Baru aja beli motor bekas? Atau mungkin dapet motor warisan dari keluarga? Selamat ya! Tapi tunggu dulu… udah balik nama belum?
Balik nama motor itu penting banget lho, bukan cuma formalitas aja. Kalau ga diurus, kamu bisa kena masalah mulai dari susah bayar pajak, kena tilang, sampai urusan hukum yang ribet.
Tapi tenang, proses balik nama motor sebenarnya ga seribet yang kamu bayangin kok. Apalagi sekarang udah ada sistem digital yang bikin prosesnya makin gampang.
Nah, artikel ini bakal kasih kamu panduan lengkap tentang biaya balik nama motor 2025, syarat-syaratnya, tutorial step-by-step, sampai tips biar prosesnya lancar jaya. Cocok banget buat kamu yang masih pemula dan belum pernah urus balik nama sebelumnya.
Yuk, simak sampai habis! ๐๏ธ๐
Apa Itu Balik Nama Motor?
Sebelum masuk ke tutorial dan biaya, kita bahas dulu yuk apa sih sebenarnya balik nama motor itu.
Balik nama motor adalah proses mengubah data kepemilikan kendaraan bermotor dari pemilik lama ke pemilik baru di dokumen resmi seperti STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor).
Dilansir dari laman resmi Korlantas Polri, balik nama kendaraan bermotor wajib dilakukan maksimal 30 hari setelah terjadinya transaksi jual beli atau perpindahan kepemilikan.
Kenapa Harus Balik Nama?
Mungkin kamu bertanya, “Emang kenapa sih kalau ga balik nama? Toh motornya udah dibeli dan dipake?”
Nah, ini dia alasannya kenapa balik nama itu penting banget:
โ
Legalitas kepemilikan: Kamu jadi pemilik sah secara hukum
โ
Mudah bayar pajak: Pajak motor ga akan ke pemilik lama lagi
โ
Hindari masalah hukum: Kalau ada tilang atau kejadian apa-apa, yang kena adalah pemilik di STNK
โ
Nilai jual lebih tinggi: Motor dengan STNK atas nama sendiri lebih mudah dijual
โ
Klaim asuransi: Kalau motor diasuransikan, data harus sesuai dengan pemilik
Menurut UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penggunaan kendaraan bermotor tanpa balik nama bisa dikenakan sanksi dan dianggap melanggar hukum.
Kapan Harus Balik Nama Motor?
Ada beberapa situasi yang mengharuskan kamu untuk balik nama motor:
1. Membeli Motor Bekas ๐ต
Ini yang paling umum. Kalau kamu beli motor bekas dari orang lain, wajib balik nama supaya data kepemilikan jadi atas nama kamu.
2. Dapat Warisan atau Hibah ๐
Kalau motor didapat dari warisan keluarga atau sebagai hadiah, pemilik kendaraan tetap harus melakukan balik nama agar status kepemilikan tercatat secara sah di dokumen resmi.
Berdasarkan hukum waris Indonesia, aset berupa kendaraan yang diwariskan harus didaftarkan ulang atas nama ahli waris.
3. Pindah Domisili ke Wilayah Lain ๐
Saat pemilik kendaraan berpindah tempat tinggal ke daerah berbeda (beda provinsi atau kabupaten/kota), data kendaraan juga perlu diperbarui.
Balik nama di kantor Samsat setempat dilakukan untuk menyesuaikan alamat dan memastikan administrasi kendaraan tetap valid.
4. Ganti Nama setelah Menikah ๐
Untuk perempuan yang menikah dan ganti nama di KTP, motor yang atas nama lama juga perlu dibalik nama sesuai identitas baru.
