Beranda » Nasional » Cara Mudah Aktivasi Akun Coretax untuk Lapor Pajak Online Terbaru 2024

Cara Mudah Aktivasi Akun Coretax untuk Lapor Pajak Online Terbaru 2024

Mulai tahun 2026, pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi wajib dilakukan melalui sistem Coretax. Platform digital ini menjadi bagian dari transformasi layanan perpajakan yang lebih efisien dan transparan. Bagi wajib pajak yang belum pernah menggunakan Coretax, langkah awal yang perlu dilakukan adalah aktivasi akun.

Proses aktivasi akun Coretax cukup mudah, selama data diri sudah sesuai dengan yang terdaftar di sistem DJP. Setelah akun aktif, pelaporan SPT Tahunan bisa dilakukan secara mandiri dengan mengikuti langkah-langkah yang telah disediakan.

Cara Aktivasi Akun Coretax

Sebelum bisa melaporkan SPT Tahunan, wajib pajak harus memastikan akun Coretax telah aktif. Berikut langkah-langkah yang perlu diikuti untuk aktivasi akun:

1. Akses Situs Resmi Coretax

Buka laman resmi Coretax di coretaxdjp.pajak.go.id. Pastikan koneksi internet stabil agar proses aktivasi berjalan lancar.

2. Pilih Menu Aktivasi Akun

Klik tombol “Aktivasi Akun Wajib Pajak” yang tersedia di halaman utama situs.

3. Konfirmasi Status Pendaftaran

Centang kotak “Apakah Wajib Pajak Sudah Terdaftar” untuk melanjutkan proses aktivasi.

4. Masukkan NIK

Isi kolom Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai dengan data yang terdaftar di sistem DJP, lalu klik “Cari”.

5. Validasi Data Kontak

Masukkan alamat email dan nomor handphone yang sudah terdaftar di sistem perpajakan. Pastikan data tersebut aktif dan bisa diakses.

6. Verifikasi Identitas

Lakukan verifikasi identitas sesuai instruksi yang muncul di layar. Proses ini penting untuk memastikan keamanan akun.

7. Setujui Pernyataan

Baca pernyataan yang ditampilkan, centang kotak persetujuan, lalu klik “Simpan”.

8. Periksa Email

Cek kotak masuk email untuk mendapatkan surat penerbitan NPWP dan kata sandi sementara. Jika tidak muncul, periksa folder spam.

9. Login dan Atur Ulang Kata Sandi

Login kembali ke Coretax menggunakan data yang telah diterima, lalu lengkapi pengaturan kata sandi baru.

Baca Juga:  Update Tarif Listrik PLN April 2026 Periode 9-15 April untuk Rumah Tangga dan Usaha Kecil

Pembuatan Passphrase untuk Keamanan Akun

Setelah akun aktif, langkah selanjutnya adalah membuat passphrase. Ini berfungsi sebagai kode keamanan tambahan saat mengakses fitur-fitur penting di Coretax.

1. Buka Menu Portal Saya

Masuk ke halaman utama akun Coretax, lalu pilih menu “Portal Saya”.

2. Pilih Permohonan Kode Otorisasi

Klik menu “Permohonan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital”.

3. Pilih Jenis Sertifikat

Pilih “Kode Otorisasi DJP” sebagai jenis sertifikat digital yang akan digunakan.

4. Buat Passphrase

Masukkan passphrase sesuai ketentuan yang berlaku. Biasanya terdiri dari kombinasi huruf, angka, dan simbol.

5. Konfirmasi Data

Centang pernyataan wajib pajak, lalu klik tombol “Simpan” untuk menyelesaikan proses.

Langkah Pelaporan SPT Tahunan di Coretax

Setelah akun siap digunakan, pelaporan SPT Tahunan bisa dilakukan secara mandiri. Berikut panduan lengkapnya:

1. Masuk ke Portal Coretax

Login menggunakan NIK atau NPWP yang sudah terdaftar. Pastikan data yang dimasukkan benar agar tidak terjadi kendala saat login.

2. Pilih Menu SPT

Setelah berhasil masuk, pilih menu “SPT” atau “Surat Pemberitahuan SPT” yang tersedia di dashboard.

3. Buat Konsep SPT

Klik opsi “Buat konsep SPT” untuk memulai pengisian formulir laporan pajak.

4. Pilih Jenis Pajak

Pilih jenis pajak yang akan dilaporkan, misalnya “SPT PPh Orang Pribadi”, lalu klik “Lanjut”.

5. Tentukan Tahun Pajak

Pilih tahun pajak yang ingin dilaporkan sesuai dengan periode pelaporan yang berlaku.

6. Lengkapi Formulir

Isi seluruh bagian formulir dengan data yang valid dan sesuai dengan dokumen pendukung yang dimiliki.

7. Periksa Ulang Data

Sebelum mengirimkan SPT, pastikan semua data telah diisi dengan benar. Kesalahan pengisian bisa memperlambat proses verifikasi.

Baca Juga:  Meningkatkan Efisiensi Mobil Listrik Saat Perjalanan Jauh dengan 5 Strategi Hemat Energi

8. Lakukan Pembayaran (Jika Ada)

Jika terdapat kekurangan pembayaran pajak, sistem akan menampilkan kode billing. Lakukan pembayaran sesuai instruksi yang diberikan.

9. Kirim SPT

Setelah semua data lengkap dan pembayaran selesai, kirim SPT melalui sistem Coretax hingga muncul bukti penerimaan elektronik (BPE).

10. Simpan Bukti Pelaporan

Simpan BPE sebagai arsip pribadi. Bukti ini menjadi dokumen penting sebagai tanda bahwa pelaporan telah berhasil dilakukan.

Perbandingan Cara Lapor SPT Tahunan Sebelum dan Sesudah Wajib Coretax

Aspek Sebelum Wajib Coretax Setelah Wajib Coretax
Media Pelaporan E-SPT, e-Filing, atau langsung ke KPP Hanya melalui Coretax
Verifikasi Data Manual atau semi-otomatis Otomatis dan terintegrasi
Kecepatan Proses Tergantung metode dan lokasi KPP Lebih cepat dan efisien
Ketersediaan Fitur Terbatas Lengkap dan terintegrasi

Tips Agar Pelaporan SPT Tahunan di Coretax Berjalan Lancar

  • Pastikan semua data diri dan NPWP sudah valid dan terdaftar di DJP.
  • Gunakan email dan nomor handphone aktif untuk proses aktivasi akun.
  • Simpan passphrase di tempat aman agar mudah diakses saat dibutuhkan.
  • Periksa koneksi internet sebelum memulai proses pelaporan.
  • Siapkan dokumen pendukung seperti bukti potong, slip gaji, dan lainnya.

Disclaimer

Informasi dalam artikel ini berdasarkan ketentuan yang berlaku hingga tahun 2026. Aturan dan prosedur terkait pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax bisa berubah sewaktu-waktu. Disarankan untuk selalu mengunjungi laman resmi DJP untuk informasi terbaru.

Agung Budianto

Agung Budianto adalah seorang jurnalis senior yang Lahir di Jakarta pada tahun 1992, Ardhi telah mengabdikan hampir dua dekade hidupnya dalam dunia jurnalistik digital Indonesia.