Beranda » Nasional » Wajib Pajak Diberi Tambahan Waktu hingga 30 April untuk Lapor SPT Tahun Ini

Wajib Pajak Diberi Tambahan Waktu hingga 30 April untuk Lapor SPT Tahun Ini

Ilustrasi. Foto: Dok Ditjen Pajak.

Momen pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) selalu jadi sorotan tiap awal tahun. Tahun ini, kabar baik datang buat wajib pajak orang pribadi. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa batas akhir pelaporan SPT Tahunan WP OP diperpanjang hingga 30 April 2026. Sebelumnya, tenggat waktu itu hanya sampai 31 Maret.

Penyesuaian ini diambil dengan pertimbangan kalendar nasional yang menempatkan Idulfitri 1447 H jatuh pada akhir Maret hingga awal April 2026. Libur panjang dan aktivitas keagamaan saat Ramadan diyakini bisa mengganggu kelancaran pelaporan pajak secara daring. Untuk itu, pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberi ruang ekstra agar semua pihak bisa memenuhi kewajiban perpajakan tanpa terburu-buru.

Perpanjangan SPT Tahunan Resmi Diumumkan

1. Batas Akhir Pelaporan Dipindah ke 30 April 2026

Kebijakan ini bakal diresmikan lewat Surat Edaran (SE) dari Kementerian Keuangan. Meski begitu, penundaan batas waktu ini tidak serta merta membebaskan wajib pajak dari sanksi. DJP tetap menyarankan pelaporan dilakukan secepatnya agar tidak terjadi penumpukan di akhir periode baru.

2. Relaksasi Sanksi Tetap Diberlakukan

Selain perpanjangan waktu, DJP juga akan memberikan kelonggaran berupa penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak yang menyerahkan SPT melewati tanggal normal namun masih dalam periode perpanjangan. Ini merupakan bentuk adaptasi kebijakan terhadap kondisi nyata di lapangan.

Data Terkini Aktivasi Akun Coretax

3. Lebih dari 16 Juta Wajib Pajak Telah Aktif

Hingga 24 Maret 2026, jumlah akun Coretax yang sudah diaktifkan mencapai 16.723.354. Mayoritas di antaranya berasal dari wajib pajak orang pribadi, yakni sekitar 15,6 juta pengguna. Angka ini menunjukkan adopsi sistem digital perpajakan terus meningkat dari tahun ke tahun.

Baca Juga:  Indonesia Tetap di Jalur Pertumbuhan 5 Persen Meski OECD Turunkan Proyeksi Global

4. Capaian Pelaporan SPT Capai Separuhnya

Dari total akun aktif tersebut, sebanyak 8.874.904 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunan mereka. Artinya, lebih dari separuhnya sudah memenuhi kewajiban pelaporan. Namun, masih ada sekitar 7,8 juta pengguna yang belum menyelesaikan proses ini.

Rincian Pelapor Berdasarkan Jenis Wajib Pajak

Jenis Wajib Pajak Jumlah Akun Aktif SPT Dilaporkan
Orang Pribadi 15.677.209 7.826.341
Badan 955.508 183.583
Instansi Pemerintah 90.411
PMSE 226

Catatan: Data di atas merupakan rekapitulasi hingga 24 Maret 2026.

Fokus pada Wajib Pajak Orang Pribadi

5. Karyawan Dominasi Pelapor SPT

Mayoritas pelapor berasal dari kalangan pegawai atau karyawan, yaitu sebanyak 7.826.341 orang. Ini menunjukkan bahwa sistem e-SPT yang disediakan oleh DJP cukup mudah digunakan oleh kalangan pekerja tetap yang biasanya memiliki struktur penghasilan rutin dan transparan.

6. Non-Karyawan Masih Butuh Edukasi

Sebaliknya, pelapor dari golongan non-karyawan jumlahnya masih terbatas, yakni sekitar 863.272 orang. Kelompok ini umumnya memiliki sumber penghasilan yang lebih kompleks, seperti usaha mandiri, investasi, atau royalti. DJP terus melakukan edukasi agar mereka tidak merasa kewalahan saat melaporkan SPT.

Strategi DJP dalam Mendukung Kepatuhan Pajak

7. Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Rutin Digelar

DJP tidak hanya fokus pada penegakan aturan, tetapi juga pada peningkatan literasi perpajakan. Sejumlah webinar, sosialisasi daring, dan bimtek tatap muka digelar di berbagai daerah guna membantu wajib pajak memahami tata cara pelaporan.

Baca Juga:  Prabowo Apresiasi Langkah VKTR Dorong Pengembangan Industri Mobil Listrik Nasional

8. Fitur Otomatisasi di Aplikasi Coretax

Fitur-fitur di aplikasi Coretax terus ditingkatkan. Salah satunya adalah kemampuan sistem untuk menghitung otomatis nilai PPh terutang berdasarkan data riil yang tersedia. Ini membuat proses pelaporan jauh lebih cepat dan minim kesalahan input manual.

Tips Efektif Menghindari Gangguan saat Pelaporan

9. Siapkan Data Pendukung Lebih Awal

Persiapkan dokumen-dokumen penting seperti bukti potong, slip gaji, dan laporan keuangan sejak awal. Hal ini akan memperlancar proses pengisian formulir SPT dan menghindari kendala teknis di hari terakhir.

10. Hindari Peak Time saat Login

Jam sibuk pelaporan biasanya terjadi menjelang tenggat waktu. Untuk menghindari lambatnya akses, sebaiknya login dan mulai mengisi form lebih awal, misalnya pagi hari atau malam hari setelah jam pulang kerja.

Disclaimer

Informasi dalam artikel ini bersifat valid hingga tanggal publikasi dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai regulasi terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak atau Kementerian Keuangan. Pastikan selalu memeriksa sumber resmi untuk informasi terkini mengenai batas waktu pelaporan dan ketentuan lainnya.

Ignacio Geordi Oswaldo, Editor/Reporter/Penulis detik.com & banjoo.id. Jurnalis investigatif expert dalam cross-platform storytelling & data journalism.
Jurnalis

Haidar Adam adalah jurnalis profesional yang saat ini memegang posisi strategis sebagai Editor, Reporter, dan Penulis. Ignacio membawa perspektif internasional dalam peliputan berita lokal dan nasional.