Beranda » Nasional » SPT Terima Lebih dari 10 Juta Laporan, Batas Akhir Pengajuan Dipanjangkan sampai Akhir April

SPT Terima Lebih dari 10 Juta Laporan, Batas Akhir Pengajuan Dipanjangkan sampai Akhir April

Ilustrasi pelaporan SPT Tahunan PPh tahun 2025 menunjukkan perkembangan yang cukup positif. Hingga akhir Maret 2026, jumlah laporan yang masuk telah mencapai lebih dari 10,5 juta dokumen. Angka ini mencerminkan antusiasme wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan meski tenggat waktu pelaporan masih berlangsung.

Direktorat Jenderal Pajak mencatat rinciannya sebagai berikut: 9.214.182 SPT berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan, 1.100.876 dari orang pribadi nonkaryawan, dan 213.492 dari badan dalam rupiah. Ada juga 159 wajib pajak badan yang melaporkan dalam dolar AS. Selain itu, pelaporan dengan tahun buku berbeda juga turut menyumbang angka, dengan 1.912 badan dalam rupiah dan 30 badan dalam dolar AS.

Pelaporan SPT Tahunan PPh 2025: Data dan Rincian

Progres pelaporan SPT Tahunan PPh hingga akhir Maret 2026 mencapai 10.530.651 dokumen. Data ini menunjukkan bahwa sebagian besar pelaporan berasal dari wajib pajak individu, terutama yang bekerja sebagai karyawan. Namun, kontribusi dari wajib pajak badan juga cukup signifikan, terutama dalam bentuk pelaporan dalam rupiah.

Tidak hanya itu, DJP juga mencatat bahwa aktivasi akun Coretax telah mencapai 17.551.174 wajib pajak. Rinciannya meliputi:

  • 16.489.868 wajib pajak orang pribadi
  • 970.529 wajib pajak badan
  • 90.550 wajib pajak instansi pemerintah
  • 227 wajib pajak PMSE

Angka ini menunjukkan bahwa sistem digital perpajakan terus mengalami peningkatan adopsi, terutama di kalangan individu dan badan usaha.

Perpanjangan Batas Waktu Pelaporan SPT

Menariknya, pemerintah melalui Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan perpanjangan batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi hingga 30 April 2026. Sebelumnya, batas waktu normal ditetapkan sampai 31 Maret 2026.

Langkah ini diambil sebagai bentuk apresiasi terhadap situasi yang sedang dialami oleh banyak wajib pajak, terutama dalam menyelesaikan kewajiban pelaporan di tengah sibuknya aktivitas awal tahun.

Baca Juga:  Menkeu Purbaya Sebut Proyeksi Ekonomi RI oleh Bank Dunia Dinilai Kurang Tepat Sasaran

1. Kebijakan Relaksasi Sanksi

Sebagai bagian dari kebijakan ini, DJP menghapus sanksi administratif bagi wajib pajak orang pribadi yang melaporkan SPT atau melakukan pembayaran antara 1 April hingga 30 April 2026. Artinya, tidak ada denda atau bunga yang dikenakan selama periode tersebut.

2. Penghapusan Surat Tagihan Pajak

Selama periode relaksasi, DJP juga tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) kepada wajib pajak yang baru melaporkan atau membayar dalam jangka waktu tersebut. Jika STP telah terlanjur diterbitkan, maka akan dihapus secara jabatan oleh otoritas pajak.

3. Ketentuan Normal Masih Berlaku

Meski ada perpanjangan waktu dan relaksasi sanksi, batas waktu normal untuk pelaporan dan pembayaran tetap berlaku sampai 31 Maret 2026. Kebijakan tambahan ini hanya berlaku sebagai penyesuaian situasional, bukan perubahan permanen.

Penjelasan Rinci Pelaporan SPT Tahunan

Berikut adalah rincian pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 berdasarkan jenis wajib pajak dan mata uang:

Jenis Wajib Pajak Jumlah Pelaporan (Rp) Jumlah Pelaporan (USD)
Orang Pribadi Karyawan 9.214.182
Orang Pribadi Nonkaryawan 1.100.876
Badan (Rupiah) 213.492
Badan (Dolar AS) 159
Badan (Rupiah) – Tahun Buku Berbeda 1.912
Badan (Dolar AS) – Tahun Buku Berbeda 30

Catatan: Data di atas merupakan hasil pelaporan hingga 31 Maret 2026 dan dapat berubah seiring dengan masuknya pelaporan tambahan hingga 30 April 2026.

Peningkatan Penggunaan Sistem Coretax

Aktivasi akun Coretax yang terus meningkat menunjukkan bahwa sistem digital perpajakan semakin diterima dan digunakan secara luas. Dengan lebih dari 17,5 juta akun aktif, Coretax menjadi tulang punggung pelaporan pajak secara daring.

Baca Juga:  Ditjen Pajak Gelar Pendampingan Pelaporan SPT bagi Karyawan Metro TV Secara Gratis

Wajib pajak orang pribadi masih menjadi mayoritas pengguna, namun wajib pajak badan dan instansi pemerintah juga mulai banyak memanfaatkan sistem ini. Hal ini menunjukkan bahwa digitalisasi perpajakan terus memberikan manfaat dalam mempermudah proses pelaporan.

Pengumuman Resmi DJP

Kebijakan perpanjangan batas waktu dan penghapusan sanksi ini tertuang dalam Pengumuman DJP Nomor PENG-28/PJ.09/2026. Pengumuman tersebut menjadi dasar hukum bagi penerapan relaksasi selama periode 1 April hingga 30 April 2026.

Kesimpulan

Pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 telah mencapai lebih dari 10,5 juta dokumen hingga akhir Maret 2026. Angka ini menunjukkan bahwa wajib pajak tetap menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik, meski tenggat waktu masih berlangsung.

Dengan adanya perpanjangan waktu hingga 30 April 2026 dan penghapusan sanksi administratif, diharapkan lebih banyak wajib pajak dapat melaporkan kewajiban perpajakannya tanpa khawatir terkena denda.

Namun, penting untuk diingat bahwa kebijakan ini bersifat sementara dan hanya berlaku untuk tahun 2026. Oleh karena itu, wajib pajak tetap disarankan untuk memenuhi kewajiban perpajakan tepat waktu demi efisiensi dan kepatuhan yang baik.

Disclaimer: Data dalam artikel ini bersifat akumulatif hingga 31 Maret 2026 dan dapat mengalami perubahan seiring dengan pelaporan hingga 30 April 2026. Kebijakan perpajakan juga dapat berubah sewaktu-waktu sesuai regulasi terbaru.

Ardan Adhi Chandra, Engagement Editor/Reporter/Penulis detik.com & banjoo.id. Jurnalis digital expert dalam investigative reporting & viral content.
Jurnalis

Agung Budianto adalah profesional media multitalenta yang saat ini berperan sebagai Engagement Editor, Reporter, dan Penulis. Dengan kemampuan yang komprehensif dalam jurnalistik digital dan content engagement, Ardan membawa perspektif unik dalam setiap konten yang dihasilkannya.