Beranda » Nasional » Putusan KPPU Dipandang Tak Mendukung Target Bunga Rendah Pindar yang Diinginkan

Putusan KPPU Dipandang Tak Mendukung Target Bunga Rendah Pindar yang Diinginkan

Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan denda total Rp755 miliar kepada 97 perusahaan fintech pinjaman daring menuai pro dan kontra. Kritik datang dari berbagai pihak, terutama dari pelaku industri dan asosiasi yang menilai keputusan itu tak sejalan dengan upaya perlindungan konsumen yang selama ini digaungkan.

Salah satu poin kontroversial dalam putusan tersebut adalah soal penetapan suku bunga maksimal yang dianggap sebagai bentuk kolusi. Padahal, sebelum regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bunga pinjaman daring justru jauh lebih tinggi dan rentan menjerat konsumen. Langkah kolektif yang diambil oleh AFPI saat itu justru dianggap sebagai solusi sementara untuk menutup celah regulasi.

Konteks Penetapan Bunga Maksimal dan Peran AFPI

Sebelum adanya batas maksimal suku bunga dari OJK, industri fintech pinjaman daring (pindar) berjalan tanpa aturan baku. Masing-masing penyelenggara menetapkan suku bunga sesuai kebijakan internal, yang umumnya tinggi dan tidak transparan. Situasi ini memicu keluhan keras dari masyarakat terkait praktik pinjaman ilegal yang mematok bunga fantastis.

  1. Kekosongan regulasi memicu praktik bunga tinggi
    Pada masa itu, tidak ada aturan yang mengatur batas maksimal bunga pinjaman daring. Kondisi ini memberi ruang bagi penyelenggara untuk menetapkan suku bunga hingga puluhan persen per bulan. Banyak konsumen terjebak dalam perputaran pinjaman karena bunga yang terus menumpuk.

  2. AFPI mengambil langkah preventif
    Sebagai respons terhadap kondisi tersebut, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengeluarkan Kode Etik yang memuat batas maksimal suku bunga. Langkah ini diambil untuk melindungi konsumen dari praktik pinjaman yang merugikan.

  3. OJK ikut campur dengan SE regulatif
    OJK kemudian mengeluarkan Surat Edaran No.19/SEOJK.06/2023 yang memperjelas batas maksimal suku bunga. SE tersebut diperbarui pada tahun 2025 dengan nomor yang sama untuk menyesuaikan perkembangan industri.

Penjelasan dari Pelaku Industri dan Asosiasi

Entjik S. Djafar, Ketua Umum AFPI, menyampaikan bahwa tidak ada kesepakatan atau kolusi antaranggota terkait penetapan suku bunga. Ia menegaskan bahwa batas maksimal yang ditetapkan merupakan arahan dari OJK untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan perlindungan konsumen.

Baca Juga:  Bukan Soal Bodoh atau Pintar, Ini 3 Jebakan Psikologis Pinjol Ilegal

Langkah AFPI dan anggotanya dianggap sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi, bukan upaya anti-persaingan. Selama proses persidangan, tidak ditemukan bukti kuat bahwa para pelaku industri memiliki niat jahat atau melakukan tindakan yang merugikan pasar.

Perbandingan Bunga Sebelum dan Sesudah Regulasi

Berikut adalah perbandingan rata-rata suku bunga pinjaman daring sebelum dan sesudah regulasi OJK:

Periode Rata-rata Suku Bunga per Bulan Catatan
Sebelum 2023 5% – 15% Tanpa batas maksimal, bervariasi tiap platform
2023 – 2025 Maksimal 2,5% per bulan Berdasarkan SE OJK
2026 (berlaku saat ini) Maksimal 2,5% per bulan Disesuaikan dengan ketentuan terbaru

Kritik terhadap Putusan KPPU

Nailul Huda, Direktur Ekonomi Digital Celios, menilai bahwa KPPU seharusnya lebih memahami konteks historis sebelum menjatuhkan sanksi. Menurutnya, penetapan suku bunga maksimal justru merupakan langkah antisipatif dari AFPI dan OJK untuk melindungi konsumen dari praktik pinjaman ilegal.

