Disclaimer: Artikel ini pertama kali diterbitkan pada 8 November 2025 dan diperbarui pada 21 Desember 2025 dengan data dan informasi terbaru.
Sudah cek desil tapi hasilnya membingungkan? Atau justru nama tidak muncul sama sekali padahal merasa layak dapat bansos?
Tahun 2025 membawa perubahan besar dalam sistem bantuan sosial Indonesia. Pemerintah resmi mengganti Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan penyaluran bansos.
Perubahan ini berdampak langsung pada jutaan penerima Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), hingga Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN). Nah, banyak masyarakat yang belum paham cara mengecek status desil di sistem baru ini.
Artikel ini mengulas tuntas apa itu desil, cara cek status DTSEN, hingga solusi jika NIK tidak terdaftarโberdasarkan regulasi terbaru Kepmensos RI Nomor 79/HUK/2025.
Apa Itu Desil dan DTSEN?

Pengertian Desil dalam Sistem Bansos
Desil adalah ukuran statistik yang membagi masyarakat ke dalam 10 kelompok berdasarkan tingkat kesejahteraan ekonomi. Kelompok ini dimulai dari desil 1 (paling miskin) hingga desil 10 (paling sejahtera).
Sistem ini digunakan Kementerian Sosial (Kemensos) untuk menentukan siapa yang berhak menerima bantuan sosial. Semakin rendah angka desil, semakin tinggi prioritas untuk mendapat bansos.
Pengertian DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional)
DTSEN merupakan basis data nasional yang memuat informasi sosial ekonomi seluruh rumah tangga di Indonesia. Data ini dikelola bersama oleh Kemensos dan Badan Pusat Statistik (BPS).
Berbeda dengan DTKS yang hanya mencakup 40% penduduk termiskin, DTSEN mencakup seluruh rumah tangga Indonesia. Jadi, setiap warga negara kini memiliki “peringkat kesejahteraan” dalam sistem ini.
Perubahan DTKS ke DTSEN: Apa yang Berbeda?
Sejak diberlakukannya Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025, seluruh kementerian dan lembaga wajib menggunakan DTSEN sebagai acuan penyaluran bantuan.
Berikut perbedaan mendasar antara kedua sistem:
| Aspek | DTKS (Lama) | DTSEN (Baru 2025) |
|---|---|---|
| Cakupan Data | 40% penduduk termiskin | Seluruh rumah tangga Indonesia |
| Pengelola | Kemensos | Kemensos & BPS |
| Sistem Peringkat | Desil 1-4 | Desil 1-10 |
| Dasar Hukum | Permensos sebelumnya | Kepmensos 79/HUK/2025 |
| Integrasi Data | Terbatas | Terintegrasi dengan Dukcapil & BPS |
Singkatnya, DTSEN memberikan gambaran lebih lengkap tentang kondisi ekonomi setiap rumah tangga. Sistem ini juga meminimalisir tumpang tindih data penerima bansos.
Dasar Hukum Kepmensos RI Nomor 79/HUK/2025
Penetapan desil sebagai acuan penyaluran bansos diatur dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 79/HUK/2025 tentang Penetapan Peringkat Kesejahteraan Keluarga untuk Penyaluran Bantuan Sosial dan Bantuan Program Kesejahteraan Sosial di Lingkungan Kementerian Sosial.
Regulasi ini ditetapkan pada 26 Mei 2025 dan menjadi landasan hukum utama penentuan penerima bansos. Berdasarkan Kepmensos tersebut, setiap program bansos memiliki kriteria desil yang berbeda-beda.
Arti Desil 1-10 dan Pengaruhnya terhadap Bansos

Setiap kategori desil menggambarkan tingkat kesejahteraan yang berbeda. Berikut penjelasan lengkapnya berdasarkan Kepmensos 79/HUK/2025:
| Desil | Kategori Kesejahteraan | Status Penerima Bansos |
|---|---|---|
| 1 | Miskin Ekstrem (10% terbawah) | Prioritas utama semua bansos |
| 2 | Miskin | Prioritas tinggi |
| 3 | Hampir Miskin | Berhak menerima bansos |
| 4 | Rentan Miskin | Berhak menerima bansos |
| 5 | Pas-pasan / Mendekati Menengah | Berhak BPNT & PBI-JK (tidak PKH) |
| 6 | Menengah Bawah | Tidak prioritas bansos reguler |
| 7 | Menengah | Tidak prioritas bansos reguler |
| 8 | Menengah Atas | Tidak menerima bansos |
| 9 | Sejahtera | Tidak menerima bansos |
| 10 | Sangat Sejahtera (10% teratas) | Tidak menerima bansos |
Perlu dicatat, masyarakat di atas desil 5 umumnya tidak menjadi prioritas penerima bansos reguler Kemensos. Namun, keputusan final tetap melalui verifikasi lapangan oleh petugas.