Syarat Balik Nama Motor 2025
Oke, sebelum ke Samsat, pastikan kamu udah siapin semua dokumen yang diperlukan ya. Ini dia syarat lengkap balik nama motor:
Dokumen yang Harus Disiapkan:
โ KTP asli dan fotokopi pemilik baru (yang akan jadi nama di STNK)
โ STNK asli dan fotokopi (Surat Tanda Nomor Kendaraan)
โ BPKB asli dan fotokopi (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor)
โ Surat Jual Beli (SJB) atau bukti pembelian seperti kwitansi
โ KTP pemilik lama (fotokopi) – kadang diminta untuk cross-check
โ Bukti cek fisik kendaraan dari Samsat (dilakukan di lokasi)
โ Materai Rp10.000 untuk surat pernyataan dan dokumen lainnya
โ Surat kuasa bermaterai (kalau diwakilkan orang lain)
โ Bukti pelunasan pajak (motor harus sudah lunas pajaknya)
Dilansir dari laman Sahabat Pegadaian, semua dokumen harus asli dan masih berlaku. Kalau ada yang hilang atau rusak, harus diurus dulu sebelum bisa balik nama.
Catatan Penting:
โ ๏ธ STNK dan pajak harus aktif – Kalau udah mati pajaknya, harus bayar dulu sebelum bisa balik nama
โ ๏ธ Motor tidak dalam status kredit – Kalau masih kredit dan BPKB masih di leasing, harus dilunasi dulu
โ ๏ธ Tidak ada tilang yang belum diselesaikan – Cek dulu apakah ada tilang yang nunggak
Rincian Biaya Balik Nama Motor Terbaru 2025
Nah, ini dia yang paling penting: berapa sih biaya yang harus dikeluarkan untuk balik nama motor?
Berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, berikut adalah rincian lengkap biaya balik nama motor:
Tabel Biaya Balik Nama Motor 2025
| Jenis Biaya | Rincian | Biaya |
|---|---|---|
| Biaya Administrasi Umum | Administrasi pengurusan dokumen | Rp35.000 โ Rp100.000 |
| SWDKLLJ (Sepeda Motor) | Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan | Rp35.000 |
| Penerbitan STNK Baru | Untuk kendaraan roda dua dan tiga | Rp100.000 |
| Penerbitan TNKB (Plat Nomor) | Untuk kendaraan roda dua dan tiga | Rp60.000 |
| Penerbitan BPKB Baru | Untuk kendaraan roda dua dan tiga | Rp225.000 |
| PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) | Tergantung jenis dan tahun kendaraan | Bervariasi (lihat STNK) |
Total Estimasi Biaya:
Untuk motor (kendaraan roda dua):
Rp35.000 (Admin) + Rp35.000 (SWDKLLJ) + Rp100.000 (STNK) + Rp60.000 (TNKB) + Rp225.000 (BPKB) + PKB
= Rp455.000 + PKB
Jadi, total biaya balik nama motor sekitar Rp500.000 – Rp1.000.000 tergantung besaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) yang harus dibayar.
Dilansir dari CIMB Niaga, besaran PKB tergantung pada:
- Jenis motor (matic, bebek, sport, dll)
- Tahun produksi (semakin baru, pajaknya lebih tinggi)
- Kapasitas mesin (CC)
- Wilayah (setiap daerah punya tarif berbeda)
Catatan Tambahan:
๐ก Biaya bisa berbeda antar daerah – Biaya admin di beberapa Samsat bisa beda-beda
๐ก Kalau pakai calo/jasa – Biaya bisa lebih mahal Rp200.000 – Rp500.000
๐ก Biaya denda – Kalau telat bayar pajak, ada denda tambahan
Tutorial Lengkap Cara Balik Nama Motor di Samsat
Oke, sekarang kita masuk ke tutorial step-by-step cara balik nama motor. Ikuti dengan seksama ya!
Langkah 1: Persiapan Dokumen
Sebelum berangkat ke Samsat, pastikan semua dokumen sudah lengkap:
โ KTP asli + fotokopi (2 lembar) โ STNK asli + fotokopi (2 lembar) โ BPKB asli + fotokopi (2 lembar) โ Surat jual beli โ Materai Rp10.000 โ Uang cash untuk bayar biaya
Tips: Fotokopi semua dokumen di tempat fotokopi dekat Samsat aja biar ga bolak-balik.
Langkah 2: Datang ke Samsat Sesuai Domisili
Kamu harus ke Samsat yang sesuai dengan domisili KTP kamu (pemilik baru).