Kritik lain datang dari kalangan akademisi dan praktisi hukum yang menilai bahwa putusan KPPU terkesan terburu-buru. Mereka mempertanyakan apakah KPPU telah mempertimbangkan dampak sosial ekonomi dari keputusan tersebut, terutama bagi pelaku usaha kecil dan menengah yang bergantung pada pinjaman daring.

Dampak Putusan terhadap Industri Fintech

Putusan KPPU berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum bagi pelaku industri fintech. Banyak perusahaan yang merasa dilema karena harus mematuhi regulasi dari OJK sekaligus menghadapi sanksi dari KPPU atas keputusan yang sama.

  1. Kebingungan regulasi
    Perusahaan fintech merasa bingung karena kepatuhan terhadap arahan OJK justru dianggap sebagai pelanggaran oleh KPPU. Hal ini menciptakan dilema hukum yang berpotensi menghambat pertumbuhan industri.

  2. Dampak terhadap investor
    Investor pun mulai waspada terhadap sektor fintech karena risiko hukum yang tinggi. Banyak yang menunda investasi hingga kepastian hukum kembali terjalin.

  3. Perlambatan inklusi keuangan
    Regulasi yang tumpang tindih berpotensi memperlambat inklusi keuangan, terutama bagi masyarakat yang bergantung pada layanan pinjaman daring.

Baca Juga:  Pinjol Tanpa Skor Kredit Langsung Cair 5 Juta, Ini Daftar Resmi OJK Terbaru 2026

Perlunya Sinkronisasi Kebijakan

Kasus ini menunjukkan pentingnya sinkronisasi kebijakan antarlembaga. KPPU dan OJK seharusnya berkoordinasi lebih awal sebelum mengeluarkan keputusan yang berdampak luas terhadap industri.

  1. Koordinasi antarlembaga
    Sebelum menjatuhkan sanksi, KPPU sebaiknya melakukan kajian menyeluruh terhadap konteks regulasi yang berlaku. Koordinasi dengan OJK bisa mencegah keputusan yang kontradiktif.

  2. Evaluasi ulang kebijakan
    Kebijakan yang telah diterapkan perlu dievaluasi secara berkala untuk menyesuaikan dengan dinamika pasar. Evaluasi ini harus melibatkan semua stakeholder agar tidak terjadi benturan kepentingan.

  3. Transparansi proses
    Proses pengambilan keputusan harus transparan dan melibatkan masukan dari pelaku industri. Hal ini penting untuk membangun kepercayaan dan menghindari persepsi bahwa keputusan bersifat sepihak.

Kesimpulan

Putusan KPPU terhadap 97 perusahaan fintech pinjaman daring memunculkan pro dan kontra. Banyak pihak menilai bahwa keputusan tersebut tidak sejalan dengan upaya perlindungan konsumen yang selama ini digaungkan oleh OJK dan AFPI. Penetapan suku bunga maksimal justru dianggap sebagai langkah antisipatif untuk menangani praktik pinjaman ilegal.

Namun, KPPU melihatnya sebagai bentuk kolusi yang merugikan pasar. Perbedaan pandangan ini menunjukkan perlunya sinkronisasi kebijakan antarlembaga agar tidak terjadi tumpang tindih atau kontradiksi dalam pengawasan.

Disclaimer: Data dan angka dalam artikel ini bersifat terkini hingga tahun 2026. Perubahan kebijakan atau regulasi di masa mendatang dapat memengaruhi informasi yang disajikan.

Eva Agustin
Jurnalis

Eva Agustin adalah seorang jurnalis profesional, penulis, dan wartawan berpengalaman yang kini berkarya di banjoo.id, salah satu media online terbesar di Indonesia. Lahir pada Juli 1999, Eva telah menunjukkan dedikasi luar biasa dalam dunia jurnalistik dan penulisan kreatif.