Beranda » Pinjol » Panduan Lengkap Menghindari Pinjol Ilegal 2025 dari Ciri-Ciri, Cara Cek OJK, dan Daftar Pinjol Legal

Panduan Lengkap Menghindari Pinjol Ilegal 2025 dari Ciri-Ciri, Cara Cek OJK, dan Daftar Pinjol Legal

Butuh dana cepat tapi takut terjebak pinjol ilegal? Kekhawatiran ini sangat wajar mengingat masifnya operasi pinjaman online tak berizin di Indonesia.

Sepanjang Januari hingga Agustus 2025, Satgas PASTI telah memblokir lebih dari 1.556 entitas pinjol ilegal. Angka ini menunjukkan betapa agresifnya pelaku kejahatan finansial digital yang terus bermunculan meski sudah berulang kali ditindak.

Nah, artikel ini akan membahas tuntas cara mengenali, menghindari, dan melaporkan pinjol ilegal—lengkap dengan daftar 95 pinjol legal yang aman digunakan per Desember 2025.

Apa Itu Pinjol Ilegal dan Dasar Hukumnya?

Pinjol ilegal adalah layanan pinjaman online yang beroperasi tanpa izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mereka tidak tunduk pada regulasi perlindungan konsumen sehingga bebas menerapkan bunga selangit dan praktik penagihan kasar.

Berdasarkan regulasi OJK, aturan utama yang mengatur pinjol di Indonesia adalah POJK No. 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Peraturan ini menggantikan POJK 77/2016 dengan ketentuan yang lebih ketat untuk melindungi konsumen.

Selain POJK tersebut, beberapa regulasi pendukung lainnya meliputi:

  • UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
  • UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK)
  • SEOJK No. 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan LPBBTI
  • Peraturan AFPI tentang Kode Etik Penagihan

Berdasarkan ketentuan tersebut, pinjol yang beroperasi tanpa izin OJK dianggap sebagai kegiatan ilegal dan akan dilakukan pemblokiran.

Modus Pinjol Ilegal yang Wajib Diwaspadai

Sebelum membahas ciri-ciri teknis, penting memahami bagaimana pinjol ilegal menjerat korbannya.

Modus paling umum adalah penawaran bunga rendah yang menipu. Berdasarkan laporan AFPI, banyak pinjol ilegal menawarkan bunga hanya 2% per hari. Namun setelah dana cair, korban baru menyadari bahwa 2% tersebut adalah bunga harian—setara 60% per bulan!

Sebagai perbandingan, OJK menetapkan batas maksimum bunga pinjol legal per 1 Januari 2025 untuk sektor konsumtif dengan tenor kurang dari 6 bulan sebesar 0,3% per hari, sedangkan tenor lebih dari 6 bulan sebesar 0,2% per hari.

Ciri-Ciri Pinjol Ilegal Menurut OJK dan AFPI

Satgas PASTI dan AFPI mengidentifikasi beberapa karakteristik pinjol ilegal yang perlu diwaspadai:

1. Tidak Terdaftar di OJK

Ciri paling mendasar dari pinjol ilegal adalah ketiadaan izin operasional dari regulator. Per November 2025, hanya ada 95 perusahaan pinjaman online yang telah mendapatkan izin dan diawasi oleh OJK.

Jadi, jika menemukan aplikasi pinjol yang tidak ada dalam daftar resmi OJK, segera tinggalkan.

Baca Juga:  Pinjam Saldo di DANA Bayar Nanti Tanpa Scan KTP Langsung Cair, Begini Caranya

2. Syarat dan Ketentuan Tidak Jelas

Pinjol ilegal biasanya tidak memberikan detail informasi pinjaman secara transparan. Mereka menyembunyikan besaran bunga aktual, biaya administrasi, denda keterlambatan, dan total kewajiban yang harus dibayar.

Sebaliknya, pinjol legal wajib menampilkan seluruh komponen biaya di awal pengajuan sesuai regulasi OJK.

