Beranda » Pinjol » Benarkah Tidak Bayar Pinjol 90 Hari Hutang Hilang? Ini Penjelasan Lengkapnya

Benarkah Tidak Bayar Pinjol 90 Hari Hutang Hilang? Ini Penjelasan Lengkapnya

Belakangan ini, informasi tentang hutang pinjaman online (pinjol) yang diklaim bisa hilang setelah 90 hari tidak dibayar ramai diperbincangkan di media sosial. Banyak warganet yang meyakini bahwa jika tidak membayar cicilan selama 90 hari, maka kewajiban mereka otomatis hangus dan tidak perlu dilunasi lagi.

Benarkah demikian? Artikel ini akan mengupas tuntas fakta di balik klaim tersebut berdasarkan aturan OJK, dasar hukum yang berlaku, serta konsekuensi nyata yang harus dihadapi debitur. Simak penjelasan lengkapnya agar Anda tidak terjebak informasi yang menyesatkan.

Disclaimer: Artikel ini disusun untuk tujuan edukasi dan informasi umum. Isi artikel bukan merupakan nasihat hukum atau keuangan profesional. Untuk kasus spesifik terkait hutang pinjol, disarankan berkonsultasi langsung dengan OJK, lembaga bantuan hukum, atau penasihat keuangan resmi.

Mengupas Klaim Viral Tentang 90 Hari

Klaim bahwa hutang pinjol akan hilang setelah 90 hari sebenarnya berasal dari kesalahpahaman terhadap regulasi penagihan. Informasi yang beredar di media sosial kerap menyebutkan bahwa pinjol hanya boleh menagih maksimal 90 hari, sehingga jika lewat dari itu, hutang dianggap lunas.

Faktanya tidak sesederhana itu.

Angka 90 hari memang muncul dalam aturan OJK, namun konteksnya berbeda dengan yang dipahami banyak orang. Aturan tersebut mengatur tentang:

  • Batas waktu penagihan intensif oleh pihak penyelenggara fintech lending
  • Klasifikasi status pinjaman (lancar, kurang lancar, macet)
  • Prosedur internal perusahaan dalam menangani kredit bermasalah

Jadi, 90 hari bukan berarti hutang otomatis hilang, melainkan status pinjaman berubah menjadi kategori macet atau non-performing loan (NPL).

Dasar Hukum Penagihan Pinjaman Online

Penagihan hutang pinjol di Indonesia diatur dalam beberapa regulasi, di antaranya:

Regulasi Tentang Poin Penting
POJK No. 10/POJK.05/2022 Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi Mengatur tata cara penagihan yang beretika dan profesional
SEOJK No. 19/SEOJK.06/2023 Pelaksanaan Layanan Pendanaan Bersama Detail teknis tentang penagihan, termasuk batasan waktu dan metode
Pasal 1338 KUH Perdata Perjanjian Perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak
Pasal 1243 KUH Perdata Wanprestasi Debitur wajib mengganti kerugian jika lalai memenuhi kewajiban
Baca Juga:  Apakah STNK Bisa Digadaikan? Begini Aturan Resminya dan Alternatif Pinjaman yang Legal

Berdasarkan regulasi di atas, selama perjanjian pinjaman dibuat secara sah, kewajiban membayar tetap melekat pada debitur meskipun sudah melewati 90 hari atau bahkan bertahun-tahun.

Peraturan OJK Terbaru Tentang Fintech P2P Lending

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui POJK No. 10/POJK.05/2022 mengatur beberapa ketentuan penting terkait penagihan:

Ketentuan Penagihan yang Diperbolehkan:

  • Penagihan dilakukan oleh tenaga internal atau pihak ketiga yang terdaftar
  • Waktu penagihan hanya boleh dilakukan pukul 08.00-20.00 waktu setempat
  • Penagih wajib menjaga etika dan tidak menggunakan kekerasan
  • Dilarang menghubungi pihak lain selain debitur (kecuali kontak darurat yang sudah disetujui)

Ketentuan yang Sering Disalahpahami:

  • Batas penagihan 90 hari bukan berarti hutang hangus
  • Setelah 90 hari, pinjol legal biasanya mengalihkan penagihan ke pihak ketiga atau melakukan write-off secara akuntansi
  • Write-off adalah penghapusan dari pembukuan, bukan penghapusan kewajiban hukum

Fakta: Apa yang Terjadi Setelah 90 Hari Gagal Bayar?

