Beranda ยป Tutorial ยป Cara Lapor Pajak Online 2025 Lewat e-Filing, Lengkap dengan Syarat dan Tips

Cara Lapor Pajak Online 2025 Lewat e-Filing, Lengkap dengan Syarat dan Tips

Udah masuk tahun 2025 nih, artinya udah waktunya lagi buat lapor SPT Tahunan! Buat kamu yang masih bingung gimana caranya atau baru pertama kali mau lapor pajak online, tenang aja. Sekarang prosesnya udah jauh lebih gampang kok!

Ga perlu lagi datang ke kantor pajak, ngantri berjam-jam, atau ribet ngisi formulir manual. Semua bisa dilakukan secara online lewat e-Filing langsung dari rumah atau kantor. Praktis banget, kan?

Tapi tunggu dulu, sebelum kamu mulai lapor, ada beberapa hal penting yang perlu kamu pahami dulu. Mulai dari syarat yang diperlukan, langkah-langkah pelaporan, solusi kalau lupa EFIN, sampai batas waktu pelaporannya.

Yuk, simak panduan lengkapnya di artikel ini biar lapor pajak kamu lancar jaya tanpa kendala! ๐Ÿ“๐Ÿ’ป

Kenapa Harus Lapor Pajak?

Sebelum masuk ke tutorial cara lapor, kita bahas dulu yuk kenapa sih kita wajib lapor pajak.

Dilansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan adalah kewajiban setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang merupakan Wajib Pajak, baik Orang Pribadi maupun Badan Usaha.

Tujuan pelaporan SPT Tahunan antara lain:

โœ… Melaporkan penghasilan yang kamu terima selama satu tahun pajak

โœ… Menghitung pajak yang sudah dipotong atau yang harus dibayar

โœ… Mempertanggungjawabkan kewajiban perpajakan sebagai warga negara

โœ… Menghindari sanksi administratif berupa denda atau sanksi lainnya

Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), setiap Wajib Pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunan tepat waktu bisa dikenakan sanksi denda mulai dari Rp100 ribu hingga Rp1 juta, tergantung kategori Wajib Pajak.

Jadi, jangan sampai telat ya! Yuk, kita pelajari cara lapornya sekarang.

Apa Itu e-Filing?

e-Filing adalah layanan pelaporan SPT Tahunan secara elektronik atau online yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Dengan e-Filing, kamu bisa:

โœ… Lapor pajak kapan saja, di mana saja (24/7)

Baca Juga:  Mengenal Opsen Pajak PKB, Ini Penjelasan Lengkapnya

โœ… Gratis tanpa biaya tambahan

โœ… Lebih cepat dan ga perlu antri

โœ… Aman karena terenkripsi dan langsung terhubung ke sistem DJP

โœ… Mendapat bukti penerimaan elektronik (BPE) langsung setelah pelaporan berhasil

Berdasarkan data dari DJP, sejak diluncurkan, lebih dari 90% Wajib Pajak Orang Pribadi sudah menggunakan e-Filing untuk lapor SPT Tahunan. Ini membuktikan kalau sistem online ini memang lebih praktis dan efisien.

Syarat Lapor Pajak Online Lewat e-Filing

Sebelum mulai lapor pajak online, pastikan kamu udah punya beberapa hal penting ini:

1. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

Ini adalah identitas Wajib Pajak yang diterbitkan oleh DJP. Kalau belum punya, kamu bisa daftar NPWP secara online di ereg.pajak.go.id.

2. EFIN (Electronic Filing Identification Number)

EFIN adalah kode identifikasi unik yang dikeluarkan oleh DJP untuk autentikasi dan keamanan saat melakukan transaksi elektronik, termasuk e-Filing.

EFIN ini berfungsi sebagai “password” pertama kali untuk aktivasi akun DJP Online kamu.

Cara mendapatkan EFIN:

  • Datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau KP2KP terdekat dengan membawa:
    • KTP asli dan fotokopi
    • NPWP asli dan fotokopi
    • Email aktif dan nomor HP
  • Online melalui website DJP (untuk aktivasi mandiri) di pajak.go.id

Menurut peraturan DJP, EFIN hanya diberikan satu kali seumur hidup dan berlaku permanen. Jadi, simpan baik-baik ya!