3. Menawarkan Pinjaman via Pesan Pribadi

Banyak pelaku pinjol ilegal menawarkan layanan lewat SMS, WhatsApp, atau DM media sosial. Praktik ini melanggar POJK tentang LPBBTI yang mewajibkan penawaran hanya melalui saluran resmi perusahaan—website atau aplikasi resmi.

4. Tidak Memiliki Kontak yang Jelas

Pinjol ilegal seringkali tidak memiliki mekanisme pengaduan yang jelas dan kerap melakukan praktik intimidasi. Mereka sengaja menyembunyikan alamat kantor dan nomor layanan konsumen agar sulit dilacak pihak berwenang.

5. Meminta Akses Data Pribadi Berlebihan

Ini red flag paling berbahaya. Berdasarkan regulasi OJK, pinjol legal hanya boleh mengakses kamera, mikrofon, dan lokasi—tidak boleh akses ke kontak atau galeri.

Jika aplikasi meminta izin mengakses kontak telepon, SMS, atau galeri foto, segera batalkan instalasi. Data tersebut akan digunakan untuk intimidasi saat penagihan.

6. Syarat Pengajuan Terlalu Mudah

Penawaran “langsung cair tanpa verifikasi” adalah jebakan klasik pinjol ilegal. Faktanya, OJK mewajibkan proses verifikasi identitas untuk setiap pengajuan pinjaman.

Pinjol legal umumnya meminta KTP, NPWP, bukti rekening bank, dan verifikasi domisili untuk memastikan kemampuan bayar peminjam.

7. Bunga dan Denda Mencekik

Pinjol ilegal menerapkan bunga 1-4% per hari atau setara 30-120% per bulan. Bandingkan dengan ketentuan OJK yang membatasi bunga maksimal 0,3% per hari untuk pinjaman konsumtif.

Contoh perhitungan:

  • Pinjaman Rp 1 juta di pinjol ilegal dengan bunga 2% per hari
  • Setelah 30 hari: Rp 1 juta + (2% x 30 hari x Rp 1 juta) = Rp 1.600.000
  • Jika telat 1 bulan lagi: utang membengkak jadi Rp 2.560.000!

7 Cara Efektif Menghindari Pinjol Ilegal

Berikut langkah-langkah praktis agar terhindar dari jerat pinjol ilegal:

1. Selalu Cek Legalitas di OJK

Langkah pertama sebelum mengajukan pinjaman adalah memverifikasi status legalitas platform. Pengecekan dapat dilakukan melalui:

  • Website resmi OJK
  • Call center OJK: 157
  • WhatsApp OJK: 081-157-157-157
  • Email: [email protected]

2. Pelajari Syarat dan Ketentuan Secara Detail

Baca setiap klausul perjanjian dengan teliti. Pastikan informasi berikut tertera jelas:

  • Besaran bunga efektif per bulan/tahun
  • Biaya administrasi dan provisi
  • Denda keterlambatan
  • Tenor pinjaman
  • Total kewajiban yang harus dibayar

Jika ada informasi yang ditutupi atau tidak transparan, segera tinggalkan platform tersebut.

3. Abaikan Penawaran via Komunikasi Pribadi

Jangan pernah merespons penawaran pinjaman yang masuk melalui SMS, WhatsApp, atau pesan media sosial. Pinjol legal hanya menawarkan layanan melalui:

  • Website resmi perusahaan
  • Aplikasi resmi di Play Store/App Store
  • Iklan di platform terpercaya dengan tautan ke kanal resmi

4. Verifikasi Kontak dan Alamat Kantor

Sebelum mendaftar, pastikan platform memiliki:

  • Nomor customer service yang aktif
  • Alamat kantor fisik yang jelas
  • Akun media sosial resmi yang terverifikasi
  • Mekanisme pengaduan konsumen

5. Tolak Permintaan Akses Data Berlebihan

Saat instalasi aplikasi, perhatikan izin akses yang diminta. Segera uninstall jika aplikasi meminta akses ke:

  • Daftar kontak telepon
  • Galeri foto
  • Pesan SMS
  • Riwayat panggilan

6. Waspadai Syarat Terlalu Mudah

Penawaran dengan janji seperti “tanpa verifikasi”, “langsung cair 5 menit”, atau “tanpa jaminan apapun” patut dicurigai. Proses verifikasi adalah prosedur standar yang melindungi peminjam dan pemberi pinjaman.

