Beranda » Nasional » TASPEN Perkuat Pencegahan Korupsi Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 H

TASPEN Perkuat Pencegahan Korupsi Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 H

Menjelang Idulfitri 1447 H, PT TASPEN (Persero) kembali memperkuat komitmen terhadap pencegahan gratifikasi dengan mengimbau seluruh peserta dan mitra kerja untuk tidak memberikan hadiah atau parsel dalam bentuk apa pun. Langkah ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan perusahaan dalam menjaga integritas dan mendorong tata kelola perusahaan yang transparan serta akuntabel.

Kebijakan ini bukanlah hal baru bagi TASPEN. Namun, dalam konteks Idulfitri 1447 H, perusahaan kembali menegaskan pentingnya menjaga prinsip "Zero Gratification" sebagai bagian dari budaya kerja yang profesional dan bebas korupsi. Hal ini sejalan dengan implementasi ISO 37001:2025 Sistem Manajemen Anti Penyuapan yang telah dijalankan oleh perusahaan.

Komitmen Anti Gratifikasi TASPEN Jelang Idulfitri

Sebagai BUMN yang bergerak di bidang jaminan sosial aparatur negara, TASPEN memandang penting untuk menjaga citra profesional dan kepercayaan publik. Oleh karena itu, langkah-langkah pencegahan gratifikasi tidak hanya menjadi kebijakan internal, tetapi juga menjadi bagian dari nilai-nilai inti perusahaan.

1. Penegasan Kebijakan Anti Gratifikasi

Corporate Secretary TASPEN, Henra, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk komitmen nyata perusahaan dalam menjaga integritas. Seluruh pihak yang memiliki hubungan kerja dengan TASPEN diminta untuk tidak memberikan hadiah, bingkisan, atau parsel dalam bentuk apa pun menjelang hari raya Idulfitri.

2. Penguatan Tata Kelola Berdasarkan ISO 37001:2025

TASPEN telah menerapkan ISO 37001:2025 sebagai standar sistem manajemen anti penyuapan. Implementasi ini menjadi fondasi penting dalam menjaga transparansi dan mencegah praktik korupsi di lingkungan kerja.

Baca Juga:  Implementasi Strategi Digital dan Automatisasi Proses Bisnis BUMN Hasilkan Peningkatan Kinerja serta Laba yang Signifikan pada Tahun Ini

3. Sinkronisasi dengan Regulasi KPK Terbaru

Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi menjadi dasar hukum yang memperkuat pengendalian gratifikasi di lingkungan BUMN. TASPEN memastikan seluruh kebijakan internal selaras dengan aturan ini.

Mekanisme Pelaporan Gratifikasi yang Melanggar

Selain mencegah gratifikasi, TASPEN juga menyiapkan mekanisme pelaporan yang mudah diakses oleh masyarakat dan mitra kerja. Jika ditemukan indikasi gratifikasi yang melanggar aturan, pelapor dapat menggunakan saluran resmi yang telah disediakan.

1. Email Pengaduan

Laporan dapat dikirimkan melalui email resmi [email protected]. Email ini dikelola secara khusus oleh tim pengaduan internal TASPEN.

2. SMS atau WhatsApp

Nomor resmi 08111446666 dapat diakses untuk pelaporan melalui SMS atau WhatsApp. Saluran ini memungkinkan pelapor untuk menyampaikan informasi secara langsung dan cepat.

3. Website Whistleblowing System

Situs wbs.taspen.co.id menjadi platform digital yang memungkinkan pelaporan anonim. Seluruh identitas pelapor dijamin kerahasiaannya.

Inisiatif Anti Gratifikasi TASPEN Sepanjang 2025

Sebelum Idulfitri 1447 H, TASPEN telah menjalankan sejumlah program untuk memperkuat budaya anti gratifikasi dan integritas di lingkungan kerja. Berikut adalah beberapa inisiatif utama yang telah dilaksanakan:

No Inisiatif Deskripsi
1 Sosialisasi Anti Korupsi HAKORDIA Kegiatan edukasi internal dalam rangka Hari Anti Korupsi Sedunia
2 Compliance Movie Day Penayangan film edukatif tentang kepatuhan dan integritas
3 Sosialisasi Tata Kelola Perusahaan Penyuluhan di kantor pusat dan cabang tentang tata kelola yang baik
4 Program e-learning Integritas Modul digital untuk penguatan nilai-nilai integritas
5 Kampanye Digital Internal Penekanan prinsip 5 NO melalui media internal
Baca Juga:  CPNS 2026 Kapan Dibuka? Cek Fakta Jadwal, Formasi, dan Syarat Terbaru

Peran Masyarakat dalam Mendukung Integritas TASPEN

Menjaga integritas bukan hanya tanggung jawab internal, tetapi juga melibatkan partisipasi aktif masyarakat. TASPEN mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk turut menjaga transparansi dan akuntabilitas perusahaan.

Langkah ini sejalan dengan visi Presiden Republik Indonesia dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi. TASPEN berkomitmen untuk menjadi center of excellence dalam pengelolaan jaminan sosial aparatur negara dengan tetap menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Target Zero Fraud dan Peran Semua Pihak

TASPEN menargetkan terwujudnya lingkungan kerja yang bebas dari praktik fraud dan gratifikasi. Untuk mencapai target ini, partisipasi aktif dari seluruh pemangku kepentingan sangat penting. Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti secara profesional dan rahasia.

Disclaimer: Informasi dalam artikel ini berdasarkan data dan regulasi terbaru hingga tahun 2026. Kebijakan dan regulasi dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ardan Adhi Chandra, Engagement Editor/Reporter/Penulis detik.com & banjoo.id. Jurnalis digital expert dalam investigative reporting & viral content.
Jurnalis

Agung Budianto adalah profesional media multitalenta yang saat ini berperan sebagai Engagement Editor, Reporter, dan Penulis. Dengan kemampuan yang komprehensif dalam jurnalistik digital dan content engagement, Ardan membawa perspektif unik dalam setiap konten yang dihasilkannya.