Para umat Muslim di Indonesia dapat mulai mempersiapkan diri menyambut bulan suci, setelah pemerintah melalui Kementerian Agama RI mengumumkan hasil penetapan secara resmi.
Awal Ramadan 1447 Hijriah ditetapkan jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026. Keputusan ini merupakan hasil sidang itsbat yang digelar usai proses pemantauan hilal (rukyatul hilal) serentak di berbagai lokasi di Indonesia pada Selasa, 17 Februari 2026 malam. Penetapan tersebut sekaligus mengonfirmasi proyeksi awal yang telah dikeluarkan oleh Kemenag.
Proses Penetapan dan Hasil Rukyat
Penetapan tanggal 1 Ramadan 2026 ini didasarkan pada fakta bahwa hilal tidak berhasil terlihat hingga matahari terbenam pada tanggal 29 Sya’ban. Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam konferensi pers di Jakarta menyatakan bahwa posisi bulan saat pengamatan belum memenuhi kriteria visibilitas hilal yang disepakati.
Kriteria Neo MABIMS yang Jadi Acuan
Kriteria yang digunakan adalah kesepakatan para menteri agama negara-negara anggota MABIMS (Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura), yang dikenal sebagai Kriteria Neo MABIMS. Standar ini mensyaratkan hilal dapat dilihat jika memenuhi dua syarat utama:
- Ketinggian bulan minimal 3 derajat dari ufuk.
- Jarak sudut bulan-matahari (elongasi) minimal 6,4 derajat.
Berdasarkan data hisab dan laporan tim pengamat dari seluruh Indonesia, pada 17 Februari 2026, posisi hilal masih berada di bawah nilai minimal kriteria tersebut. Dengan kata lain, bulan masih terlalu rendah dan terlalu dekat dengan matahari untuk dapat diamati.
Meluruskan Informasi yang Keliru
Terkadang beredar anggapan bahwa perbedaan metode hisab (perhitungan astronomi) dan rukyat (pengamatan langsung) selalu menghasilkan keputusan yang berbeda. Dalam kasus penetapan Ramadan 2026 ini, kedua metode tersebut memberikan hasil yang konvergen dan saling menguatkan. Hasil hisab yang menunjukkan hilal di bawah ufuk sesuai dengan laporan rukyat di lapangan yang menyatakan hilal tidak terlihat.
Penetapan ini bersifat nasional dan mengikat untuk seluruh wilayah Republik Indonesia. Masyarakat diimbau untuk mengikuti ketetapan resmi pemerintah dan tidak terpancing informasi dari sumber yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Disclaimer: Informasi ini berdasarkan keputusan sidang itsbat Kementerian Agama RI per 17 Februari 2026. Segala bentuk perubahan atau pembaruan informasi akan disampaikan melalui kanal resmi Kemenag.
Penetapan ini memberikan kepastian bagi seluruh umat Islam di Indonesia untuk memulai ibadah puasa secara serentak. Dengan demikian, persiapan spiritual dan sosial menyambut bulan Ramadan dapat dilakukan dengan lebih fokus dan tertib.
Rosatyani Puspita adalah jurnalis berpengalaman yang saat ini berkarier sebagai Editor, Reporter, dan Penulis di dua platform media digital terkemuka Indonesiadi banjoo.id. Dengan dedikasi tinggi terhadap jurnalisme berkualitas dan integritas editorial, Rosatyani konsisten menghadirkan konten yang akurat, berimbang, dan berdampak bagi masyarakat.
