Beranda » Nasional » Harga Emas Antam Anjlok Rp4.000 Seiring Aturan Baru THR dan Gaji ke-13 Mendekati Akhir Tahun

Harga Emas Antam Anjlok Rp4.000 Seiring Aturan Baru THR dan Gaji ke-13 Mendekati Akhir Tahun

Harga emas Antam kembali jadi sorotan setelah turun cukup signifikan sebesar Rp4.000 per gram. Pergerakan harga ini langsung menarik perhatian publik, terutama kalangan investor dan masyarakat umum yang memanfaatkan emas sebagai instrumen investasi maupun simpanan nilai. Di tengah dinamika harga logam mulia tersebut, pemerintah juga merilis aturan baru terkait pembayaran THR dan gaji ke-13 menjelang Idulfitri 1447 H tahun 2026.

Berita ini menjadi salah satu topik paling dibahas di kanal ekonomi, seiring dengan antusiasme masyarakat terhadap perkembangan harga emas dan kebijakan terkait THR yang memengaruhi kesejahteraan aparatur sipil negara (ASN) serta pensiunan.

Harga Emas Antam Turun, Investor Waspada

Pergerakan harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) memang kerap kali menjadi indikator sentimen pasar. Kenaikan atau penurunan harga emas bisa dipengaruhi oleh berbagai faktor, mulai dari kebijakan moneter bank sentral hingga kondisi geopolitik global.

1. Penurunan Harga Emas Antam Sebesar Rp4.000

Pada Kamis, 5 Maret 2026, harga emas Antam turun cukup mencolok sebesar Rp4.000 per gram. Penurunan ini terjadi setelah sebelumnya harga sempat mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Untuk ukuran 1 gram, harga emas Antam saat ini dibanderol di kisaran Rp960.000.

2. Faktor yang Mempengaruhi Penurunan Harga Emas

Beberapa faktor eksternal dan internal turut memengaruhi pergerakan harga emas Antam, di antaranya:

  • Stabilitas nilai tukar rupiah terhadap dolar AS
  • Kebijakan suku bunga The Fed
  • Sentimen pasar global terhadap logam mulia
  • Kebijakan fiskal pemerintah dalam mengatur cadangan emas nasional

Investor pun mulai waspada dan mempertimbangkan kembali timing pembelian emas. Namun, bagi masyarakat umum, fluktuasi harga ini bisa menjadi peluang untuk membeli emas dengan harga yang lebih terjangkau.

Aturan Baru THR dan Gaji ke-13 2026

Menjelang Idulfitri 1447 H, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan aturan baru terkait pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN, pensiunan, dan penerima tunjangan lainnya. Regulasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026.

Baca Juga:  Emas Dunia Kembali Mengilap, Harga Naik Tajam!

1. Dasar Hukum THR dan Gaji ke-13

PMK Nomor 13 Tahun 2026 menjadi acuan teknis pelaksanaan pembayaran THR dan gaji ketiga belas. Aturan ini menggantikan PMK sebelumnya dan menyesuaikan dengan kondisi ekonomi nasional saat ini.

2. Subjek Penerima THR dan Gaji ke-13

Penerima THR dan gaji ke-13 berdasarkan PMK 13/2026 meliputi:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Anggota TNI dan Polri
  • Pensiunan PNS dan pensiunan TNI/Polri
  • Penerima tunjangan lainnya dari negara

3. Waktu Pencairan THR dan Gaji ke-13

Pencairan THR dan gaji ke-13 dijadwalkan sebelum pelaksanaan Idulfitri 1447 H. Untuk tahun 2026, pencairan dimulai pada 20 April 2026 dan harus selesai sebelum 10 Mei 2026.

4. Besaran THR dan Gaji ke-13

THR yang diberikan adalah sebesar satu kali gaji pokok bagi ASN yang telah bekerja selama minimal 12 bulan. Sementara gaji ke-13 diberikan kepada ASN yang telah bekerja selama minimal 1 bulan.