Setelah melewati 90 hari gagal bayar, berikut tahapan yang umumnya terjadi:

  1. Hari ke-1 sampai 30 (Kolektibilitas 2) Status pinjaman berubah menjadi “Dalam Perhatian Khusus”. Tim internal pinjol mulai melakukan penagihan via telepon, SMS, dan WhatsApp.
  2. Hari ke-31 sampai 60 (Kolektibilitas 3) Pinjaman masuk kategori “Kurang Lancar”. Intensitas penagihan meningkat, termasuk kemungkinan menghubungi kontak darurat.
  3. Hari ke-61 sampai 90 (Kolektibilitas 4) Status menjadi “Diragukan”. Pinjol biasanya memberikan tawaran restrukturisasi atau keringanan.
  4. Setelah 90 hari (Kolektibilitas 5) Pinjaman dikategorikan “Macet”. Beberapa kemungkinan yang terjadi:
    • Penagihan dialihkan ke debt collector pihak ketiga
    • Dilakukan write-off secara akuntansi
    • Data debitur dilaporkan ke SLIK OJK
    • Untuk nominal besar, bisa ditempuh jalur hukum

Penting untuk dipahami: Meskipun pinjol sudah tidak aktif menagih, bukan berarti hutang Anda hilang secara hukum.

Perbedaan Penghapusan Data vs Penghapusan Hutang

Banyak yang keliru memahami istilah “penghapusan” dalam konteks pinjol.

Berikut perbedaan pentingnya:

Aspek Penghapusan Data (Write-Off) Penghapusan Hutang
Definisi Penghapusan dari pembukuan perusahaan untuk keperluan akuntansi Pembebasan debitur dari kewajiban membayar
Status Hukum Hutang Tetap ada dan bisa ditagih kapan saja Tidak ada lagi kewajiban membayar
Dampak SLIK OJK Catatan kredit macet tetap tercatat Jika lunas, status bisa diperbaiki
Kapan Terjadi Keputusan internal perusahaan Hanya jika ada kesepakatan atau putusan pengadilan
Baca Juga:  Cara Ajukan Pinjaman Danamas 2025, Panduan Resmi Pengajuan, Limit, Tenor, dan Suku Bunganya

Jadi, ketika pinjol melakukan write-off, itu hanya urusan internal pembukuan mereka.

Kewajiban Anda untuk membayar secara hukum tetap ada.

Konsekuensi Hukum dan Finansial Tidak Bayar

Memutuskan untuk tidak membayar hutang pinjol membawa berbagai risiko serius:

Konsekuensi Hukum:

  • Dapat digugat secara perdata atas dasar wanprestasi
  • Untuk nominal besar, bisa berujung pada penyitaan aset
  • Pinjol legal berhak menempuh jalur hukum kapan saja (tidak ada daluwarsa untuk hutang)

Konsekuensi Finansial:

  • Catatan kredit buruk di SLIK OJK selama 5 tahun sejak pelunasan
  • Sulit mengajukan KPR, KTA, kartu kredit, atau pinjaman lainnya
  • Bunga dan denda terus bertambah (untuk pinjol legal)
  • Potensi penagihan oleh debt collector yang lebih agresif

Konsekuensi Sosial:

Bagaimana Pinjol Melacak Debitur?

Banyak yang bertanya-tanya, bagaimana pinjol bisa terus menagih meski sudah ganti nomor atau alamat? Berikut metode yang umumnya digunakan:

Untuk Pinjol Legal:

  • Data yang Anda berikan saat registrasi (KTP, kontak darurat, alamat)
  • Integrasi dengan sistem SLIK OJK
  • Kerja sama dengan debt collector profesional
  • Jalur hukum melalui pengadilan jika nominal signifikan

Untuk Pinjol Ilegal:

  • Akses ke kontak dan galeri di HP Anda (yang diberikan saat instal aplikasi)
  • Penyebaran data ke sesama pinjol ilegal
  • Intimidasi melalui kontak yang tersimpan di HP

Perlu dicatat, pinjol ilegal tidak memiliki perlindungan hukum, namun bukan berarti Anda bebas dari tanggung jawab moral maupun risiko penyebaran data.