Berdasarkan aturan Korlantas Polri, balik nama hanya bisa dilakukan di Samsat wilayah domisili pemilik baru.
Jam operasional Samsat:
- Senin – Jumat: 08.00 – 14.00 WIB
- Sabtu: 08.00 – 12.00 WIB (tergantung wilayah)
- Minggu & libur nasional: Tutup
Tips: Datang pagi-pagi (jam 07.30 – 08.00) biar ga ngantri lama!
Langkah 3: Cek Fisik Kendaraan
Setelah sampai Samsat, langkah pertama adalah cek fisik kendaraan.
Prosedur cek fisik:
- Bawa motor ke area cek fisik
- Petugas akan memeriksa:
- Nomor rangka (tertulis di rangka motor)
- Nomor mesin
- Warna dan bentuk motor
- Kelengkapan (spion, lampu, dll)
- Petugas akan memberikan surat hasil cek fisik
Tips: Pastikan motor dalam kondisi bersih dan standar (belum dimodifikasi ekstrem) biar lolos cek fisik.
Langkah 4: Ambil Formulir dan Isi Data
Setelah cek fisik, ambil formulir pendaftaran balik nama di loket informasi atau petugas.
Isi formulir dengan lengkap:
- Data pribadi pemilik baru
- Data kendaraan (sesuai STNK/BPKB)
- Alamat lengkap
- Tanda tangan
Tips: Tanya petugas kalau ada yang bingung, jangan malu-malu!
Langkah 5: Serahkan Dokumen ke Loket Pendaftaran
Setelah formulir diisi, serahkan semua dokumen ke loket pendaftaran balik nama.
Dokumen yang diserahkan:
- Formulir yang sudah diisi
- KTP, STNK, BPKB (asli + fotokopi)
- Surat jual beli
- Hasil cek fisik
- Materai
Petugas akan verifikasi dokumen dan memberikan nomor antrian untuk pembayaran.
Langkah 6: Bayar Biaya di Loket Pembayaran
Tunggu nomor antrian dipanggil, lalu bayar semua biaya di loket pembayaran.
Kamu akan diberi:
- Bukti pembayaran (struk)
- Nomor antrian untuk pengambilan dokumen
Tips: Simpan struk pembayaran dengan baik!
Langkah 7: Tunggu Proses Pencetakan
Setelah bayar, kamu tinggal tunggu proses pencetakan:
- STNK baru atas nama kamu
- BPKB baru atas nama kamu
- Plat nomor baru (kalau ganti wilayah)
Waktu tunggu: Biasanya 2-4 jam, tergantung antrian.
Tips: Sambil nunggu, bisa jalan-jalan dulu atau makan siang di sekitar Samsat.
Langkah 8: Ambil Dokumen dan Plat Nomor Baru
Kalau nomor antrian dipanggil, ambil dokumen baru kamu:
โ STNK baru atas nama kamu โ BPKB baru atas nama kamu โ Plat nomor baru (kalau ganti wilayah) โ Stiker STNK
Cek kembali semua dokumen untuk memastikan tidak ada kesalahan data!
Langkah 9: Pasang Plat Nomor dan Stiker
Setelah semua selesai, pasang plat nomor baru di motor kamu. Biasanya ada tukang pasang plat di sekitar Samsat yang bisa bantu (biaya sekitar Rp10.000 – Rp20.000).
Selesai! Motor kamu sekarang udah resmi atas nama kamu. ๐
Dilansir dari pengalaman pengguna di berbagai forum otomotif, total waktu yang dibutuhkan untuk balik nama motor di Samsat sekitar 3-5 jam kalau lancar dan ga terlalu rame.
Cara Balik Nama Motor Online (e-Samsat)
Kabar baiknya, sekarang beberapa wilayah udah punya layanan balik nama motor online atau e-Samsat yang bikin prosesnya lebih mudah dan cepat.
Langkah-Langkah Balik Nama Motor Online:
1. Download Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional)
Aplikasi resmi dari Korlantas Polri yang bisa didownload di Play Store atau App Store.
