Pernah menerima telepon atau pesan tagihan pinjaman yang tidak pernah diajukan?
Situasi ini dialami banyak orang di Indonesia. Tiba-tiba ada penagih yang menghubungi, menyebut nama lengkap, bahkan mengancam akan menyebar data ke kontak darurat.
Padahal, tidak pernah sekalipun mengunduh aplikasi pinjol atau mengajukan pinjaman apapun.
Fenomena ini bukan hal baru. Berdasarkan data dari Kominfo, kasus penyalahgunaan data pribadi untuk pinjaman online ilegal masih marak terjadi hingga saat ini.
Nah sebelum panik, ada langkah konkret yang bisa dilakukan untuk memastikan apakah data memang disalahgunakan atau tidak.
⚠️ Disclaimer:
- Data dan prosedur dalam artikel ini dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan OJK
- Kecepatan proses pengecekan tergantung kelengkapan dokumen dan antrian layanan
Mengapa Data Pribadi Bisa Disalahgunakan Pinjol Ilegal
Pinjol ilegal tidak mengikuti aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mereka sering mendapatkan data calon korban dari berbagai sumber yang tidak sah.
Beberapa penyebab umum data pribadi bocor dan disalahgunakan:
- Kebocoran database dari platform yang pernah digunakan
- Foto KTP tersebar di internet atau media sosial
- Mengisi formulir mencurigakan yang meminta data lengkap
- Perangkat terinfeksi malware yang mencuri data
- Dijual oleh oknum tidak bertanggung jawab dari institusi tertentu
Singkatnya, pinjol ilegal bisa mengajukan pinjaman menggunakan data orang lain tanpa sepengetahuan pemilik data.
Korban baru sadar ketika penagihan datang.
Cara Cek Riwayat Pinjaman via SLIK OJK Online
SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) adalah layanan resmi dari OJK yang mencatat seluruh riwayat kredit atau pinjaman seseorang di Indonesia.
Melalui SLIK, siapa saja bisa mengecek apakah ada pinjaman yang tercatat atas namanya — termasuk pinjaman yang tidak pernah diajukan.
Mengutip akun Instagram resmi @indonesiabaik.id, pengecekan online bisa dilakukan melalui portal idebku.ojk.go.id.
Langkah Cek SLIK OJK Online
- Buka laman idebku.ojk.go.id melalui browser
- Pilih menu “Pendaftaran”
- Isi data yang diminta secara lengkap dan pastikan tidak ada kesalahan
- Klik “Selanjutnya”
- Lengkapi formulir dan unggah dokumen pendukung (scan KTP)
- Centang pernyataan kebenaran data
- Klik “Ajukan Permohonan”
- Cek email untuk menerima nomor pendaftaran
- Pantau status permohonan di menu “Status Layanan”
Proses verifikasi membutuhkan waktu maksimal satu hari kerja.
Setelah disetujui, hasil pengecekan akan dikirim ke email yang terdaftar. Laporan SLIK ini menampilkan secara rinci semua pinjaman atau kredit yang tercatat atas nama pemohon.
Cara Cek Langsung ke Kantor OJK (Offline)
Bagi yang lebih nyaman dengan proses tatap muka, pengecekan SLIK juga bisa dilakukan langsung di kantor OJK terdekat.
Langkah Cek SLIK OJK Offline
- Datangi kantor OJK terdekat di kota domisili
- Ambil nomor antrian layanan SLIK
- Serahkan dokumen yang diperlukan ke petugas
- Petugas OJK akan memeriksa kelengkapan formulir dan dokumen
- Jika sesuai, OJK akan menarik data debitur dari sistem
- Hasil pengecekan dikirim ke email yang didaftarkan
Proses offline memang membutuhkan waktu lebih lama karena harus datang langsung. Namun, bagi yang kesulitan mengakses internet atau mengunggah dokumen, cara ini tetap menjadi alternatif yang valid.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Baik pengecekan online maupun offline, ada dokumen wajib yang harus disiapkan.
| Jenis Pemohon | Dokumen yang Diperlukan |
|---|---|
| WNI (Warga Negara Indonesia) | KTP asli dan fotokopi |
| WNA (Warga Negara Asing) | Paspor asli dan fotokopi |
| Jika Diwakilkan | Surat kuasa bermaterai + KTP pemberi dan penerima kuasa |
Pastikan dokumen dalam kondisi jelas dan terbaca. Untuk pengecekan online, siapkan file scan atau foto dokumen dengan resolusi yang baik.