Jenis Bansos Berdasarkan Kategori Desil
Setiap program bantuan sosial memiliki kriteria desil penerima yang berbeda. Berikut rinciannya berdasarkan Kepmensos 79/HUK/2025:
| Program Bansos | Desil Penerima | Keterangan |
|---|---|---|
| Program Keluarga Harapan (PKH) | Desil 1-4 | Bantuan tunai bersyarat untuk keluarga miskin |
| BPNT / Program Sembako | Desil 1-5 | Bantuan pangan non-tunai |
| PBI-JKN (Iuran BPJS Kesehatan) | Desil 1-5 | Iuran BPJS dibayar pemerintah |
| ATENSI (Asistensi Rehabilitasi Sosial) | Desil 1-5 | Berdasarkan hasil asesmen Kemensos |
| BLT Kesra (Bantuan Langsung Tunai) | Desil 1-4 | Bantuan tunai Rp900.000 |
Jadi, seseorang dengan desil 5 tidak berhak menerima PKH, tapi masih bisa mendapat BPNT dan PBI-JKN. Informasi ini penting agar tidak salah ekspektasi saat mengecek status bansos.
Kriteria Tidak Layak Menerima Bansos Meski Masuk Desil Penerima
Meski termasuk dalam desil 1-5, ada beberapa kondisi yang membuat seseorang dinyatakan tidak layak menerima bansos. Dilansir dari Kompas.com, berikut kriterianya:
- Alamat tidak ditemukan โ Petugas verifikasi lapangan tidak menemukan alamat sesuai data
- Data belum valid atau terverifikasi โ Informasi di DTSEN belum diperbarui atau tidak lengkap
- Penerima sudah meninggal dunia โ Data belum diperbarui di sistem Dukcapil
- Berstatus ASN, TNI, Polri, atau pejabat negara โ Dianggap sudah memiliki penghasilan tetap
- Pegawai BUMN atau BUMD โ Termasuk kategori yang sudah mampu secara ekonomi
- Salah satu anggota keluarga bekerja di kategori tersebut โ Satu KK dianggap satu unit ekonomi
- Memiliki aset mewah โ Kendaraan bermotor lebih dari satu, rumah permanen besar
- Data ganda atau duplikasi NIK โ Terdaftar di lebih dari satu lokasi
Kebijakan ini dibuat agar bantuan benar-benar diterima oleh keluarga yang membutuhkan dan dapat berubah sesuai regulasi terbaru Kemensos.
Cara Cek Desil Bansos 2025

Ada tiga metode resmi untuk mengecek status desil: melalui website Kemensos, aplikasi Cek Bansos, atau langsung ke kantor Dinas Sosial setempat.
Cara Cek Desil via cekbansos.kemensos.go.id
Metode ini paling cepat dan praktis karena tidak perlu login atau membuat akun.
- Buka browser dan kunjungi https://cekbansos.kemensos.go.id/
- Pilih data wilayah sesuai KTP: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP (perhatikan ejaan huruf besar/kecil)
- Isi kode captcha yang muncul di layar
- Klik tombol “Cari Data”
- Tunggu hasil pencarian muncul
Jika terdaftar sebagai penerima, sistem akan menampilkan jenis bansos (PKH, BPNT, PBI-JK), status pencairan, dan periode bantuan. Dari informasi ini, bisa diketahui kategori desil yang dimiliki.
Cara Cek Desil via Aplikasi Cek Bansos
Metode ini lebih detail karena menampilkan peringkat kesejahteraan keluarga secara langsung. Namun, perlu membuat akun terlebih dahulu.
- Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store (Android) atau App Store (iPhone)
- Buka aplikasi dan pilih “Buat Akun Baru” jika belum punya akun
- Isi data yang diminta: Nomor KK, NIK, foto KTP, dan swafoto dengan KTP
- Tunggu proses verifikasi akun (biasanya 1-3 hari kerja)
- Setelah akun aktif, login menggunakan NIK dan password
- Masuk ke menu “Profil” untuk melihat kategori desil
- Masuk ke menu “Cek Bansos” untuk melihat status penerimaan bantuan
Aplikasi ini juga memiliki fitur Menu Usul Bansos untuk mengajukan diri atau anggota keluarga sebagai calon penerima bantuan.
Cara Cek Desil via Kantor Dinsos atau Kelurahan
Bagi yang kesulitan mengakses internet atau data tidak muncul di sistem online, pengecekan bisa dilakukan secara offline.
