Sebanyak 6 juta wajib pajak di Indonesia telah melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2025. Data ini diungkap oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, pada awal Maret 2026. Angka tersebut mencerminkan antusiasme masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan menjelang tenggat pelaporan yang jatuh pada akhir Maret.
Pelaporan ini mencakup berbagai jenis wajib pajak, baik individu maupun badan usaha. Dari total tersebut, sebagian besar berasal dari wajib pajak orang pribadi, sementara sisanya adalah badan usaha dalam rupiah maupun dolar AS. Meski begitu, masih sekitar 9 juta wajib pajak lainnya yang belum melaporkan kewajiban perpajakannya.
Data Resmi Pelaporan SPT Tahunan 2025
Angka pelaporan SPT Tahunan terus meningkat seiring berjalannya waktu. Rata-rata, setiap harinya terdapat sekitar 250.000 SPT yang masuk. Pada masa puncak, jumlah ini bisa melonjak hingga 370.000 SPT per hari. Tren ini menunjukkan bahwa semakin banyak wajib pajak yang memanfaatkan sistem digital dalam pelaporan.
1. Rincian Wajib Pajak yang Telah Lapor
Berdasarkan data resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), berikut adalah rincian wajib pajak yang telah menyampaikan SPT Tahunan 2025:
- Wajib pajak orang pribadi: 5.872.158
- Wajib pajak badan (dalam rupiah): 129.231
- Wajib pajak badan (dalam dolar AS): 113
2. Target Wajib Pajak yang Belum Lapor
Dari total perkiraan 15 juta wajib pajak aktif, masih sekitar 9 juta yang belum menyampaikan SPT Tahunan. DJP terus mengimbau agar mereka segera melaporkan kewajiban perpajakannya sebelum jatuh tempo.
Perkembangan Coretax DJP
Platform Coretax DJP menjadi salah satu pilar utama dalam transformasi digital perpajakan. Sampai awal Maret 2026, jumlah akun Coretax yang telah diaktifkan mencapai lebih dari 15 juta. Ini menunjukkan bahwa masyarakat semakin terbiasa dengan sistem digital dalam urusan perpajakan.
3. Jumlah Pengguna Coretax Terdaftar
- Total akun Coretax aktif: 15.268.493
- Wajib pajak orang pribadi dengan KO/SE: 12.514.829
4. Peran Coretax dalam Kemudahan Pelaporan
Coretax memungkinkan wajib pajak untuk melaporkan SPT secara mandiri, kapan saja dan di mana saja. DJP juga terus melakukan sosialisasi agar masyarakat lebih paham cara menggunakan sistem ini. Selain itu, berbagai fitur baru terus dikembangkan untuk meningkatkan pengalaman pengguna.
Upaya DJP dalam Mendorong Kepatuhan Pajak
DJP tidak hanya mengandalkan sistem digital semata. Berbagai upaya dilakukan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak. Mulai dari edukasi hingga pengingat otomatis melalui email.
5. Strategi Penyebaran Informasi
DJP memanfaatkan berbagai saluran komunikasi untuk mengingatkan wajib pajak agar segera melaporkan SPT. Email menjadi salah satu media utama, terutama untuk wajib pajak yang belum melapor. Selain itu, DJP juga bekerja sama dengan agen pajak dan tax center di seluruh Indonesia.
6. Edukasi dan Sosialisasi
Melalui berbagai kegiatan edukasi, DJP berupaya menjelaskan pentingnya pelaporan SPT Tahunan. Materi disampaikan baik secara daring maupun luring, agar lebih mudah dijangkau oleh berbagai kalangan.
Sanksi Bagi yang Terlambat Lapor
Bagi wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunan sebelum batas akhir, akan dikenakan sanksi administrasi. Besaran sanksi ini berbeda tergantung jenis wajib pajak.
Tabel Sanksi Keterlambatan Pelaporan SPT
| Jenis Wajib Pajak | Besaran Sanksi |
|---|---|
| Orang Pribadi | Rp100.000 |
| Badan Usaha | Rp1.000.000 |
Sanksi ini bersifat administratif dan tidak termasuk potensi denda lainnya jika ditemukan ketidaksesuaian dalam pelaporan.
Pentingnya Pelaporan SPT Tahunan
Pelaporan SPT Tahunan bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk kontribusi terhadap pembangunan negara. Pendapatan pajak digunakan untuk membiayai berbagai program pemerintah, termasuk infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.
7. Manfaat Pelaporan Tepat Waktu
- Menghindari sanksi administrasi
- Meningkatkan kepercayaan diri dalam urusan perpajakan
- Membantu proses pengembalian pajak jika berhak
8. Risiko Jika Abaikan Kewajiban Pajak
Selain sanksi finansial, keterlambatan pelaporan juga dapat memengaruhi riwayat perpajakan seseorang. Hal ini bisa berdampak pada akses terhadap berbagai layanan pemerintah di masa depan.
Imbauan DJP Menjelang Akhir Maret
Menjelang batas akhir pelaporan SPT Tahunan, DJP kembali mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kewajiban perpajakannya. Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa pelaporan yang tepat waktu akan memberikan ketenangan, terutama menjelang momen Lebaran.
“Supaya Lebaran betul-betul kembali fitri, perpajakannya juga segera dilaporkan saja daripada nanti Lebarannya kurang ikhlas.”
Ungkapan ini menggambarkan bahwa pelaporan SPT bukan hanya soal angka, tetapi juga soal keikhlasan dan tanggung jawab sosial.
Kesimpulan
Sebanyak 6 juta wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunan 2025, menunjukkan antusiasme tinggi dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Namun, masih ada sekitar 9 juta wajib pajak yang belum melapor. DJP terus berupaya meningkatkan partisipasi melalui digitalisasi dan edukasi.
Dengan batas akhir pelaporan yang jatuh akhir Maret 2026, wajib pajak disarankan untuk segera menyelesaikan kewajiban ini. Selain menghindari sanksi, pelaporan yang tepat waktu juga memberikan manfaat jangka panjang.
Disclaimer: Data dalam artikel ini bersifat sementara dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan perkembangan pelaporan SPT Tahunan 2025. Angka yang disebutkan merupakan hasil pembaruan hingga awal Maret 2026.
Agung Budianto adalah profesional media multitalenta yang saat ini berperan sebagai Engagement Editor, Reporter, dan Penulis. Dengan kemampuan yang komprehensif dalam jurnalistik digital dan content engagement, Ardan membawa perspektif unik dalam setiap konten yang dihasilkannya.