Cara Aman Menyelesaikan Hutang Pinjol

Berikut langkah-langkah yang bisa Anda tempuh untuk menyelesaikan hutang pinjol dengan aman:

  1. Identifikasi status pinjol Anda Cek apakah pinjol tempat Anda meminjam terdaftar di OJK melalui website resmi atau aplikasi OJK.
  2. Hitung total kewajiban Catat semua hutang, termasuk pokok, bunga, dan denda. Untuk pinjol legal, bunga maksimal yang diperbolehkan adalah 0,4% per hari.
  3. Hubungi pihak pinjol untuk negosiasi Ajukan permohonan restrukturisasi atau keringanan. Banyak pinjol bersedia memberikan diskon pelunasan.
  4. Dokumentasikan semua komunikasi Simpan bukti chat, email, atau rekaman telepon sebagai perlindungan jika terjadi pelanggaran.
  5. Lunasi secara bertahap jika tidak mampu sekaligus Prioritaskan pinjol legal terlebih dahulu karena dampaknya ke SLIK OJK.
  6. Laporkan jika ada pelanggaran Untuk pinjol ilegal yang melakukan intimidasi, laporkan ke OJK di 157 atau Kepolisian.
Baca Juga:  Cara Cek NIK Terdaftar Pinjol dan Judol Lewat SLIK OJK Bisa Online dan Offline

Kapan Bisa Mengajukan Keringanan?

Tidak semua debitur tahu bahwa mengajukan keringanan adalah hak yang bisa dimanfaatkan. Berikut waktu yang tepat untuk mengajukan:

Kondisi yang Memungkinkan Keringanan:

  • Mengalami PHK atau kehilangan penghasilan
  • Terdampak bencana alam atau kondisi darurat
  • Memiliki masalah kesehatan serius
  • Kesulitan finansial yang bisa dibuktikan

Jenis Keringanan yang Bisa Diajukan:

  • Penghapusan atau pengurangan bunga dan denda
  • Perpanjangan tenor pembayaran
  • Diskon pelunasan (biasanya 30-50% dari total tagihan)
  • Pembayaran pokok saja tanpa bunga

Cara Mengajukan:

  • Hubungi customer service pinjol secara langsung
  • Sampaikan kondisi Anda dengan jujur dan lampirkan bukti pendukung
  • Minta penawaran tertulis sebelum menyetujui
  • Pastikan mendapat bukti pelunasan resmi setelah membayar

Kesimpulan: Bayar atau Tidak?

Kembali ke pertanyaan utama: Benarkah hutang pinjol hilang setelah 90 hari tidak dibayar?

Jawabannya: TIDAK.

Aturan 90 hari yang beredar di media sosial adalah kesalahpahaman terhadap regulasi OJK. Yang terjadi setelah 90 hari adalah perubahan status pinjaman menjadi macet dan kemungkinan write-off secara akuntansi, bukan penghapusan kewajiban hukum.

Rekomendasi yang Bijak:

  • Untuk pinjol legal: Segera selesaikan dengan negosiasi keringanan. Dampak ke SLIK OJK sangat merugikan untuk masa depan finansial Anda.
  • Untuk pinjol ilegal: Tetap bayar jika mampu, namun laporkan juga ke OJK. Jangan beri akses data pribadi lagi dan hapus aplikasinya.

Berkas yang Perlu Disiapkan

Jika Anda ingin mengajukan keringanan atau menyelesaikan hutang pinjol, siapkan dokumen berikut:

  • KTP dan Kartu Keluarga
  • Bukti penghasilan terakhir (slip gaji atau mutasi rekening)
  • Screenshot riwayat pinjaman dan total tagihan
  • Bukti kondisi darurat (surat PHK, rekam medis, dll) jika ada
  • Catatan komunikasi dengan pihak pinjol

Nah, itulah fakta sebenarnya tentang klaim hutang pinjol hilang dalam 90 hari yang perlu Anda pahami.

Intinya, jangan mudah percaya informasi viral tanpa verifikasi ya. Lebih baik selesaikan hutang dengan cara yang benar daripada menanggung risiko jangka panjang yang jauh lebih berat, lho.

Semoga artikel ini membantu Anda mengambil keputusan finansial yang lebih bijak nih!

Rosatyani Puspita
Jurnalis

Rosatyani Puspita adalah jurnalis berpengalaman yang saat ini berkarier sebagai Editor, Reporter, dan Penulis di dua platform media digital terkemuka Indonesiadi banjoo.id. Dengan dedikasi tinggi terhadap jurnalisme berkualitas dan integritas editorial, Rosatyani konsisten menghadirkan konten yang akurat, berimbang, dan berdampak bagi masyarakat.