dan Harapan ke Depan

Meskipun menjanjikan, peluncuran Coretax Mobile juga membawa tantangan tersendiri. Salah satunya adalah kebutuhan akan infrastruktur digital yang stabil dan dukungan teknis yang memadai agar aplikasi bisa berjalan tanpa hambatan.

Namun, dengan komitmen DJP dalam pengembangan ekosistem digital perpajakan, aplikasi ini memiliki potensi besar untuk menjadi salah satu pilar utama dalam transformasi digital layanan perpajakan nasional.

Disclaimer

Informasi dalam artikel ini bersifat terkini hingga tahun 2026. Namun, kebijakan dan fitur aplikasi Coretax Mobile masih dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan pengembangan dan regulasi terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak. Data dan informasi yang disajikan dimaksudkan sebagai referensi umum dan tidak menggantikan saran profesional dari pihak berwenang.

Rosatyani Puspita
Jurnalis

Rosatyani Puspita adalah jurnalis berpengalaman yang saat ini berkarier sebagai Editor, Reporter, dan Penulis di dua platform media digital terkemuka Indonesiadi banjoo.id. Dengan dedikasi tinggi terhadap jurnalisme berkualitas dan integritas editorial, Rosatyani konsisten menghadirkan konten yang akurat, berimbang, dan berdampak bagi masyarakat.