3. Bukti Pemotongan Pajak (Formulir 1721-A1 atau A2)

Ini adalah bukti pemotongan pajak yang diberikan oleh perusahaan tempat kamu bekerja. Biasanya diterima di awal tahun (Januari-Februari).

Kalau kamu freelancer atau punya usaha sendiri, kamu perlu menyiapkan laporan penghasilan dan bukti pembayaran pajak (jika ada).

4. Akses Internet dan Email Aktif

Pastikan kamu punya koneksi internet yang stabil dan email aktif yang masih bisa diakses, karena kode verifikasi dan bukti pelaporan akan dikirim ke email.

Cara Lapor Pajak Online 2025 Lewat e-Filing

Nah, sekarang kita masuk ke bagian utama: cara lapor SPT Tahunan secara online lewat e-Filing. Ikuti langkah-langkah berikut dengan seksama ya!

Langkah 1: Login ke DJP Online

  1. Buka website resmi DJP Online: https://djponline.pajak.go.id/account/login
  2. Masukkan:
    • NIK (Nomor Induk Kependudukan), atau
    • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), atau
    • NITKU (Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha) – kalau punya
  3. Masukkan password akun DJP Online kamu
  4. Isi kode keamanan (captcha) yang tertera
  5. Klik “Login”

Catatan: Kalau ini pertama kalinya kamu login, kamu harus aktivasi akun dulu menggunakan EFIN. Sistem akan meminta kamu membuat password baru.

Langkah 2: Masuk ke Menu e-Filing

  1. Setelah berhasil login, kamu akan masuk ke dashboard DJP Online
  2. Klik menu “Lapor” di bagian atas
  3. Pilih layanan “e-Filing”

Langkah 3: Buat SPT Baru

  1. Klik “Buat SPT” yang ada di bagian atas halaman
  2. Sistem akan menampilkan beberapa pertanyaan untuk menentukan formulir SPT yang sesuai dengan status perpajakan kamu, seperti:
    • Apakah kamu memiliki penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja?
    • Apakah kamu memiliki penghasilan lain selain gaji?
    • Apakah penghasilan bruto kamu lebih dari Rp60 juta per tahun?

Dilansir dari Kompas.com, untuk karyawan dengan penghasilan di bawah Rp60 juta per tahun dan hanya punya satu sumber penghasilan, biasanya akan menggunakan formulir 1770 SS (Super Sederhana).

  1. Jawab pertanyaan dengan jujur sesuai kondisi kamu
  2. Sistem akan merekomendasikan formulir SPT yang sesuai (1770 SS, 1770 S, atau 1770)

Langkah 4: Pilih Metode Pengisian SPT

Kamu akan diberikan beberapa pilihan cara mengisi SPT:

  • Menggunakan formulir online (paling mudah untuk pemula)
  • Upload file SPT (kalau kamu sudah punya file CSV dari software pajak)
  • Menggunakan panduan (ada petunjuk step-by-step)
Baca Juga:  Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Ribet Dan Antre 2025! E-Samsat Online via SIGNAL & Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN)

Untuk pemula, pilih “Menggunakan Formulir” aja ya!

Langkah 5: Isi Data SPT

  1. Pilih tahun pajak: Pilih 2024 (karena kamu lapor untuk penghasilan tahun 2024 di tahun 2025)
  2. Pilih status SPT: Biasanya “SPT Normal” (kecuali kamu mau melakukan pembetulan SPT)
  3. Isi data sesuai formulir 1721-A1/A2 yang kamu terima dari perusahaan, termasuk:
    • Penghasilan bruto
    • Pengurangan (biaya jabatan, iuran pensiun, dll)
    • Penghasilan neto
    • PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)
    • PPh terutang
    • PPh yang sudah dipotong
    • Status perkawinan dan jumlah tanggungan
  4. Kalau ada penghasilan lain di luar gaji (freelance, bisnis, dll), tambahkan juga di bagian yang tersedia

Tips: Isi dengan teliti dan cek berkali-kali sebelum submit. Salah input data bisa bikin kamu harus lapor pembetulan SPT lagi nanti.

