Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi mengalami penundaan hingga 30 April 2026. Sebelumnya, batas akhir pelaporan ditetapkan pada akhir Maret. Kebijakan ini diambil oleh Kementerian Keuangan sebagai bentuk adaptasi terhadap dinamika sosial dan kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan serta Idulfitri 1447 H.
Penyesuaian jadwal ini juga sejalan dengan implementasi penuh sistem Coretax, platform digital yang menjadi sarana utama pelaporan pajak. Beralihnya proses administrasi ke sistem elektronik membutuhkan waktu adaptasi, terutama bagi wajib pajak yang baru pertama kali menggunakan layanan tersebut.
Tahapan Pelaporan SPT Tahunan via Coretax
Pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax tidak terlalu rumit, asal mengikuti langkah-langkah yang telah ditentukan. Prosesnya pun bisa dilakukan dari rumah, selama perangkat terhubung ke internet dan data diri sudah lengkap.
1. Registrasi dan Aktivasi Akun Coretax
Langkah pertama adalah membuat akun di sistem Coretax. Ini dilakukan sekali saja, selama data diri sudah terdaftar di DJP.
- Buka situs resmi Coretax di coretaxdjp.pajak.go.id
- Pilih menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak”
- Centang opsi “Apakah Wajib Pajak Sudah Terdaftar”
- Masukkan NIK untuk pencarian data otomatis
- Isi email dan nomor handphone yang terdaftar di DJP
- Verifikasi identitas dan centang persetujuan
- Simpan data dan tunggu email berisi password sementara
- Login ulang dan atur ulang kata sandi
2. Buat Passphrase untuk Tanda Tangan Digital
Setelah akun aktif, wajib pajak perlu membuat passphrase. Ini digunakan untuk tanda tangan digital saat pelaporan.
- Masuk ke menu “Portal Saya”
- Pilih “Permohonan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital”
- Pilih “Kode Otorisasi DJP”
- Buat passphrase sesuai ketentuan
- Centang pernyataan dan simpan
- Akun siap digunakan untuk pelaporan
3. Pelaporan SPT Tahunan
Langkah terakhir adalah pelaporan SPT itu sendiri. Proses ini dilakukan setelah semua data dan sertifikat digital siap.
- Login ke Coretax menggunakan NIK atau NPWP
- Pilih menu “SPT” atau “Surat Pemberitahuan”
- Klik “Buat Konsep SPT”
- Pilih jenis pajak: “SPT PPh Orang Pribadi”
- Tentukan tahun pajak yang ingin dilaporkan
- Isi formulir dengan data yang sesuai
- Periksa kembali seluruh isian
- Jika ada kekurangan pajak, sistem akan tampilkan billing
- Lakukan pembayaran jika diperlukan
- Kirim SPT dan simpan bukti penerimaan elektronik
Perbandingan Jadwal Pelaporan SPT Tahunan
Berikut adalah jadwal pelaporan SPT Tahunan sebelum dan sesudah penyesuaian terbaru.
| Tahun | Jadwal Awal Pelaporan | Batas Akhir Sebelumnya | Batas Akhir Baru |
|---|---|---|---|
| 2024 | 1 Maret | 31 Maret | 30 April |
| 2025 | 1 Maret | 31 Maret | 30 April |
| 2026 | 1 Maret | 31 Maret | 30 April |
Catatan: Jadwal ini berlaku untuk Wajib Pajak Orang Pribadi. Untuk Wajib Pajak Badan, batas waktu mungkin berbeda.
Tips Menghindari Gangguan saat Pelaporan
Mengingat banyaknya pengguna yang mengakses Coretax secara bersamaan menjelang batas akhir, beberapa langkah pencegahan bisa membantu proses berjalan lancar.
- Gunakan browser terbaru seperti Chrome atau Firefox
- Pastikan koneksi internet stabil
- Siapkan seluruh dokumen pendukung sebelum mulai mengisi
- Hindari pelaporan di luar jam kerja bila memungkinkan
- Simpan konsep SPT secara berkala untuk menghindari kehilangan data
Syarat dan Ketentuan Penggunaan Coretax
Sebelum menggunakan Coretax, pastikan beberapa hal berikut sudah dipenuhi agar tidak menghambat proses pelaporan.
- NIK dan NPWP harus sudah terdaftar di DJP
- Email dan nomor telepon aktif yang terhubung ke data perpajakan
- Perangkat dengan akses internet yang memadai
- Browser yang kompatibel dan terbaru
Disclaimer
Informasi dalam artikel ini berdasarkan ketentuan yang berlaku hingga April 2026. Kebijakan perpajakan dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya. Disarankan untuk selalu memeriksa laman resmi DJP atau menghubungi kantor pajak terdekat untuk informasi terkini.
Pelaporan SPT Tahunan merupakan kewajiban yang penting untuk dipenuhi. Dengan adanya penyesuaian batas waktu dan kemudahan akses melalui Coretax, diharapkan proses pelaporan menjadi lebih efisien dan terjangkau bagi seluruh wajib pajak.
Agung Budianto adalah profesional media multitalenta yang saat ini berperan sebagai Engagement Editor, Reporter, dan Penulis. Dengan kemampuan yang komprehensif dalam jurnalistik digital dan content engagement, Ardan membawa perspektif unik dalam setiap konten yang dihasilkannya.