2. Registrasi dan Login
Daftar menggunakan:
- NIK KTP
- Email aktif
- Nomor HP
3. Pilih Menu “Balik Nama Kendaraan”
Di menu utama, pilih layanan balik nama kendaraan.
4. Upload Dokumen
Upload foto dokumen yang diminta:
- KTP
- STNK
- BPKB
- Surat jual beli
5. Isi Data dan Konfirmasi
Isi data sesuai petunjuk dan konfirmasi.
6. Jadwalkan Cek Fisik
Pilih tanggal dan waktu untuk cek fisik kendaraan di Samsat.
7. Datang ke Samsat untuk Cek Fisik
Pada jadwal yang ditentukan, datang ke Samsat dengan membawa motor untuk cek fisik.
8. Bayar dan Tunggu Proses
Bayar biaya sesuai yang tertera dan tunggu dokumen baru selesai.
Menurut Korlantas Polri, layanan e-Samsat ini bertujuan meminimalkan kontak fisik dan antrian panjang di Samsat, terutama sejak pandemi.
Catatan: Tidak semua wilayah sudah support balik nama online. Cek dulu apakah Samsat di wilayah kamu sudah menyediakan layanan ini.
Tips Agar Balik Nama Motor Lancar dan Cepat
Biar proses balik nama motor kamu ga ribet dan cepat selesai, ikuti tips berikut:
โ Cek Kelengkapan Dokumen Sebelum Berangkat
Pastikan semua dokumen lengkap dan masih berlaku. Ga ada yang lebih nyebelin daripada udah sampai Samsat eh ternyata ada dokumen yang ketinggalan.
โ Bayar Pajak Dulu Kalau Sudah Mati
Kalau pajak motor udah telat, bayar dulu pajaknya sebelum balik nama. Ga bisa balik nama kalau pajak masih nunggak.
โ Datang Pagi-Pagi
Samsat biasanya rame siang sampai sore. Kalau datang pagi (sebelum jam 08.00), antrian masih sedikit dan proses lebih cepat.
โ Bawa Motor dalam Kondisi Standar
Motor yang udah dimodifikasi berat bisa ga lolos cek fisik. Kalau ada modifikasi ekstrem, kembalikan dulu ke kondisi standar atau sesuaikan dengan data di STNK.
โ Siapkan Uang Cash Lebih
Biaya di Samsat biasanya cash, jadi siapin uang lebih untuk jaga-jaga kalau ada biaya tambahan.
โ Tanya dan Konfirmasi ke Petugas
Kalau ada yang kurang jelas, jangan malu tanya ke petugas. Lebih baik tanya daripada salah isi formulir atau salah prosedur.
โ Cek Kembali Dokumen Sebelum Pulang
Setelah terima STNK dan BPKB baru, cek kembali semua data (nama, alamat, nomor mesin, nomor rangka, dll) untuk memastikan tidak ada kesalahan.
โ Simpan Dokumen dengan Baik
BPKB asli simpan di tempat yang aman (brankas atau lemari dokumen). Jangan dibawa-bawa karena rawan hilang. Yang dibawa cukup STNK aja.
Dilansir dari Kompas.com, banyak kasus kesalahan data di STNK/BPKB yang baru ketahuan setelah bertahun-tahun karena pemilik tidak cek dengan teliti saat pertama kali terima.
Perbedaan Balik Nama Satu Wilayah vs Beda Wilayah
Ada perbedaan proses dan biaya kalau balik nama dalam satu wilayah atau beda wilayah (mutasi).
Tabel Perbandingan
| Aspek | Balik Nama Satu Wilayah | Balik Nama Beda Wilayah (Mutasi) |
|---|---|---|
| Plat Nomor | Tetap sama | Ganti sesuai wilayah baru |
| Biaya | Lebih murah (sekitar Rp500rb-Rp800rb) | Lebih mahal (sekitar Rp800rb-Rp1,5 juta) |
| Waktu Proses | Lebih cepat (3-5 jam) | Lebih lama (1-3 hari kerja) |
| Dokumen Tambahan | Standar | Perlu surat keterangan domisili baru |
| Lokasi Pengurusan | Samsat wilayah lama atau baru | Harus di Samsat wilayah baru |
Menurut Korlantas Polri, mutasi kendaraan antar wilayah memerlukan proses koordinasi data antar Samsat, sehingga waktu dan biaya lebih tinggi.