- Datang ke kantor Dinas Sosial Kabupaten/Kota atau kantor Kelurahan/Desa
- Bawa dokumen: KTP asli, Kartu Keluarga, dan dokumen pendukung lainnya
- Sampaikan maksud untuk mengecek status desil di DTSEN
- Petugas atau Operator Desa akan membantu pengecekan melalui sistem SIKS-NG
- Jika ada ketidaksesuaian data, bisa langsung mengajukan perbaikan
Metode ini memang lebih memakan waktu, tapi cocok untuk kasus yang membutuhkan penanganan langsung.
Cara Membaca Hasil Pengecekan Desil
Setelah melakukan pengecekan, ada beberapa kemungkinan hasil yang muncul:
Jika Terdaftar sebagai Penerima:
- Nama lengkap dan usia penerima
- Jenis bansos yang diterima (PKH, BPNT, PBI-JK, atau kombinasinya)
- Periode pencairan bantuan
- Status pencairan (sudah cair atau belum)
Dari informasi jenis bansos yang diterima, bisa disimpulkan kategori desil. Misalnya, jika menerima PKH berarti masuk desil 1-4.
Jika Tidak Terdaftar:
- Muncul keterangan “Tidak Terdapat Peserta / PM (Penerima Manfaat)”
- Bisa disebabkan belum terdaftar di DTSEN atau desil di atas 5
Jika Melalui Aplikasi (Menu Profil):
- Kategori desil akan langsung terlihat di kolom “Peringkat Kesejahteraan Keluarga”
- Angka yang muncul menunjukkan posisi rumah tangga dalam sistem DTSEN
Solusi Jika NIK Tidak Ditemukan di DTSEN
Banyak masyarakat mengalami masalah NIK tidak muncul saat pengecekan. Beberapa penyebab dan solusinya:
Penyebab Umum:
- Data belum tersinkronisasi dengan Dukcapil
- Kesalahan penulisan nama atau alamat
- NIK belum terdaftar di database DTSEN
- Perpindahan domisili yang belum terupdate
Langkah Solusi:
- Pastikan data yang diinput benar โ Cek ulang ejaan nama, NIK, dan alamat sesuai KTP
- Hubungi Operator Desa โ Minta bantuan untuk pengecekan melalui sistem SIKS-NG
- Datang ke Dinsos setempat โ Bawa dokumen lengkap untuk klarifikasi data
- Ajukan usulan melalui aplikasi โ Gunakan fitur “Usul Bansos” di aplikasi Cek Bansos
- Lakukan pemutakhiran data di Dukcapil โ Pastikan data kependudukan sudah valid
Proses perbaikan data biasanya membutuhkan waktu 14-30 hari kerja tergantung kompleksitas masalah.
Cara Daftar atau Usul Bansos Jika Belum Terdaftar di DTSEN
Bagi yang merasa layak menerima bansos tapi belum terdaftar, ada mekanisme pengajuan melalui aplikasi Cek Bansos.
- Buka aplikasi Cek Bansos dan login ke akun
- Pilih menu “Usul Bansos” atau “Daftar Usulan”
- Pilih jenis bantuan yang ingin diajukan
- Isi formulir dengan data lengkap dan akurat
- Unggah dokumen pendukung: foto KTP, KK, foto kondisi rumah, bukti pendapatan (jika ada)
- Kirim usulan dan tunggu proses verifikasi
Usulan akan diverifikasi oleh petugas Dinsos dan Operator Desa. Jika memenuhi kriteria, data akan dimasukkan ke DTSEN untuk periode berikutnya.
Perlu diingat, pengajuan usulan tidak menjamin langsung diterima sebagai penerima bansos. Keputusan akhir tetap berdasarkan hasil verifikasi dan validasi lapangan.
Cara Mengajukan Perubahan Data Jika Desil Tidak Sesuai

Banyak yang bertanya: bagaimana jika kondisi ekonomi sudah berubah tapi desil masih tinggi? Atau sebaliknya, sudah sejahtera tapi masih masuk desil rendah?
Faktanya, desil tidak bisa diturunkan atau dinaikkan secara manual. Penetapan desil sepenuhnya berdasarkan analisis data ekonomi rumah tangga dalam DTSEN yang dilakukan secara otomatis oleh sistem.