7. Pilih Pinjol Resmi Terdaftar OJK

Cara paling aman adalah meminjam hanya dari platform yang sudah mengantongi izin OJK. Pinjol resmi memiliki regulasi yang jelas dan diawasi secara ketat, sehingga memberikan perlindungan maksimal bagi konsumen.

Cara Cek Legalitas Pinjol di Situs OJK

Pengecekan legalitas pinjol bisa dilakukan dengan beberapa metode:

Baca Juga:  Pinjaman Online (Pinjol): Pengertian, Jenis, dan Cara Bedain yang Legal vs Ilegal

Melalui Website OJK

  1. Buka browser dan akses situs resmi OJK
  2. Pilih menu IKNB (Industri Keuangan Non-Bank)
  3. Klik menu Fintech di bagian kanan bawah
  4. Cari dan unduh dokumen “Penyelenggara Fintech Lending Berizin di OJK”
  5. Periksa apakah nama platform yang dicari tercantum dalam daftar

Melalui Kontak OJK

  • Telepon: Hubungi 157 (Kontak OJK)
  • WhatsApp: Chat ke 081-157-157-157
  • Email: Kirim pertanyaan ke [email protected]

Melalui Aplikasi

Download aplikasi “OJK Checking” di Play Store atau App Store untuk pengecekan lebih praktis.

Berikut tabel perbandingan karakteristik pinjol legal dan ilegal untuk memudahkan identifikasi:

Aspek Pinjol Legal Pinjol Ilegal
Izin OJK Terdaftar dan diawasi Tidak terdaftar
Bunga Maksimal 0,3% per hari (konsumtif) 1-4% per hari atau lebih
Akses Data Hanya kamera, mikrofon, lokasi Kontak, galeri, SMS
Penagihan Sopan, sesuai kode etik Intimidasi, ancaman, teror
Transparansi Biaya Jelas di awal pengajuan Tersembunyi, muncul belakangan
Kontak Layanan Jelas, responsif Tidak ada atau sulit dihubungi
Total Biaya Maksimal 100% dari pokok pinjaman Tidak terbatas, bisa ratusan persen
Perlindungan Data Dijamin UU PDP Rawan disalahgunakan

Tabel di atas menunjukkan perbedaan signifikan antara pinjol legal dan ilegal. Perhatikan bahwa bunga pinjol legal sudah diatur maksimal 0,3% per hari, sementara pinjol ilegal bisa mencapai 4% per hari atau lebih.

OJK telah menetapkan roadmap penurunan bunga pinjol secara bertahap. Berikut ketentuan terbaru yang berlaku mulai 1 Januari 2025 berdasarkan SEOJK No. 19/SEOJK.05/2023:

Jenis Pinjaman Tenor Bunga Maksimal/Hari
Konsumtif < 6 bulan 0,3%
Konsumtif > 6 bulan 0,2%
Produktif Mikro/Ultra Mikro < 6 bulan 0,275%
Produktif Mikro/Ultra Mikro > 6 bulan 0,1%
Produktif Kecil/Menengah Semua tenor 0,1%

Pada 2026, rencananya bunga pinjaman konsumtif akan turun lagi menjadi 0,1% per hari, menyamai tingkat bunga kartu kredit. Ketentuan ini dapat berubah sesuai kebijakan OJK terbaru.

Daftar 95 Pinjol Resmi Terdaftar OJK Desember 2025

Per 13 Desember 2025, terdapat 95 pinjol resmi OJK yang masih aktif dan berizin berdasarkan data resmi OJK. Berikut daftar lengkapnya:

No Nama Platform Nama Perusahaan
1 Danamas PT Pasar Dana Pinjaman
2 Amartha PT Amartha Miko Fintek
3 Dompet Kilat PT Indo FinTek
4 Boost PT Creative Mobile Adventure
5 Tokomodal PT Toko Modal Mitra Usaha
6 Modalku PT Mitrausaha Indonesia Grup
7 Kredit Pintar PT Kredit Pintar Indonesia
8 Maucash PT Astra Welab Digital Arta
9 Finmas PT Oriente Mas Sejahtera
10 Akseleran PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia
11 KoinP2P PT Lunaria Annua Teknologi
12 Indodana PT Artha Dana Teknologi
13 JULO PT Julo Teknologi Finansial
14 DanaRupiah PT Layanan Keuangan Berbagi
15 UangMe PT Uangme Fintek Indonesia
16 Easycash PT Indonesia Fintopia Technology
17 AdaKami PT Pembiayaan Digital Indonesia
18 AwanTunai PT Simplefi Teknologi Indonesia
19 PinjamModal PT Finansial Integrasi Teknologi
20 KrediFazz PT KrediFazz Digital Indonesia
21 Investree PT Investree Radhika Jaya
22 Akulaku PT Akulaku Silvrr Indonesia
23 Kredivo PT FinAccel Teknologi Indonesia
24 Tunaiku PT Amar Bank Indonesia
25 DanaBijak PT Dana Bijak Fintech Indonesia
26 Pinjam Yuk PT Pinjam Yuk Indonesia
27 Rupiah Cepat PT Kredit Utama Fintech Indonesia
28 TunaiKita PT Digital Tunai Kita
29 Cicil PT Cicil Solusi Mitra Teknologi
30 Dana Cita PT Pasar Dana Teknologi
31-95 Untuk daftar lengkap 95 pinjol legal, silakan cek langsung di situs resmi OJK atau hubungi call center 157

Daftar ini dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan OJK. Sebagai catatan, OJK juga telah mencabut izin usaha PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde) sesuai Keputusan ADK OJK Nomor KEP-68/D.06/2025 tanggal 6 November 2025 karena pelanggaran ketentuan ekuitas minimum.

Baca Juga:  Cara Cek NIK Terdaftar Pinjol dan Judol Lewat SLIK OJK Bisa Online dan Offline

Kontak Pengaduan dan Bantuan Hukum

Jika mengalami masalah dengan pinjol ilegal, berikut saluran pengaduan yang dapat dihubungi:

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Indonesia Anti-Scam Centre (IASC)

IASC yang didirikan OJK bersama anggota Satgas PASTI dapat menerima laporan penipuan melalui website IASC dengan melampirkan data dan dokumen bukti terkait.

Kementerian Komunikasi dan Digital

Untuk pelaporan konten negatif dan pemblokiran nomor penagih yang melakukan intimidasi.

Kepolisian RI

Lembaga Bantuan Hukum

Untuk konsultasi hukum gratis terkait kasus pinjol ilegal, dapat menghubungi LBH terdekat atau Posbakum di pengadilan negeri setempat.

Langkah Jika Sudah Terjerat Pinjol Ilegal

Bagi yang terlanjur meminjam di pinjol ilegal, berikut langkah yang dapat diambil:

  1. Tenang dan jangan panik — Jangan mengambil keputusan terburu-buru seperti meminjam lagi di tempat lain
  2. Dokumentasikan semua bukti — Screenshot percakapan, ancaman, dan bukti transfer
  3. Laporkan ke OJK dan IASC — Sampaikan kronologi lengkap dengan bukti pendukung
  4. Blokir nomor penagih — Pinjol ilegal tidak memiliki dasar hukum yang kuat
  5. Konsultasi dengan LBH — Dapatkan pendampingan hukum jika diperlukan
  6. Jangan bayar dengan meminjam lagi — Ini akan memperparah kondisi finansial

Meski menggunakan pinjol legal, tetap perhatikan hal berikut agar tidak terjerat masalah:

  • Pinjam sesuai kemampuan bayar — Idealnya cicilan tidak lebih dari 30% pendapatan bulanan
  • Bandingkan beberapa platform — Setiap pinjol memiliki bunga dan biaya berbeda
  • Baca syarat dan ketentuan — Pahami seluruh komponen biaya sebelum menyetujui
  • Hindari multi-pinjol — Meminjam di banyak platform sekaligus sangat berisiko
  • Bayar tepat waktu — Keterlambatan akan dikenakan denda dan tercatat di SLIK OJK
  • Jangan gunakan untuk konsumtif — Pinjol sebaiknya untuk kebutuhan produktif atau darurat

Penutup

Memilih pinjaman online memang membutuhkan kehati-hatian ekstra di tengah maraknya pinjol ilegal. Kunci utamanya adalah selalu verifikasi legalitas platform di OJK sebelum mengajukan pinjaman, dan waspadai ciri-ciri pinjol ilegal seperti permintaan akses data berlebihan serta bunga yang tidak wajar.

