Angka 18.633 bukan sekadar statistik—itu adalah jumlah pengaduan terkait pinjaman online ilegal yang diterima OJK pada periode Januari hingga November 2025.
Artinya, rata-rata ada lebih dari 1.600 laporan setiap bulannya.
Padahal, industri fintech lending legal terus tumbuh dan menawarkan akses pembiayaan yang sah. Lalu, kenapa masih banyak yang terjerat pinjol ilegal?
Jawabannya sederhana: kurangnya literasi dalam memilih platform dan mengelola pinjaman.
Banyak yang tergiur pencairan cepat tanpa verifikasi legalitas. Ada juga yang tidak menghitung kemampuan bayar sebelum mengajukan pinjaman.
Nah, artikel ini akan membahas langkah konkret agar pinjol menjadi alat bantu likuiditas, bukan pemicu masalah keuangan jangka panjang.
Gambaran Industri Pinjol Indonesia Desember 2025
Industri pinjaman online di Indonesia menunjukkan pertumbuhan signifikan sepanjang 2025.
Berdasarkan data OJK, hingga Desember 2025 tercatat 95 penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) lending yang mengantongi izin resmi. Daftar lengkap platform legal ini dapat diakses publik melalui direktori LPBBTI (Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi) di situs resmi OJK.
Dari sisi volume pembiayaan, Kepala Eksekutif PVML OJK, Agusman, menyampaikan bahwa outstanding pinjol mencapai Rp 92,92 triliun pada Oktober 2025.
“Outstanding pembiayaan pada Oktober 2025 tumbuh 23,86 persen yoy, dengan nominal sebesar Rp 92,92 triliun,” ujarnya dalam konferensi pers RDKB OJK Desember 2025, Kamis (11/12/2025).
Pertumbuhan 23,86% secara tahunan (year on year) ini lebih tinggi dibandingkan bulan sebelumnya yang tercatat 22,16%.
Angka-angka tersebut menunjukkan dua hal: permintaan masyarakat terhadap layanan pinjol tetap tinggi, sekaligus industri legal terus berkembang di bawah pengawasan regulator.
Namun di sisi lain, ribuan entitas ilegal juga terus bermunculan dan sudah ditindak oleh Satgas PASTI (Penanganan Aktivitas Keuangan Ilegal).
10 Langkah Aman Menggunakan Pinjol Tanpa Mengganggu Keuangan Pribadi
1. Verifikasi Legalitas Platform di Direktori OJK
Langkah paling krusial sebelum mengajukan pinjaman: pastikan platform terdaftar dan berizin di OJK.
Proses pengecekan cukup mudah:
- Buka laman direktori OJK untuk LPBBTI di situs ojk.go.id
- Cari nama platform yang ingin digunakan
- Jika tidak ditemukan, hubungi OJK di 157 atau WhatsApp resmi untuk konfirmasi
Jika tawaran pinjaman datang lewat SMS atau WhatsApp tanpa informasi perusahaan yang jelas, anggap itu mencurigakan.
Platform yang tidak tercantum dalam direktori OJK berisiko tinggi: data pribadi bisa disalahgunakan, bunga dan denda tidak jelas, serta penagihan dilakukan secara ilegal.
2. Baca Seluruh Syarat dan Ketentuan Sebelum Menyetujui
Jangan pernah klik “Setuju” atau “Terima” sebelum membaca keseluruhan kontrak pinjaman.
Hal-hal yang wajib dipahami meliputi:
- Suku bunga (harian atau bulanan)
- Biaya administrasi dan provisi
- Periode atau tenor pinjaman
- Mekanisme denda keterlambatan
- Prosedur pelunasan dipercepat
Pinjol legal diwajibkan menampilkan informasi produk secara transparan. Jika detail ini tidak tersedia di aplikasi atau situs, hentikan proses pengajuan.
Tips tambahan: simpan tangkapan layar (screenshot) halaman persetujuan sebagai bukti dokumentasi.
3. Batasi Penggunaan untuk Kebutuhan Likuiditas Jangka Pendek
Pinjol idealnya dipakai untuk menutup kebutuhan darurat yang jelas dan bersifat sementara.
Contoh penggunaan yang tepat:
- Biaya pengobatan mendesak
- Perbaikan kendaraan atau rumah yang tidak bisa ditunda
- Kebutuhan dana bridging sambil menunggu gaji atau pembayaran
Contoh penggunaan yang sebaiknya dihindari:
- Konsumsi rutin seperti belanja bulanan
- Menutupi cicilan utang lain (gali lubang tutup lubang)
- Modal usaha jangka panjang
Jika pinjol dijadikan “rotasi” untuk menutup pinjaman lain, risiko utang menggulung akan meningkat drastis.
