Beranda » Nasional » Berikut rincian 97 perusahaan pinjaman online yang terkena sanksi denda dari KPPU karena melanggar aturan yang berlaku di tahun ini.

Berikut rincian 97 perusahaan pinjaman online yang terkena sanksi denda dari KPPU karena melanggar aturan yang berlaku di tahun ini.

Perusahaan pinjaman online alias pinjol kembali jadi sorotan setelah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda terhadap 97 pelaku usaha di sektor ini. Denda yang diberikan mencapai total Rp755 miliar. Ini merupakan bagian dari upaya pengawasan terhadap praktik kartel bunga pinjaman yang dinilai merugikan konsumen dan mengganggu persaingan usaha yang sehat.

Pelanggaran ini terkait dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dari 97 perusahaan yang terkena sanksi, 52 di antaranya dikenai denda minimal sebesar Rp1 miliar. Jumlah ini menunjukkan betapa seriusnya langkah KPPU dalam mengawasi industri fintech yang kian hari semakin berkembang pesat.

Daftar Perusahaan Pinjol yang Terkena Denda KPPU

Sejumlah besar perusahaan pinjol yang tercatat sebagai pelanggar mencerminkan kompleksitas pengawasan di industri digital. Meskipun banyak dari mereka menawarkan layanan yang praktis dan cepat, praktik tidak sehat seperti manipulasi suku bunga justru merugikan pengguna.

Berikut adalah daftar lengkap 97 perusahaan pinjol yang dikenai sanksi denda oleh KPPU hingga tahun 2026:

1. PT Abadi Sejahtera Finansindo

Denda: Rp2,1 miliar

2. PT Adiwisista Finansial Teknologi

Denda: Rp1 miliar

3. PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia

Denda: Rp3,4 miliar

4. PT Aktivaku Investama Teknologi

Denda: Rp1 miliar

5. PT Alami Fintek Sharia

Denda: Rp3 miliar

6. PT Aman Cermat Cepat

Denda: Rp1 miliar

7. PT Amartha Mikro Fintek

Denda: Rp48,8 miliar

8. PT Ammana Fintek Syariah

Denda: Rp1 miliar

9. PT Anugerah Digital Indonesia

Denda: Rp1 miliar

10. PT Artha Dana Teknologi

Denda: Rp22,9 miliar

11. PT Artha Permata Makmur

Denda: Rp1 miliar

12. PT Astra Welab Digital Arta

Denda: Rp13,5 miliar

13. PT Berdayakan Usaha Indonesia

Denda: Rp3,6 miliar

14. PT Bursa Akselerasi

Denda: Rp1 miliar

15. PT Cerita Teknologi Indonesia

Denda: Rp1 miliar

16. PT Cicil Solusi Mitra Teknologi

Denda: Rp1 miliar

17. PT Creative Mobile Adventure

Denda: Rp1 miliar

18. PT Crowde Membangun Bangsa

Denda: Rp1 miliar

19. PT Dana Bagus Indonesia

Denda: Rp1 miliar

20. PT Dana Kini Indonesia

Denda: Rp2,3 miliar

21. PT Dana Pinjaman Inklusif

Denda: Rp2,1 miliar

22. PT Dana Syariah Indonesia

Denda: Rp3,7 miliar

23. PT Digital Micro Indonesia

Denda: Rp1,3 miliar

24. PT Doeku Peduli Indonesia

Denda: Rp1 miliar

25. PT Duha Madani Syariah

Denda: Rp1 miliar

26. PT Esta Kapital Fintek

Denda: Rp1 miliar

Baca Juga:  Butuh Pinjaman Cepat? Ini 23 Pinjol Resmi OJK yang Legal dan Terbukti Aman!