Semoga panduan ini membantu dalam mengambil keputusan finansial yang lebih bijak. Jika merasa bermanfaat, jangan ragu untuk membagikan artikel ini kepada keluarga atau teman yang membutuhkan informasi serupa.

Terima kasih sudah membaca sampai akhir. Semoga dijauhkan dari jeratan utang yang memberatkan dan selalu diberikan kemudahan rezeki.


Disclaimer: Informasi dalam artikel ini disusun berdasarkan data resmi OJK, AFPI, dan sumber terpercaya lainnya per Desember 2025. Regulasi, daftar pinjol legal, dan ketentuan bunga dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan regulator. Selalu cek informasi terbaru di situs resmi OJK atau hubungi 157 sebelum mengambil keputusan finansial.

FAQ Pinjol Ilegal

Apakah pinjol ilegal bisa menagih secara hukum? +
Secara hukum, pinjol ilegal tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk menagih karena beroperasi tanpa izin OJK. Namun, tetap disarankan berkonsultasi dengan ahli hukum atau LBH untuk kasus spesifik. Jangan pernah memberikan respons terhadap intimidasi dan laporkan segera ke pihak berwenang.
Berapa bunga maksimal pinjol legal di 2025? +
Per 1 Januari 2025, OJK menetapkan bunga maksimal 0,3% per hari untuk pinjaman konsumtif tenor kurang dari 6 bulan, dan 0,2% per hari untuk tenor lebih dari 6 bulan. Untuk pinjaman produktif, bunganya lebih rendah yaitu 0,1-0,275% per hari tergantung sektor dan tenor.
Apakah pinjol legal boleh mengakses kontak HP? +
Tidak boleh. Pinjol legal hanya diizinkan mengakses kamera (untuk foto KTP dan selfie), mikrofon, dan lokasi. Jika aplikasi meminta akses ke kontak, galeri foto, atau SMS, itu adalah indikasi kuat pinjol ilegal. Segera uninstall aplikasi tersebut.
Bagaimana jika data pribadi sudah tersebar oleh pinjol ilegal? +
Segera laporkan ke OJK melalui 157, IASC, dan Komdigi untuk pemblokiran konten. Kumpulkan semua bukti penyebaran data dan ajukan laporan ke kepolisian karena hal ini melanggar UU Perlindungan Data Pribadi dengan ancaman pidana.
Apakah gagal bayar di pinjol legal mempengaruhi skor kredit? +
Ya. Pinjol legal terintegrasi dengan SLIK OJK sehingga riwayat kredit—termasuk keterlambatan atau gagal bayar—akan tercatat dan mempengaruhi skor kredit. Hal ini bisa menyulitkan pengajuan kredit di masa depan, baik di pinjol maupun perbankan.
Berapa lama proses pencairan pinjol legal? +
Bervariasi tergantung platform dan kelengkapan dokumen. Beberapa pinjol seperti JULO dan UangMe bisa mencairkan dalam 5-15 menit setelah verifikasi selesai. Namun rata-rata berkisar 1-2 hari kerja. Pastikan dokumen lengkap dan data yang diisi akurat untuk mempercepat proses.
Sylke Febrina Laucereno, Editor/Reporter/Penulis detik.com & banjoo.id. Jurnalis profesional expert dalam digital journalism & investigative reporting.
Jurnalis

Sylke Febrina Laucereno adalah jurnalis profesional yang saat ini berkarier sebagai Editor, Reporter, dan Penulis. Dengan dedikasi tinggi terhadap jurnalisme berkualitas, Sylke membawa perspektif fresh dan analitis dalam setiap konten yang diproduksinya.