Langkah 6: Review dan Kirim SPT

  1. Setelah semua data terisi, klik “Langkah Selanjutnya”
  2. Sistem akan menampilkan ringkasan SPT kamu
  3. Cek kembali semua data untuk memastikan tidak ada kesalahan
  4. Kalau sudah yakin, klik “Di Sini” untuk mendapatkan kode verifikasi
  5. Kode verifikasi akan dikirim ke email atau via SMS (sesuai pilihan kamu)
  6. Masukkan kode verifikasi yang kamu terima
  7. Klik “Kirim SPT”

Langkah 7: Simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)

  1. Setelah SPT berhasil dikirim, sistem akan mencatat laporan tersebut
  2. Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) akan dikirim ke email yang terdaftar
  3. Download dan simpan BPE sebagai bukti kalau kamu sudah lapor pajak
  4. BPE ini penting banget sebagai bukti legal kalau suatu saat diperlukan

Berdasarkan informasi dari DJP, BPE memiliki kekuatan hukum yang sama dengan bukti penerimaan SPT secara manual.

Selesai deh! Gampang kan? ๐Ÿ˜Š

Cara Mengatasi Lupa EFIN

Nah, salah satu masalah yang paling sering dialami Wajib Pajak adalah lupa EFIN. Padahal EFIN ini penting banget buat aktivasi akun DJP Online.

Tenang, kalau kamu lupa EFIN, ada beberapa cara yang bisa kamu lakuin:

1. Datang Langsung ke KPP atau KP2KP

Cara paling pasti adalah datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat.

Bawa dokumen:

  • KTP asli
  • NPWP asli
  • Email dan nomor HP yang terdaftar

Petugas akan membantu mengecek dan memberikan EFIN kamu.

2. Hubungi Kring Pajak

Kamu bisa hubungi call center DJP di nomor 1500200 (jam kerja).

Siapkan data diri lengkap untuk verifikasi, seperti:

  • NPWP
  • Nama lengkap
  • Alamat yang terdaftar
  • Email dan nomor HP yang terdaftar

3. Gunakan Fitur Live Chat di Website DJP

Dilansir dari laman resmi DJP, kamu juga bisa chat langsung dengan petugas DJP melalui fitur Live Chat di website www.pajak.go.id.

Fitur ini aktif pada jam kerja dan biasanya responnya cukup cepat.

4. Lewat Aplikasi M-Pajak

Download aplikasi M-Pajak di smartphone kamu (tersedia di Google Play Store dan App Store).

Di aplikasi ini ada fitur untuk lupa EFIN yang bisa membantu kamu mendapatkan EFIN kembali.

5. Kirim Email ke DJP

Kalau cara-cara di atas ga bisa, kamu bisa kirim email ke: [email protected]

Format email:

  • Subject: LUPA EFIN
  • Isi email harus mencantumkan:
    • NPWP
    • Nama Wajib Pajak (sesuai KTP)
    • Alamat yang terdaftar
    • Email yang terdaftar
    • Nomor telepon yang terdaftar
    • Pernyataan afirmasi bahwa data yang diberikan adalah benar
Baca Juga:  Update Identitas Pajak 2025: Penjelasan Lengkap NIK Jadi NPWP

Menurut pengalaman pengguna di forum pajak, biasanya respons email dari DJP memakan waktu 1-3 hari kerja.

Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan 2025

Ini dia informasi penting yang ga boleh kamu lewatkan!

Berdasarkan peraturan perpajakan, batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi adalah setiap tanggal 31 Maret.

Namun, untuk tahun 2025, tanggal 31 Maret bertepatan dengan libur nasional Hari Raya Idul Fitri. Karena itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memperpanjang batas waktu pelaporan menjadi:

๐Ÿ“… 11 April 2025

Dilansir dari Detik.com, perpanjangan ini diberikan untuk memberikan kesempatan lebih bagi Wajib Pajak agar bisa melaporkan SPT Tahunan tanpa terkena sanksi administratif.

Sanksi Keterlambatan Lapor SPT

Kalau kamu telat lapor SPT, ada konsekuensinya lho:

โŒ Denda Rp100.000 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang terlambat lapor SPT Tahunan

โŒ Denda Rp1.000.000 untuk Wajib Pajak Badan yang terlambat lapor

Selain denda, keterlambatan juga bisa berdampak pada:

  • Sulitnya mengurus kredit bank
  • Pengurusan visa atau paspor terhambat
  • Kesulitan dalam tender atau lelang proyek pemerintah

Jadi, jangan sampai telat ya!