27. PT Ethis Fintek Indonesia

Denda: Rp1 miliar

28. PT Fidac Inovasi Teknologi

Denda: Rp1 miliar

29. PT Finansia Aira Teknologi

Denda: Rp1 miliar

30. PT Finansial Integrasi Teknologi

Denda: Rp1 miliar

31. PT Fintech Bina Bangsa

Denda: Rp1 miliar

32. PT Fintegra Homido Indonesia

Denda: Rp1 miliar

33. PT Fintek Digital Indonesia

Denda: Rp11,1 miliar

34. PT Gradana Teknoruci Indonesia

Denda: Rp1 miliar

35. PT Grha Dana Bersama

Denda: Rp1 miliar

36. PT Harapan Fintech Indonesia

Denda: Rp2,8 miliar

37. PT Idana Solusi Sejahtera

Denda: Rp6,5 miliar

38. PT Iki Karunia Indonesia

Denda: Rp1 miliar

39. PT Inclusive Finance Group

Denda: Rp1 miliar

40. PT Indo Fin Tek

Denda: Rp1 miliar

41. PT Indonesia Fintopia Technology

Denda: Rp49,1 miliar

42. PT Indonusa Bara Sejahtera

Denda: Rp1 miliar

43. PT Indosaku Digital Teknologi

Denda: Rp2,6 miliar

44. PT Info Tekno Siaga

Denda: Rp10,6 miliar

45. PT Inovasi Terdepan Nusantara

Denda: Rp3 miliar

46. PT Intekno Raya

Denda: Rp1 miliar

47. PT Julo Teknologi Finansial

Denda: Rp12,2 miliar

48. PT Kawan Cicil Teknologi Utama

Denda: Rp1 miliar

49. PT Klikcair Magga Jaya

Denda: Rp1 miliar

50. PT Komunal Finansial Indonesia

Denda: Rp2,4 miliar

51. PT Kreasi Anak Indonesia

Denda: Rp1 miliar

52. PT Kredifazz Digital Indonesia

Denda: Rp42,4 miliar

53. PT Kredit Pintar Indonesia

Denda: Rp93,6 miliar

54. PT Kredit Plus Teknologi

Denda: Rp1,6 miliar

55. PT Kredit Utama Fintech Indonesia

Denda: Rp25,6 miliar

56. PT Kreditku Teknologi Indonesia

Denda: Rp2,3 miliar

57. PT Kuaikuai Tech Indonesia

Denda: Rp10,8 miliar

58. PT Lampung Berkah Finansial Teknologi

Denda: Rp1 miliar

59. PT Pindar Berbagi Bersama

Denda: Rp13,9 miliar

60. PT Lentera Dana Nusantara

Denda: Rp11,3 miliar

61. PT Linkaja Modalin Nusantara

Denda: Rp1 miliar

62. PT Lumbung Dana Indonesia

Denda: Rp1 miliar

63. PT Lunaria Annua Teknologi

Denda: Rp9,2 miliar

64. PT Mapan Global Reksa

Denda: Rp12,8 miliar

65. PT Mediator Komunitas Indonesia

Denda: Rp1,6 miliar

66. PT Mekar Investama Teknologi

Denda: Rp1 miliar

67. PT Mitrausaha Indonesia Grup

Denda: Rp2,6 miliar

68. PT Modal Rakyat Indonesia

Denda: Rp2,3 miliar

69. PT Mulia Inovasi Digital

Denda: Rp1 miliar

70. PT Oriente Mas Sejahtera

Denda: Rp2 miliar

71. PT Pasar Dana Pinjaman

Denda: Rp1 miliar

72. PT Pembiayaan Digital Indonesia

Denda: Rp102,3 miliar

Baca Juga:  Pertamina Pastikan Stok BBM dan LPG Aman di Jawa Barat Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

73. PT Pendanaan Teknologi Nusa

Denda: Rp6,6 miliar

74. PT Pinduit Teknologi Indonesia

Denda: Rp1 miliar

75. PT Pinjaman Kemakmuran Rakyat

Denda: Rp1 miliar

76. PT Pintar Inovasi Digital

Denda: Rp100,9 miliar

77. PT Piranti Alphabet Perkasa

Denda: Rp1 miliar

78. PT Plus Ultra Abadi

Denda: Rp1 miliar

79. PT Pohon Dana Indonesia

Denda: Rp1 miliar

80. PT Progo Puncak Group

Denda: Rp1 miliar

81. PT Qazwa Mitra Hasanah

Denda: Rp1 miliar

82. PT Rezeki Bersama Teknologi

Denda: Rp2,6 miliar

83. PT Ringan Teknologi Indonesia

Denda: Rp1 miliar

84. PT Sahabat Mikro Fintek

Denda: Rp1,3 miliar

85. PT Satustop Finansial Solusi

Denda: Rp1,1 miliar

86. PT Sejahtera Sama Kita

Denda: Rp1 miliar

87. PT Simplefi Teknologi Indonesia

Denda: Rp2,9 miliar

88. PT Smartec Teknologi Indonesia

Denda: Rp4,8 miliar

89. PT Sol Mitra Fintec

Denda: Rp1 miliar

90. PT Solid Fintek Indonesia

Denda: Rp1 miliar

91. PT Solusi Teknologi Finansial

Denda: Rp1 miliar

92. PT Stanford Teknologi Indonesia

Denda: Rp8,7 miliar

93. PT Teknologi Merlin Sejahtera

Denda: Rp9,3 miliar

94. PT Toko Modal Mitra Usaha

Denda: Rp1 miliar

95. PT Tri Digi Fin

Denda: Rp1 miliar

96. PT Trust Teknologi Finansial

Denda: Rp1 miliar

97. PT Uangme Fintek Indonesia

Denda: Rp23,5 miliar

Dampak dan Evaluasi Terhadap Industri Pinjol

Langkah KPPU ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh pelaku industri pinjol. Dengan adanya sanksi tegas, diharapkan praktik-praktik tidak sehat seperti manipulasi suku bunga bisa diminimalisir. Ini juga menjadi sinyal bahwa pengawasan terhadap fintech di Indonesia semakin ketat.

Banyak dari perusahaan yang terkena sanksi adalah nama-nama besar yang sebelumnya dikenal luas di kalangan pengguna. Ini menunjukkan bahwa tidak ada perlakuan istimewa, siapa pun yang melanggar aturan akan dikenai sanksi sesuai ketentuan.

Disclaimer

Data dalam artikel ini bersifat terbuka dan dapat berubah sewaktu-waktu tergantung pada keputusan resmi dari KPPU. Informasi yang disajikan merupakan hasil dari data terakhir yang tersedia hingga tahun 2026. Pembaca disarankan untuk selalu memverifikasi informasi terbaru dari sumber resmi.

Eva Agustin
Jurnalis

Eva Agustin adalah seorang jurnalis profesional, penulis, dan wartawan berpengalaman yang kini berkarya di banjoo.id, salah satu media online terbesar di Indonesia. Lahir pada Juli 1999, Eva telah menunjukkan dedikasi luar biasa dalam dunia jurnalistik dan penulisan kreatif.