Banyak peserta BPJS merasa bingung ketika harus berobat menggunakan sistem rujukan berjenjang.
Prosedur yang dimulai dari fasilitas kesehatan tingkat pertama sering dianggap panjang sehingga terlihat merepotkan.
Menurut penjelasan BPJS Kesehatan, sistem ini dibuat untuk pemerataan layanan agar rumah sakit besar tidak penuh.
Meski terkesan rumit, pemahaman alur rujukan dapat membuat proses pelayanan menjadi jauh lebih efisien.
Mengapa Alur Rujukan BPJS Dianggap Merepotkan
Sebagian peserta mengeluhkan tahapan rujukan yang harus dilalui.
Keluhan ini muncul karena beberapa faktor yang sering terjadi di lapangan.
Faktor penyebabnya:
- Proses berjenjang membuat peserta harus melalui FKTP sebelum ke rumah sakit
- Waktu antrean cukup panjang di beberapa fasilitas kesehatan
- Tidak bebas memilih rumah sakit tanpa rujukan FKTP
Dilansir dari Kementerian Kesehatan, sistem ini sebelumnya dirancang untuk mengatur distribusi pasien agar fasilitas pelayanan lebih merata.
Namun kebijakan baru kini dibuat agar akses layanan lebih fleksibel.
Penjelasan Alur Rujukan BPJS Kesehatan Berjenjang
Rujukan berjenjang merupakan mekanisme layanan berlapis.
Peserta harus memulai pemeriksaan dari FKTP tempat terdaftar sebelum ke rumah sakit yang lebih besar.
Tahapannya:
- Kunjungan ke FKTP (Puskesmas, klinik, atau dokter keluarga)
- Pemeriksaan awal dan diagnosis oleh dokter FKTP
- Penerbitan surat rujukan jika membutuhkan penanganan lanjutan
- Kunjungan ke rumah sakit rujukan sesuai surat dokter
- Rujukan internal RS jika dibutuhkan layanan spesialis lanjutan
Menurut BPJS Kesehatan, mekanisme ini tetap digunakan untuk layanan dasar dan kasus yang masih dalam batas kompetensi FKTP.
Namun aturan baru memberikan ruang yang lebih luas bagi dokter untuk menentukan rumah sakit yang lebih tepat.
Aturan Baru: Rujukan Tidak Lagi Se-Kaku Dulu
Pemerintah melakukan pembaruan skema rujukan agar pelayanan lebih cepat.
Kebijakan ini diumumkan oleh Menteri Kesehatan dan Direktur Utama BPJS Kesehatan sebagai bagian dari transformasi layanan.
Berikut poin penting aturan baru:
- Rujukan kini berbasis kompetensi medis, bukan berjenjang ketat
- Dokter FKTP dapat merujuk langsung ke rumah sakit tipe A jika kondisi membutuhkan
- Tidak wajib melewati RS tipe C atau B terlebih dahulu
- Proses menjadi lebih fleksibel dan ringkas
- Status rujukan bisa dicek melalui aplikasi Mobile JKN
Perubahan ini diharapkan mempercepat alur pelayanan dan mengurangi penumpukan di FKTP.
Rujukan menjadi lebih relevan dengan kebutuhan medis peserta.
Kesimpulan
Alur rujukan BPJS berjenjang sering dianggap rumit, tetapi sistem ini dibuat untuk pemerataan layanan kesehatan.
Dengan adanya aturan baru berbasis kompetensi medis, proses rujukan kini jauh lebih mudah dan fleksibel.
Peserta dapat memperoleh layanan lebih cepat tanpa harus melalui tahapan panjang seperti sebelumnya.
Untuk mengetahui status atau keabsahan rujukan, layanan cek mandiri tersedia melalui Mobile JKN.