4. Sesuaikan Jumlah Pinjaman dengan Kemampuan Bayar
Prinsip dasarnya sederhana: jangan meminjam lebih dari yang bisa dilunasi dalam satu periode gaji.
Batasan yang disarankan oleh praktisi keuangan:
- Total cicilan (termasuk pinjol) maksimal 20-30% dari pemasukan bulanan
- Sisa 70-80% untuk kebutuhan hidup dan tabungan darurat
Berikut simulasi praktisnya:
| Gaji Bersih Bulanan | Batas Cicilan 20% | Batas Cicilan 30% |
|---|---|---|
| Rp 4.000.000 | Rp 800.000 | Rp 1.200.000 |
| Rp 6.000.000 | Rp 1.200.000 | Rp 1.800.000 |
| Rp 10.000.000 | Rp 2.000.000 | Rp 3.000.000 |
Jika tenor pinjaman sangat singkat (7-30 hari), hitung kembali apakah dana untuk pelunasan sudah tersedia saat jatuh tempo.
5. Hitung Total Biaya Pinjaman Sebelum Menyetujui
Bunga rendah di iklan belum tentu mencerminkan total biaya yang harus dibayar.
Komponen yang perlu dihitung:
- Pokok pinjaman
- Bunga (harian atau bulanan)
- Biaya administrasi
- Biaya provisi atau layanan
- Potensi denda jika terlambat
Rumus sederhananya: Total Bayar = Pokok + Bunga + Seluruh Biaya
Jika aplikasi menjanjikan bunga rendah tapi ada biaya tersembunyi yang baru muncul di akhir, itu red flag.
Bandingkan total yang harus dibayar dengan kebutuhan riil. Jika selisihnya terlalu besar, pertimbangkan alternatif lain.
6. Batasi Akses Aplikasi ke Data Pribadi
Beberapa aplikasi pinjol meminta izin akses ke:
- Daftar kontak
- Galeri foto
- SMS
- Lokasi
Untuk platform legal, izin yang wajar biasanya hanya kamera (untuk verifikasi KTP dan selfie), lokasi, dan penyimpanan.
Jika aplikasi meminta akses daftar kontak atau galeri secara penuh, patut dicurigai. Pinjol ilegal sering memanfaatkan data kontak untuk mengintimidasi peminjam melalui ancaman penyebaran informasi.
Langkah pencegahan:
- Periksa izin aplikasi di pengaturan smartphone
- Tolak akses yang tidak relevan dengan proses verifikasi
- Jika platform memaksa akses berlebihan, hentikan pengajuan
7. Siapkan Dana Cadangan untuk Pelunasan Tepat Waktu
Keterlambatan pembayaran pada pinjol—meski hanya satu hari—bisa memicu:
- Denda harian yang terus bertambah
- Eskalasi penagihan yang lebih intensif
- Catatan kredit negatif di SLIK OJK
Strategi yang bisa diterapkan:
- Alokasikan dana pelunasan segera setelah pinjaman cair
- Pisahkan dana tersebut dari rekening belanja harian
- Pasang pengingat (reminder) 3-5 hari sebelum jatuh tempo
Jika memang menghadapi masalah likuiditas menjelang jatuh tempo, segera hubungi layanan konsumen platform untuk negosiasi.
8. Laporkan Praktik Ilegal ke OJK dan Satgas PASTI
Jika mengalami atau menemukan praktik seperti:
- Ancaman penyebaran data pribadi
- Penagihan dengan intimidasi atau kekerasan verbal
- Bunga dan biaya yang tidak sesuai kontrak
- Platform yang tidak terdaftar di OJK
Segera laporkan ke kanal resmi berikut:
- OJK: Telepon 157 atau WhatsApp resmi OJK
- Satgas PASTI: Melalui situs resmi atau kontak yang tersedia
- Kepolisian: Jika ada unsur ancaman atau pemerasan
Pelaporan publik membantu regulator menindak entitas ilegal dan melindungi konsumen lain.
9. Manfaatkan Edukasi Finansial dari Regulator
OJK dan lembaga terkait rutin menyelenggarakan program edukasi keuangan, termasuk soal pinjol.