Tips Agar Lapor Pajak Online Lancar

Supaya proses pelaporan pajak online kamu lancar tanpa hambatan, ikuti tips berikut ini:

โœ… Jangan Menunda Sampai Mendekati Deadline

Banyak orang yang baru ingat lapor pajak pas udah mepet deadline. Akibatnya, server DJP sering overload karena banyaknya pengguna yang mengakses bersamaan.

Berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, mendekati tanggal 31 Maret, website DJP Online sering mengalami kendala teknis karena traffic yang sangat tinggi.

Makanya, lapor lebih awal aja, misalnya di bulan Februari atau awal Maret, supaya ga stress dan lebih tenang.

โœ… Siapkan Dokumen Pendukung Sejak Awal

Pastikan kamu udah punya:

  • Formulir 1721-A1/A2 dari perusahaan
  • Bukti pembayaran pajak lainnya (kalau ada)
  • Data penghasilan tambahan (freelance, bisnis, investasi, dll)

Dengan dokumen lengkap, proses pengisian SPT jadi lebih cepat dan akurat.

โœ… Gunakan Koneksi Internet yang Stabil

Pelaporan SPT online butuh koneksi internet yang stabil. Kalau koneksimu sering putus-putus, bisa-bisa data yang udah kamu isi hilang atau ga ke-save.

โœ… Simpan Password dan EFIN dengan Aman

Jangan sampai lupa password atau EFIN kamu. Simpan di tempat yang aman dan mudah diakses, tapi jangan sampe orang lain tau ya!

โœ… Cek Berkali-kali Sebelum Submit

Sebelum klik “Kirim SPT”, cek lagi semua data yang kamu input. Pastikan ga ada salah ketik atau salah hitung.

Kalau ada kesalahan setelah submit, kamu harus buat SPT Pembetulan, yang prosesnya lebih ribet.

โœ… Simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)

Setelah berhasil lapor, download dan simpan BPE dengan baik. Kalau perlu, print atau simpan di cloud storage seperti Google Drive.

BPE ini penting banget sebagai bukti kalau kamu sudah lapor pajak.

FAQ Seputar Lapor Pajak Online

Masih ada pertanyaan? Yuk, cek FAQ berikut ini:

1. Apakah lapor pajak online bayar?

Tidak! Layanan e-Filing di DJP Online 100% gratis. Ga ada biaya apapun yang harus kamu bayar.

2. Kalau penghasilan di bawah PTKP, tetap wajib lapor SPT?

Ya, tetap wajib! Meskipun penghasilan kamu di bawah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) dan ga kena pajak, kamu tetap wajib lapor SPT kalau sudah punya NPWP.

3. Bisa lapor SPT lewat HP?

Bisa banget! Kamu bisa akses DJP Online lewat browser di HP atau gunakan aplikasi M-Pajak yang bisa didownload di Play Store atau App Store.

4. Kalau telat lapor, apa bisa dibebaskan dari denda?

Biasanya ga bisa. Tapi dalam kondisi tertentu (misalnya force majeure atau bencana alam), DJP bisa memberikan relaksasi. Tapi ini kasus khusus ya, jadi jangan dijadiin alasan buat telat lapor!

5. SPT yang sudah dilaporkan bisa diubah?

Bisa, dengan cara melaporkan SPT Pembetulan. Tapi ga boleh diubah-ubah terus ya, karena ada batasnya dan bisa kena sanksi kalau dianggap manipulasi data.

Kesimpulan

Lapor pajak online lewat e-Filing di tahun 2025 ini udah makin gampang kok! Kamu ga perlu repot-repot datang ke kantor pajak, cukup dari rumah atau kantor aja bisa selesai dalam hitungan menit.

Pastikan kamu punya NPWP dan EFIN yang masih aktif, siapkan dokumen pendukung seperti formulir 1721-A1/A2, dan jangan lupa batas waktunya adalah 11 April 2025 ya!

Jangan sampai telat biar ga kena denda dan masalah administrasi lainnya. Lapor lebih awal, lebih tenang!

Semoga panduan ini membantu dan semoga lapor pajak kamu lancar jaya! ๐Ÿ’ช๐Ÿ“โœจ

Andrea Hirata
Jurnalis

Andrea Hirata Seman Said Harun atau lebih dikenal sebagai Andrea Hirata adalah novelis dan jurnalis yang berasal dari Pulau Belitung, provinsi Bangka Belitung. Novel pertamanya adalah Laskar Pelangi yang menghasilkan tiga sekuel.