FAQ Seputar Balik Nama Motor
Masih ada pertanyaan? Yuk, cek FAQ berikut ini:
1. Berapa lama proses balik nama motor di Samsat?
Sekitar 3-5 jam kalau lancar dan tidak terlalu rame. Kalau rame atau ada kendala, bisa sampai seharian.
2. Apakah bisa balik nama motor tanpa pemilik lama hadir?
Bisa, dengan syarat ada surat kuasa bermaterai dari pemilik lama dan fotokopi KTP pemilik lama.
3. Bagaimana kalau BPKB masih di leasing (motor kredit)?
Harus dilunasi dulu kreditnya dan BPKB diambil dari leasing. Baru bisa balik nama setelah BPKB sudah di tangan.
4. Apakah balik nama motor bisa diwakilkan?
Bisa, dengan syarat ada surat kuasa bermaterai Rp10.000 dan fotokopi KTP pemberi kuasa.
5. Berapa denda kalau telat balik nama motor?
Tidak ada denda khusus untuk telat balik nama. Tapi kalau pajaknya udah telat, ada denda pajak yang harus dibayar (2% per bulan dari PKB).
6. Apakah plat nomor ikut ganti saat balik nama?
Tergantung:
- Kalau satu wilayah โ Plat nomor tetap sama
- Kalau beda wilayah (mutasi) โ Plat nomor ganti sesuai wilayah baru
7. Berapa lama STNK dan BPKB baru jadi?
Kalau langsung di Samsat, selesai hari itu juga (3-5 jam). Kalau lewat online/mutasi, bisa 1-3 hari kerja.
8. Apakah bisa balik nama motor yang pajaknya mati bertahun-tahun?
Bisa, tapi harus bayar tunggakan pajak + denda dulu. Setelah lunas, baru bisa balik nama.
9. Bagaimana kalau ada kesalahan data di STNK/BPKB baru?
Segera lapor ke Samsat untuk perbaikan. Biasanya gratis kalau kesalahan dari pihak Samsat. Bawa struk pembayaran dan dokumen asli.
10. Apakah motor modifikasi bisa dibalik nama?
Bisa, asalkan:
- Modifikasi tidak terlalu ekstrem
- Nomor rangka dan mesin masih jelas terbaca
- Warna dan bentuk dasar masih sesuai STNK
Kalau modifikasi berat (ganti mesin, ganti rangka), harus diurus dulu perizinan modifikasinya.
Kesimpulan
Balik nama motor adalah proses yang penting dan wajib dilakukan setelah membeli motor bekas atau ada perpindahan kepemilikan. Meskipun memerlukan waktu dan biaya, manfaatnya jauh lebih besar untuk legalitas dan kenyamanan kamu sebagai pemilik baru.
Total biaya balik nama motor 2025 sekitar Rp500.000 – Rp1.000.000 tergantung besaran pajak kendaraan.
Prosesnya: โ Siapkan dokumen lengkap โ Datang ke Samsat sesuai domisili โ Cek fisik kendaraan โ Isi formulir dan bayar โ Tunggu proses pencetakan โ Terima STNK dan BPKB baru
Dengan mengikuti tutorial lengkap di artikel ini, proses balik nama motor kamu dijamin lancar dan anti ribet!
Jangan lupa simpan dokumen dengan baik dan bayar pajak tepat waktu setiap tahunnya. Selamat berkendara dengan tenang! ๐๏ธโ
Andrea Hirata Seman Said Harun atau lebih dikenal sebagai Andrea Hirata adalah novelis dan jurnalis yang berasal dari Pulau Belitung, provinsi Bangka Belitung. Novel pertamanya adalah Laskar Pelangi yang menghasilkan tiga sekuel.