Beranda » Berita » Jam Operasional Klub Malam Hingga Bar di Jakarta Dibatasi Selama Ramadhan

Jam Operasional Klub Malam Hingga Bar di Jakarta Dibatasi Selama Ramadhan

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta melakukan pembatasan jam operasional tempat hiburan malam hingga bar selama bulan Ramadhan.

Pembatasan itu dilakukan, usai dikeluarkannya pengumuman Nomor e-0038/PW.01.02 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri Tahun 1447 H/2026 M, yang ditandatangani oleh Kepala Disparekraf DKI Jakarta Andhika Permata pada 13 Februari 2026.

Andhika mengatakan, kebijakan ini diterbitkan sebagai bentuk penghormatan terhadap bulan suci Ramadhan, sekaligus menjaga ketertiban dan suasana kondusif di Ibu Kota.

“Pengaturan ini bukan pembatasan semata, melainkan penyesuaian yang proporsional agar kegiatan usaha tetap berjalan dengan tetap menghormati nilai-nilai keagamaan masyarakat,” ujar Andhika, Selasa, 17 Februari 2026.

Baca Juga: Kemenag Gelar Sidang Isbat Penentuan Awal Ramadhan 2026 Hari Ini, Live Streaming di Mana dan Jam Berapa?

Dalam surat pengumuman tersebut, diatur sejumlah jenis usaha dan pariwisata tertentu wajib tutup mulai satu hari sebelum Ramadhan hingga satu hari setelah hari kedua Idulfitri.

Di antaranya jenis usaha yang dimaksud meliputi klub malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual, mekanik, dan/atau elektronik untuk orang dewasa, serta bar atau rumah minum, baik yang berdiri sendiri maupun bagian dari tempat hiburan.

Baca Juga:  Warga KPM di Daerah Ini Bahagia, Bansos PKH Tambahan Rp500 Ribu Sudah Cair, Periksa Data untuk Bantuan Lebih Lanjut

Meski begitu, ada pengecualian bagi usaha di hotel bintang empat dan lima, serta kawasan komersial tertentu. Syaratnya boleh beroperasi asalkan tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah, serta rumah sakit.

Adapun usaha yang diperbolehkan untuk tetap beroperasi juga diatur jam operasionalnya seacra spesifik, misalnya klub malam dan diskotek pada rentang waktu 20.30 hingga 01.30 WIB. Selain itu, sejumlah usaha lain dengan batas waktu berbeda sesuai ketentuan dalam pengumuman.

Baca Juga: Keputusan Sidang Isbat 2026 Jam Berapa? Jadwal dan Prediksi 1 Ramadhan 1447 H

Selain pengaturan jam operasional, pelaku usaha juga diwajibkan melakukan proses tutup buku atau closed bill satu jam sebelum batas waktu operasional berakhir.

Rosatyani Puspita
Jurnalis

Rosatyani Puspita adalah jurnalis berpengalaman yang saat ini berkarier sebagai Editor, Reporter, dan Penulis di dua platform media digital terkemuka Indonesiadi banjoo.id. Dengan dedikasi tinggi terhadap jurnalisme berkualitas dan integritas editorial, Rosatyani konsisten menghadirkan konten yang akurat, berimbang, dan berdampak bagi masyarakat.