Sumber informasi terpercaya yang bisa diakses:
- Situs resmi OJK (ojk.go.id) untuk daftar platform legal
- Media sosial resmi OJK untuk update terbaru
- Program literasi keuangan dari Kementerian terkait
Penting diingat: tidak semua aplikasi populer di Play Store atau App Store berstatus legal. Pengecekan di direktori OJK tetap wajib dilakukan sebelum mengunduh dan mendaftar.
10. Nego dan Dokumentasikan Jika Menghadapi Kesulitan Bayar
Kondisi keuangan tidak selalu berjalan sesuai rencana. Jika tidak mampu membayar saat jatuh tempo, langkah yang sebaiknya dilakukan:
- Hubungi layanan konsumen platform sesegera mungkin
- Jelaskan kondisi dan minta opsi restrukturisasi atau perpanjangan tenor
- Dokumentasikan semua percakapan (screenshot chat, rekam panggilan jika diizinkan)
- Simpan bukti pembayaran yang sudah dilakukan
Yang harus dihindari: meminjam lagi dari platform lain untuk membayar pinjaman yang sudah ada. Ini akan memicu efek bola salju yang sulit dihentikan.
Platform legal umumnya menyediakan opsi restrukturisasi bagi peminjam yang berkomunikasi dengan baik.
Tabel Perbandingan: Ciri Pinjol Legal dan Pinjol Ilegal
Sebelum memutuskan mengajukan pinjaman, kenali perbedaan mendasar antara platform legal dan ilegal.
| Aspek | Pinjol Legal (Berizin OJK) | Pinjol Ilegal |
|---|---|---|
| Status Izin | Terdaftar di direktori OJK | Tidak terdaftar, tidak ada izin resmi |
| Informasi Bunga & Biaya | Transparan, tertera jelas sebelum persetujuan | Tidak jelas, sering ada biaya tersembunyi |
| Akses Data | Terbatas sesuai kebutuhan verifikasi | Meminta akses berlebihan (kontak, galeri, SMS) |
| Metode Penagihan | Sesuai etika, melalui kanal resmi | Intimidasi, ancaman, penyebaran data |
| Perlindungan Konsumen | Diawasi OJK, ada jalur pengaduan resmi | Tidak ada perlindungan, sulit dilacak |
| Identitas Perusahaan | Jelas (nama PT, alamat kantor, kontak resmi) | Tidak jelas, sering berganti nama |
| Aplikasi | Tersedia di Play Store/App Store resmi | Sering via link langsung atau APK tidak resmi |
Tabel di atas bisa dijadikan checklist sebelum mengajukan pinjaman di platform manapun.
Kontak Layanan Bantuan dan Pengaduan Resmi
Jika membutuhkan informasi lebih lanjut atau ingin melaporkan praktik ilegal, berikut kanal resmi yang bisa dihubungi:
| Lembaga | Layanan | Kontak |
|---|---|---|
| Otoritas Jasa Keuangan (OJK) | Informasi & pengaduan konsumen | Telepon: 157 Email: [email protected] WhatsApp: 081-157-157-157 |
| Satgas PASTI | Pelaporan aktivitas keuangan ilegal | Website: satgaspasti.ojk.go.id |
| AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia) | Informasi anggota fintech legal | Website: afpi.or.id |
| Kepolisian | Laporan ancaman/pemerasan | Kantor polisi terdekat atau Polda setempat |
Simpan kontak-kontak ini sebagai referensi jika sewaktu-waktu dibutuhkan.
Bijak Menggunakan Pinjol, Keuangan Tetap Aman
Pinjaman online sejatinya adalah instrumen keuangan yang netral—bisa membantu atau justru menjadi beban, tergantung cara penggunaannya.
Dengan memilih platform berizin OJK, memahami total biaya sebelum menyetujui, dan menyesuaikan jumlah pinjaman dengan kemampuan bayar, risiko terjerat utang bisa diminimalkan.
Data dan informasi dalam artikel ini bersumber dari publikasi resmi OJK dan dapat berubah sesuai kebijakan terbaru. Untuk informasi paling aktual, selalu cek langsung ke situs ojk.go.id atau hubungi kanal resmi yang sudah disebutkan.
Terima kasih sudah membaca sampai akhir. Semoga langkah-langkah di atas membantu dalam mengelola keuangan dengan lebih bijak. Tetap waspada, tetap cerdas dalam memilih layanan keuangan.
Sylke Febrina Laucereno adalah jurnalis profesional yang saat ini berkarier sebagai Editor, Reporter, dan Penulis. Dengan dedikasi tinggi terhadap jurnalisme berkualitas, Sylke membawa perspektif fresh dan analitis dalam setiap konten yang diproduksinya.