Namun, jika ada kesalahan data yang menyebabkan desil tidak akurat, berikut langkah yang bisa dilakukan:
- Kumpulkan bukti pendukung โ Foto kondisi rumah, surat keterangan tidak mampu, bukti penghasilan
- Hubungi Operator Desa โ Sampaikan keberatan dan minta bantuan untuk update data
- Ajukan klarifikasi ke Dinsos โ Datang langsung dengan membawa dokumen lengkap
- Gunakan fitur sanggahan di aplikasi โ Beberapa daerah sudah menyediakan menu pengaduan online
- Tunggu proses pemutakhiran โ Update data DTSEN biasanya dilakukan secara berkala oleh BPS dan Kemensos
Kepala Desa atau Lurah berwenang menerbitkan Surat Keterangan untuk proses pemutakhiran data bagi warga yang kondisinya tidak sesuai dengan data di sistem.
Mitos vs Fakta Seputar Desil Bansos
Beredar banyak informasi keliru tentang sistem desil. Berikut klarifikasi berdasarkan regulasi resmi Kemensos:
| โ MITOS | โ FAKTA |
|---|---|
| “Desil bisa diturunkan dengan bayar ke calo” | Desil ditetapkan otomatis oleh sistem berdasarkan data ekonomi. Tidak ada mekanisme penurunan manual. |
| “Harus bayar untuk daftar bansos” | Seluruh proses pengecekan dan pendaftaran bansos GRATIS. Waspada penipuan. |
| “Cek desil bisa di dtsen.web.bps.go.id” | Situs BPS tidak menyediakan fitur cek desil publik. Pengecekan hanya via cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos. |
| “Desil 5 tidak dapat bansos sama sekali” | Desil 5 masih berhak menerima BPNT dan PBI-JK, hanya tidak berhak untuk PKH. |
| “Semua orang desil 1-4 pasti dapat PKH” | Masuk desil penerima tidak menjamin otomatis dapat bansos. Ada kriteria tambahan dan verifikasi lapangan. |
| “Orang kaya bisa dapat bansos kalau kenal aparat desa” | Sistem DTSEN terintegrasi dengan data Dukcapil dan BPS. Manipulasi data berisiko sanksi hukum. |
Klaim yang beredar di media sosial tentang “cara cepat dapat bansos” atau “jasa penurunan desil” adalah PENIPUAN. Selalu gunakan kanal resmi Kemensos untuk informasi yang valid.
Kontak Pengaduan Resmi
Jika mengalami kendala dalam pengecekan desil atau penyaluran bansos, berikut saluran pengaduan yang bisa dihubungi:
Kementerian Sosial RI:
- Website: https://cekbansos.kemensos.go.id/
- Call Center: 1500-566
- Email: [hubungi via website resmi]
Dinas Sosial Kabupaten/Kota:
- Datang langsung ke kantor Dinsos setempat pada jam kerja
- Bawa KTP, KK, dan dokumen pendukung
Operator Desa/Kelurahan:
- Hubungi Kepala Desa, Sekretaris Desa, atau petugas yang ditunjuk
- Biasanya tersedia di kantor desa pada hari kerja
Aplikasi Cek Bansos:
- Gunakan fitur “Pengaduan” atau “Sanggahan” di dalam aplikasi
- Lampirkan bukti pendukung yang relevan
Pemerintah menegaskan tidak pernah memungut biaya dalam proses pengecekan maupun pengajuan bansos. Laporkan jika ada pihak yang meminta uang.
Penutup
Memahami cara cek desil bansos menjadi langkah penting untuk memastikan hak atas bantuan sosial terpenuhi. Dengan sistem DTSEN yang baru, masyarakat bisa memverifikasi data secara mandiri melalui website resmi atau aplikasi Cek Bansos Kemensos.
Jika status desil tidak sesuai kondisi ekonomi sebenarnya, jangan ragu untuk mengajukan klarifikasi ke Dinsos atau Operator Desa setempat. Pastikan selalu menggunakan kanal resmi dan hindari tawaran dari pihak yang mengaku bisa “membantu” dengan meminta imbalan.
Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu dalam proses pengecekan status bansos. Terima kasih sudah membaca sampai akhir.
Disclaimer: Informasi dalam artikel ini berdasarkan Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 79/HUK/2025 dan sumber resmi lainnya. Kebijakan bansos dapat berubah sewaktu-waktu sesuai regulasi pemerintah terbaru. Untuk informasi paling akurat, selalu cek langsung di cekbansos.kemensos.go.id atau hubungi Dinsos setempat.
FAQ
Ardhi Suryadhi adalah seorang jurnalis senior sekaligus anggota Dewan Redaksi detikcom, salah satu portal berita online terbesar di Indonesia. Lahir di Jakarta pada tahun 1982, Ardhi telah mengabdikan hampir dua dekade hidupnya dalam dunia jurnalistik digital Indonesia.