Jenis Tunjangan Besaran THR Gaji ke-13
ASN aktif 1x gaji pokok 1x gaji pokok
Pensiunan 1x gaji pokok Tidak diberikan
Penerima tunjangan 1x gaji pokok Tidak diberikan

Catatan: Besaran THR dan gaji ke-13 dapat berubah sesuai dengan kebijakan pemerintah dan kondisi anggaran negara.

Perbandingan THR Tahun 2025 dan 2026

Perbandingan THR tahun 2025 dan 2026 menunjukkan adanya penyesuaian anggaran dan kebijakan pemerintah dalam menghadapi dinamika ekonomi nasional.

Tahun Anggaran THR Sasaran Penerima Waktu Pencairan
2025 Rp52 triliun ASN, pensiunan, TNI/Polri April – Mei 2025
2026 Rp55 triliun ASN, pensiunan, TNI/Polri 20 April – 10 Mei 2026

Anggaran THR 2026 meningkat sekitar 5,7% dibanding tahun sebelumnya. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjaga daya beli aparatur negara menjelang hari raya Idulfitri.

Harga Perak Antam Naik Jelang Idulfitri

Selain emas, harga perak juga mengalami pergerakan menarik. Pada Kamis, 5 Maret 2026, harga perak Antam naik menjadi Rp52.900 per gram. Kenaikan ini terjadi seiring dengan meningkatnya permintaan perak menjelang Idulfitri.

Baca Juga:  Harga Plastik di Indonesia Melonjak Hingga 80 Persen Akibat Ketegangan Timur Tengah

1. Permintaan Perak Menjelang Idulfitri

Perak menjadi komoditas yang banyak dicari menjelang Idulfitri, terutama untuk kebutuhan perhiasan dan hadiah. Permintaan yang tinggi ini mendorong kenaikan harga perak Antam.

2. Perbandingan Harga Emas dan Perak

Berikut perbandingan harga emas dan perak Antam pada 5 Maret 2026:

Komoditas Harga per Gram
Emas Antam Rp960.000
Perak Antam Rp52.900

Perbedaan harga yang cukup signifikan antara emas dan perak menjadikan perak sebagai alternatif investasi yang lebih terjangkau bagi masyarakat menengah ke bawah.

Diversifikasi Impor Minyak Mentah

Di tengah dinamika harga komoditas, pemerintah juga melakukan penyesuaian kebijakan energi. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, mengungkapkan bahwa impor minyak mentah dari Amerika Serikat telah menggantikan pasokan dari Timur Tengah.

1. Alasan Diversifikasi Impor Minyak

Beberapa alasan utama diversifikasi impor minyak mentah adalah:

  • Mengurangi ketergantungan pada satu sumber pasokan
  • Mengantisipasi ketidakpastian geopolitik di kawasan Timur Tengah
  • Memperkuat hubungan dagang dengan negara-negara non-Timur Tengah

2. Dampak terhadap Stabilitas Energi Nasional

Diversifikasi pasokan minyak mentah diharapkan dapat meningkatkan keamanan energi nasional. Dengan adanya lebih dari satu sumber pasokan, risiko gangguan pasokan akibat konflik atau ketegangan politik bisa diminimalkan.

Disclaimer

Harga emas, perak, dan komoditas lainnya bersifat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu tergantung pada kondisi pasar global dan kebijakan pemerintah. Data THR dan gaji ke-13 juga dapat mengalami penyesuaian sesuai dengan kebijakan anggaran negara. Informasi dalam artikel ini bersifat referensi dan dapat berubah tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

Eva Agustin
Jurnalis

Eva Agustin adalah seorang jurnalis profesional, penulis, dan wartawan berpengalaman yang kini berkarya di banjoo.id, salah satu media online terbesar di Indonesia. Lahir pada Juli 1999, Eva telah menunjukkan dedikasi luar biasa dalam dunia jurnalistik dan penulisan kreatif.