Cara Lapor Penyalahgunaan Data ke OJK
Bagaimana jika hasil pengecekan SLIK menunjukkan ada pinjaman yang tidak pernah diajukan?
Jangan panik. OJK menyediakan kanal resmi untuk melaporkan penyalahgunaan data pribadi.
Kontak Resmi OJK untuk Pengaduan
| Kanal | Kontak |
|---|---|
| Telepon | 157 |
| 081157157157 | |
| [email protected] |
Saat melapor, siapkan bukti-bukti pendukung seperti:
- Screenshot hasil pengecekan SLIK
- Bukti tagihan atau pesan dari penagih
- Kronologi kejadian secara rinci
- Data identitas diri
Petugas OJK akan menindaklanjuti laporan dan memberikan arahan langkah selanjutnya.
Kenali Ciri-ciri Pinjol Ilegal Agar Tidak Jadi Korban
Melansir situs resmi OJK, masyarakat diminta waspada terhadap penawaran pinjaman melalui SMS atau WhatsApp karena biasanya berasal dari pinjol ilegal.
Ciri-ciri Pinjol Ilegal
- Tidak terdaftar atau tidak berizin dari OJK
- Penawaran via SMS/WhatsApp tanpa diminta
- Bunga dan denda sangat tinggi, mencapai 1-4% per hari
- Biaya tambahan besar, bisa mencapai 40% dari nilai pinjaman
- Jangka waktu pelunasan singkat dan tidak sesuai kesepakatan awal
- Meminta akses data pribadi berlebihan seperti kontak, galeri foto, lokasi, dan data sensitif lainnya
- Penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi, hingga pelecehan
- Tidak memiliki layanan pengaduan dan alamat kantor yang jelas
Perbedaan Pinjol Legal vs Ilegal
| Aspek | Pinjol Legal (OJK) | Pinjol Ilegal |
|---|---|---|
| Status | Terdaftar/berizin OJK | Tidak terdaftar |
| Bunga | Maksimal 0,4% per hari | 1-4% per hari atau lebih |
| Akses Data | Terbatas (kamera, mikrofon, lokasi) | Semua data (kontak, galeri, dll) |
| Penagihan | Sesuai etika dan jam kerja | Teror, intimidasi, 24 jam |
| Layanan Pengaduan | Ada dan jelas | Tidak ada |
OJK mengimbau masyarakat untuk selalu mengecek legalitas pinjol sebelum menggunakan layanannya melalui kontak 157 atau WhatsApp 081157157157.
Tips Melindungi Data Pribadi dari Pinjol Ilegal
Selain mengecek SLIK secara rutin, ada beberapa langkah preventif yang bisa dilakukan:
- Jangan sembarangan membagikan foto KTP di internet atau media sosial
- Hindari mengisi formulir mencurigakan yang meminta data lengkap tanpa tujuan jelas
- Gunakan password berbeda untuk setiap akun digital
- Aktifkan autentikasi dua faktor di semua akun penting
- Rutin cek SLIK OJK minimal 6 bulan sekali
- Laporkan segera jika mencurigai ada penyalahgunaan data
Penyalahgunaan data untuk pinjol ilegal memang situasi yang tidak mengenakkan.
Namun, dengan adanya layanan SLIK dari OJK, setiap orang bisa memantau riwayat kreditnya secara gratis dan resmi.
Jangan tunggu sampai ada penagih yang menghubungi. Lebih baik proaktif mengecek sekarang melalui idebku.ojk.go.id atau langsung ke kantor OJK terdekat.
Jika memang ditemukan pinjaman yang tidak pernah diajukan, segera lapor ke OJK melalui kontak 157, WhatsApp 081157157157, atau email [email protected].
Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu melindungi data pribadi dari penyalahgunaan. Tetap waspada dan jaga selalu keamanan data.
Ardan Adhi Chandra adalah profesional media multitalenta yang saat ini berperan sebagai Engagement Editor, Reporter, dan Penulis. Dengan kemampuan yang komprehensif dalam jurnalistik digital dan content engagement, Ardan membawa perspektif unik dalam setiap konten yang dihasilkannya.