Beranda » Berita » Cara Membuat KTP Pink: Ini Syarat, Penjelasan, Kategori Usia dan Prosesnya

Cara Membuat KTP Pink: Ini Syarat, Penjelasan, Kategori Usia dan Prosesnya

Pernah lihat kartu identitas anak yang warnanya pink terus bingung, ini kartu apa sebenernya?
Yap, banyak orang tua masih suka keliru karena mirip kartu anggota sekolah, padahal ini dokumen resmi dari pemerintah yang fungsinya penting banget buat anak sampai umur 17 tahun.

Identitas ini bukan cuma formalitas, tapi jadi data awal anak dalam sistem kependudukan Indonesia. Makanya, penting buat ngerti mulai dari apa itu KTP Pink, siapa yang wajib punya, sampai gimana cara buatnya biar ga salah langkah.

Nah, biar ga makin penasaran, semua penjelasan lengkapnya ada di sini.

Penjelasan Singkat: Apa Itu KTP Pink?

KTP Pink sebenarnya disebut Kartu Identitas Anak (KIA).
Menurut Permendagri Nomor 2 Tahun 2016, KIA adalah identitas resmi anak berusia 0–17 tahun kurang 1 hari yang diterbitkan oleh Dukcapil Kabupaten/Kota. Jadi bukan KTP versi anak-anak ya, tapi kartu identitas tersendiri.

Warna pink dipakai biar mudah dibedakan dari e-KTP biru yang dipakai warga dewasa.
KIA punya beberapa informasi dasar seperti:

  • Nama lengkap
  • Tanggal lahir
  • Alamat
  • Nama ayah dan ibu
  • Nomor KK
Baca Juga:  Cara Cek Penerima BPNT November 2025 Via Online, Cair Sampai Rp600 Ribu!

KTP Pink juga dibuat buat ngasih perlindungan lebih terhadap hak anak dan mempermudah akses berbagai layanan publik sejak kecil.
Menurut Kemendagri, data dalam KIA membantu pemerintah menyusun program perlindungan anak yang lebih akurat dan tepat sasaran.

Kategori Usia dalam KTP Pink

Supaya ga salah bikin, KIA dibagi jadi dua kategori berdasarkan usia anak.

1. KIA Usia 0–5 Tahun

  • Tidak memakai foto
  • Walaupun tanpa foto, tetap sah sebagai identitas anak
  • Dipakai buat layanan kesehatan, sekolah, hingga administrasi dasar

2. KIA Usia 5–17 Tahun Kurang Sehari

  • Sudah memakai foto
  • Mirip kartu identitas biasa tapi tanpa chip elektronik

Kategorinya simpel, tapi sering jadi sumber salah paham karena banyak yang ngira anak 5 tahun ke atas langsung harus punya e-KTP.
Padahal belum ya, e-KTP baru wajib saat usia 17 tahun.

Manfaat KTP Pink Untuk Anak

KIA bukan sekadar kartu lucu warna pink. Banyak manfaat nyata yang sering dipakai sehari-hari.

  • Mempermudah pendaftaran sekolah
  • Jadi syarat layanan kesehatan di puskesmas/RS
  • Syarat buat buka rekening tabungan anak
  • Identitas pendukung saat bepergian
  • Mengurangi penggunaan KTP orang tua untuk urusan kecil
  • Data dasar perlindungan anak oleh pemerintah

Menurut Portal Informasi Indonesia, KIA membantu mempercepat layanan publik khusus anak tanpa harus memakai identitas orang tua terus.

Syarat Membuat KTP Pink untuk WNI

Nah, sebelum datang ke Dukcapil, pastikan dokumen berikut sudah siap. Biar ga ribet, cek daftarnya.

KIA untuk Anak 0–5 Tahun

  • Fotokopi kutipan akta lahir + tunjukkan aslinya
  • KK asli orang tua/wali
  • KTP asli kedua orang tua/wali
  • Pas foto tidak diperlukan

KIA untuk Anak 5–17 Tahun Kurang Sehari

  • Fotokopi kutipan akta lahir + tunjukkan aslinya
  • Kartu Keluarga asli
  • KTP asli kedua orang tua
  • Pas foto berwarna ukuran 2×3
Baca Juga:  7 Program Bansos DKI Jakarta yang Akan Cair Desember 2025 Mendatang, Catat Jadwalnya!

Syarat Membuat KTP Pink untuk WNA

Anak-anak WNA yang tinggal di Indonesia juga wajib punya KIA, dengan syarat:

  • Fotokopi paspor & izin tinggal tetap
  • KK asli orang tua/wali
  • KTP elektronik orang tua (jika salah satu WNI)

Kategori syarat disesuaikan supaya anak WNA tetap tercatat di sistem kependudukan secara legal.

Cara Membuat KTP Pink di Dukcapil

Proses pengajuannya sederhana kok. Biasanya tidak panjang kalau berkas sudah lengkap.

1. Siapkan Semua Dokumen

Cek dulu syarat sesuai kategori usia.

2. Datang ke Dinas Dukcapil atau Layanan Turunan

Kamu bisa datang ke:

  • Kantor Dukcapil
  • Kecamatan
  • Kelurahan
  • Layanan keliling di sekolah, RS, atau acara tertentu

3. Serahkan Berkas ke Petugas

Data akan dicek buat memastikan ga ada kesalahan nama, tanggal lahir, atau data KK.

4. Proses Verifikasi & Penerbitan

Petugas akan memproses dan mencetak kartu.
KIA biasanya ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas.

5. Ambil Kartu

Kartu bisa diambil di lokasi pembuatan atau sesuai arahan Dukcapil setempat.

Prosesnya cepat, banyak daerah selesai dalam 10–30 menit aja.

Tabel Ringkas Syarat KTP Pink Berdasarkan Usia

Usia Anak Syarat Foto
0–5 tahun Akta lahir, KK, KTP orang tua Tidak ada
5–17 tahun Akta lahir, KK, KTP orang tua, pas foto Ada
WNA (0–17 tahun) Paspor, izin tinggal, KK Sesuai kategori usia

Case Mini: Kenapa Banyak Anak Belum Punya KTP Pink?

Ada cerita yang cukup sering kejadian.
Seorang anak mau daftar sekolah, tapi diminta identitas resmi. Orang tua panik karena ga punya KIA, akhirnya pakai KTP orang tua sebagai pengganti.

Setelah dicek, alasannya biasanya:

  • Ga tahu kewajiban punya KIA
  • Mengira prosesnya ribet
  • Belum tersosialisasi dengan baik di lingkungan
  • Tidak tahu kalau gratis
Baca Juga:  Catat Jadwalnya! 7 Bansos Ini Akan Disalurkan Pada Desember 2025, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Padahal, manfaatnya lumayan besar dan prosesnya cepat.

Tips Biar Proses Pengajuan KTP Pink Lancar

  • Pastikan data di KK dan akta lahir sudah benar
  • Siapkan pas foto anak yang terbaru
  • Datang pagi biar ga antre
  • Manfaatkan layanan keliling kalau malas ke kantor Dukcapil
  • Simpan foto KIA di HP buat jaga-jaga kalau kartunya lupa dibawa

Closing

Gitu aja penjelasan lengkap seputar KTP Pink, dari syarat sampai proses pembuatannya.
Dokumen kecil ini ternyata penting banget buat urusan anak, jadi kalau belum punya, bisa langsung diurus biar makin gampang akses layanan publiknya ya.